Rabu, 11 Januari 2023

Nilai UTBK SNBT Menjadi Syarat Masuk PKN STAN 2023, Calon Mahasiswa Harus Tahu Simak Penjelasannya



Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN 2023) tahun ini kembali menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) sebagai syarat. Calon mahasiswa harus tahu hal ini.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-1/BPPK/2023, SPMB PKN STAN 2023 akan menggunakan kembali skor UTBK SNBT sebagai syarat administratif.

Siaran Pers tersebut dilkeluarkan oleh Kementerian Keuangan, selaku instansi yang menaungi sekolah kedinasan PKN STAN 2023 pada Kamis,(5/1/2023).

Perlu diketahui mahasiswa yang ingin mendaftar di PKN STAN 2023 bahwa berdasarkan ketentuan tahun 2022, skor minimal untuk mendaftar STAN adalah sebagai berikut

TPS : 600

Tes Bahasa Inggris : 450

Siaran pers Nomor SP-1/BPPK/2023 menerangan bahwa salah satu syarat administratif pada SPMB PKN STAN 2023 telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK SNBT.

Walaupun demikian pengumuman resmi SPMB PKN STAN 2023 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan.

Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023 akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).

Pengumuman resmi akan dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan yakni pada kemenkeu.go.id

Mulai dari sekarang, calon mahasiswa PKN STAN 2023 harus menyiapkan diri agar dapat menjadi mahasiswa PKN STAN 2023.

Nah, perlu diketahui berikut jadwal SBMPTN atau UTBK SNBT 2023 yang diluncurkan oleh Tim SNPMB pada laman resmi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Jadwal SBMPTN atau SNBT 2023

1. Pembuatan Akun SNPMB: 16 Februari–3 Maret 2023

2. Sosialisasi UTBK-SNBT: 1 Desember 2022-14 April 2023

3. Pendaftaran UTBK-SNBT: 23 Maret-14 April 2023

4. Pelaksanaan UTBK Gelombang I: 8-14 Mei 2023

5. Pelaksanaan UTBK Gelombang II: 22-28 Mei 2023

6. Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023 Masa Unduh Sertifikat UTBK: 26 Juni-31 Juli 2023

Demikian penjelasan mengenai nilai UTBK SNBT yang menjadi syarat masuk PKN STAN 2023.***

Sumber : https://www.klikpendidikan.id/

Jumat, 06 Januari 2023

Mendikbudristek: Merdeka Belajar Bukan Hanya sebagai Kebijakan, Tapi sebagai Gerakan

 



Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melakukan kunjungan kerja perdana di tahun 2023 dengan mengunjungi Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. SMP Lokon St. Nikolaus menjadi tuan rumah kegiatan Dialog Penggerak antara Mendikbudristek dengan para pemangku kepentingan pendidikan di Kota Tomohon. Dalam diskusi tersebut, Mendikbudristek mengatakan, kebijakan Merdeka Belajar hadir bukan hanya sebagai kebijakan atau program dari pemerintah pusat, melainkan sebagai gerakan.

“Banyak Guru Penggerak dan Kepala Sekolah Penggerak bertanya bagaimana kelanjutan Merdeka Belajar jika nanti saya sudah tidak menjadi menteri. Merdeka Belajar akan lanjut atau tidak, itu ada di tangan Bapak/Ibu. Itu kuncinya. Kalau Merdeka Belajar sudah jadi gerakan dan dirasakan manfaatnya, bagaimana pun kebijakan kementerian, akan sulit membendung semangat Merdeka Belajar,” ujar Mendikbudristek saat berdialog dengan Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, dan Organisasi Penggerak, di SMP Lokon St. Nikolaus, Kota Tomohon, Jumat (6-1-2023).

Kurikulum Merdeka Disambut Baik di Sulawesi Utara

Dalam semangat Merdeka Belajar, proses pembelajaran harus berpusat pada peserta didik. Salah satu metode pembelajaran yang diterapkan dalam Kurikulum Merdeka adalah pembelajaran berbasis projek (project based learning). Pembelajaran berbasis projek ini sebagian besar membutuhkan kerja sama dan kerja tim antarsiswa. Kemampuan siswa untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam sebuah tim menjadi kompetensi yang wajib dimiliki sebagai bekal untuk masa depan.

“Di karier apa pun di masa sekarang dan masa depan, semuanya butuh kompetensi kerja kelompok, menggunakan logika dalam permasalahan, kemampuan komunikasi, dan integritas. Itu hal-hal yang tidak bisa dites dengan persoalan multiple choice. Itulah kenapa asesmen nasional kita ubah menjadi hal yang lebih mendasar,” kata Mendikbudristek.

Ia mengatakan, dalam implementasi Kurikulum Merdeka, guru ditantang untuk menciptakan projek-projek bagi peserta didik. Ada sekolah-sekolah yang menganggap konsep projek tersebut aneh sehingga merasa sulit menerapkannya. Kurikulum Merdeka, lanjut Mendikbudristek, memberikan kemerdekaan kepada guru dan kepala sekolah untuk menjadi kreator dalam proses pembelajaran.

“Mereka ditantang untuk menciptakan projek-projek berdasarkan tema-tema. Lalu menentukan apa tujuan dan hasil yang diharapkan dari projek, kemudian mengumpulkan peserta didik untuk mencapai tujuan projek. Projek ini paling mengasah kemampuan kolaborasi dan gotong royong,” tuturnya.

Salah satu peserta Dialog Penggerak, Meylan F Kandouw, calon Guru Penggerak dari SD Faith Baptist Kabupaten Minahasa, mengatakan sekolahnya merupakan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dan sudah melaksanakan projek-projek tiap akhir semester. “Dalam kegiatan ini kami juga berkolaborasi dengan orang tua. Projek ini tidak hanya melibatkan guru dan siswa, tapi juga orang tua. Projek kami tahun kemarin membuat maket rumah adat. Projek dikerjakan berkelompok oleh siswa dengan dibantu orang tua. Setelah maket selesai, mereka mempresentasikannya di depan kelas dengan mengundang orang tua,” ujarnya.

Meylan yang juga merupakan Fasilitator angkatan 5 dan Duta Teknologi Kemendikbudristek ini berharap agar di tahun 2023 SD Faith Baptist Kabupaten Minahasa bisa menjadi Sekolah Penggerak. “Sangat berguna Kurikulum Merdeka karena berpusat pada siswa,” tuturnya.

Pemerintah Daerah Sulawesi Utara Dukung Merdeka Belajar

Dukungan terhadap program-program Merdeka Belajar juga datang dari pemerintah daerah di Sulawesi Utara, salah satunya Kabupaten Minahasa. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan mengatakan, salah satu bentuk komitmen Pemkab Minahasa adalah dengan mengangkat Guru Penggerak menjadi kepala sekolah. “Jadi kepala dinas (pendidikan) berkewajiban memberikan masukan kepada pimpinan daerah agar Guru Penggerak bisa menjadi kepala sekolah. Direncanakan jika regulasi tentang Guru Penggerak menjadi pengawas sekolah terbit tahun ini, kami akan mengangkat 60 Guru Penggerak jadi pengawas. Ini bentuk komitmen kami mendukung Merdeka Belajar,” katanya.

Terkait hal tersebut, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Praptono menjelaskan, tahun 2023 akan menjadi momen untuk mengusulkan pengisian jabatan pengawas dari PPPK sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. “Dalam Permendikbud tersebut, diatur bahwa untuk mengisi posisi pengawas sekolah bisa dari unsur Guru Penggerak,” ujar Praptono. Ia menambahkan, pada tahun 2023 Kemendikbudristek akan mendiseminasikan modul pelatihan komite pembelajaran yang selama ini hanya diberikan untuk pengawas pendamping Sekolah Penggerak, agar diberikan juga ke seluruh pengawas sekolah.

Dalam Dialog Penggerak di Kota Tomohon, hadir juga salah satu penerima manfaat Program Organisasi Penggerak (POP), yakni Jourike Runtuwarouw, Ketua Majelis Pendidikan Kristen Wilayah Sulut-Gorontalo. Jourike menyampaikan terima kasih dan apresiasinya karena Majelis Pendidikan Kristen diberikan kesempatan untuk menjalankan POP. Ia menuturkan, saat pandemi Majelis Pendidikan Kristen sudah melaksanakan beberapa pelatihan untuk guru dan kepala sekolah di jenjang PAUD dengan wilayah sasaran Sulawesi Utara dan Gorontalo, berupa pelatihan literasi, numerasi, dan PAUD Intensif.

“Dengan adanya program Organisasi Penggerak yang dipercayakan kepada kami, tentunya dengan sendirinya bisa mentransformasi pendidikan, khususnya di PAUD, sehingga bisa menyebarkan ke jenjang lain dan wilayah lain. Dengan adanya POP, otomatis guru-guru yayasan yang ada jadi tergerak untuk mengikuti Guru Penggerak. Jadi memberikan motivasi untuk terus bergerak bagi guru dan kepala sekolah,” tutur Jourike.

Dialog Penggerak di Kota Tomohon berlangsung di salah satu Sekolah Penggerak angkatan pertama, yakni SMP Lokon St. Nikolaus. Kegiatan ini diikuti seluruh pemangku kepentingan program-program Penggerak (Program Organisasi Penggerak/POP, program Guru Penggerak/GP, dan program Sekolah Penggerak/SP). Sebanyak 170 peserta terlibat dalam Dialog Penggerak pagi ini. Turut hadir dalam dialog tersebut, anggota Komisi X DPR RI, Adriana C. Dondokambey dan Sofyan Tan; Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo; Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Praptono; Kepala Dinas Pendidikan Kota Tomohon; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa.

Sumber: Siaran Pers Kemendikbudristek Nomor: 2/sipers/A6/I/2023

Kunjungi Sulawesi Utara, Mendikbudristek Tinjau Transformasi Pendidikan Melalui Program-Program Penggerak

 

Memasuki awal tahun 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara untuk meninjau transformasi pendidikan di daerah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa. Dalam kunjungan pertamanya di SMP Lokon St. Nikolaus, Tomohon, Mendikbudristek berdialog dengan 170 pemangku kepentingan Program Guru Penggerak (PGP), Sekolah Penggerak, dan Program Organisasi Penggerak (POP) yang berasal dari Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa.

Dalam dialog ini, Mendikbudristek mengatakan bahwa ujung tombak transformasi pendidikan melalui Merdeka Belajar sepenuhnya berada pada guru dan kepala sekolah. “Ujung tombak perubahan semuanya ada di tangan Bapak/Ibu bukan di tangan pemerintah, tapi di masing-masing sekolah,” ujar Menteri Nadiem, di SMP Lokon St. Nikalaus, Tomohon, pada Jumat (6/1).

Mendkbudristek mengatakan tujuan dari Program Guru Penggerak adalah menjadikan guru sebagai pemimpin transformasi pendidikan. “Kami (Kemendikbudristek) memilih anda, guru-guru penggerak hebat, kepala sekolah penggerak, organisasi penggerak, karena anda berani berinovatif, idealis, dan selalu memprioritaskan murid,” tutur Mendikbudristek.

Untuk itu, lanjut Menteri Nadiem, guru penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas. Menurutnya, guru-guru penggerak ini mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Ini adalah hak bagi setiap guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Tommy Wuwungan, berkomitmen akan memberikan masukan kepada kepala daerahnya untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah dan pengawas. “Jika regulasi guru penggerak sebagai pengawas terbit tahun ini, kami akan mengakat 60 guru penggerak jadi pengawas. Ini bentuk komitmen kami mendukung Merdeka Belajar,” ucapnya saat berdialog.

Turut hadir dalam dialog ini, Anggota Komisi X DPR RI, Adriana Charlotte Dondokambey, dan Sofyan Tan. Keduanya mengapresiasi inovasi-inovasi yang diluncurkan Kemendikbudristek melalui kebijakan Merdeka Belajar. “Merdeka Belajar ini bagus dan pantas dilaksanakan di era milenial ini. Merdeka Belajar adalah solusi bagi pendidikan untuk menuju perubahan yang lebih baik,” tutur Adriana.

Senada dengan itu, Sofyan Tan menyampaikan Kemendikbduristek saat ini memiliki berbagai inovasi yang dibungkus melalui Merdeka Belajar. Menurutnya, Merdeka Belajar ini menjadikan warga pendidikan bebas mengeluarkan berbagai inovasi dan kreasi.

Sofyan Tan juga mengatakan bahwa melalui Guru Penggerak, sumber daya manusia di Indonesia akan menjadi lebih baik. “Guru penggerak itu adalah orang yang idealis. Dia orang pintar tapi tidak mengejar pekerjaan yang mendapatkan uang. Guru penggerak itu adalah agen perubahan, change maker,” tutur Sofyan Tan. Program Organisasi Penggerak Tingkatkan Kompetensi Guru

Dalam dialog ini, Mendikbudristek juga mengapresiasi Ikatan Guru Indonesia (IGI), Majelis Pendidikan Kristen, dan Yayasan Pangudi Luhur sebagai organisasi penggerak di Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya, ketiga organisasi ini telah memberikan penguatan literasi, numerasi, serta menciptakan Profil Pelajar Pancasila kepada para guru dan kepala sekolah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami mengapresiasi organisasi yang ada di sini, yang terus berkonsentrasi penuh pada peningkatan kompetensi guru di Indonesia,” kata Mendikburistek.

Ketua IGI Kota Tomohon, Vandy Rory, mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah meluncurkan Program Organisasi Penggerak. Menurutnya, Program Organisasi Penggerak sangat relevan untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. “Terima kasih kepada Kemendikbudristek yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk berbagi praktik baik dengan sekolah-sekolah yang ada di bawah binaan kami. Melalui program ini, kami bisa melaksanakan dan menerapkan program literasi, numerasi, dan karakter,” ucapnya. Senada dengan itu, Ketua IGI Kabupaten Minahasa, Rikhardson Moroki, mengatakan Program Organisasi Penggerak berdampak sangat besar sekali, tidak hanya bagi organisasi tetapi juga bagi sekolah-sekolah. “Melalui POP banyak sekolah yang terbantu, banyak sekolah yang mendapatkan perhatian sehingga dapat bergerak bersama-sama dengan program-program strategis yang diterapkan oleh Kemendikbudristek,” imbuhnya.

Hingga saat ini, IGI telah memberikan pendidikan dan pelatihan literasi dan numerasi serta penguatan kompetensi kepada guru dan kepala sekolah di 100 sekolah yang tersebar di Sulawesi Utara. Di kota Tomohon sendiri, terdapat 15 sekolah dasar yang telah menerima manfaat dari program IGI. IGI sendiri saat ini memiliki kurang lebih 67 kanal pelatihan yang aktif meningkatkan kompetensi guru dengan semangat sharing and growing together. “Tujuan mencerdaskan bangsa dari organisasi penggerak pendidikan ini semakin mantap setelah terdaftar dalam POP yang dicanangkan dan diinisiasi oleh Kemendikbudristek,” pungkas Rikhardson.

Sumber: Siaran Pers Kemendikbudristek Nomor Nomor: 01/sipers/A6/I/2023

KUHP Baru Diteken Jokowi Resmi Jadi UU, Berlaku 3 Tahun

 



Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun KUHP baru ini berlaku 3 tahun lagi.

KUHP baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno. KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

"Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi dalam dokumen salinan KUHP baru, seperti dikutip detikcom, Senin (2/1/2023)

Pada Pasal 624 dalam 'Bab XXXVII ketentuan penutup', tertulis penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624.

Artinya, KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

DOWNLOAD DISINI

Sumber : https://news.detik.com/ dan https://jdih.setneg.go.id/Terbaru

Rabu, 04 Januari 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional

 


DETAIL PERATURAN
Jenis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Entitas
Badan Kepegawaian Negara
Nomor
11
Tahun
2022
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2022
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2022
Sumber
BN 2022 NO ; 765 ; PERATURAN GO.ID; 75 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

STATUS

Mencabut :

  1. Peraturan BKN No. 9 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
  2. Peraturan BKN No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
  3. Peraturan BKN No. 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
  4. Peraturan BKN No. 27 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
  5. Peraturan BKN No. 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
  6. Peraturan BKN No. 25 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
  7. Peraturan BKN No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
  8. Peraturan BKN No. 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
  9. Peraturan BKN No. 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
  10. Peraturan BKN No. 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
  11. Peraturan BKN No. 10 Tahun 2020 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an
  12. Peraturan BKN No. 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti
  13. Peraturan BKN No. 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
  14. Peraturan BKN No. 47 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
  15. Peraturan BKN No. 46 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
  16. Peraturan BKN No. 45 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
  17. Peraturan BKN No. 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
  18. Peraturan BKN No. 43 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
  19. Peraturan BKN No. 42 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
  20. Peraturan BKN No. 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara
  21. Peraturan BKN No. 40 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
  22. Peraturan BKN No. 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
  23. Peraturan BKN No. 39 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
  24. Peraturan BKN No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
  25. Peraturan BKN No. 36 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara
  26. Peraturan BKN No. 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara
  27. Peraturan BKN No. 33 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  28. Peraturan BKN No. 32 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian
  29. Peraturan BKN No. 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  30. Peraturan BKN No. 30 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
  31. Peraturan BKN No. 29 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  32. Peraturan BKN No. 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Siaran
  33. Peraturan BKN No. 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif
  34. Peraturan BKN No. 24 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
  35. Peraturan BKN No. 23 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional
  36. Peraturan BKN No. 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
  37. Peraturan BKN No. 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada
  38. Peraturan BKN No. 20 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
  39. Peraturan BKN No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  40. Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  41. Peraturan BKN No. 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  42. Peraturan BKN No. 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
  43. Peraturan BKN No. 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi
  44. Peraturan BKN No. 14 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
  45. Peraturan BKN No. 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  46. Peraturan BKN No. 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
  47. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  48. Peraturan BKN No. 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi
  49. Peraturan BKN No. 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
  50. Peraturan BKN No. 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak
  51. Peraturan BKN No. 24 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
  52. Peraturan BKN No. 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
  53. Peraturan BKN No. 22 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
  54. Peraturan BKN No. 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
  55. Peraturan BKN No. 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Diplomat
  56. Peraturan BKN No. 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
  57. Peraturan BKN No. 17 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  58. Peraturan BKN No. 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
  59. Perka BKN No. 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  60. Perka BKN No. 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  61. Perka BKN No. 5 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
  62. Perka BKN No. 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  63. Perka BKN No. 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
  64. Perka BKN No. 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
  65. Perka BKN No. 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
  66. Perka BKN No. 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran
  67. Perka BKN No. 13 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
  68. Perka BKN No. 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  69. Perka BKN No. 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  70. Perka BKN No. 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis
  71. Perka BKN No. 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
  72. Perka BKN No. 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
  73. Perka BKN No. 13 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
  74. Perka BKN No. 11 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pelelang
  75. Perka BKN No. 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
  76. Perka BKN No. 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga
  77. Perka BKN No. 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
  78. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 Tahun 1999 dan Nomor 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
  79. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 395/Menkes-Kesos/Skb/V/2000 dan Nomor 19 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan dan Angka Kreditnya
  80. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 396/Menkes-Kesos/Skb/V/2000 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya
  81. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/Skb/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya
  82. Keputusan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor M.390-KP.04.12 Tahun 2002 dan Nomor 01 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Angka Kreditnya
  83. Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1245 K/70/MEM/2002 dan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya
  84. Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 436/MPP/Kep/6/2003 Nomor 24 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
  85. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Kep.188/Men/2003 dan Nomor 25a Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya
  86. Keputusan Bersama Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Ot.02/60- Ka/VII/2003 dan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya
  87. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1738/Menkes/Skb/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya
  88. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1740/Menkes/Skb/2003 dan Nomor 54 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Gigi dan Angka Kreditnya
  89. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 209/Menkes/Skb/III/2001 dan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya
  90. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2004 dan Nomor 20 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor dan Angka Kreditnya
  91. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 74/PMK.07/2015 dan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
  92. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
  93. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.l/Menhut-IX/2014 dan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
  94. Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KM. 50 Tahun 2005 dan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan dan Angka Kreditnya
  95. Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KM. 61 Tahun 2005 dan Nomor 20 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran dan Angka Kreditnya
  96. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 101/Menkes/Pb/II/2006 dan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya
  97. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 100/Menkes/Pb/II/2006 dan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis dan Angka Kreditnya
  98. Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 06/Pks/M/2007 dan Nomor 44 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya
  99. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1113/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 26 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
  100. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1114/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 27 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
  101. Peraturan Bersama Menteri Pertahanan Nomor PER/05/M/IV/2008 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya
  102. Peraturan Bersama Menteri Sosial dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angkat Kreditnya
  103. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 55/Permentan/OT.210/11/ 2008 dan Nomor 23B Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya
  104. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Per-1310/K/Jf/2008 Nomor 24 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor Dan Angka Kreditnya
  105. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1111/Menkes/Pb/XII/2008 Nomor 29 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Dan Angka Kreditnya
  106. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 611/Menkes/Pb/VIII/2006 dan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya
  107. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1112/Menkes/Pb/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya
  108. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Pb/01/Men/2009 Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Dan Angka Kreditnya
  109. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya
  110. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/V/Pb/2010 dan 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Dan Angka Kreditnya
  111. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 03/V/Pb/2010 Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
  112. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/III/Pb/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
  113. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB/2011 dan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya
  114. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  115. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/Permentan/OT.140/9/ 2011 tahun 2011 dan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya
  116. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 60/Permentan/OT.140/9/ 2011 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya
  117. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Pb.01/Men/ 2012 dan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
  118. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2012 dan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya
  119. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 59/PERMENTAN/OT.140/9/ 2012 dan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
  120. Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya
  121. Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor PB.1/MENHUT- II/2013 dan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya
  122. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/PERMENTAN/OT.140/ 3/2013 dan Nomor 11 Tahun 2013 Ketentuan tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
  123. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/ 3/2013 dan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
  124. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 dan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka kreditnya
  125. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2O14 dan Nomor 15 Tahun 2O14 Tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2OI3 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2OI3 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
  126. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 114 Permentan/OT.14O/11/2Ol3 dan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentangJabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya
  127. Peraturan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2013 dan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya
  128. Peraturan Bersama Kepala Badan Pusat Statistik dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2014 dan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya
  129. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35/Permentan/OT.140/2/2014 dan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya
  130. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/Perber-Mkp/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
  131. Peraturan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04/Prt/M/2014 dan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
  132. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
  133. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2014 dan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya
  134. Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
  135. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 16 Tahun 2014 dan Nomor: 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya
  136. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2014 dan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ref'ormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya
  137. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2014 dan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya
  138. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46 Tahun 2014 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya
  139. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/Pb/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 tentang Angka Dosen dan Angka Kreditnya
  140. Peraturan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2014 dan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
  141. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
  142. Peraturan Bersama Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2014 dan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya
  143. Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Rpublik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  144. Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
  145. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor34 Tahun 2015 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
  146. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/M- Dag/PER/1/2015 dan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
  147. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11/M- Dag/Per/1/2015 dan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya
  148. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/M- Dag/Per/1/2015 dan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya
  149. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13/M- Dag/Per1/2015 dan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya
  150. Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya
  151. Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015 dan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  152. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian
  153. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
  154. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  155. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
  156. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembangan Teknologi Pembelajaran
Sumber : https://peraturan.bpk.go.id/