Kamis, 02 Maret 2023

Implementasi Kurikulum Merdeka, Bergotong-royong Menciptakan Pembelajaran Berkualitas

Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) merupakan salah satu program prioritas lintas unit utama di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP);  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen);  Direktorat Jenderal Guru, dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK); serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Vokasi.


Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Plt. Dirjen PMPK), Ditjen PAUD Dikdasmen, Aswin Wihdiyanto mengatakan bahwa, selain mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, ada proses pembelajaran untuk semua. Bukan hanya mengajarkan peserta didik, tetapi bagaimana tenaga pendidik, belajar bersama untuk menjalankan kurikulum yang lebih baik dan pada akhirnya tercipta ekosistem pembelajaran yang luar biasa.

“Ini adalah proses yang menurut saya tidak terbayarkan, tidak hanya pendidik yang hebat tetapi guru-guru dan kepala sekolahnya turut menjadi hebat juga (dalam gotong royong pembelajaran),” ucap Aswin dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema “Praktik Baik Implementasi Kurikulum Merdeka” pada Kamis (23/2), yang disiarkan melalui YouTube Kemendikbud RI.

Lebih lanjut, Aswin menjelaskan bahwa Kurikulum Merdeka bertujuan untuk mengatasi krisis belajar dengan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua peserta didik. “Intinya adalah bagaimana kita membentuk pelajar yang kompeten dan berkarakter melalui suatu transformasi pembelajaran,” ungkapnya.

Perlu diketahui, pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri sudah dibuka mulai 6 Februari hingga 31 Maret 2023. “Ada dua kelompok besar (yang mendaftar), yang pertama adalah mereka yang belum pernah mendaftar atau baru pertama kali akan mendaftar. Ada juga satuan pendidikan yang sebenarnya sudah mendaftar di tahun 2022, sudah melaksanakan dan ingin mengubah pilihannya,” terang Aswin.

Saat ini ada tiga opsi implementasi Kurikulum Merdeka yang tersedia bagi satuan pendidikan yang akan mendaftar. Pertama, Mandiri  Belajar, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya serta menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.

Kedua, Mandiri Berubah, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya serta menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen.

Ketiga, Mandiri Berbagi, di mana satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya serta menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan asesmen, dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lainnya.

Hadir pada kesempatan ini, Kepala SMAN 1 Jawilan, Serang, Banten, Satiri, menceritakan proses sekolahnya mendaftar menjadi peserta Kurikulum Merdeka. Sebelumnya, ia memilih Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah, namun seiring berjalannya waktu, Kemendikbudristek memberi kesempatan bagi sekolah untuk mengubah kurikulum yang digunakan.

“Berkat kesempatan untuk melakukan perubahan, akhirnya kami memilih Mandiri Berbagi, yaitu supaya guru lebih banyak belajar, jangan hanya menerima perangkat pembelajaran kurikulum dari orang lain tetapi harus mampu mengembangkan dan membuat sendiri perangkat kurikulum,” jelasnya.

Menurutnya, alasan terbesar mengapa ia memilih untuk menjalankan Kurikulum Merdeka Mandiri Berbagi dikarenakan Kurikulum Merdeka memiliki dampak yang sangat positif, terutama kepada peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan. “Terlihat sekali perbedaannya, tingkat penalarannya lebih tinggi, kreativitasnya lebih tinggi. Kemudian, bagi guru-guru akan lebih terpacu untuk selalu ingin belajar melihat perkembangan-perkembangan Kurikulum Merdeka,” jelas Satiri optimistis.

Tak ketinggalan, Guru SMP Islam Athirah Bone, Sulawesi Selatan, Muhammad Nurholis, juga menyampaikan pendapat positif tentang Kurikulum Merdeka dan alasan ia memilih Kurikulum Merdeka Mandiri Berubah.  

“Kami berprinsip bahwa cepat atau lambat, kurikulum baru akan menjadi kurikulum Nasional. Oleh sebab itu, kami memilih Mandiri Berubah, dengan harapan bahwa semua bentuk-bentuk, prinsip-prinsip penerapan bisa langsung dipelajari dan sejauh ini berjalan dengan baik dengan strategi dan dukungan serta persiapan SDM dan sarana di sekolah. Sampai sejauh ini semuanya berjalan dengan positif,” katanya. SMP Islam Athirah Bone merupakan sekolah berasrama di Sulawesi Selatan yang sudah lama menerapkan Kurikulum 13.

Senada dengan itu, Yul Pendri, Guru SDN 26 Kota Jambi, mengungkapkan bahwa pembelajaran Kurikulum Merdeka telah memberikan dampak positif bagi ekosistem di sekolah termasuk didalamnya peserta didik, guru, masyarakat, dan mitra-mitra terkait.

Selain itu, proses pembelajaran menjadi lebih bervariatif, berbasis kearifan lokal, dan lebih terintegrasi dengan IT. “Mengacu kepada pembelajaran Kurikulum Merdeka, (pembelajaran) kami berdiferensiasi mulai dari rangkaian proses hingga tercipta produk pembelajaran. Sehingga guru-guru lebih leluasa (berkreasi) untuk memilih konten (menarik) yang akan diajarkan kepada siswa,” ucap guru yang akrab disapa Pendri.

Implementasi Kurikulum Merdeka pada jenjang PAUD juga berlangsung tak kalah seru. Agnes Rini Astuti selaku Kepala PAUD Cemara Kasih, Jembrana, Bali, mengatakan bahwa pembelajaran di PAUD lebih kepada observasi, seperti falsafah Ki Hajar Dewantara bahwa fitrahnya anak-anak PAUD itu adalah belajar melalui bermain.

“Kami guru-guru juga belajar memahami murid mengembalikan fitrahnya belajar melalui bermain, dan kami turut senang karena dengan IKM ini kami diberikan ruang untuk bereksplorasi sesuai dengan kebutuhan peserta didik,” pungkas Agnes. (Rayhan Parady/Editor: Denty A.)




Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Pemerintah Akan Umumkan Hasil Seleksi ASN PPPK Selambat-lambatnya 10 Maret 2023

 


Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023. Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023. “Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Alex di Jakarta, pada Rabu (1/3).

“Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini. Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi. Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

Senada dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.

“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan. Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” ujar Aris.

“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai”, tutup Aris.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/