Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun 2016 - Dalam rangka pelaksanaan tugas keprofesionalan seorang guru pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik untuk kesesuaian aspek linieritas atau kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik.
Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang mengalami perubahan pada jumlah jam mengajar perminggu dan kode untuk sertifikat pendidik maka perlu dilakukan penataan untuk kesesuaian mengajar bagi seorang guru dalam pemenuhan beban mengajar di sekolah dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Selama dalam proses penyesuaian bersertifikat pendidik guru wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Bagi guru yang berada dalam satuan pendidikan yang mengalami perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar maka :
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik |
Kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 yang mengalami perubahan pada jumlah jam mengajar perminggu dan kode untuk sertifikat pendidik maka perlu dilakukan penataan untuk kesesuaian mengajar bagi seorang guru dalam pemenuhan beban mengajar di sekolah dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Baca Juga : Download Juknis Inpassing, Alur Pendaftaran Inpassing Dan Persyaratan Pengajuan Inpassing 2017Linieritas bagi seorang guru yang memiliki sertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru tersebut. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi :
- Guru Kelas;
- Guru Mata Pelajaran;
- Guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
- Guru Pendidikan Khusus; atau
- Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/Guru
Selama dalam proses penyesuaian bersertifikat pendidik guru wajib memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.
Bagi guru yang berada dalam satuan pendidikan yang mengalami perubahan kurikulum, dalam pemenuhan beban mengajar maka :
- Guru dapat mengajar mata pelajaran sesuai dengan rumpun keilmuannya
- Guru dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi akademiknya meskipun sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya; atau
- Guru dapat mengajar sesuai bidang keilmuan lainnya yang dikuasainya.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat PendidikDemikian tadi informasi yang dapat saya bagikan mengenai kesesuaian mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 46 Tahun 2016. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar