Setelah bertahun-tahun siswa SD hingga SMA dipastikan naik kelas secara otomatis, pemerintah kini bersiap mengembalikan aturan yang sempat ditinggalkan, yaitu siswa memiliki potensi bisa tidak naik kelas.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyetujui kebijakan ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kebijakan tidak naik kelas otomatis akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2027/2028.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan rencana tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden dan mendapat persetujuan.
“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari Antara, Sabtu (17/10/2026).
Selain mekanisme kenaikan kelas, pemerintah juga menyiapkan kebijakan baru mengenai penjurusan peserta didik yang telah mendapat persetujuan Presiden dan sedang disiapkan aturan pelaksanaannya. Regulasi dan petunjuk teknisnya saat ini masih dalam proses pengkajian.
Kebijakan baru ini mengakhiri era di mana kenaikan kelas hampir pasti terjadi di zaman Kurikulum Merdeka. Lantas, apakah langkah ini akan memperbaiki kualitas pendidikan?
Dampak jika semua siswa pasti naik kelas
Kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2026), pemerhati pendidikan yang juga dosen Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan Anggota BSNP, Doni Koesoema A, menilai dampak serius dari kebijakan semua siswa pasti naik kelas.
“Ya tentu saja anak-anak ini nanti akan lulus, apalagi biasanya tidak naik kelas atau naik kelas dikaitkan dengan kelulusan. Jadi semua anak naik kelas, semua anak lulus,” kata Doni. Jika kebijakan ini tidak disertai pertimbangan matang, seperti yang terjadi selama ini, motivasinya hilang.
“Anak-anak yang malas dan rajin semuanya sama naik kelas. Atau semuanya mendapatkan nilai minimal sehingga mereka akan tetap naik kelas. Ini tidak membentuk karakter mereka, menurut saya,” tegasnya.
Namun, menurut Doni, urgensi mengembalikan aturan ini perlu dilihat bukan sekadar soal menghukum siswa, melainkan bagaimana mengembalikan fungsi pendidikan karakter dan penguasaan kompetensi.
Doni menekankan, kebijakan naik atau tidak naik kelas sebenarnya bukan inti utama dalam proses pendidikan.
“Bagaimana mekanisme dan sistem yang mengatur supaya sistem pendidikan kita itu membangun semangat belajar dari anak. Belajar itu kan memang ada kemajuannya. Tidak bisa semua anak itu terpromosikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tidak ada standar baku untuk kenaikan kelas. Yang dikunci oleh negara adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
“Jadi yang dikunci sebenarnya adalah kelulusannya. Kalau pada akhir kelas SD, 6 SD anak belum memenuhi standar tertentu, ya dia tidak boleh lulus.
Begitu harusnya,” kata Doni. Artinya, kebijakan yang harus diutamakan pertama-tama adalah lulus atau tidak lulus, yang harus berbasis Standar Nasional Pendidikan. Selama ini, semua siswa diluluskan meskipun belum memenuhi standar tersebut.
Kebijakan naik kelas vs tidak naik kelas
Dalam banyak kajian literatur, kebijakan sekolah bisa baik dan bisa tidak, tergantung pada tiga hal. Yaitu infrastruktur yang dibangun, kolaborasi antara sekolah, guru, dan orangtua di dalam ekosistem, dan iklim pembelajaran di sekolah.
“Kalau sistemnya tidak mendukung, ya kebijakan naik kelas akan menjadi sesuatu yang demoralisasi, menurunkan semangat bagi para guru dan semangat para siswa-siswa,” jelasnya.
Dampaknya nyata, siswa yang rajin menjadi tidak termotivasi karena yang tidak rajin pun tetap naik kelas. Guru pun menjadi frustrasi.
“Buat apa mendidik bagus-bagus anak-anak itu semuanya pada akhirnya toh harus naik kelas meskipun dia nakal, kurang ajar, atau apapun, dia harus naik kelas atau lulus. Jadi harus dilihat secara komprehensif dan utuh,” papar Doni.
Apa yang perlu disiapkan pemerintah?
Jika merujuk pada pernyataan Mendikdasmen Abdul Mu’ti, evaluasi kenaikan kelas ke depan tidak hanya mengacu pada kemampuan akademik atau penguasaan materi, tetapi juga perkembangan karakter peserta didik.
Inilah titik temu dengan kritik Doni Koesoema, bahwa aturan tidak naik kelas jangan berdiri sendiri. Di mana pemerintah perlu menyiapkan:
Standar yang jelas dan adil: Kriteria tidak naik kelas harus transparan, berbasis SKL, bukan sekadar nilai rapor atau subjektivitas guru.
Sistem pendampingan, bukan hukuman: Siswa yang tidak naik kelas harus mendapat program remedial, konseling, dan pelibatan orangtua, bukan stigma.
Penguatan guru: Guru harus diberi kewenangan dan pelatihan untuk melakukan asesmen autentik, bukan dipaksa meluluskan semua siswa karena tekanan administratif.
Kembalinya aturan tidak naik kelas pada 2027/2028 bisa menjadi momentum untuk mengembalikan marwah belajar.
Namun tanpa ekosistem yang mendukung, kebijakan ini hanya akan memindahkan masalah: dari siswa yang dipaksa lulus, menjadi siswa yang tinggal kelas tanpa solusi.
Kini, saat presiden sudah setuju, bola ada di Kemendikdasmen untuk memastikan aturannya tidak sekadar membuat siswa takut tidak naik kelas, tetapi benar-benar membuat mereka mau belajar.
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/20/153000765/prabowo-setuju-siswa-bisa-tidak-naik-kelas-mulai-2027-2028-efektifkah-untuk?page=2

Tidak ada komentar:
Posting Komentar