Juknis yaitu pedoman pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah yang perlu dipatuhi dan ditaati oleh kepala sekolah, bendahara serta komite sekolah dalam pemakaian dana BOS itu, Penggunaan bos harus sama sesuai ketetapan dan ketentuan yang telah di setujui serta tertulis dalam anjuran penggunaanya, yang mana dana itu disalurkan dalam gagasan pemenuhan kepentingan sarana dan prasaran sekolah untuk mensupport sistem aktivitas belajar serta mengajar.
Pengertian Juknis BOS 2019
Petunjuk Teknik Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknik Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS sendiri adalah sebuah bantuan dana untuk sekolah sebagai program pemerintah untuk membantu sekolah dalam pendanaan biaya operasional non personalia. Dana BOS sendiri diberi pemerintah dengan maksud untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar biaya pendidikan.
Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar (didalam Juknis Bos 2019)
- Membebaskan pungutan untuk semua siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah ;
- Membebaskan pungutan semua siswa miskin dari semua pungutan berbentuk apa pun, baik di sekolah negeri ataupun swasta ;
- Mengurangi beban biaya operasi sekolah untuk siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah :
- Membantu biaya operasional sekolah non personalia ;
- Menaikkan Angka Partisipasi Kasar (APK) ;
- Mengurangi angka putus sekolah ;
- Memberi peluang yang setara untuk siswa miskin untuk memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau serta berkualitas ;
- Meningkatkan kwalitas proses pembelajaran di sekolah.
Pada Juknis BOS 2018 untuk SD, SMP, dan SMA pada intinya adalah sama. Pada Draf Juknis BOS 2018 tersebut juga dijelaskan mengenai alasan diberikannya BOS kepada Sekolah, Pengertian dari BOS itu sendiri, Tujuan dari BOS itu sendiri, Aturan BOS, Syarat sekolah yang menerima BOS, hingga besar bantuan persiswanya. Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut ini adalah salinan isi draft JUKNIS BOS 2018, Anda bisa mengunduhnya melalui link dibawah ini :
Juknis BOS 2018 PDF (Download DISINI)
Guna untuk membantu Bendahara sekolah dalam membuat laporan penggunaan dana BOS 2018 berikut kami sediakan Aplikasi RKAS BOS Sesuai Juknis BOS 2018 menggunakan format excel sehingga mudah untuk digunakan dan diedit ulang.
Aplikasi RKAS sesuai Juknis BOS 2019 (Download DISINI
Nah itulah petunjuk penggunaan dana BOS untuk tahun 2019 sesuai dengan Juknis BOS 2019, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua dan khususnya untuk pengelola Dana BOS 2019 di masing-masing sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar