Senin, 20 Juli 2026

Sekolah Bebas Distraksi, Belajar Lebih Bermakna: Mengembalikan Gawai pada Fungsi Sejatinya

 


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, 

 

Bapak dan Ibu Guru hebat yang saya banggakan. 

Di era digital sekarang ini, gawai telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak usia sekolah. Di satu sisi, teknologi membuka peluang pembelajaran yang semakin luas, namun penggunaan gawai yang tidak terkendali juga menghadirkan tantangan serius terhadap proses belajar, perkembangan karakter, hingga kesehatan fisik dan mental anak-anak murid kita.

Atas dasar itulah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang murid. 

Bapak Ibu Guru, Surat edaran ini bukan sekadar mengatur penggunaan telepon seluler di sekolah, lebih dari itu, mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bersama-sama membangun budaya belajar yang lebih berkualitas, memperkuat interaksi antarmanusia, dan menumbuhkan karakter murid di tengah derasnya arus transformasi digital.

Akan tetapi masih ada anggapan bahwa kebijakan ini merupakan larangan total membawa gawai ke sekolah, padahal substansi kebijakan justru menegaskan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan, bukan pelarangan penggunaan gawai.

Saat ini, teknologi tetap dipandang sebagai bagian penting  dalam proses pembelajaran. Gawai masih dapat dimanfaatkan ketika benar-benar dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembelajaran, sepanjang penggunaannya berada di bawah arahan dan pengawasan Bapak Ibu Guru di lingkungan sekolah. Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa teknologi bukan musuh pendidikan, melainkan sebagai alat yang harus digunakan secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab. 

Kebijakan ini juga membedakan secara jelas antara gawai pribadi murid, seperti telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan perangkat TIK yang disediakan sekolah untuk mendukung pembelajaran. Perangkat yang disediakan sekolah tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan proses belajar. 

Berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkendali di lingkungan sekolah dapat mengurangi konsentrasi belajar, menghambat interaksi sosial secara langsung, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber (cyberbullying), hingga berdampak pada kesehatan fisik maupun mental anak. Sebaliknya, ketika ruang belajar bebas dari distraksi digital yang tidak diperlukan, murid memiliki kesempatan lebih besar untuk fokus, berdiskusi, bekerja sama, serta membangun hubungan sosial yang sehat dengan teman dan gurunya. 

Karena itu, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar membatasi penggunaan perangkat, melainkan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antar murid, melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai, sekaligus membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. 

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran guru selain sebagai fasilitator pembelajaran, tetapi juga teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bijaksana.

Guru memiliki kewenangan profesional untuk menentukan kapan gawai diperlukan sebagai media pembelajaran dan kapan murid perlu melepaskan diri dari layar agar dapat berinteraksi, bereksplorasi, dan belajar secara langsung.

Saat pembelajaran membutuhkan pencarian informasi, simulasi digital, atau aktivitas berbasis teknologi, guru dapat memanfaatkan gawai secara terarah. Sebaliknya, ketika tujuan pembelajaran lebih menekankan diskusi, praktik, eksperimen, kolaborasi, maupun penguatan karakter, guru dapat mengajak murid menyimpan gawainya sehingga perhatian mereka sepenuhnya tertuju pada proses belajar.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi contoh dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah. Keteladanan inilah yang akan menjadi pembelajaran paling nyata bagi murid. 

Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Surat Edaran ini memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah melalui penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

SOP tersebut dapat mengatur mekanisme pengumpulan gawai saat jam pelajaran, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas ketika dibutuhkan dalam pembelajaran, mekanisme pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada murid setelah kegiatan belajar selesai. 

Kebijakan ini juga memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan murid penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, kebutuhan medis, maupun keperluan transportasi. Fleksibilitas tersebut tetap dilaksanakan dengan pengawasan pendidik sehingga tujuan perlindungan anak tetap terjaga. 

Bapak Ibu Guru yang saya hormati, membatasi penggunaan gawai bukan berarti mengurangi aktivitas murid. Justru sebaliknya, sekolah didorong menghadirkan lebih banyak pengalaman belajar yang bermakna melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif, maupun kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Melalui aktivitas-aktivitas tersebut, murid belajar berkomunikasi, bekerja sama, berempati, menyelesaikan masalah, dan membangun karakter secara langsung kemampuan yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh layar digital. 

Lalu, bagaimana peran orang tua di rumah? Membangun budaya digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah mengajarkan disiplin dan penggunaan teknologi yang tepat, sementara keluarga memperkuat kebiasaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Ketika rumah dan sekolah memiliki komitmen yang sama, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas sekaligus bertanggung jawab. Orang tua memiliki peran penting untuk membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu:

  • Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak. 
  • Screen Zone, menetapkan area-area tertentu di rumah yang bebas dari penggunaan gawai. 
  • Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar agar aktivitas digital tetap seimbang dengan aktivitas fisik dan interaksi sosial. 

Selain itu, orang tua juga dapat memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia pada platform Rumah Pendidikan sebagai referensi dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. 

Transformasi digital adalah keniscayaan. Anak-anak kita harus mampu menguasai teknologi, termasuk koding dan kecerdasan artifisial, sebagai bekal menghadapi masa depan. Namun, penguasaan teknologi harus dibarengi dengan karakter, kedisiplinan, kemampuan bersosialisasi, dan kebijaksanaan dalam menggunakannya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mengembalikan gawai pada fungsi sejatinya, yaitu sebagai alat yang mendukung pembelajaran, bukan sumber distraksi.

Mari kita jadikan sekolah sebagai ruang belajar yang lebih fokus, lebih hangat, dan lebih manusiawi. Ketika guru menjadi teladan, sekolah memiliki tata kelola yang baik, dan orang tua konsisten mendampingi anak di rumah, maka kita tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi juga sedang membentuk generasi Indonesia yang cakap digital, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Sumber : https://gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/news/sekolah-bebas-distraksi-belajar-lebih-bermakna-mengembalikan-gawai-pada-fungsi-sejatinya

Kamis, 16 Juli 2026

Daftar Sekolah Kedinasan 2026 Lengkap Dan Terbaru

 


Mengacu pada rangkuman seleksi nasional sekolah kedinasan tahun 2026, terdapat 29 sekolah kedinasan yang berada di bawah berbagai kementerian dan lembaga negara. Berikut daftar dan pembagiannya berdasarkan bidang:
 
Sekolah Kedinasan Bidang Transportasi Darat
  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • PKTJ Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat Bali

Sekolah Kedinasan Bidang Pelayaran

  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Aceh
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Sekolah Kedinasan Bidang Penerbangan

  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Politeknik Penerbangan Palembang
  • Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi

Sekolah Kedinasan Bidang Statistik, Pemerintahan, dan Intelijen

  • Politeknik Statistika STIS
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Sekolah Kedinasan Bidang Keuangan, Cuaca, dan Keamanan Siber

  • PKN STAN
  • Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
  • Politeknik Siber dan Sandi Negara

Sekolah Kedinasan Baru Tahun 2026
Politeknik Pengayoman Indonesia (di bawah Kementerian Hukum) Poltekip & Poltekim

Sumber : https://www.plcpekanbaru.com/artikel/detail/778/daftar-sekolah-kedinasan-2026-lengkap-dan-terbaru/

Sekolah Kedinasan 2026: Daftar, Syarat, dan Jurusan yang Tersedia Tanpa Biaya Kuliah

 


Sekolah kedinasan tetap menjadi primadona di tahun 2026 karena menawarkan kepastian karier sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta pembebasan biaya pendidikan hingga lulus. Bagi Anda yang ingin melanjutkan studi tanpa membebani finansial orang tua, jalur ini adalah kesempatan emas.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai daftar instansi, syarat, dan jurusan yang tersedia.


1. Daftar Instansi Sekolah Kedinasan Terpopuler 2026

Hampir seluruh instansi ini membebaskan biaya kuliah (UKT) dan memberikan uang saku atau fasilitas asrama selama masa pendidikan:

  • PKN STAN (Kemenkeu): Fokus pada pengelolaan keuangan negara, akuntansi, dan pajak.
  • IPDN (Kemendagri): Mencetak calon pemimpin birokrasi dan pemerintahan daerah.
  • Politeknik Statistika STIS (BPS): Ahli data dan statistik untuk kebutuhan nasional.
  • STMKG (BMKG): Spesialis cuaca, iklim, dan kegempaan.
  • STIN (BIN): Pendidikan khusus bagi calon agen intelijen negara.
  • Poltek SSN (BSSN): Fokus pada keamanan siber dan kriptografi (sandi negara).
  • Poltekpin & Poltek Imipas (Kemenkumham): Mencetak tenaga ahli di bidang pemasyarakatan dan imigrasi.
  • Sekolah Kedinasan Kemenhub: Terdiri dari puluhan politeknik transportasi darat, laut, dan udara (seperti STTD, STIP, dan PPI Curug).

2. Syarat Umum Pendaftaran 2026

Secara umum, persyaratan di berbagai instansi memiliki pola yang hampir sama:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia: Minimal 16 tahun dan maksimal 21-23 tahun (tergantung instansi).
  • Latar Belakang Pendidikan: Lulusan SMA/MA/SMK sederajat (lulusan 2026 maupun gap year biasanya diperbolehkan).
  • Nilai Rapor/Ijazah: Memiliki nilai rata-rata tertentu (umumnya minimal 70.00 – 75.00).
  • Kesehatan Fisik: Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (untuk jurusan teknis), dan memenuhi standar tinggi badan (biasanya pria min. 160-165 cm, wanita min. 155-160 cm).
  • Status Pernikahan: Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

3. Jurusan Unggulan yang Tersedia

BidangContoh Program Studi
KeuanganAkuntansi Sektor Publik, Kebendaharaan Negara, Pajak.
Teknologi & DataKomputasi Statistik, Rekayasa Keamanan Siber, Rekayasa Kriptografi.
PemerintahanPraktik Peradilan Tata Praja, Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik.
Sains & TeknisMeteorologi, Instrumentasi Geofisika, Teknik Pesawat Udara.
Keamanan & HukumAgen Intelijen, Hukum Keimigrasian, Teknik Pemasyarakatan.

4. Tahapan Seleksi (Alur Pendaftaran)

Seluruh pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN BKN (dikdin.bkn.go.id).

  1. Pendaftaran Akun: Menggunakan NIK dan Nomor KK.
  2. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen seperti ijazah, rapor, dan foto.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian berbasis komputer (CAT) yang meliputi TWK (Wawasan Kebangsaan), TIU (Intelektual Umum), dan TKP (Karakteristik Pribadi).
  4. Tes Lanjutan: Meliputi tes kesehatan, tes kebugaran fisik (samapta), psikotes, dan wawancara.

Persiapan yang matang sejak dini, terutama untuk menghadapi tes SKD dan menjaga kebugaran fisik, adalah kunci utama kelulusan di sekolah kedinasan yang persaingannya sangat ketat.

Universitas Ma’soem menghargai setiap proses belajar Anda dan menyediakan lingkungan yang mendukung pengembangan karakter serta kompetensi profesional. Di sini, tersedia berbagai program jurusan unggulan yang kurikulumnya dirancang khusus untuk memenuhi standar industri global saat ini.

Website: masoemuniversity.ac.id

Instagram: @masoem_university


Sumber : https://masoemuniversity.ac.id/artikel/sekolah-kedinasan-2026-daftar-syarat-dan-jurusan-yang-tersedia-tanpa-biaya-kuliah/

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang


 

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 akan mulai berjalan pada 14 Juli 2026 secara bertahap dalam empat gelombang. Pola ini dipilih untuk memastikan seluruh sarana pendidikan dan asrama benar-benar siap sebelum siswa baru datang.

“MPLS dimulai bertahap bukan tanda ketidakpastian, tetapi bentuk tanggung jawab. Kami tidak ingin anak-anak datang ke tempat yang sarananya belum benar-benar siap. Setiap titik harus aman dan nyaman sebelum kami menyambut mereka,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Senin (13/7/2026).

Pelaksanaan MPLS secara bertahap didasarkan pada tiga pertimbangan utama, yaitu kesiapan fungsional sarana prasarana, keamanan dan kenyamanan siswa, serta ketersediaan utilitas dasar seperti air bersih, listrik, dan sanitasi.

“Sekolah yang sarananya belum sepenuhnya siap tidak dipaksakan menerima siswa demi keamanan. Ruang kelas, asrama, serta fasilitas pendukung harus dipastikan siap huni sebelum siswa datang,” katanya.

Sebanyak 101 Sekolah Rakyat akan melaksanakan MPLS dengan pembagian empat gelombang, yakni 19 Sekolah Rakyat Permanen gelombang I pada 14 Juli, 63 Sekolah Rakyat Permanen gelombang II pada 31 Juli, 8 Sekolah Rakyat rintisan Jabodetabek pada 15 Agustus, dan 11 Sekolah Rakyat permanen gelombang IV pada 31 Agustus.

Gus Ipul menjelaskan, seluruh gelombang menggunakan kerangka MPLS yang sama, yakni 19 hari pelaksanaan dalam empat fase yang ramah anak sebagai bagian dari program persiapan selama kurang lebih tiga bulan sebelum memasuki pembelajaran reguler dan kehidupan berasrama penuh.

“MPLS merupakan bagian dari program persiapan yang berlangsung kurang lebih tiga bulan. Setelah MPLS dilanjutkan dengan matrikulasi, kemudian siswa memasuki program pembelajaran reguler dan program keasramaan,” jelasnya.

Program persiapan tersebut terdiri atas 19 hari MPLS dan sekitar 2,5 bulan matrikulasi. Pada tahap ini, siswa dikenalkan pada potensi dirinya, warga sekolah, kurikulum, serta lingkungan sekolah dan kehidupan berasrama.

Selain itu, MPLS memuat 36 materi yang dikelompokkan dalam tujuh tema. Yaitu, pengenalan lingkungan sekolah, pembentukan karakter, literasi dan numerasi, kesehatan dan perlindungan anak, literasi digital, kedisiplinan, hingga pencegahan perilaku berisiko seperti perundungan, penyalahgunaan narkoba, dan judi online alias judol.
 

Selama MPLS, seluruh siswa juga akan menjalani cek kesehatan gratis, asesmen psikologis dan pemetaan potensi diri, serta pendampingan pembiasaan hidup berasrama. Pada lima hari awal, siswa akan didampingi Taruna TNI-Polri untuk membantu pembentukan disiplin dan kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.

Gus Ipul menegaskan, seluruh rangkaian MPLS dilaksanakan dengan prinsip ramah anak dan nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan.

“Tidak ada kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan maupun intoleransi. Jika terjadi kekerasan, pelakunya langsung diberhentikan. Tidak ada surat peringatan pertama ataupun kedua,” tegasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sekolah Rakyat menerapkan pendekatan multi-entry, multi-exit, sehingga siswa dapat bergabung sepanjang tahun ajaran sesuai kesiapan satuan pendidikan.

“MPLS bertahap sejalan dengan filosofi multi-entry, multi-exit. Ini bukan indikasi keterlambatan, melainkan desain sistem penerimaan Sekolah Rakyat. Setiap siswa baru, dari gelombang mana pun, terlebih dahulu mengikuti matrikulasi sebelum belajar bersama siswa existing,” ujar Gus Ipul.

Terakhir, Gus Ipul mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan MPLS Sekolah Rakyat melalui Call Center 021-171 atau WhatsApp Center 0887-7171-171. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial.

“Kami ingin masyarakat melihat langsung bagaimana Sekolah Rakyat bekerja. Karena itu kami membuka ruang pengawasan publik agar seluruh proses berlangsung aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkasnya.
Sumber : https://kemensos.go.id/pencarian/MPLS-Sekolah-Rakyat-Digelar-Bertahap-Empat-Gelombang


Rabu, 15 Juli 2026

Sejarah Kabupaten Rejang Lebong

 



Sejarah Rejang Lebong pada masa kolonialisme bermula ketika Inggris dan Belanda mulai menjajah Kota Bengkulu. Masyarakat Rejang yang mendiami daerah pedalaman atau pegunungan di Kabupaten Rejang Lebong tidak pernah mengalami penjajahan karena faktor geografis. Kabupeten Rejang Lebong dulunya adalah gabungan dari Provinsi Sumatera Selatan. Pusat perkotaan Rejang Lebong dahulunya terletak di Kepahiang, sedangkan Curup sendiri masih berbentuk pasar atau pekan Curup dan belum bisa di katakan kota. Setelah Kesultanan Palembang jatuh ke tangan Belanda pada tahun 1 Juli 1821 tidak membuat wilayah Depati Tiang Empat tunduk terhadap Belanda. Hal tersebut karena adanya perlawanan dari rakyat, salah satunya ketika rakyat menghadang Kapten De Leau berkunjung ke pos Belanda di Keban.[1]

Pada tahun 1838, pasukan militer Belanda dikirim ke wilayah Rejang untuk menuntut kematian Asisten Residen Bogearl. Hal ini menyebabkan perlawanan dari rakyat, sehingga pada tahun 1856 diadakan perundingan dengan Depat Tiang Empat di Kepahiang. Hasil perundingan menyatakan Depati Tiang Empat akan tunduk kepada Belanda dengan syarat adat dan pustaka tidak boleh dirusak dan diganggu oleh Belanda. Rejang Lebong dimasukan kedalam Karesidenan Palembang. Dengan adanya perundingan ini, wilayah Rejang Lebong menjadi berada di bawah pemerintahan Belanda tahun 1859-1942.[2]

Setelah perjanjian itu telah disepakati bersama, dengan sahnya wilayah Rejang Lebong dibawah pemerintahan Belanda. Belanda menguras kekayaan alam yang ada, salah satunya hasil bumi seperti rempah-rempah dan bahkan Belanda membuka tambang emas yang ada di Lebong, hasil ini di bawah ke negara Belanda bahkan di jual ke negara-negara Eropa. Sehingga tahun 1942 setelah pecah perang pasifik dan Hindia Belanda terlibat di dalamnya, membuat Belanda harus berhenti menjajah di Rejang Lebong dan diambil alih oleh Jepang. Berbagai upaya yang dilakukan pemimpin dan tentara untuk melespaskan kesengsaraan rakyat Curup dari penjajahan Jepang.

Berbagai upaya yang dilakukan pemimpin dan tentara untuk melespaskan kesengsaraan rakyat Curup dari penjajahan Jepang.[3] Namun, masyarakat Rejang Lebong kalah persenjataan, akhirnya Jepang dapat memasuki Tabarenah. Dengan keadaan yang sulit para pemuda tetap saja melakukan persiapan untuk melakukan perlawanan, Bertepatan pada tanggal 2 Januari 1946 dinyatakan maklumat perdamaian yang ditandatangani oleh Residen Ir. Indra Caya, Butaityo Inomia, dan kepala pemerintahan Negeri Kepahiang, M. Amin. Setelah Jepang meninggalkan Indonesia, peristiwa-peristiwa lain juga terjadi seperti terlihat ketika pasukan Belanda mencoba merebut kembali wilayah jajahanya pada tahun 1948-1949 salah satunya Rejang Lebong.

Dari perristiwa sejarah tersebut, dibuatlah sebuah monumen perjuangan Tabarena yang terletak di Kecamatan Bermani Uluu, Kabupaten Rejang Lebong. monumen ini merupakan tonggak sejarah perjuangan masyarakat Rejang Lebong melawan penjajah. Selain monumen ini juga terdapat taman makam pahlawan dan jembatan Tabarenah. Jembatan Tabarenah sempat dibom dinamit oleh pejuang, dengan tujuan menghalau tentara Jepang agar tidak bisa masuk ke Tabarenah.

Referensi

  1. ^ Sidik, Abdullah (1996). Sejarah Bengkulu 1500-1990. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 104. ISBN 979-407-907-3.
  2. ^ Peneliti, Tim (1983). Sejarah Perlawanan Terhadap Imperalisme Dan Kolonilisme di Daerah Bengkulu. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Budaya. hlm. 53.
  3. ^ Peneliti, Tim (1983). Sejarah Perlawanan Terhadap Imperalisme Dan Kolonialisme di Daerah Bengkulu. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Budaya. hlm. 53.
Sumber : https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Sejarah_Kabupaten_Rejang_Lebong

Asal Mula Kemunculan Nama Makassar dan Kota Makassar

 


Banyak orang yang salah kaprah menilai arti nama Makassar berasal dari kata “kasar.” Padahal, sejarah penamaan kota ini sangat unik.

Banyak orang yang salah kaprah menilai arti nama Makassar berasal dari kata “kasar.” Padahal, sejarah penamaan Ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan ini, sangat bernuansa islami, yakni ditandai dengan diterimanya agama Islam oleh Raja Gowa dan Tallo sebagai agama resmi kerajaan pada abad ke 16.

Kata Makassar dalam Kitab Negarakretagama.

Sampai abad ke-10, sejarah mengenai negeri ini masih gelap dan sangat kurang tanda-tandanya yang dapat memberikan harapan akan tersingkapnya masa gelap abad-abad lalu itu, untuk diketahui dengan jelas oleh generasi sekarang.

Gowa atau Makassar belum ditemukan jejak-jejaknya pada abad ke-11 dan bahkan sampai abad ke-12. Barulah kemudian sebuah kitab dari peradaban di pulau Jawa, Negarakretagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca pada masa Gajah Mada tahun 1364, pada kitab itu ditemukan kata Makassar.

Dalam kitab itu disebutkan daerah taklukan kerajaan Majapahit di Sulawesi di antaranya, Bantayan (Bantaeng), Luwuk (Luwu), Udamakatraya (Kep. Talaud), Makassar, Butun (Buton), Banggawi (Banggai), Kunir (Pulau Kunyit), Selaya (Selayar), Solot (Solor).

Apakah yang dimaksud Makassar dalam Negarakretagama itu adalah sebuah negeri, seperti yang dipahami dengan tempat yang disebut sebagai Kota Makassar sekarang? Tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut. Tetapi yang dimaksud Makassar sebagai sebuah negeri adalah jelas seperti halnya Bantayan (Bantaeng), Butun (Buton), Selaya (Selayar), Luwuk (Luwu), dan sebagainya, niscaya letaknya di Sulawesi bagian selatan.

Somba Opu, cikal bakal kemunculan Kota Makassar.

Kemunculan Kota Makassar sebagai kota pelabuhan yang dikenal oleh dunia internasional sangat erat hubungannya dengan tumbuhnya kerajaan Gowa. Kerajaan Gowa awalnya mulai berdiri sekitar abad ke-14 sebagai kerajaan agraria dengan ibukota berada di Bukit Tamalate yang jauh dari laut.

Pada abad ke-16, pada masa pemerintahan raja Tumapa’risi’ Kallona (1510-1546), raja ini memindahkan Ibukota kerajaan Gowa dari Bukit Tamalate ke pinggir laut yang kemudian dibangun menjadi kota baru yang diberi nama Somba Opu. Kota ini dikelilingi oleh benteng yang terbuat dari tanah liat dan di dalamnya dibangun istana kerajaan Gowa yang baru.

Kemudian pada masa pemerintahan Tunipallangga Ulaweng (1546-1566), benteng kota Somba Opu diganti dengan batu bata dan mulai dipersenjatai dengan meriam-meriam. Sejak saat itu kerajaan Gowa tumbuh pesat sebagai kerajaan maritim dengan beribukota di kota Somba Opu yang ramai dikunjungi oleh kapal-kapal niaga dari berbagai bangsa untuk melakukan perdagangan.

Asal Mula Kemunculan Nama Makassar dan Kota Makassar
Lukisan Kota Somba Opu.

Asal mula kemunculan nama Makassar.

Kemunculan nama Makassar sangat erat kaitannya dengan penyebaran agama Islam di Sulawesi. Nama Makassar muncul karena kepercayaan masyarakat Makassar bahwa di tempat inilah Rasulullah Muhammad saw, pernah menjelmakan diri. Cerita ini sampai sekarang terkenal dan dapat dikatakan telah menjadi suatu cerita rakyat.

Dikatakan bahwa masuknya Islam di Sulawesi di bawah oleh tiga orang datu bersaudara yang berasal dari Koto Tengah, Minangkabau. Mereka adalah Datu Sulaeman yang menyebarkan agama Islam di Luwu, Datu ri Tiro yang menyebarkan agama Islam di Bulukumba, dan Datu Ribandang yang menyebarkan agama Islam di kerajaan Gowa.

Datu Ribandang tiba di kerajaan Gowa dan turun dari perahunya di pantai Tallo pada tahun 1605. Setibanya di pantai, ia melakukan shalat dan membuat orang-orang di kerajaan Gowa yang melihatnya terheran-heran. Setelah penguasa Tallo menerima kabar itu, ia pun berkeinginan di pagi hari buta ke pantai untuk menyaksikannya. Tetapi di tengah perjalanan ke pantai, ia bertemu seorang laki-laki bersorban hijau dan berjubah putih tepat di gerbang istananya.

Orang itu menjabat tangan raja Tallo kemudian menuliskan kalimat syahadat di telapak tangan raja Tallo seraya berkata, “perlihatkan telapak tangan baginda kepada orang pendatang yang ada di pantai itu!” Setelah berkata demikian, orang yang bersorban hijau dan berjubah putih itu tiba-tiba menghilang.

Setelah raja Tallo tiba di pantai tempat Datu Ribandang menambatkan perahunya, maka berbuatlah raja Tallo seperti yang dipesankan oleh orang yang berjubah putih itu. Maka bertanyalah Datu Ribandang setelah membaca apa yang tertulis di tangan raja Tallo, “tahukah baginda siapa gerangan yang menulis di atas telapak tangan baginda?”

Raja Tallo menjawab, “tidak.” Datu Ribandang melanjutkan, “baginda telah menerima Islam langsung dari Rasulullah Muhammad saw sendiri, karena yang menemui baginda dan menulis di atas telapak tangan baginda, niscaya adalah Nabi Muhammad saw. yang telah menjelmakan diri di negeri baginda ini.”

Orang-orang Gowa lalu mengatakan peristiwa itu “Makkasaraki Nabiya” yang artinya Nabi telah menampakkan atau menjelmakan diri. Dari perkataan inilah muncul nama Makassar. Demikian, maka raja Tallo dianggap telah memeluk Islam sebelum diajari ajaran-ajaran tentang Islam oleh Datu Ribandang.

Raja Tallo pun memperkenalkan Datu Ribandang degan pembesar-pembesar kerajaan Gowa, termasuk dengan raja Gowa yang bernama Mangerangi Daeng Manrabbia yang nanti lebih dikenal dengan nama Sultan Alauddin.

Menurut manuskrip kuno Lontara Gowa-Tallo, pada tanggal 9 Jumadil-Awal 1014 H, atau bertepatan pada tanggal 22 September 1605 M, mula-mula raja Tallo yang mengucapkan kalimat Syahadat dan sesudah itu barulah Raja Gowa Sultan Alauddin.

Dua tahun kemudian, seluruh rakyat Gowa dinyatakan memeluk agama Islam, ditandai dengan upacara sembahyang shalat Jumat bersama yang pertama di masjid Tallo pada tanggal 9 November 1607, tanggal inilah yang ditetapkan sebagai hari jadi Kota Makassar di kemudian hari.

Sumber : https://www.terkuno.id/2025/02/asal-mula-kemunculan-nama-makassar-dan.html

Sejarah Kota Gorontalo Berawal Dari Kerajaan

 


Kota Gorontalo lahir pada hari Kamis, 18 Maret 1728 M atau 6 Syakban 1140 Hijriyah. Pada tanggal 16 Februari 2001, kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Gorontalo (UU No. 38 Tahun 2000 pasal 7). Sebelum terbentuknya Provinsi Gorontalo, kota Gorontalo merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara. Gorontalo adalah kotamadya resmi yang dibentuk pada tanggal 20 Mei 1960 dan kemudian menjadi Kotamadya Gorontalo pada tahun 1965. Gorontalo adalah salah satu pusat penyebaran agama Islam di Indonesia Timur yaitu dari Ternate, Gorontalo, dan Bone (BPCB Gorontalo, 2014) Provinsi Gorontalo di Indonesia merupakan provinsi ke 32 yang ditetapkan pada bulan Desember tahun 2000. Gorontalo merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang memiliki adat istiadat yang masih dipertahankan sampai sekarang, adapun adat dari Gorontalo yang bertuliskan “Adat bersendikan sara, sara bersendikan kitabullah”.

Secara historis, Gorontalo telah menjadi pusat penyebaran Islam di Indonesia Timur, sejak zaman pra-kolonial. Provinsi ini juga merupakan pusat dari banyak kerajaan Gorontaloan yang merdeka. Belanda datang pada awal abad ke-17, menaklukkan kerajaan-kerajaan lokal dan akhirnya mencaplok wilayah itu ke Hindia Belanda. Gorontalo sempat diduduki Jepang selama Perang Dunia II, sebelum akhirnya menjadi bagian dari Republik Indonesia yang merdeka. Gorontalo dimasukkan ke dalam provinsi Sulawesi Utara, tetapi setelah jatuhnya Suharto, pemerintah memutuskan untuk membuat provinsi baru, karena perbedaan budaya dan agama dengan provinsi mayoritas kristen di Sulawesi Utara dan juga sebagai bagian dari desentralisasi negara (Purwanto, 2020). Oleh karena itu, provinsi baru dibentuk pada tanggal 5 Desember 2000.

Pada saat ini Gorontalo terkenal dengan banyak sekali wisata serta kebudayaan dan tradisi yang sangat beragam, selain itu Gorontalo juga terkenal dengan salah satu budaya kerajinan yang sudah ada sejak dulu kala. Karawo adalah salah satu kerajinan asli dari Gorontalo. Sulaman karawo tercipta dan berasal dari gagasan pembuatan kerajinan sulam karawo yang terbentur pada pelarian tekanan dan kecemasan berlebihan terhadap penjajah Belanda yang menyebabkan kehidupan penduduk Gorontalo menjadi terisolir (Gema Industri Kecil, 1976).

Sejak itulah kerajinan tersebut dikenal sebagai ciptaan nenek moyang dan kemudian dikonstruksi menjadi simbol budaya dan merupakan kearifan lokal kepada penduduk setempat sampai dengan saat ini yang kemudian menyebar secara keseluruhan wilayah Gorontalo. Karawo sendiri merupakan sebuah budaya hingga ada sampai saat ini dan menjadikan karawo sebagai ciri khas. Kerawang atau karawo bisa didapatkan dari sebuah proses menyulam dengan membuka dan menarik benang dari kain yang telah dipilih kemudian benang tersebut membentuk sebuah ragam hias tertentu.

Sulaman karawo merupakan seni kerajinan tangan yang memiliki keunikan tersendiri, karawo terbentuk dari kata mokarawo yang berarti mengiris dan melubang. Proses pengerjaannya membutuhkan ketelitian, kesabaran, ketelatenan, kejelian, dan kepekaan arena semua proses pengerjaannya tanpa menggunakan teknologi mesin (handmade masterpiece), mulai dari desain, mengiris bahan, mencabut benang, mengerawang, dan menyulam (Rahmatiah, 2015). Karena sulam karawo merupakan jalinan benang yang kait-mengait satu dengan yang lainnya dan membentuk satu motif yang indah, maka sulam karawo dalam kehidupan masyarakat memiliki beberapa dimensi antara lain: agama, sosial, budaya, dan ekonomi. Dimensi tersebut mengkonstruksi tindakan individu dalam memaknai keberadaan sulam karawo. Tradisi mokarawo sebagai kearifan lokal ditransmisikan secara turun temurun melalui proses transfer of knowledge secara alami (outodidak) Sangat disayangkan, apabila tradisi yang ada sejak lama tidak dieksplorasi, inovasi, dimodifikasi, dan dielaborasi demi mempertahankan eksistensinya untuk dapat dimanfaatkan menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, diperlukan proses transformasi secara menyeluruh (tata nilai, perilaku individu, struktur sosial masyarakat agar tetap survive dan berdaya saing di pasar global. Sulam karawo tidak lagi dicap sebagai karya “usang atau tempo dulu” karena motif desain yang ditampilkan mengikuti perkembangantran mode atau life style berbusana masa kini, namun tetap harus mempertahankan aura sebagai ciri khasnya. Letak “Aura” kerajinan sulam karawo pada teknik pengerjaannya yang khas.

Kerawang atau karawo sendiri merupakan sulaman kain khas daerah yang lahir dari kerajinan dan ketekunan masyarakat Gorontalo sejak abad ke-17 dalam menyulam kain membentuk pola dan motif, yang telah menjadi nilai identitas dan budaya masyarakat Gorontalo. Saat ini sulaman karawo menjadi komoditas unggulan di Provinsi Gorontalo, sehingga berbagai program pengembangan kerajinan sulam karawo yang kini telah memperoleh hak paten dari Pemerintah Indonesia, semakin diberdayakan untuk pengembangan ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga dan melestarikan warisan budaya Gorontalo. Sulaman karawo, selain digunakan pada perancangan kain busana pria dan wanita, juga bisa ditemukan dalam sulaman sapu tangan, kipas, kerudung, mukena, taplak meja, tas, dompet, sandal dan lain sebagainya. Dalam pembuatan ragam hias karawo dibutuhkan minimal tiga orang dengan tugas masing-masing, yang mana orang pertama sebagai pembuat ragam hias dengan menggambar pada kertas, kemudian orang selanjutnya sebagai pengurai dan pengiris dikain yang telah ditetapkan untuk pebuatan motif karawo sesuai dengan motif dirancang terlebih dahulu, dan orang terakhir bertugas sebagai yang akan menyulam kain yang kemudian kain tersebut benangnya telah diurai.

Motif serta benang menjadi aspek dalam melakukan pengembangan dalam pembuatan sulaman karawo, hal ini dalam beberapa tahun kebelakang terlihat bahwa pengrajin karawo dalam pembuatan sulaman karawo bertujuan untuk memperindah sulaman yang tidak berakhir hanya pada penyusunan pola serta motif yang selalu berulang atau repitisi pada motif tertentu. Selain itu karawo sendiri adalah sebuah karya yang telah menyimpan banyak sejarah dalam hal perkembangan pada kehidupan sosial bermasyarakat di Gorontalo dan para leluhur di Gorontalo sendiri telah membangun karawo sebagai warisan budaya yang kemudian di terapkan pada setiap produk karawo yang mana di setiap karawo tersimpan makna serta filosofi budaya yang terkandung dari motif karawo yang mana semakin terabaikan oleh masyarakat Gorontalo itu sendiri. 

Karawo sendiri sudah banyak diketahui oleh masyarakat luas di Gorontalo, dengan mengajukan beberapa kusioner masyarakat paham dan mengetahui karawo di Gorontalo, karawo sendiri juga sudah mempunyai banyak ragam motif karawo dan seiring berjalannya waktu motif karawo semakin berkembang dan semakin bervariatif. akan tetapi masyarakat luas masih kurang perhatian terhadap karawo itu sendiri, padahal karawo sudah mempunyai banyak motif karawo yang bisa mereka aplikasikan ke kegiatan sehari-hari.

Sumber : https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/5240/7/UNIKOM_Wira%20Pratama%20Rumambie_11.%20Bab%20I.pdf