Rabu, 13 September 2023

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

 


Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).

Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. "Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis. (kar/HUMAS MENPANRB)

Libur Nasional Tahun 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2024
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal

Keputusan bersama ini dapat diunduh pada tautan
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/1758?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

Sumber : https://www.menpan.go.id/

Dalam Waktu Dekat, PNS Bisa Cek Progres Layanan Kepegawaiannya Secara Mandiri

 


Humas BKN, Terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 akan ada perubahan yang signifikan dalam periodisasi KP yang semula 2 periode menjadi 6 periode. Penambahan periodisasi KP ini merupakan salah satu outcome penyederhanaan layanan BKN melalui percepatan proses bisnis kepegawaian yang mulai dilakukan sejak tahun lalu.

Nantinya progres layanan yang mempermudah pegawai pemerintah tersebut juga akan dapat diakses secara mandiri melalui sistem aplikasi. “Dalam waktu dekat akan ada aplikasi yang dapat diakses oleh para PNS untuk melihat sudah sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pelayanan Penetapan NIP CASN, Penetapan Kenaikan Pangkat, dan Layanan Mutasi Kepegawaian se-wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin, Selasa (12/9/2023) di Balikpapan.

Ia juga menyampaikan saat ini sudah ada 3 layanan kepegawaian yang telah disederhanakan dan manfaatnya mulai dirasakan oleh para PNS. Beberapa di antaranya seperti layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah wilayah kerja, dan akan menyusul layanan kepegawaian lainnya, seperti penetapan NIP, pencantuman gelar dan layanan kepegawaian lainnya.

Terkait realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian di lapangan, Haryomo meminta komitmen yang tinggi baik dari BKN maupun dari para pengelola kepegawaian instansi. Lebih lanjut menurutnya diperlukan beberapa strategi tertentu untuk dapat mencapai standar layanan yang telah ditentukan. seperti pendekatan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di daerah setempat dengan tetap tidak menyalahi regulasi kepegawaian.

Ia juga menyinggung perihal netralitas ASN di tengah tahun politik yang sedang berlangsung. Haryomo berpesan secara khusus kepada pengelola kepegawaian instansi daerah agar mengawal betul penerapan netralitas para ASN di wilayahnya. Haryomo mengingatkan pengelola kepegawaian instansi daerah untuk mengawal netralitas para ASN di wilayah kerjanya. “BKN akan menerapkan regulasi netralitas ASN sehingga PNS yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” pesannya.

Sementara itu Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menekankan kepada 106 peserta pengelola kepegawaian di wilker Kanreg BKN Banjarmasin bahwa tujuan Rakornis hari ini sebagai forum koordinasi antara pusat dan daerah, terutama dalam menjalin sinergi yang kuat untuk mendukung program-program prioritas pemerintah di bidang kepegawaian. Rakornis ini juga diikuti dengan pemberian penghargaan bagi instansi di wilker Kantor Regional VIII Banjarmasin atas capaiannya merealisasikan percepatan layanan kepegawaian.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Senin, 11 September 2023

50% Instansi Wilker Kanreg BKN Jakarta Mengalami Kenaikan Nilai Indeks NSPK 2022

 Humas BKN, Hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di lingkup instansi pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Regional BKN V BKN Jakarta rata-rata mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar 37,5%. Berdasarkan hasil tersebut, Direktur Wasdal III Ruri Citra Diani menyebutkan 50% instansi memperoleh kategori Unggul (A) dan Baik (B) dalam indeks NSPK manajemen ASN tahun 2022.

“Di antara 50% instansi pemerintah di wilker Kanreg V BKN, sebesar 6,25% instansi berkategori Unggul (A) dan 43,75% instansi berkategori Baik (B). Namun, dari 32 instansi yang menjadi objek Wasdal III masih ada instansi yang berada di bawah kategori Baik (B), yaitu kategori Cukup (C) sebesar 31,25% dan kategori Kurang (D) sebesar 18,75%,” terangnya dalam Bimbingan Teknis Sistem Integrated Disiplin (I’DIS) dan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023, Senin (11/9/2023) di Jakarta.

Ia juga mengapresiasi seluruh instansi atas komitmen dalam penegakan NSPK manajemen ASN di lingkup instansinya. Selain itu Ia berharap target yang sudah ditetapkan pada tahun 2023 bisa tercapai atau bahkan melampaui target. Terutama dalam mengahadapi tahun politik 2024 yang menurutnya harus turut disertai dengan tingkat kenetralan ASN yang baik. Sebagai bentuk tanggung jawab dan marwah ASN, Ia mengajak instansi khususnya para ASN untuk memberikan dukungan kepada pilihannya hanya di bilik suara, bukan di media sosial.

Terkait hasil NSPK di wilker Kanreg V tersebut, Deputi Bidang Wasdal BKN Otok Kuswandaru mengingatkan kembali kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kepala BKN untuk melakukan upaya preventif bukan represif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan solusi dari seluruh permasalah dari manajemen ASN dalam keterkaitannya dengan implementasi. Upaya preventif jadi opsi terbaik dan manusiawi yang bisa dilakukan dalam menjaga implementasi NSPK manajemen ASN.

“Metode preventif juga dapat meningkatkan upaya kolaboratif dan harmonisasi dalam organisasi. Hal ini terbukti dengan hasil Wasdal NSPK Manajemen ASN pada instansi yang mengalami kenaikan sebesar 37,5% dari tahun sebelumnya,” imbuhnya. Namun menurutnya opsi represif juga memungkinkan dilakukan melalui tindakan administratif jika ada keputusan yang tidak sesuai dengan NSPK. Salah satunya seperti pemblokiran dan pembatalan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan. Penyerahan hasil juga diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama untuk perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN tahun 2023.

Penulis: egi
Editor: des

Digitalisasi Izin Event, Menteri PANRB: Semakin Banyak Event di RI, Buka Lapangan Kerja

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mendorong digitalisasi layanan perizinan event secara terintegrasi untuk semakin menggerakkan ekonomi kreatif. Ini merupakan bagian dari aktualisasi reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Jadi memang Presiden Jokowi dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu memutuskan untuk memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Ada 9 prioritas yang sedang diperbaiki pemerintah, salah satunya perizinan event yang hari ini diujicobakan,” ujar Menteri Anas yang juga Koordinator SPBE Nasional saat konferensi pers uji coba digitalisasi perizinan event di kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Jakarta, Senin (11/09).

Hadir Menparekraf Sandiaga Uno, Asisten Operasi Kapolri Irjen Verdianto Iskandar Bitticaca, Wakabaintelkam Polri Irjen Pol Merdisyam, Deputi Bidang Teknologi Informasi Kementerian Investasi Andi Maulana, dan Direktur Telkom Fajrin Rasyid.

Anas mengatakan, penyelenggaraan event yang merupakan bagian dari ekonomi kreatif bisa menjadi salah satu pengungkit perekonomian. Apalagi, sektor ekonomi kreatif telah membuka jutaan lapangan kerja.

20230911 Digitalisasi Izin Event Menteri PANRB Semakin Banyak Event di RI Buka Lapangan Kerja 1

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga terkait yang telah bekerja keras mewujudkan digitalisasi pelayanan perizinan event secara terintegrasi melalui pemangkasan bisnis yang signifikan.

“Dengan pemangkasan proses bisnis, kemudahan perizinan, dan deregulasi, kita di pemerintah, ada Kapolri, Menparekraf, Menteri Investasi, Menteri BUMN yang dikoordinasikan Menko Marvest, berharap event-event semakin banyak hadir, termasuk band-band Indonesia dan dunia untuk menggerakkan ekonomi lokal,” ujar mantan Bupati Banyuwangi ini.

Kerja sama ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas sektor berbagai instansi pemerintahan adalah hal yang mungkin dilakukan. Sinergi dan kolaborasi tersebut nyatanya telah menjadi budaya pemerintah Indonesia, terutama untuk mempermudah masyarakat maupun dunia usaha untuk berinteraksi dengan pemerintah.

“Ini angin segar untuk para event organizer, para promotor, karena sudah semakin simpel. Misalnya tidak perlu rekomendasi Polsek, artinya itu ada pemangkasan proses bisnis. Tadi ada teman-teman Asosiasi Promotor Musik yang berharap proses izin event seperti di luar negeri, submit-nya di satu tempat dan cepat. Saya kira itu sudah terakomodasi di digitalisasi layanan yang hari ini diujicobakan,” imbuh Anas.

20230911 Digitalisasi Izin Event Menteri PANRB Semakin Banyak Event di RI Buka Lapangan Kerja 3

Dalam digitalisasi layanan perizinan event yang diujicobakan, semua sistem antar-instansi telah terintegrasi, termasuk sistem di OSS dan Polri. Bila dulu penyelenggara event harus mengisi izin secara terpisah di banyak instansi, sekarang cukup dalam satu sistem.

"Dan sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan aplikasi baru. Tapi ada interoperabilitas. Polri, Tim Transisi dari BUMN seperti Telkom dan Peruri, Kemenparekraf, Kementerian Investasi, dan kementerian/lembaga lain luar biasa mengorkestrasi ini,” ujar Anas.

Menteri Parekraf Sandiaga Uno mengatakan, event menjadi pendorong yang efektif dalam menggeliatkan perekonomian. “Kita harapkan ini menjadi dorongan karena 3.000 event di Indonesia tahun ini akan menyumbang Rp162 triliun dan menciptakan banyak lapangan kerja," tutur Sandiaga Uno.

Ia menambahkan, uji coba ini menjadi ajang bagi pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas layanan kedepan. Sehingga masyarakat terutama pelaku usaha pertunjukan sebagai user diharapkan aktif dalam memberikan masukan terkait digitalisasi layanan perizinan ini. (HUMAS MENPANRB)

Replikasi Inovasi Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

 


Isu mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi salah satu fokus program prioritas pemerintah dalam implementasi Reformasi Birokrasi Tematik di daerah. Melihat hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong untuk melakukan replikasi inovasi pelayanan publik, yang dianggap dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Melalui Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (FRIPP), Kementerian PANRB memilih tiga inovasi terbaik yang dapat direplikasi. Tiga inovasi tersebut adalah OJOL BERLIAN (Ojek Online Bersama Lindungi Anak) dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian inovasi LAPOR PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan) TANGKAS TUNTAS dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur; dan Nayaka Prana (Pelayanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Denpasar.

Asisten Deputi Koordinasi dan Fasilitasi Strategi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto mengatakan bahwa replikasi inovasi menjadi salah satu strategi yang tak terpisahkan dari proses penciptaan inovasi melalui gerakan One Agency One Innovation yang telah digaungkan oleh Kementerian PANRB sejak 2013.

“Replikasi inovasi pelayanan publik merupakan suatu proses keputusan untuk melakukan transfer pengetahuan dalam bentuk implementasi gagasan atau ide baru dari praktik baik inovasi baik sebagian atau keseluruhan daripada inovasi tersebut,” ujarnya dalam Forum Replikasi Inovasi Pelayanan Publik (FRIPP) secara virtual, Jumat (08/09).

20230909 Replikasi Inovasi Jadi Langkah Untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2

Lebih lanjut dikatakan, bahwa forum ini juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai inovasi, menjadi media berbagi pengetahuan mengenai inovasi, menjadi akselerator dalam percepatan replikasi, dan mendorong akselerasi pengembangan inovasi. Ia berharap melalui FRIPP, pemerintah daerah mendapatkan tambahan ilmu dan pengetahuan serta strategi dalam menciptakan iklim yang aman bagi para perempuan dan anak.

“Secara khusus, kami juga berharap Bapak/Ibu tergerak untuk mereplikasi inovasi ini untuk kemudian diterapkan di daerah masing-masing dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu inovator yaitu Kepala Seksi Pengembangan Instrumen, UPTD Penilaian Kompetensi Pegawai, BKD Provinsi Kalimantan Timur Siti Mahmudah Indah Kurniawati memaparkan OJOL BERLIAN (Ojek Online Bersama Lindungi Anak). Untuk diketahui, OJOL BERLIAN merupakan mekanisme yang dibangun sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, perempuan dan penyandang disabilitas di Kota Samarinda khususnya pada layanan jasa transportasi online yang melibatkan rider maupun driver.

“Awalnya, berawal dari pola pikiran yang sederhana, khususnya saya sendiri tinggal di Kota Samarinda berharap bahwa anak-anak yang mengakses layanan ojek online itu bisa terlindungi dan tidak terpapar segala bentuk kekerasan seksual,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelum inovasi ini digagas, Kota Samarinda memiliki angka kekerasan tertinggi di Kalimantan timur. Sehingga, perlu suatu proses pencegahan yang bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di Kota Samarinda. Sementara itu setelah inovasi tersebut diluncurkan, komunitas yang sebelumnya tidak bersinergi menjadi siap untuk menjadi agen perubahan (agen pelopor dan pelapor), dan stakeholder yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga ikut bergabung untuk memfasilitasi.

Sementara dari progres angka kekerasan, semakin banyak yang teredukasi dan semakin banyak yang paham, akan menumbuhkan kesadaran untuk melakukan aksi. “Ini yang perlu sekali dilakukan di masyarakat sebenarnya bahwa masyarakat itu bisa menjadi agennya pemerintah untuk hal-hal yang positif tergantung darimana dan bagaimana caranya pemerintah melakukan edukasi dan melakukan pengawasan terhadap apa yang sudah kita sampaikan,” jelasnya.

Turut hadir sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Denpasar I Gusti Agung Sri Wetrawati. (fik/HUMAS MENPANRB)

Jumat, 08 September 2023

Mendagri Tegaskan Pelantikan 9 Pj. Gubernur Telah Sesuai Mekanisme Dan Aturan Yang Berlaku

 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menegaskan Pelantikan 9 Penjabat (Pj.) Gubernur Telah Sesuai Dengan Mekanisme Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Termasuk Bagi Yang Berlatar Belakang Purnawirawan TNI/Polri.

Hal Itu Disampaikan Mendagri Pada Konferensi Pers Usai Pelantikan Penjabat Gubernur Dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 Yang Latar Belakangnya Dari TNI Dan Polri, Tapi Mereka Sudah Pensiun. SK Pemberhentiannya Juga Ada, Semua Lengkap Administrasinya, Jadi Kita Mengacu Pada Aturan Hukum Yang Berlaku,” Kata Mendagri.

Adapun 4 Purnawirawan TNI/Polri Yang Dilantik Pada Hari Ini Yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Diketahui Keempat Nama Tersebut Sebelumnya Telah Beralih Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Sejumlah Kementerian/Lembaga. “Tadi, Yang 4 Tadi Semuanya Sudah Purnawirawan, Dan Tidak Dilarang Mereka Untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara. Setelah Mereka Menjabat Aparatur Sipil Negara, Eselon I Struktural Misalnya, Staf Ahli Menteri Itu Adalah Eselon I Struktural, Maka Dia Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Penjabat Gubernur,” Jelas Mendagri.

Lebih Lanjut, Mendagri Menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sudah Mengatur Tentang Pengangkatan Pj. Kepala Daerah Tersebut. Dalam UU Pilkada Itu Disebutkan Bahwa Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Gubernur, Diangkat Penjabat Gubernur Yang Berasal Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Kita Memahami Semangat Daripada Reformasi, Demokratisasi, Yang Berorientasi Penekanan Kepada Civilization, Yaitu Mensipilkan, Pemerintahan Sipil Ya. Maka Kalau Dari TNI Dan Polri Ingin Menjadi Penjabat, Mereka Harus Berada Pada Posisi Sudah Purnawirawan, Pensiun, Setelah Itu Boleh Masuk Ke Instansi Sipil,” Tandasnya.

Sementara Itu Untuk 5 Pj. Gubernur Lainnya Diketahui Berasal Dari Birokrat Karir, Yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, Dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.


Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Kamis, 07 September 2023

Buku Saku Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan melalui mekanisme pengangkatan yang dilakukan oleh untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat Pimpinan penyelenggara (Pimpinan yayasan).


Buku Saku Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah selengkapknya dapat dilihat di sini.

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/