Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik ndonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Unduh Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar