Keterangan Informasi
Jenis Peraturan Menteri PANRB
Nomor dan tahun 20 Tahun 2026
Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan
Penetapan Jakarta, 21 Oktober 2026
Pengundangan dan mulai berlaku 23 Oktober 2026
Berita Negara Tahun 2026 Nomor 727
Status pada pemeriksaan Berlaku
Pasal 2 menempatkan Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai jabatan karier PNS. Karena itu, bekerja di perpustakaan sekolah tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah diangkat sebagai pejabat fungsional Pustakawan. Status pengangkatan dan keputusan kepegawaiannya tetap perlu diperiksa
Pasal 21 mengatur penyesuaian nomenklatur bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ketika aturan ini mulai berlaku. Pemetaan jenjangnya sebagai berikut.
Jabatan sebelumnya Nomenklatur pengganti
Asisten Perpustakaan Terampil menjadi Pustakawan Terampil
Asisten Perpustakaan Mahir menjadi Pustakawan Mahir
Asisten Perpustakaan Penyelia menjadi Pustakawan Penyelia
Angka kredit yang sudah diperoleh pada Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan sebagai angka kredit Pustakawan kategori keterampilan. Penyesuaian tersebut dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; bukan alasan untuk mengabaikan pembaruan administrasi jabatan pada instansi.
Tingkat tanggung jawabnya berbeda. Pada kategori keterampilan, pekerjaan bergerak dari identifikasi kebutuhan dukungan teknis, pelaksanaan kegiatan operasional, hingga evaluasi kegiatan teknis. Pada kategori keahlian, lingkupnya berkembang dari penyusunan bahan analisis hingga evaluasi dan perumusan isu atau program strategis kepustakawanan nasional.
Pengembangan koleksi.
Pengorganisasian bahan perpustakaan.
Layanan perpustakaan.
Pelestarian koleksi.
Pengembangan ekosistem kepustakawanan.
Manajemen perpustakaan.
Penerapan teknologi informasi dan komunikasi perpustakaan.
Dengan cakupan tersebut, tugas Pustakawan melampaui pencatatan peminjaman buku. Dalam penyusunan kinerja, kegiatan tetap harus dikaitkan dengan ekspektasi dan target organisasi. Jika suatu kegiatan mensyaratkan sertifikasi, Pustakawan harus memiliki sertifikat yang sesuai.
1. Pengangkatan pertama
Pasal 10 mensyaratkan status PNS, integritas dan moralitas yang baik, kesehatan jasmani dan rohani, serta predikat kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir. Pendidikan minimal pada jalur ini adalah:
D-3 bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Terampil.
S-1 atau D-4 bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Ahli Pertama.
S-3 bidang ilmu perpustakaan dan informasi untuk Pustakawan Ahli Muda.
Pasal 11 mengatur pendidikan, uji kompetensi, pengalaman, kinerja, usia, serta ketersediaan kebutuhan jabatan. Pendidikan minimalnya D-3 untuk kategori keterampilan, S-1/D-4 untuk Ahli Pertama sampai Ahli Madya, dan S-2 untuk Ahli Utama. Rumpun ilmu lain yang relevan harus sesuai penetapan instansi pembina, bukan cukup dinilai relevan oleh pelamar sendiri.
Pengalaman tugas bidang perpustakaan pada umumnya paling singkat dua tahun, dengan kinerja paling rendah baik selama dua tahun terakhir. Dalam penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat satu tahun secara kumulatif.
Untuk kenaikan jenjang, unsur yang diperiksa antara lain angka kredit kumulatif, uji kompetensi, kinerja paling rendah baik dalam satu tahun terakhir, dan kualifikasi pendidikan. Pelaksanaannya mempertimbangkan rekomendasi tim penilai kinerja serta kebutuhan jabatan.
Pasal 15 menempatkan angka kredit dalam pengelolaan kinerja: mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pembinaan, evaluasi, hingga tindak lanjut. Predikat hasil evaluasi dikonversikan menjadi perolehan angka kredit.
Baca naskah lengkap sebelum mengajukan pengangkatan, perpindahan, atau penyesuaian jabatan. Tautan berikut menuju salinan pada penyimpanan dokumen JDIH Kementerian PANRB.
Sumber : https://www.gurumaju.com/2026/10/permenpanrb-20-tahun-2026-pustakawan.html




