Rabu, 28 Oktober 2026

Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2026 Tentang Pustakawan

 


PermenPANRB 20 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan menjadi rujukan baru bagi PNS yang meniti karier di bidang perpustakaan. Hal yang perlu segera diperiksa bukan hanya nama jabatan, tetapi juga jalur pengangkatan, kualifikasi  pendidikan, serta ketentuan peralihan yang berlaku bagi pegawai tertentu.

Identitas PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2026
Keterangan Informasi
Jenis Peraturan Menteri PANRB
Nomor dan tahun 20 Tahun 2026
Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
Penetapan Jakarta, 21 Oktober 2026
Pengundangan dan mulai berlaku 23 Oktober 2026
Berita Negara Tahun 2026 Nomor 727
Status pada pemeriksaan Berlaku
Pasal 2 menempatkan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai jabatan karier PNS. Karena itu, bekerja di perpustakaan sekolah tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah diangkat sebagai pejabat fungsional Pustakawan. Status pengangkatan dan keputusan kepegawaiannya tetap perlu diperiksa
Apa yang Berubah untuk Asisten Perpustakaan?
Pasal 21 mengatur penyesuaian nomenklatur bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ketika aturan ini mulai berlaku. Pemetaan jenjangnya sebagai berikut.

Jabatan sebelumnya Nomenklatur pengganti
Asisten Perpustakaan Terampil  menjadi Pustakawan Terampil
Asisten Perpustakaan Mahir menjadi  Pustakawan Mahir
Asisten Perpustakaan Penyelia menjadi Pustakawan Penyelia
Angka kredit yang sudah diperoleh pada Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan sebagai angka kredit Pustakawan kategori keterampilan. Penyesuaian tersebut dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; bukan alasan untuk mengabaikan pembaruan administrasi jabatan pada instansi.

Jenjang dan Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan

Pasal 5 membagi jabatan ini menjadi dua kategori. Jalur keterampilan terdiri atas Terampil, Mahir, dan Penyelia. Jalur keahlian meliputi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Tingkat tanggung jawabnya berbeda. Pada kategori keterampilan, pekerjaan bergerak dari identifikasi kebutuhan dukungan teknis, pelaksanaan kegiatan operasional, hingga evaluasi kegiatan teknis. Pada kategori keahlian, lingkupnya berkembang dari penyusunan bahan analisis hingga evaluasi dan perumusan isu atau program strategis kepustakawanan nasional.

Menurut Pasal 6–7, pekerjaan Pustakawan mencakup tujuh bidang berikut:

Pengembangan koleksi.
Pengorganisasian bahan perpustakaan.
Layanan perpustakaan.
Pelestarian koleksi.
Pengembangan ekosistem kepustakawanan.
Manajemen perpustakaan.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan.

Dengan cakupan tersebut, tugas Pustakawan melampaui pencatatan peminjaman buku. Dalam penyusunan kinerja, kegiatan tetap harus dikaitkan dengan ekspektasi dan target organisasi. Jika suatu kegiatan mensyaratkan sertifikasi, Pustakawan harus memiliki sertifikat yang sesuai.

Syarat Pengangkatan Pustakawan: Bedakan Jalurnya
Pasal 9 menetapkan tiga jalur: pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Jangan menggunakan persyaratan satu jalur sebagai syarat untuk seluruh pengangkatan.

1. Pengangkatan pertama
Pasal 10 mensyaratkan status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, serta predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir.  Pendidikan minimal pada jalur ini adalah:

D-3 bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Terampil.
S-1 atau D-4 bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Ahli Pertama.
S-3 bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Ahli Muda.

Ketentuan S-3 untuk Ahli Muda tersebut khusus tercantum pada jalur pengangkatan pertama. Itu tidak berarti seluruh Pustakawan Ahli Muda dari semua jalur diwajibkan memiliki S-3. Rincian kualifikasi pendidikan mengikuti ketentuan instansi pembina sebagaimana diatur dalam pasal yang sama.

2. Perpindahan dari jabatan lain
Pasal 11 mengatur pendidikan, uji kompetensi, pengalaman, kinerja, usia, serta ketersediaan kebutuhan jabatan. Pendidikan minimalnya D-3 untuk kategori keterampilan, S-1/D-4 untuk Ahli Pertama sampai Ahli Madya, dan S-2 untuk Ahli Utama. Rumpun ilmu lain yang relevan harus sesuai penetapan instansi pembina, bukan cukup dinilai relevan oleh pelamar sendiri.

Pengalaman tugas bidang perpustakaan pada umumnya paling singkat dua tahun, dengan kinerja paling rendah baik selama dua tahun terakhir. Dalam penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat satu tahun secara kumulatif.

Batas usia juga bergantung pada asal dan tujuan perpindahan. Pasal 11 ayat (1) memuat batas 53, 55, dan 60 tahun untuk kelompok yang berbeda, sedangkan ayat (3) mengatur perpindahan antarjabatan fungsional setara, termasuk ketentuan tersendiri bagi Ahli Utama. Cocokkan kondisi pegawai dengan ayatnya sebelum mengajukan usulan.
3. Promosi dan kenaikan jenjang

Pasal 12 membedakan promosi ke dalam atau dari jabatan fungsional dengan kenaikan jenjang. Promosi ke dalam atau dari jabatan antara lain memerlukan kelulusan uji kompetensi, kinerja paling rendah sangat baik dalam dua tahun terakhir, serta pemenuhan ketentuan rekam jejak dan disiplin.

Untuk kenaikan jenjang, unsur yang diperiksa antara lain angka kredit kumulatif, uji kompetensi, kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, dan kualifikasi  pendidikan. Pelaksanaannya mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja serta kebutuhan jabatan.

Angka Kredit, Kinerja, dan Kenaikan Pangkat

Pasal 15 menempatkan angka kredit dalam pengelolaan kinerja: mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan, evaluasi, hingga tindak lanjut. Predikat hasil evaluasi dikonversikan menjadi perolehan angka kredit.

Download PermenPANRB 20 Tahun 2026 PDF Resmi
Baca naskah lengkap sebelum mengajukan pengangkatan, perpindahan, atau penyesuaian jabatan. Tautan berikut menuju salinan pada penyimpanan dokumen JDIH Kementerian PANRB.

DOWN LOAD DISINI

Sumber : https://www.gurumaju.com/2026/10/permenpanrb-20-tahun-2026-pustakawan.html






Rabu, 21 Oktober 2026

10 Bidang Prioritas Beasiswa Garuda, Segera Buka untuk Tahun 2027

 


Program beasiswa kuliah S1, Beasiswa Garuda dari pemerintah akan segera dibuka pendaftarannya untuk tahun akademik 2027/2028. 

Beasiswa ini bertujuan membantu putra-putri terbaik di Indonesia untuk menempuh pendidikan S1 di perguruan tinggi terbaik dunia di dalam dan luar negeri.  

Sumber pendanaan Beasiswa Garuda berasal dari Dana Abadi Pendidikan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek). Lewat akun Instagram @beasiswagaruda.ri dikutip Jumat (16/10/2026), Beasiswa Garuda menginformasikan 10 bidang prioritas yang dapat dipilih sebagai jurusan kuliah pendaftar kelak.

"Masih bingung mau fokus studi di bidang apa? Coba simak 10 bidang prioritas Beasiswa Garuda yang relevan dengan kebutuhan bangsa dan perkembangan global. 

Mulai dari teknologi terdepan hingga kebijakan publik yang berdampak, bidang kesehatan yang sangat relevan dengan rekayasa genetika atau metode terapi biomedis terkini, semikonduktor dengan temuan material material baru untuk batere mobil listrik ataupun teknologi terdepan energi terbarukan," ungkap pihak terkait.

10 Bidang Prioritas Beasiswa Garuda 2027

1. Digitalisasi AI dan Semikonduktor 

2. Energi 

3. Hilirisasi dan Industrialisasi 

4. Kesehatan 

5. Ketahanan Pangan 

6. Maritim 

7. Material dan Manufaktur Maju 

8. Pertahanan 

9. Kebijakan Publik dan Hukum 

10. Bisnis dan Ekonomi

Syarat utama 

Meski pun belum ada tanggal pasti dimulai pendaftaran, syarat-syarat utama ini mungkin bisa ditelaah dahulu untuk meyakinkan diri menuju keputusan mendaftar kelak. 

1. Tidak perlu LoA. Penerima beasiswa akan diberikan kesempatan untuk memperoleh LoA di program studi sesuai prioritas nasional sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa. 

2. Tes IQ minimal 120 dari Biro Konsultasi Psikologi Universitas di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dengan akreditasi Baik. 

Adapun tes IQ termaksud minimal mencakup kompetensi verbal, numerik, spasial, memori, pemrosesan informasi, dan logika.

3. IELTS overall score 6.5, dengan setiap band tidak kurang dari 6.0, atau TOEFL ITP minimal skor 550. 

4. SAT minimal 1200. Bagi yang tidak mempunyai hasil tes SAT atau hasil tes SAT kurang dari 1200 maka wajib mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS) yang akan diselenggarakan oleh Beasiswa Garuda.

Komponen beasiswa

1. Dana Pendidikan: 

a. biaya SPP (tuition fee) 

b. biaya pendaftaran 

c. biaya tunjangan buku 

2. Dana Pendukung:  

a. biaya transportasi 

b. biaya aplikasi visa 

c. biaya asuransi kesehatan 

d. biaya kedatangan 

e. biaya hidup bulanan 

f. biaya keadaan darurat (force majeure).  

Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2026/10/16/141058171/10-bidang-prioritas-beasiswa-garuda-segera-buka-untuk-tahun-2027?page=2












Prabowo Setuju Siswa Bisa Tidak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Efektifkah untuk Pendidikan?

 


Setelah bertahun-tahun siswa SD hingga SMA dipastikan naik kelas secara otomatis, pemerintah kini bersiap mengembalikan aturan yang sempat ditinggalkan, yaitu siswa memiliki potensi bisa tidak naik kelas.  

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyetujui kebijakan ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kebijakan tidak naik kelas otomatis akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028.  

Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan rencana tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden dan mendapat persetujuan. 

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026).  

Selain mekanisme kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru mengenai penjurusan peserta didik yang telah mendapat persetujuan Presiden dan sedang disiapkan aturan pelaksanaannya.  Regulasi dan petunjuk teknisnya saat ini masih dalam proses pengkajian.  

Kebijakan baru ini mengakhiri era di mana kenaikan kelas hampir pasti terjadi di zaman Kurikulum Merdeka.  Lantas, apakah langkah ini akan memperbaiki kualitas pendidikan?

Dampak jika semua siswa pasti naik kelas

Kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2026), pemerhati pendidikan yang juga dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan Anggota BSNP, Doni Koesoema A, menilai dampak serius dari kebijakan semua siswa pasti naik kelas.

“Ya tentu saja anak-anak ini nanti akan lulus, apalagi biasanya tidak naik kelas atau naik kelas dikaitkan dengan kelulusan. Jadi semua anak naik kelas, semua anak lulus,” kata Doni. Jika kebijakan ini tidak disertai pertimbangan matang, seperti yang terjadi selama ini, motivasinya hilang. 

“Anak-anak yang malas dan rajin semuanya sama naik kelas. Atau semuanya mendapatkan nilai minimal sehingga mereka akan tetap naik kelas. Ini tidak membentuk karakter mereka, menurut saya,” tegasnya. 

Namun, menurut Doni, urgensi mengembalikan aturan ini perlu dilihat bukan sekadar soal menghukum siswa, melainkan bagaimana mengembalikan fungsi pendidikan karakter dan penguasaan kompetensi.

Doni menekankan, kebijakan naik atau tidak naik kelas sebenarnya bukan inti utama dalam proses pendidikan.

“Bagaimana mekanisme dan sistem yang mengatur supaya sistem pendidikan kita itu membangun semangat belajar dari anak. Belajar itu kan memang ada kemajuannya. Tidak bisa semua anak itu terpromosikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak ada standar baku untuk kenaikan kelas. Yang dikunci oleh negara adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

“Jadi yang dikunci sebenarnya adalah kelulusannya. Kalau pada akhir kelas SD, 6 SD anak belum memenuhi standar tertentu, ya dia tidak boleh lulus. 

Begitu harusnya,” kata Doni. Artinya, kebijakan yang harus diutamakan pertama-tama adalah lulus atau tidak lulus, yang harus berbasis Standar Nasional Pendidikan. Selama ini, semua siswa diluluskan meskipun belum memenuhi standar tersebut.

Kebijakan naik kelas vs tidak naik kelas

Dalam banyak kajian literatur, kebijakan sekolah bisa baik dan bisa tidak, tergantung pada tiga hal. Yaitu infrastruktur yang dibangun, kolaborasi antara sekolah, guru, dan orangtua di dalam ekosistem, dan iklim pembelajaran di sekolah. 

“Kalau sistemnya tidak mendukung, ya kebijakan naik kelas akan menjadi sesuatu yang demoralisasi, menurunkan semangat bagi para guru dan semangat para siswa-siswa,” jelasnya. 

Dampaknya nyata, siswa yang rajin menjadi tidak termotivasi karena yang tidak rajin pun tetap naik kelas. Guru pun menjadi frustrasi. 

“Buat apa mendidik bagus-bagus anak-anak itu semuanya pada akhirnya toh harus naik kelas meskipun dia nakal, kurang ajar, atau apapun, dia harus naik kelas atau lulus. Jadi harus dilihat secara komprehensif dan utuh,” papar Doni.

Apa yang perlu disiapkan pemerintah?

Jika merujuk pada pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, evaluasi kenaikan kelas ke depan tidak hanya mengacu pada kemampuan akademik atau penguasaan materi, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.  

Inilah titik temu dengan kritik Doni Koesoema, bahwa aturan tidak naik kelas jangan berdiri sendiri. Di mana pemerintah perlu menyiapkan: 

Standar yang jelas dan adil: Kriteria tidak naik kelas harus transparan, berbasis SKL, bukan sekadar nilai rapor atau subjektivitas guru. 

Sistem pendampingan, bukan hukuman: Siswa yang tidak naik kelas harus mendapat program remedial, konseling, dan pelibatan orangtua, bukan stigma. 

Penguatan guru: Guru harus diberi kewenangan dan pelatihan untuk melakukan asesmen autentik, bukan dipaksa meluluskan semua siswa karena tekanan administratif. 

Kembalinya aturan tidak naik kelas pada 2027/2028 bisa menjadi momentum untuk mengembalikan marwah belajar.  

Namun tanpa ekosistem yang mendukung, kebijakan ini hanya akan memindahkan masalah: dari siswa yang dipaksa lulus, menjadi siswa yang tinggal kelas tanpa solusi. 

Kini, saat presiden sudah setuju, bola ada di Kemendikdasmen untuk memastikan aturannya tidak sekadar membuat siswa takut tidak naik kelas, tetapi benar-benar membuat mereka mau belajar.

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/20/153000765/prabowo-setuju-siswa-bisa-tidak-naik-kelas-mulai-2027-2028-efektifkah-untuk?page=2













Selasa, 20 Oktober 2026

20 Inovasi Pelayanan Publik Maju ke Tahap Presentasi dan Wawancara KIPP PRO Tahun 2026

 


Sebanyak 20 inovasi pelayanan publik telah ditetapkan sebagai Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) PRO Tematik Tahun 2026. Inovasi yang lolos menjadi finalis tersebut merupakan hasil seleksi dari Tim Evaluasi atas 151 proposal inovasi yang lulus seleksi administrasi.

Penentuan Finalis KIPP PRO Tahun 2026 ini tercantum dalam surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB dengan Nomor B/408/PP.00.05/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Finalis KIPP PRO ini merupakan hasil penilaian dari Tim Evaluasi yang telah dilakukan pada 6-8 Oktober 2026 lalu.

“Berdasarkan hasil penilaian dan sidang pleno, Tim Evaluasi mengusulkan sebanyak 20 inovasi sebagai Finalis KIPP PRO Tematik tahun 2026,” sebagaimana surat yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Otok Kuswandaru ini.

Kategori dalam KIPP PRO tahun ini adalah Layanan Jemput Bola, Layanan Tatap Muka, Layanan Elektronik, dan Layanan Multikanal. Finalis dari tiap kategori terdiri dari lima inovasi pelayanan publik.

Surat ini juga menekankan bahwa daftar finalis yang tercantum dalam surat ini disampaikan berdasarkan urutan alfabetis dan tidak merepresentasikan urutan nilai. Hasil penilaian proposal dapat dilihat pada situs Sinovik melalui tautan https://sinovik.menpan.go.id.

Tahap selanjutnya adalah penilaian presentasi dan wawancara yang akan dilakukan oleh Tim Panel Independen. Tahap ini akan berlangsung secara virtual pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Finalis KIPP PRO Tematik Tahun 2026

Kategori Layanan Jemput Bola

  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan – DUWE’ BERES (Beres Sake’na, Beres KTP na)

  • Pemerintah Kota Batu – Jebol Pak Bahir (Jemput Bola Pelayanan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir)

  • Pemerintah Kabupaten Bintan – Bayi Ceria – Bayi Lahir, Cepat Registrasi, dan Dapat Identitas Anak

  • Pemerintah Kota Mojokerto – Kerapu Enak (Kerja Sama Kartu Identitas Anak (KIA))

  • Pemerintah Kota Sawahlunto – Kartu Keluarga, Dokumen Akta Kelahiran Dapat Kubawa Pulang (Kado Anandaku)

Kategori Layanan Tatap Muka

  • Pemerintah Kabupaten Bangli – Gentha Bangli (Gerakan Terpadu Hak Anak Bangli)

  • Pemerintah Kabupaten Bombana – SAMATO (Measa Moawa Otolu)

  • Pemerintah Kabupaten Mempawah – Ular Siak (Pulang Lahir Siap Bawa Akte)

  • Pemerintah Kabupaten Pasuruan – Si Pena Pasti (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Pasien Persalinan RSUD Gratis)

  • Pemerintah Kabupaten Pinrang – Lentera Emas (Layanan Persalinan Terpadu untuk Pemenuhan Identitas dan Jaminan Kesehatan Bayi Baru Lahir di Puskesmas)

Kategori Layanan Elektronik

  • Pemerintah Kabupaten Banggai Laut – SiTANDUK (Sistem Terpadu Administrasi Kependudukan)

  • Pemerintah Kabupaten Banjarnegara – PANDUSALURING (Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Desa dan Kelurahan secara Daring)

  • Pemerintah Kabupaten Barru – Sistem Identitas Kelahiran Cepat, Instan, dan Legal (SIKECIL) BERAKTA

  • Pemerintah Kabupaten Demak – Dukcapil Berbakat (Dukcapil bersama Fasilitas Kesehatan Menyambut Bayi Baru Lahir dengan KK, Akta Kelahiran, dan KIA)

  • Pemerintah Kota Surabaya – Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas Anak – Jejaring Lintas Layanan Kependudukan dan Kesehatan)

Kategori Layanan Multikanal

  • Pemerintah Kabupaten Bantaeng – Bayi Lahir Langsung dapat Dokumen Administrasi Kependudukan (BALLADA ADMINDUK)

  • Pemerintah Kabupaten Grobogan – Lentera KIA (Lahir Mendapatkan Akta Kelahiran beserta Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak)

  • Pemerintah Kabupaten Mimika – LALA PU KAKA

  • Pemerintah Kabupaten Wonogiri – Anak Lantip (Anak Lahir Administrasi Kependudukan Tertib)

  • Pemerintah Provinsi Jawa Tengah – Serayu Emas (Sistem Emergency dan Rujukan Aman yang Unggul Emergency Maternal-neonatal, Administrasi, dan Sinergi)

(ald/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://www.menpan.go.id/posts/20-inovasi-pelayanan-publik-maju-ke-tahap-presentasi-dan-wawancara-kipp-pro-tahun-2026

Kamis, 15 Oktober 2026

Cara Mudah Mengenali Produk Kepegawaian Resmi dari BKN

Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk lebih cermat mengenali dokumen resmi kepegawaian yang diterbitkan BKN, termasuk Surat Keputusan (SK). Langkah ini penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan dokumen dan mencegah penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan dokumen yang merupakan produk BKN dan dokumen kepegawaian yang diterbitkan oleh instansi lain. Pengenalan tersebut dapat dilakukan dengan mencermati identitas dokumen serta memanfaatkan informasi dan fitur identifikasi kategori produk BKN melalui portal Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“BKN mengimbau ASN dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keaslian suatu dokumen hanya berdasarkan tampilan atau nomor yang tercantum. Apabila terdapat keraguan mengenai status suatu SK, lakukan konfirmasi melalui unit pengelola kepegawaian instansi terkait atau kanal resmi BKN sesuai dengan kewenangannya,” pesan Wisudo di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Untuk membantu masyarakat mengenali produk resmi BKN, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Periksa identitas penerbit dokumen
Cermati instansi yang menerbitkan dokumen, identitas pejabat berwenang, serta informasi administrasi yang tercantum. Pastikan penerbit dokumen sesuai dengan jenis keputusan atau layanan kepegawaian yang dimaksud.

2. Scan Qr-code di Smartphone
Keabsahan dokumen resmi dari BKN juga bisa dicek dengan mudah melalui scan Qr-code di smartphone.

3. Cermati nomor dan informasi dalam SK
Perhatikan nomor surat keputusan, tanggal penerbitan, identitas pihak yang tercantum, serta informasi lainnya. Namun, nomor dan tampilan dokumen saja tidak cukup untuk memastikan keasliannya.

4. Kenali kategori produk BKN melalui portal SIASN
Manfaatkan informasi dan fitur identifikasi kategori SK produk BKN yang tersedia melalui portal SIASN melalui scan Qr-code untuk membantu mengenali dokumen yang termasuk produk BKN, dan membedakannya dari dokumen yang bukan merupakan produk BKN. Pastikan penggunaan fitur dilakukan melalui portal resmi.

5. Pastikan mekanisme penerbitan dokumen
Pahami bahwa dokumen kepegawaian dapat diterbitkan oleh instansi yang berbeda sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, penting untuk memastikan apakah dokumen tersebut memang diterbitkan oleh BKN atau oleh instansi pengelola kepegawaian lainnya.

6. Lakukan konfirmasi jika masih ragu
Apabila terdapat informasi yang tidak sesuai atau status dokumen belum dapat dipastikan, ASN dan masyarakat dapat menghubungi unit pengelola kepegawaian instansi terkait atau kanal resmi BKN sesuai kewenangannya. Hindari langsung mempercayai atau menyebarluaskan dokumen yang belum terverifikasi.

Melalui langkah-langkah tersebut, BKN berharap ASN dan masyarakat semakin memahami cara mengenali produk resmi kepegawaian dan lebih waspada terhadap potensi pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen. BKN juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan verifikasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai informasi atau mengambil tindakan berdasarkan suatu dokumen kepegawaian.

Penulis: ber
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/cara-mudah-mengenali-produk-kepegawaian-resmi-dari-bkn/