Selasa, 21 Juli 2026

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026

 


Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang berlangsung di Hotel Alana, Yogyakarta, Sabtu (18/7/2026) malam.

Penganugerahan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-3 Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) yang mengangkat tema “Pers Kembali ke Rakyat.” Kegiatan ini menjadi wadah apresiasi bagi pemerintah, lembaga, dan tokoh yang dinilai konsisten mendorong keterbukaan informasi, membangun komunikasi publik yang efektif, serta menjalin kemitraan yang baik dengan media.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Aceh menerima tiga penghargaan sekaligus. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dianugerahi Pena Emas FPRMI, penghargaan tertinggi organisasi tersebut, sekaligus dinobatkan sebagai Gubernur Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi. Sementara Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menerima penghargaan Mitra Pers Terbaik 2026.

Pena Emas FPRMI diberikan kepada tokoh yang dinilai memiliki kepemimpinan kuat, prestasi, serta komitmen dalam mewujudkan komunikasi publik yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Adapun Forum Pemred Multimedia Award merupakan penghargaan tahunan bagi kepala daerah, pimpinan lembaga, anggota legislatif, maupun tokoh nasional yang dinilai berkontribusi terhadap penguatan keterbukaan informasi publik, kebebasan pers yang bertanggung jawab, dan sinergi antara pemerintah dengan media massa.

Ketiga penghargaan tersebut diterima Sekda Aceh M. Nasir yang hadir mewakili Pemerintah Aceh di hadapan para pemimpin redaksi media nasional, pejabat kementerian, kepala daerah, serta insan pers dari berbagai daerah.

Penghargaan itu menjadi pengakuan atas upaya Pemerintah Aceh dalam memperkuat tata kelola komunikasi publik yang transparan, responsif, dan informatif. Pemerintah Aceh juga dinilai berhasil membangun hubungan yang produktif dengan media serta meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi pembangunan.

Pada malam penganugerahan, M. Nasir mendapat kesempatan menyampaikan sambutan mewakili seluruh penerima penghargaan. Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, hubungan antara pemerintah dan pers perlu terus dipelihara melalui komunikasi yang terbuka, saling menghargai, serta berorientasi pada kepentingan publik.

"Pemerintah Aceh menempatkan media massa sebagai mitra strategis pemerintah. Karena itu, kami terus mengajak insan pers untuk memberikan kritik yang konstruktif, mengawal jalannya program pembangunan, serta bersama-sama menjaga stabilitas dan kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang bertanggung jawab," ujar M. Nasir.

"Media tidak hanya dituntut mampu menyampaikan fakta, tetapi juga harus cermat dalam melakukan verifikasi, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Dengan demikian, media akan tetap menjadi pilar penting dalam memperkuat demokrasi, meningkatkan literasi publik, dan mendukung pembangunan daerah," katanya.

Usai menerima penghargaan, M. Nasir menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Aceh atas kerja bersama yang telah dilakukan di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan media menjadi modal penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain memperkuat kepercayaan publik, kolaborasi tersebut juga berperan dalam mempercepat penyebaran informasi pembangunan sekaligus menangkal penyebaran informasi yang menyesatkan.

"Penghargaan ini kami persembahkan untuk seluruh masyarakat Aceh dan insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan daerah serta memperkuat keterbukaan informasi publik," tutupnya.

Malam penganugerahan Forum Pemred Multimedia Award 2026 dihadiri para pemimpin redaksi media nasional, pejabat kementerian, anggota legislatif, kepala daerah, serta tokoh media dan komunikasi dari berbagai daerah. Melalui tema “Pers Kembali ke Rakyat”, FPRMI menegaskan pentingnya peran pers sebagai mitra strategis dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, beretika, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sumber : https://www.acehprov.go.id/berita/kategori/pemerintahan/pemerintah-aceh-raih-tiga-penghargaan-pada-forum-pemred-multimedia-award-2026

KJP (Kartu Jakarta Pintar)

 

Sumber : https://www.jakarta.go.id/kjp-plus

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Persyaratan peneriman KJP Plus, yaitu :

  1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
  3. memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
  4. memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  6. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
  7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
  8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
  9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Cara Mendapatkan KJP Plus

  1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
    • Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
    • Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
    • Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
  1. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
  2. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
  3. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
    • Mengisi surat permohonan KJP Plus
    • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
    • Fotocopy KTP orang tua/wali
    • Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
  5. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
  6. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur,  status penerima KJP Plus dapat di cek melalui tautan : 

Senin, 20 Juli 2026

Hangat dan Menyenangkan, MPLS Ramah di SMPN 57 Jakarta Hadirkan Pengalaman Belajar yang Bermakna

 


Senyum, tawa, dan sapaan hangat menyambut langkah 216 murid baru yang memasuki gerbang SMP Negeri 57 Jakarta pada Senin (13/7). Di tengah rasa penasaran dan sedikit gugup menghadapi lingkungan baru, mereka disambut guru dan kakak-kakak Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang mengajak berkenalan, bermain, hingga saling mengenal. Suasana hangat itu menjadi awal perjalanan belajar yang memberi rasa aman sekaligus menyenangkan.

Pengalaman pertama di sekolah tersebut mencerminkan semangat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah yang terus didorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Bukan hanya mengenalkan lingkungan sekolah, MPLS juga menjadi ruang bagi peserta didik untuk membangun kepercayaan diri, menjalin pertemanan, dan mulai membentuk kebiasaan baik.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat, yang meninjau langsung pelaksanaan MPLS di SMP Negeri 57 Jakarta menegaskan bahwa pembentukan karakter dimulai sejak hari pertama sekolah. "Tahun ini, tema utamanya adalah memperkenalkan sekaligus menguatkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, karena inti pembelajaran adalah pembiasaan," ujarnya di Jakarta, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, kebiasaan tersebut meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur lebih awal. Menurutnya, keberhasilan membangun kebiasaan itu memerlukan sinergi antara sekolah dan keluarga karena sebagian besar praktiknya berlangsung di rumah.

Komitmen itu diwujudkan SMP Negeri 57 Jakarta melalui persiapan yang dilakukan sejak proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kepala SMP Negeri 57 Jakarta, Agustin Kantiastuti, mengatakan sekolah juga melibatkan orang tua melalui sosialisasi agar memahami seluruh rangkaian kegiatan MPLS.

"Kami memastikan seluruh kegiatan berlangsung aman, tanpa perpeloncoan, tanpa bullying, dan tanpa kekerasan. Kami ingin membuktikan bahwa SMP Negeri 57 melaksanakan MPLS yang Ramah," katanya.

Suasana positif tersebut turut dibangun oleh para pengurus OSIS. Ketua Pelaksana MPLS, Ersa, menjelaskan bahwa berbagai kegiatan seperti yel-yel, ice breaking, dan aktivitas kelompok dirancang agar murid baru lebih cepat beradaptasi dan merasa diterima sebagai bagian dari keluarga besar sekolah.

Kehangatan itu dirasakan langsung oleh para peserta didik. Syifa Indah mengaku merasa nyaman karena sambutan kakak-kakak OSIS membuatnya semakin percaya diri mengikuti kegiatan. Hal serupa disampaikan Rizki. Rasa gugup yang sempat muncul perlahan berubah menjadi semangat setelah merasakan suasana MPLS yang bersahabat.

Bagi para orang tua, hari pertama sekolah juga menjadi awal harapan baru. Retno, salah satu orang tua murid, berharap lingkungan belajar yang aman dan mendukung dapat membantu putranya berkembang, baik dalam prestasi maupun karakter.

MPLS Ramah di SMP Negeri 57 Jakarta menunjukkan bahwa hari pertama sekolah dapat menjadi pengalaman yang meninggalkan kesan positif. Melalui kolaborasi sekolah, guru, OSIS, orang tua, dan seluruh warga sekolah, Kemendikdasmen terus mendorong penyelenggaraan MPLS yang bebas dari perundungan, perpeloncoan, dan segala bentuk kekerasan sebagai fondasi tumbuhnya karakter Anak Indonesia Hebat sejak langkah pertama di sekolah.

 

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor: 580/sipers/A6/VII/2026


Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak Perkuat Sinergi Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan

 


Bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027 dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah, Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Satuan Pendidikan resmi diluncurkan sebagai upaya memperkuat perlindungan anak melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan.
 
Peluncuran Gernas RANA menjadi momentum untuk mengonsolidasikan upaya perlindungan anak secara lebih terpadu dan berkelanjutan melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Gerakan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak belajar di lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara utuh, baik dari aspek fisik, psikologis, sosial, maupun digital.
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak sangat penting bagi masa depan bangsa. Menurutnya, dampak kekerasan terhadap anak dapat memengaruhi perkembangan mereka dalam jangka panjang.
 
Ia menjelaskan, ruang aman dan nyaman bagi anak harus diwujudkan di empat lingkungan utama, yakni keluarga sebagai tempat pertama anak memperoleh kasih sayang, satuan pendidikan, ruang publik, serta ruang digital yang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan anak.
 
“Kalian semua berhak berada di lingkungan yang aman dan nyaman. Kalau melihat atau mengalami kekerasan, jangan ragu melapor kepada guru maupun orang tua. Kita harus bersama-sama menjaga agar sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan untuk belajar,” pesan Menko Pratikno kepada para murid.
 
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa semangat Gernas RANA sejalan dengan komitmen Kemendikdasmen dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Implementasi ini juga telah dimulai sejak hari pertama peserta didik memasuki sekolah melalui pelaksanaan MPLS Ramah.
 
“Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak, kami tidak hanya ingin menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga, masyarakat, dan ruang digital,” ujar Mendikdasmen.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung perkembangan mereka. “Bunda berharap mulai saat ini kita saling menjaga teman, saling menghormati, dan tidak ada lagi bullying di mana pun anak-anakku berada. Mari kita jaga bersama-sama,” tutur Menteri Arifah.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa momentum peluncuran Gernas RANA sekaligus menjadi penguatan implementasi berbagai kebijakan Kemendikdasmen yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.
 
Kemendikdasmen telah mengintegrasikan semangat Gernas RANA melalui sejumlah kebijakan, antara lain MPLS Ramah, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Ketiga kebijakan tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan satuan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
 
Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak Dirasakan di Berbagai Daerah
 
Semangat menciptakan ruang aman dan nyaman juga dirasakan langsung oleh peserta didik di berbagai daerah. Putri, siswi SMA Negeri 4 Pekanbaru, mengaku merasakan suasana yang hangat sejak mengikuti MPLS di sekolah barunya.
 
“Kami tidak hanya diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, tetapi juga mendapat banyak edukasi yang sudah disiapkan sekolah. Saya berharap semua murid baru bisa memperoleh pembelajaran yang bermanfaat selama MPLS,” ujarnya.
 
Hal serupa disampaikan Kepala TK IT Ar Rajwaa Samarinda, Nuridah. Menurutnya, menciptakan ruang aman dan nyaman dimulai dari hal-hal sederhana, seperti menyambut setiap anak dengan senyum, salam, dan sapa agar mereka merasa diterima sejak hari pertama. Sekolah juga memastikan lingkungan belajar tetap bersih, aman, serta menyediakan sarana bermain yang sesuai dengan usia anak sehingga mereka dapat belajar dan berkembang dengan nyaman.

 

Siaran Pers 
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 
Nomor: 581/sipers/A6/VII/2026

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: kemendikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemendikdasmen.go.id

Sekolah Bebas Distraksi, Belajar Lebih Bermakna: Mengembalikan Gawai pada Fungsi Sejatinya

 


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Salam sejahtera untuk kita semua, 

 

Bapak dan Ibu Guru hebat yang saya banggakan. 

Di era digital sekarang ini, gawai telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak usia sekolah. Di satu sisi, teknologi membuka peluang pembelajaran yang semakin luas, namun penggunaan gawai yang tidak terkendali juga menghadirkan tantangan serius terhadap proses belajar, perkembangan karakter, hingga kesehatan fisik dan mental anak-anak murid kita.

Atas dasar itulah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi tumbuh kembang murid. 

Bapak Ibu Guru, Surat edaran ini bukan sekadar mengatur penggunaan telepon seluler di sekolah, lebih dari itu, mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk bersama-sama membangun budaya belajar yang lebih berkualitas, memperkuat interaksi antarmanusia, dan menumbuhkan karakter murid di tengah derasnya arus transformasi digital.

Akan tetapi masih ada anggapan bahwa kebijakan ini merupakan larangan total membawa gawai ke sekolah, padahal substansi kebijakan justru menegaskan bahwa yang dilakukan adalah pembatasan penggunaan, bukan pelarangan penggunaan gawai.

Saat ini, teknologi tetap dipandang sebagai bagian penting  dalam proses pembelajaran. Gawai masih dapat dimanfaatkan ketika benar-benar dibutuhkan untuk mencapai tujuan pembelajaran, sepanjang penggunaannya berada di bawah arahan dan pengawasan Bapak Ibu Guru di lingkungan sekolah. Prinsip ini sekaligus menegaskan bahwa teknologi bukan musuh pendidikan, melainkan sebagai alat yang harus digunakan secara tepat, proporsional, dan bertanggung jawab. 

Kebijakan ini juga membedakan secara jelas antara gawai pribadi murid, seperti telepon seluler, smartwatch, dan perangkat komunikasi digital lainnya, dengan perangkat TIK yang disediakan sekolah untuk mendukung pembelajaran. Perangkat yang disediakan sekolah tetap dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan proses belajar. 

Berbagai hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan gawai yang tidak terkendali di lingkungan sekolah dapat mengurangi konsentrasi belajar, menghambat interaksi sosial secara langsung, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber (cyberbullying), hingga berdampak pada kesehatan fisik maupun mental anak. Sebaliknya, ketika ruang belajar bebas dari distraksi digital yang tidak diperlukan, murid memiliki kesempatan lebih besar untuk fokus, berdiskusi, bekerja sama, serta membangun hubungan sosial yang sehat dengan teman dan gurunya. 

Karena itu, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar membatasi penggunaan perangkat, melainkan menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antar murid, melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai, sekaligus membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. 

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran guru selain sebagai fasilitator pembelajaran, tetapi juga teladan dalam memanfaatkan teknologi secara bijaksana.

Guru memiliki kewenangan profesional untuk menentukan kapan gawai diperlukan sebagai media pembelajaran dan kapan murid perlu melepaskan diri dari layar agar dapat berinteraksi, bereksplorasi, dan belajar secara langsung.

Saat pembelajaran membutuhkan pencarian informasi, simulasi digital, atau aktivitas berbasis teknologi, guru dapat memanfaatkan gawai secara terarah. Sebaliknya, ketika tujuan pembelajaran lebih menekankan diskusi, praktik, eksperimen, kolaborasi, maupun penguatan karakter, guru dapat mengajak murid menyimpan gawainya sehingga perhatian mereka sepenuhnya tertuju pada proses belajar.

Di sisi lain, guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi contoh dalam menggunakan teknologi secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah. Keteladanan inilah yang akan menjadi pembelajaran paling nyata bagi murid. 

Setiap sekolah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, Surat Edaran ini memberikan ruang bagi kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan tata tertib sekolah melalui penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

SOP tersebut dapat mengatur mekanisme pengumpulan gawai saat jam pelajaran, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas ketika dibutuhkan dalam pembelajaran, mekanisme pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada murid setelah kegiatan belajar selesai. 

Kebijakan ini juga memberikan ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan pembelajaran atas arahan guru, keadaan darurat, kebutuhan murid penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus, kebutuhan medis, maupun keperluan transportasi. Fleksibilitas tersebut tetap dilaksanakan dengan pengawasan pendidik sehingga tujuan perlindungan anak tetap terjaga. 

Bapak Ibu Guru yang saya hormati, membatasi penggunaan gawai bukan berarti mengurangi aktivitas murid. Justru sebaliknya, sekolah didorong menghadirkan lebih banyak pengalaman belajar yang bermakna melalui kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, permainan tradisional, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif, maupun kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Melalui aktivitas-aktivitas tersebut, murid belajar berkomunikasi, bekerja sama, berempati, menyelesaikan masalah, dan membangun karakter secara langsung kemampuan yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh layar digital. 

Lalu, bagaimana peran orang tua di rumah? Membangun budaya digital yang sehat merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah mengajarkan disiplin dan penggunaan teknologi yang tepat, sementara keluarga memperkuat kebiasaan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Ketika rumah dan sekolah memiliki komitmen yang sama, anak akan tumbuh menjadi pribadi yang mampu memanfaatkan teknologi secara cerdas sekaligus bertanggung jawab. Orang tua memiliki peran penting untuk membiasakan penggunaan gawai secara bijaksana melalui penerapan prinsip 3S, yaitu:

  • Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai sesuai usia dan kebutuhan anak. 
  • Screen Zone, menetapkan area-area tertentu di rumah yang bebas dari penggunaan gawai. 
  • Screen Break, membiasakan anak beristirahat dari layar agar aktivitas digital tetap seimbang dengan aktivitas fisik dan interaksi sosial. 

Selain itu, orang tua juga dapat memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua yang tersedia pada platform Rumah Pendidikan sebagai referensi dalam mendampingi anak menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. 

Transformasi digital adalah keniscayaan. Anak-anak kita harus mampu menguasai teknologi, termasuk koding dan kecerdasan artifisial, sebagai bekal menghadapi masa depan. Namun, penguasaan teknologi harus dibarengi dengan karakter, kedisiplinan, kemampuan bersosialisasi, dan kebijaksanaan dalam menggunakannya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengajak seluruh ekosistem pendidikan untuk mengembalikan gawai pada fungsi sejatinya, yaitu sebagai alat yang mendukung pembelajaran, bukan sumber distraksi.

Mari kita jadikan sekolah sebagai ruang belajar yang lebih fokus, lebih hangat, dan lebih manusiawi. Ketika guru menjadi teladan, sekolah memiliki tata kelola yang baik, dan orang tua konsisten mendampingi anak di rumah, maka kita tidak hanya membatasi penggunaan gawai, tetapi juga sedang membentuk generasi Indonesia yang cakap digital, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Sumber : https://gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/news/sekolah-bebas-distraksi-belajar-lebih-bermakna-mengembalikan-gawai-pada-fungsi-sejatinya

Kamis, 16 Juli 2026

Daftar Sekolah Kedinasan 2026 Lengkap Dan Terbaru

 


Mengacu pada rangkuman seleksi nasional sekolah kedinasan tahun 2026, terdapat 29 sekolah kedinasan yang berada di bawah berbagai kementerian dan lembaga negara. Berikut daftar dan pembagiannya berdasarkan bidang:
 
Sekolah Kedinasan Bidang Transportasi Darat
  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • PKTJ Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat Bali

Sekolah Kedinasan Bidang Pelayaran

  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Aceh
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara

Sekolah Kedinasan Bidang Penerbangan

  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Politeknik Penerbangan Palembang
  • Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi

Sekolah Kedinasan Bidang Statistik, Pemerintahan, dan Intelijen

  • Politeknik Statistika STIS
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri
  • Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Sekolah Kedinasan Bidang Keuangan, Cuaca, dan Keamanan Siber

  • PKN STAN
  • Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
  • Politeknik Siber dan Sandi Negara

Sekolah Kedinasan Baru Tahun 2026
Politeknik Pengayoman Indonesia (di bawah Kementerian Hukum) Poltekip & Poltekim

Sumber : https://www.plcpekanbaru.com/artikel/detail/778/daftar-sekolah-kedinasan-2026-lengkap-dan-terbaru/

Sekolah Kedinasan 2026: Daftar, Syarat, dan Jurusan yang Tersedia Tanpa Biaya Kuliah

 


Sekolah kedinasan tetap menjadi primadona di tahun 2026 karena menawarkan kepastian karier sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) serta pembebasan biaya pendidikan hingga lulus. Bagi Anda yang ingin melanjutkan studi tanpa membebani finansial orang tua, jalur ini adalah kesempatan emas.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai daftar instansi, syarat, dan jurusan yang tersedia.


1. Daftar Instansi Sekolah Kedinasan Terpopuler 2026

Hampir seluruh instansi ini membebaskan biaya kuliah (UKT) dan memberikan uang saku atau fasilitas asrama selama masa pendidikan:

  • PKN STAN (Kemenkeu): Fokus pada pengelolaan keuangan negara, akuntansi, dan pajak.
  • IPDN (Kemendagri): Mencetak calon pemimpin birokrasi dan pemerintahan daerah.
  • Politeknik Statistika STIS (BPS): Ahli data dan statistik untuk kebutuhan nasional.
  • STMKG (BMKG): Spesialis cuaca, iklim, dan kegempaan.
  • STIN (BIN): Pendidikan khusus bagi calon agen intelijen negara.
  • Poltek SSN (BSSN): Fokus pada keamanan siber dan kriptografi (sandi negara).
  • Poltekpin & Poltek Imipas (Kemenkumham): Mencetak tenaga ahli di bidang pemasyarakatan dan imigrasi.
  • Sekolah Kedinasan Kemenhub: Terdiri dari puluhan politeknik transportasi darat, laut, dan udara (seperti STTD, STIP, dan PPI Curug).

2. Syarat Umum Pendaftaran 2026

Secara umum, persyaratan di berbagai instansi memiliki pola yang hampir sama:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia: Minimal 16 tahun dan maksimal 21-23 tahun (tergantung instansi).
  • Latar Belakang Pendidikan: Lulusan SMA/MA/SMK sederajat (lulusan 2026 maupun gap year biasanya diperbolehkan).
  • Nilai Rapor/Ijazah: Memiliki nilai rata-rata tertentu (umumnya minimal 70.00 – 75.00).
  • Kesehatan Fisik: Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (untuk jurusan teknis), dan memenuhi standar tinggi badan (biasanya pria min. 160-165 cm, wanita min. 155-160 cm).
  • Status Pernikahan: Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

3. Jurusan Unggulan yang Tersedia

BidangContoh Program Studi
KeuanganAkuntansi Sektor Publik, Kebendaharaan Negara, Pajak.
Teknologi & DataKomputasi Statistik, Rekayasa Keamanan Siber, Rekayasa Kriptografi.
PemerintahanPraktik Peradilan Tata Praja, Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik.
Sains & TeknisMeteorologi, Instrumentasi Geofisika, Teknik Pesawat Udara.
Keamanan & HukumAgen Intelijen, Hukum Keimigrasian, Teknik Pemasyarakatan.

4. Tahapan Seleksi (Alur Pendaftaran)

Seluruh pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal SSCASN BKN (dikdin.bkn.go.id).

  1. Pendaftaran Akun: Menggunakan NIK dan Nomor KK.
  2. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen seperti ijazah, rapor, dan foto.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Ujian berbasis komputer (CAT) yang meliputi TWK (Wawasan Kebangsaan), TIU (Intelektual Umum), dan TKP (Karakteristik Pribadi).
  4. Tes Lanjutan: Meliputi tes kesehatan, tes kebugaran fisik (samapta), psikotes, dan wawancara.

Persiapan yang matang sejak dini, terutama untuk menghadapi tes SKD dan menjaga kebugaran fisik, adalah kunci utama kelulusan di sekolah kedinasan yang persaingannya sangat ketat.

Universitas Ma’soem menghargai setiap proses belajar Anda dan menyediakan lingkungan yang mendukung pengembangan karakter serta kompetensi profesional. Di sini, tersedia berbagai program jurusan unggulan yang kurikulumnya dirancang khusus untuk memenuhi standar industri global saat ini.

Website: masoemuniversity.ac.id

Instagram: @masoem_university


Sumber : https://masoemuniversity.ac.id/artikel/sekolah-kedinasan-2026-daftar-syarat-dan-jurusan-yang-tersedia-tanpa-biaya-kuliah/