Jumat, 15 Februari 2019

Hasil Seleksi Administrasi Calon Tutor Tutorial Online Universitas Terbuka Program Sarjana 2018/2019.2

Bersama ini kami sampaikan hasil seleksi administrasi (pendaftaran berkas lamaran online) Calon Tutor Tutorial Online (Tuton) yang dinyatakan “lulus seleksi administrasi” sebagaimana Lampiran 1. Selanjutnya peserta yang lulus seleksi akan diundang untuk mengikuti pelatihan yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 18 – 24 Februari 2019. Jadwal pelatihan dan ketentuan lainnya akan dikirim melalui email masing-masing peserta.
Files: Hasil Seleksi Administrasi Calon Tutor Tutorial Online.pdf DOWNLOAD DISINI

Sumber : https://tutorial.ut.ac.id/mains/page/Hasil-Seleksi-Administrasi-Calon-Tutor-Tutorial-Online-Universitas-Terbuka-Program-Sarjana-201820192

UT Hadir di Pameran IIETE 2019


UT Hadir di Pameran IIETE 2019

Lebih dari 165 perguruan tinggi terkemuka dan favorit di Indonesia maupun mancanegara serta perusahaan teknologi penunjang pendidikan, ikut serta pada pameran Indonesia International Education & Training Expo (IIETE) 2019 ke-28, yang dilaksanakan bersamaan dengan Indonesia technologies & Supplies for Education & Profesional Training (Edutech Expo) 2019 pada tanggal 14-17 Februari 2019 di JCC Senayan. Acara dibuka oleh Gubernur DKI, yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bapak Bowo Irianto.
Selain PTN dan PTS, peserta pameran berasal dari perguruang tinggi kedinasan, militer, lembaga pelatihan/kursus. Sedangkan peserta perguruan tinggi berasal dari mancanegara seperti Turki, Rusia, Jepang, China, Spanyol Filipina, Malaysia, Singapura, dan Australia. Tidak ketinggalan perusahaan penyedia teknologi dan data penunjang pendidikan berbasis digital, alat laboratorium, alat peraga pendidikan, software pendidikan, buku-buku pendidikan, system keuangan digital, dll.
Moh. Sukur Sakka selaku ketua penyelenggara mengatakan “Education Expo” memiliki nilai strategis karena memberikan informasi kepada calon mahasiswa khususnya pelajar SMA/SMK/MA mengenai produk-produk pendidikan tinggi, mulai dari program pendidikan berjenjang Diploma, S1, S2, S3 profesi kelas pararel, kelas internasional, program pelatihan, program kedinasan baik dari dalam negeri maupun mancanegara. Informasi pendidikan ini sangat diperlukan agar mereka dapat memiliki dan memilih perguruan tinggi mana yang sesuai dengan minat dan mampu mengantarkan mereka kepada cita-cita yang diinginkan.
Selain program pendidikan, beragam informasi penting yang ada di event ini adalah jadwal penerimaan mahasiswa baru, pendaftarannya langsung di pameran, jalur masuk tanpa tes, jalur beasiswa uang perkuliahan, kegiatan mahasiswa, dll.
Tema dalam acara ini “Mempersiapkan Generasi Milenial Berkarakter dan Unggul”, hal ini sangat relevan dengan Universitas Terbuka. Di mana mahasiswa UT dituntut untuk belajar mandiri secara jarak jauh. Mandiri dan jarak jauh artinya dalam proses belajar mengajar dilakukan secara terpisah antara dosen dan mahasiswa. Mahasiswa ditutut untuk mandiri, dengan dibantu oleh teknologi digital yang berkembang hingga saat ini.
Stan Universitas Terbuka banyak dikunjungi dari kaum milenial, untuk memahami Universitas Terbuka lebih dekat. Melalui informasi yang diberikan secara langsung dan tatap muka oleh penjaga stan kepada calon mahasiswa, semoga dapat memberikan dan memperluas pemahaman tentang Universitas Terbuka di tengah masyarakat luas.
Sumber : https://www.ut.ac.id/berita/2019/02/ut-hadir-di-pameran-iiete-2019

Kamis, 14 Februari 2019

7 Tempat Wisata Sukabumi yang Instagramable, Recomended Pisan

DISAMBUT BAIK: Jembatan Gantung Situ Cigunung yang dinantikan masyarakat rencananya bakal dibuka mulai 15-30 Juni mendatang.

 Sukabumi selalu menjadi rekomendasi paling nomor hiji di Jawa Barat untuk dikunjungi. Ada banyak alasannya, di antaranya adalah panorama alamnya yang sangat eksotis dan dapat memanjakan diri untuk me-refresh diri dari kesibukan.
Nah, berikut ini beberapa di antaranya yang layak kamu datangi versi IDN Times.
1. Curug Sawer
Curug Sawer
Saat singgah ke kawasan Jawa Barat, air terjun atau curug merupakan salah satu destinasi wisata terbaik. Di Sukabumi, kamu bisa bertandang ke Kecamatan Kadudampit untuk menikmati indahnya Curug Sawer. Walaupun berada di tengah hutan, lokasinya cukup mudah dijangkau.
Untuk bisa melihat air terjun setinggi 30 meter tersebut, kamu perlu merogoh kocek sekitar Rp2.500. Curug Sawer dibuka mulai pukul 08.00 hingga 17.00.
2. Jembatan Gantung Situ Gunung
MEMPESONA: Objek wisata jembatan gantung di kawasan wisata Situ Gunung Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi memacu adrenalin para pengunjung.
Jembatan fenomenal di Sukabumi ini masih satu lokasi dengan Curug Sawer di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Resor Situ Gunung. Panjangnya sekitar 240 meter, jembatan gantung ini diklaim menjadi yang terpanjang di Asia.
Kamu yang pengin masuk ke sini harus membayar tiket masuk sekitar Rp18 ribu per orang. Pastikan kamu mengenakan alas kaki yang tepat, karena sepanjang perjalanan, kamu akan melewati jalan setapak berbatuan.
3. Bukit Karang Para
Tak cukup 1-2 hari berwisata ke Sukabumi, karena wisata Instagramable yang bisa kamu datangi cukup banyak. Salah satunya bukit Karang Para. Bukit ini terletak di kawasan Kampung Padaraang, Desa Kebonmanggu.
Di lahan seluas 12 hektare ini, kamu bakal puas bermain seharian. Banyak spot instagenic yang siap menyambutmu, seperti jembatan hati. Berwisata ke sini relatif terjangkau, tiket masuk Rp2.000; tiket selfie Rp2.000; dan tarif parkir Rp2.000.
4. Curug Cimarinjung
Curug Cimarinjung
Curug yang sering di-repost akun wisata di Instagram ini berada di Kampung Cimarinjung, Desa Ciwaru. Meskipun lokasinya cukup tersembunyi, akses menuju Curug Cimarinjung termasuk mudah. Sebelum melihat air terjun setinggi 100 meter ini, kamu akan dimanjakan dengan panorama aliran sungai dan hutan di sekitarnya.
Selain Cimarinjung, terdapat dua curug lainnya bernama Dogdog dan Nyelempet. Sayangnya kamu harus berhati-hati untuk bisa ke sana, jalannya cukup susah. Liburan ke sini gak bikin kamu bokek, kok, tiketnya cuma Rp3.000.
5. Pantai Amada Ratu
Pantai Amanda Ratu
Gak cuma menawarkan air terjun yang menawan, kamu juga bisa berlibur ke pantai. Pilihannya beragam, seperti Pantai Amanda Ratu di Desa Purwasedar. Pantai ini mirip Tanah Lot di Bali, karena terdapat sebuah pulau kecil di tengah perairannya.
Pantainya buka 24 jam, di dalamnya sudah tersedia beragam fasilitas menunjang. Kalau pengin bermalam, kamu bisa memilih beragam penginapan. Misalnya seperti Amandaratu Resort yang populer. Tiket masuk ke pantai termasuk murah, sekitar Rp5.000 per orang.
6. Santa Sea Waterpark
Kalau pilihan wisatamu berada di pusat kota, Santa Sea Waterpark bisa menjadi salah satu referensi terbaik. Taman rekreasi air terbesar di Sukabumi ini berlokasi di Jalan Lio, Santa, Kelurahan Gedong Panjang.
Tiket masuknya dipatok Rp40 ribu (weekday), Rp60 ribu (weekend), dan Rp70 ribu (holiday season). Dengan Kapten Bart sebagai maskotnya, Santa Sea mengajak pengunjung untuk menelusuri beragam wahana air yang ada. Beberapa di antaranya seperti amazon river, asian hot spring, racing slide, forest jungle, dan masih banyak lagi yang lainnya.
7. Pantai Cicaladi
Pantai Cicaldi
Terakhir, ada Pantai Cicaladi atau Karang Bolong yang terletak di Desa Sukatani. Daya tarik tempat ini adalah adanya ombak besar yang sesekali menghantam tebing karang. Hati-hati saat melihatnya, karena getarannya bisa terasa di tempatmu berdiri.
Sore hari merupakan waktu terbaik berkunjung ke sini. Selain kamu bisa menikmati keindahan matahari terbenam, air lautnya juga sedang surut. Kamu bisa memiliki tempat baru untuk bermain di pinggir pantai hingga 21.00.
Sumber : https://radarsukabumi.com/2019/01/26/7-tempat-wisata-sukabumi-yang-instagramable-recomended-pisan/3/


Rabu, 13 Februari 2019

Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik ndonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan


Unduh Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan dan Juknis PPDB 2019


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
 
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  
 
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Mendikbud.
 
Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.
 
"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," jelas Mendikbud.
 
Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  
 
Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.
 
“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.
 
Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.
 
Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.
 
Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.
 
Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.
 
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.
 
Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)
Sumber : Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo


GOLDEN LOVE SONG 60 to 70 VOLUME 1