Rabu, 02 November 2022

Ini Penyesuaian Operasional di Bandara Ngurah Rai selama KTT G20 Bali


Sebagai pintu gerbang utama kedatangan dan keberangkatan para delegasi peserta KTT G20 Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai akan melakukan penyesuaian operasional bandara pada 12-18 November 2022 guna mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20 Bali yang akan dilaksanakan pada 15-16 November 2022 mendatang.

PT Angkasa Pura/AP I selaku pengelolanya telah mempersiapkan skenario penyesuaian operasional bandara, yang meliputi operasional di sisi udara (airside) dan sisi darat (landside).

Adapun penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tersebut didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 11 tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia 2022 di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

"Penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ditujukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan KTT G20 Bali, terutama dalam kaitannya dengan aspek keamanan, keselamatan, dan kelancaran penanganan penerbangan para delegasi," ujar Direktur Utama AP I Faik Fahmi sebagaimana dikutip InfoPublik pada Senin (31/10/2022).

AP I, lanjut Faik Fahmi selaku pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali berkomitmen untuk dapat menyediakan layanan terbaik serta bersifat seamless operation bagi para tamu negara.

Beberapa penyesuaian operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang akan berlaku pada 12-18 November 2022 adalah sebagai berikut:

1. Jam operasional (operating hours) Bandara I Gusti Ngurah Rai ditetapkan selama 24 Jam;

2. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada 14 November pukul 00.00 sampai 02.00 WITA, dan pukul 13.00 sampai 21.00 WITA;

3. Pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) untuk penerbangan reguler pada tanggal17 November pada pukul 12.00 sampai 19.00 WITA;

4. Prioritas pelayanan penerbangan selama pemberlakuan pembatasan operasional penerbangan (Limited Operation) diberikan untuk penerbangan sebagai berikut:

a) Penerbangan VVIP G20 (pesawat utama dan pesawat pendukung);
b) Penerbangan pesawat kemiliteran (military flight) pendukung G20;
c) Penerbangan charter delegasi G20;
d) Penerbangan bukan niaga (charter flight) delegasi G20; dan
e) Penerbangan reguler dalam negeri dan luar negeri dengan jumlah pergerakan tertentu/terbatas.

"Pada periode pembatasan operasional penerbangan atau limited operation, dapat kami sampaikan bahwa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tetap melayani penerbangan komersial berjadwal. Namun demikian, kami mengimbau kepada calon pelaku perjalanan udara untuk dapat menyesuaikan jadwal perjalanan udara," ujar Faik Fahmi.

Lebih lanjut ia juga mengimbau kepada calon pelaku perjalanan udara yang akan melakukan perjalanan udara pada periode limited operation pada 14 dan 17 November 2022 untuk berkoordinasi dengan maskapai penerbangan, khususnya dikarenakan adanya potensi perubahan jadwal penerbangan komersial berjadwal yang menyesuaikan pada penerbangan delegasi peserta KTT G20," lanjutnya.

Penyesuaian Akses Lalu Lintas di Wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

Selain penyesuaian operasional terkait penerbangan, AP I bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian akses lalu lintas di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada rentang waktu 14 dan 17 November 2022. Hal tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi kedatangan delegasi dan mempermudah akses transportasi darat dari bandara ke lokasi penyelenggaraan KTT G20.

"Terkait dengan pengaturan akses lalu lintas di bandara, dapat kami sampaikan bahwa dua jalur Jalan Raya Airport Ngurah Rai yang berada di depan Gedung Administrasi AP I hingga Taman Bundaran I Gusti Ngurah Rai, dan juga akses Jalan Raya Tuban akan ditutup sementara pada periode 14 dan 17 November 2022," tambah Faik Fahmi.

Atas situasi dan kondisi tersebut, AP I memohon permakluman serta mengimbau kepada warga masyarakat untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran seluruh rangkaian KTT G20 Bali.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl

Sumber : Kemenpanrb

Pendaftaran PPPK Tenaga Guru Mulai Dibuka 31 Oktober Hingga 13 November 2022


 

Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. Pendaftaran ini dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Tenaga guru merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk pengadaan PPPK tahun ini. Sebab profesi pendidik sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa (01/11).

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Lebih lanjut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. "Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature. Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.

Diharapkan para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan dapat menjaga integritas dalam pelaksanaan seleksi agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Jangan mengharapkan janji-janji dari siapapun karena proses seleksi dilakukan dengan transparan, akuntabel dan bebas KKN,“ tegas Alex.

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Sumber : (HUMAS MENPANRB)

Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan pada SSCASN Badan Kepegawaian Negara Tahun 2022

 



Berikut panduan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022.

Diketahui, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka.

Akan tetapi, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan ini akan diprioritaskan bagi dua kategori pelamar.


Adapun 2 kategori pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di antaranya, Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Sementara itu, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.


Berikut Unduhan Panduan Pendaftaran P3K Tenaga Kesehatan Tahun 2022 -------> DISINI semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.





Selasa, 01 November 2022

PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2022



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran2022,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan kriteria:

Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atauTenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SistemInformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Download file Pengumuman PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemprov Sumbar Tahun 2022

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATSEKRETARIAT DAERAHJl. Jenderal Sudirman No. 51 (0751) 31401-31402-34425 Padang

http:/www.sumbar.go.id. e-mail:pdeisb/@sumbar.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR: 812/8685/BKD-2022

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATTAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran2022,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi PengadaanPegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga KesehatanTahunAnggaran 2022 dengan kriteria:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SistemInformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

I. DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 mengacu pada:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai PemerintahdenganPerjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan KebutuhanPegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; dan3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkandariPengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuandalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selamatidakbertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebihlanjut dalampengumuman ini dan hanya berlaku pada Seleksi Pengadaan PPPK JabatanFungsionalTenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

1. Jumlah Alokasi Formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 384 (tiga ratus delapanpuluhempat) formasi;

2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat padalampiranpengumuman ini,

III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. Tidak pem ah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pem ah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan horm at sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Sehat jasm ani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; 

9. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan

10. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi d an /atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 

3. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ham s melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

b. STR ham s masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal m asa berlaku yang tertulis pada STR;

c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 

4. Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang disebutkan pada poin

(3) wajib memiliki pengalaman dihitung dari m asa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar; 

5. Masa kerja pelamar sesuai dengan poin (4) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di rum ah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam a bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya m anusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lem baga swadaya non pemerintahan /Yayasan.

6. Masa Hubungan Peijanjian Keija PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

V. TATA CARA PENDAFTARAN 

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di lam an https: / /sscasn.bkn.go.id. dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;

2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;

3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar;

4 . Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;

5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;

6. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional;

7. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK untuk JF Kesehatan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya;

8. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

9. Pelamar mengisi data.

10. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;

11. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;

12. Setelah sem ua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan m asuk ke database SSCASN 2022, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

VI. DOKUMEN UNGGAH

Setiap pelamar PPPK Jab atan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari: 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 

2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat lamaran dapat diunduh di website https:/ /bkd.sumbarprov.go.id/. link meterai elektronik h ttp ://e-m eterai.co.id/);

3. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

4 . Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.l dan Profesi;

b. J ik a te rja d i perubahan nomenklatur Program Studi d an /atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S. 1 dan Profesi;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di website https: / / bkd. sumbarprov. go. id /):

7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang m ensyaratkan, sesuai dengan point

IV angka 3 di atas;

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 5 di atas;

9. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan bagi pelam ar yang berusia 35 tah u n ke atas dan memiliki m asa kerja paling singkat 3 (tiga) tah u n secara terns m enerus serta m elam ar di fasyankes tem pat bekerja saat ini sebagai non ASN yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pem erintah tem pat pelam ar bekerja saat ini (jika ada);

10. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelam ar yang sedang d a n /a ta u telah m elaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan m asyarakat 0ika ada); 

11. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pem erintah tem pat pelam ar bekerja saat ini (jika ada);

12. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan:

a. Surat Keterangan Asli dari dokter rumah sakit pem erintah/puskesm as, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

13. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak metnenuhi syarat.

VII. MASA SANGGAH

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

VIII. TAHAPAN PELAKSANAAN

liifl TAHAP

IX. LAIN-LAIN

1. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;

2. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan permasalahan data NIK, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar; 3. Kelulusan peserta merupakan hasil usaha peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusan peserta karena kecurangan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkatmenjadi PPPK, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhak menggugurkan kelulusan tersebut d an /atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK,m enuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi, dan melaporkan sebagai tindakpidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

5. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan secara resmi 

6. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dapat menghubungi Center pada nomor 0821 7039 5795 setiap hari kerja pukul 08.00- 16.00 WIB;

7. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman dan dalam melakukan pendaftaranmenjadi tanggung jawab peserta.

RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022

Sumber : BKD Provinsi Sumatera Barat  

SELEKSI CASN PPPK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUNN 2022

 



Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 telah resmi dibuka, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan  Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Guru.

Pada penerimaan tahap awal ini dikhususkan bagi pelamar dengan kategori prioritas I dengan rincian sebagai berikut :

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Bagi pelamar yang masuk dalam kategori di atas agar segera melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Untuk diketahui bahwa pelaksanaan seleksi bagi pelamar kategori prioritas I dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Panitia Seleksi Nasional.

Informasi lebih lanjut terkait penerimaan PPPK jabatan fungsional guru dapat diakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ atau membaca pengumuman resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui tautan di bawah ini.

Pengumuman Download------DISINI

INFO KONTAK CENTER PPPK GURU

PESERTA WAJIB MENGGUNAKAN E-MATERAI


VIDEO PETUNJUK E-MATERAI

Cara Pembubuhan E-MateraI

 E-meterai dapat dibeli dan dibubuhkan melalui 5 distributor resmi sebagai berikut :


 PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
 PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
 PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
 PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
 Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Source : BKD Provinsi Jawa Tengah/updatecpns.com

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

MATERI BIMTEK PBD UNTUK PKG



Sehubungan dengan Perencanaan Berbasis Data (PBD) bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu yang telah dicanangkan oleh Kemendikbud ristek, maka :

1. Pastikan setiap lembaga memiliki akun belajar.id yang bisa diajukan ke Bapak Yendi bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu.

2. Terkait dengan Raport pendidikan Pembinaan PAUD dan PNF, maka setiap satuan pendidikan diminta untuk SEGERA :

* Mengunduh lembar PBD

* Mengisi lembar PBD

* Menyimpan/mengunggah ke Paudpedia

3. Pengisian lembar PBD ini SANGAT PENTING sebagai landasan penyusunan RKAS lembaga di tahun berikutnya.

4. Jika mengalami kesulitan dalam pengisian lembar PBD, silahkan untuk :


* Membaca dan mempelajari materi pada Modul PBD untuk PKG, bisa diunduh melalui kanal:

UNDUH DISINI

* Membaca dan mempelajari Panduan Penyelenggaraan PAUD Berkualitas Seri 5: Perencanaan Berbasis Data dan Akuntabilitas Pembiayaan, dengan membuka kanal:

-------------> DI SINI

* Mengikuti/memutar ulang serial webinar terkait PBD yang diadakan oleh Direktorat PAUD tiap hari Rabu melalui kanal berikut: 

YOUTUBE_1

YOUTUBE_2

YOUTUBE_3

Sumber : Bidang Pembinaan PAUD dan PNF

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

SE JADWAL PPPK GURU TAHUN 2022





Persyaratan Guru ASN PPPK
Tahun 2022


Persyaratan

  • 1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • 2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • 6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • 8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • 9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Berkas yang harus disiapkan

  • 1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • 2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • 3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • 4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • 5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • 6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Kategori Pelamar Guru ASN PPPK Tahun 2022



Kategori Pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK Kemdikbudristek Tahun 2022

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas :

  1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan

  2. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

DOWNLOAD SE JADWAL PPPK GURU 2022 

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.