Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun KUHP baru ini berlaku 3 tahun lagi.
KUHP baru ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno. KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda."Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi dalam dokumen salinan KUHP baru, seperti dikutip detikcom, Senin (2/1/2023)
Pada Pasal 624 dalam 'Bab XXXVII ketentuan penutup', tertulis penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624.
Artinya, KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
DOWNLOAD DISINI
Sumber : https://news.detik.com/ dan https://jdih.setneg.go.id/Terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar