Humas BKN, Terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 akan ada perubahan yang signifikan dalam periodisasi KP yang semula 2 periode menjadi 6 periode. Penambahan periodisasi KP ini merupakan salah satu outcome penyederhanaan layanan BKN melalui percepatan proses bisnis kepegawaian yang mulai dilakukan sejak tahun lalu.
Nantinya progres layanan yang mempermudah pegawai pemerintah tersebut juga akan dapat diakses secara mandiri melalui sistem aplikasi. “Dalam waktu dekat akan ada aplikasi yang dapat diakses oleh para PNS untuk melihat sudah sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pelayanan Penetapan NIP CASN, Penetapan Kenaikan Pangkat, dan Layanan Mutasi Kepegawaian se-wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) VIII BKN Banjarmasin, Selasa (12/9/2023) di Balikpapan.
Ia juga menyampaikan saat ini sudah ada 3 layanan kepegawaian yang telah disederhanakan dan manfaatnya mulai dirasakan oleh para PNS. Beberapa di antaranya seperti layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah wilayah kerja, dan akan menyusul layanan kepegawaian lainnya, seperti penetapan NIP, pencantuman gelar dan layanan kepegawaian lainnya.
Terkait realisasi penyederhanaan layanan kepegawaian di lapangan, Haryomo meminta komitmen yang tinggi baik dari BKN maupun dari para pengelola kepegawaian instansi. Lebih lanjut menurutnya diperlukan beberapa strategi tertentu untuk dapat mencapai standar layanan yang telah ditentukan. seperti pendekatan layanan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di daerah setempat dengan tetap tidak menyalahi regulasi kepegawaian.
Ia juga menyinggung perihal netralitas ASN di tengah tahun politik yang sedang berlangsung. Haryomo berpesan secara khusus kepada pengelola kepegawaian instansi daerah agar mengawal betul penerapan netralitas para ASN di wilayahnya. Haryomo mengingatkan pengelola kepegawaian instansi daerah untuk mengawal netralitas para ASN di wilayah kerjanya. “BKN akan menerapkan regulasi netralitas ASN sehingga PNS yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan,” pesannya.
Sementara itu Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Sri Widayanti menekankan kepada 106 peserta pengelola kepegawaian di wilker Kanreg BKN Banjarmasin bahwa tujuan Rakornis hari ini sebagai forum koordinasi antara pusat dan daerah, terutama dalam menjalin sinergi yang kuat untuk mendukung program-program prioritas pemerintah di bidang kepegawaian. Rakornis ini juga diikuti dengan pemberian penghargaan bagi instansi di wilker Kantor Regional VIII Banjarmasin atas capaiannya merealisasikan percepatan layanan kepegawaian.
Sumber : https://www.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar