Dengan hormat, berdasarkan surat Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas Nomor 2832/C.C1.1/PR/2018 perihal Percepatan Pemutakhiran Data pada Aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu agar seluruh pengelola satuan PAUD dan Dikmas (KB, SPS, TK, TPA, SKB, PKBM dan LKP) di wilayah kerja Bapak/Ibu segera melakukan input data peserta didik baru, pemutakhiran, verifikasi dan validasi Dapodik PAUD dan Dikmas masing-masing. Perlu kami sampaikan batas waktu pemutakhiran Dapodik PAUD dan Dikmas Tahun 2018 adalah Senin, 31 Desember 2018.
Untuk memenuhi edaran tersebut dimohon kepada lembaga PAUD yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu khususnya umumnya di seluruh Indonesia untuk dapat input dan validasi sesuai dengan surat diatas.
Semoga para operator sehat wal afiat dalam melaksanakan tugas yang mulia ini dalam rangka memajukan anak bangsa yang bermartabat.
Surat Edaran dapat diunduh DISINI YA
Semoga bermanfaat dan menjadi pedoman bersama...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar