Jumat, 10 November 2017

Penguji dan Prosedur Uji Kompetensi

Penguji uji kompetensi adalah seseorang yang telah lulus uji calon penguji uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK dan diuji oleh master penguji. Tugas penguji adalah melaksanakan uji kompetensi bagi peserta didik kursus atau warga masyarakat di setiap TUK atas penugasan LSK. Sampai saat ini sudah terdapat 738 penguji untuk 26 bidang keterampilan, target sampai tahun 2015 akan terdapat 2400 orang penguji untuk 60 jenis keterampilan. (Daftar Penguji dapat diunduh di www.infokursus.net/nipuk) Prosedur pelaksanaan uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan warga masyarakat pada dasarnya memberdayakan masyarakat (para organisasi dan ahli bidang keterampilan). Prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan uji kompetensi adalah; pemberdayaan organisasi profesi, proses pelaksanaan yang mudah, biaya murah, adil dalam uji kompetensi, relevan dengan perkembangan, serta proses dan hasil yang bermutu. Alur Uji Kompetensi 1) Peserta didik kursus atau warga masyarakat secara individu atau kolektif mendaftarkan uji kompetensi di TUK. 2) TUK melaporkan ke LSK tentang jadwal dan peserta calon uji kompetensi. 3) TUK menugaskan penguji dengan seperangkat alat uji kompetensi untuk melakukan uji kompetensi di TUK. 4) Penguji melakukan uji kompetensi di TUK. 5) Penguji mengolah hasil uji kompetensi dan hasilnya diserahkan kepada LSK. 6) LSK menetapkan peserta uji kompetensi yang lulus (berkompeten) atau tidak lulus (belum berkompeten) dan hasilnya dilaporkan ke Ditbinsuskel. 7) Ditbinsuskel mengirimkan blanko sertifikat uji kompetensi ke LSK. 8) LSK mengisi blanko sertifikat dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris LSK dan hasilnya dikirimkan ke TUK. 9) TUK menerima sertifikat dari LSK dan menyerahkan kepada peserta didik yang berkompeten (lulus). 10) Ditbinsuskel dan Dinas Pendidikan dapat melakukan monitoring sebagai bagian dari pengendalian.

Tidak ada komentar: