Bagian Mutasi |
Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Profil Singkat |
Bagian Mutasi merupakan unit kerja di bawah Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana berdasarkan Pasal 89 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012, Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen mempunyai tugas melaksanakan urusan pengangkatan dan pemberhentian dari/dalam jabatan struktural dan pimpinan serta penyusunan bahan penetapan angka kredit dan jabatannya, kepangkatan, pemindahan, pembebasan sementara dan pemberhentian, pembantuan, dan mutasi lainnya bagi tenaga fungsional tertentu selain dosen di lingkungan Kementerian serta guru yang menjadi kewenangan Kementerian.
Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen yang dipimpin oleh Dra. Garti Sri Utami, M.Ed., terdiri atas :
1. Subbagian Mutasi Jabatan, dipimpin oleh Drs. Zaenal Arifin 2. Subbagian Tenaga Fungsional Guru, dipimpin oleh Kristiana Siti Prihatiningsih, S.AP. 3. Subbagian Tenaga Fungsional Lainnya, dipimpin oleh Yuniarti Kusnoningsih, S.H.
SILAHKAN BUKA LINK INFORMASI DISINI YA... SEMOGA BERMANFAAT....
|
Jumat, 15 Desember 2017
IMFORMASI PEMROSESAN DI KEMENDIKBUD UNTUK GURU DAN PENGAWAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar