Jumat, 10 November 2017

Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)

Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) didirikan oleh Asosiasi /organisasi profesi yang selama ini menjadi mitra PNFI dan keberadaannya diakui oleh Ditjen PNFI. LSK ini merupakan lembaga independen yang berhak melakukan uji kompetensi. Pada tahun 2009 telah berdiri 12 LSK dan memiliki sekretariat tersediri. Pada tahun 2010 telah siap dibentuk 8 LSK baru, dan sampai tahun 2012 ini sudah terbentuk 26 LSK (daftar LSK dapat diunduh di www.infokursus.net/nipuk).

Tidak ada komentar: