Rabu, 31 Desember 2025

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 Terbit, TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13 Mulai Cair Wilayah Indonesia Timur

 


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru aparatur sipil negara di daerah.

Keputusan ini diterbitkan pada 22 Desember 2025.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan beberapa hal, salah satunya adalah adanya perubahan rincian alokasi dana umum tahun 2025 kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Tunjangan ini berupa tambahan penghasilan sebesar Rp7.666.857.066.000 yang diberikan kepada guru-guru yang gaji pokoknya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta tidak menerima tambahan penghasilan lain dari pemerintah daerah.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 / PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025).

Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini menjadi bagian dari pengukuhan aturan sebelumnya.

Menariknya, dalam Keputusan Menkeu ini, telah ditentukan secara rinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan menerima tambahan anggaran untuk tunjangan hari raya dan gaji ke 13.

Dalam aturan sebelumnya, dinyatakan bahwa tunjangan hari raya / TPG THR 100 persen dan gaji ke 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah.

Mereka berhak menerima pembayaran THR 100 persen guru.

Dengan demikian, THR dan gaji ke 13 yang diberikan setiap tahun akan ditambahkan dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada peningkatan penghasilan signifikan di akhir tahun.

Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua guru.

Ada beberapa syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, antara lain status sebagai ASN bersertifikasi, tidak menerima TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di setiap daerah.

Melalui Kemenkeu Prime, Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para guru mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pegawai Negeri Sipil (TPP) atau Tunjangan Kinerja, dapat diberi THR dan gaji 13 maksimal sama dengan besarnya tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima guru ASN dalam 1 bulan.

Pembayaran dana THR dan gaji 13 dilakukan setelah pemerintah daerah mengirimkan data ke pemerintah pusat.

Seperti yang diumumkan dalam surat nomor S-147/PK/PK.2/2025, untuk tahun 2025 disepakati bahwa pemerintah daerah wajib mengirim data dasar terkait jumlah guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD, jumlah Tunjangan Profesi Guru /TPG 1 bulan, dan jumlah Tambahan Penghasilan /Tamsil 1 bulan.

Data ini dikordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan batas waktu penyampaian hingga 31 Agustus 2025.

Pemda yang menerima surat nomor S-147/PK/PK.2/2025 adalah pemda yang telah mengirimkan data ke Kemendagri, sudah diverifikasi, dan kemudian dikirimkan oleh Kemendagri ke Kemenkeu melalui DJPK, sebanyak 356 pemda.

Mengenai penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Pencairan THR dan gaji 13 yang maksimal sama dengan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN dalam 1 bulan tersebut. Penyampaian data dari pemda ke Kemendagri, guru dapat menghubungi dinas terkait di pemda masing-masing untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi.

Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 yang khusus dibuat untuk pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke 13 bagi guru ASN di daerah.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tambahan alokasi DAU sebesar Rp7.666.857.066.000 yang akan diberikan kepada pemerintah daerah.

Dana ini digunakan untuk membayar komponen THR dan Gaji Ke 13 guru ASN yang memiliki gaji pokok berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan atau TPP dari pemerintah daerah.

KMK RI Nomor 372 Tahun 2025 adalah penguatan dan tindak lanjut dari regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Ketiga regulasi ini membentuk kebijakan fiskal yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke 13 guru ASN secara lebih adil.

Menariknya, dalam KMK terbaru ini dijelaskan secara rinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran DAU.

Berdasarkan PP 11/2025, guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen.

Setiap daerah memiliki kecepatan pelayanan administrasi yang berbeda.

Pemerintah mengimbau guru untuk mengacu pada informasi resmi.

Informasi bisa didapatkan melalui dinas pendidikan atau BKD setempat.

Pemerintah menekankan pentingnya kebersihan administrasi.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan rasa aman bagi guru ASN.

Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga hak guru tetap terpenuhi.

Pencairan THR dan gaji ke 13 disebut sebagai bentuk apresiasi dari negara.

Pemerintah berharap kebijakan ini berdampak pada kesejahteraan guru.

Dengan kebijakan ini, penutupan tahun anggaran diharapkan berjalan teratur.

Sumber : https://radarsemarang.jawapos.com/

 

Selasa, 30 Desember 2025

Unduh SK Penetapan Akreditasi Dikdasmen Tahap 3 Tahun 2025

 



28 Desember 2025
Redaksi

Halo, Sahabat Akreditasi!

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hasil Akreditasi Berdasarkan Visitasi untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Tahap ke-3 Tahun 2025.

Sahabat Akreditasi dapat melihat atau mengunduh dokumen SK pada tautan berikut: https://klik.ban-pdm.id/o9sd7   

Bagi sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang keberatan atas penetapan ini dapat mengajukan banding sampai dengan tanggal 21 Januari 2026. Banding dapat dilakukan melalui Aplikasi Sispena dengan mengikuti langkah pada tautan ini: [KLIK: Pengajuan Banding Hasil Akreditasi].

Sahabat Akreditasi juga dapat mengakses SK lainnya pada halaman Unduhan SK di menu Kebijakan situs web BAN-PDM.

Salam akreditasi!
BAN-PDM 2025

Terima kasih.

Sumber : https://ban-pdm.id/


Mendiktisaintek Terbitkan Peraturan yang Menjamin Karier dan Penghasilan Dosen

 



Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh para dosen di seluruh Indonesia.

Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif. “Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.


Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.


Penguatan Kompetensi dan Kualitas Dosen


Permen 52 Tahun 2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.


Pengaturan sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.


Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.


Profesor Emeritus, Diaspora, dan Jejaring Global


Permen ini secara eksplisit mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurnatugas. Selain itu, regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.


Delegasi Kewenangan


Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Permen 52 Tahun 2025 mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.


“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,” ujar Menteri Brian.


Penutup


Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri ini, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.


Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.


DOWNLOAD DI BAWAH :


PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 52 TAHUN 2025


Sumber : https://kemdiktisaintek.go.id/

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

 



Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Hal itu dibeberkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin.

 

Dilansir dari laman pusdaplik.kemendikdasmen.go.id, rangkaian TKA bagi Siswa SD dan SMP adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran akan mulai dibuka pada 19 Januari hingga 28 Februari 2026 bagi siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. 
  2. Simulasi TKA bagi siswa SMP yang akan dimulai pada 23 Februari hingga 1 Maret 2026, sedangkan bagi siswa SD, simulasi TKA akan dilaksanakan pada 2 Maret hingga 8 Maret 2026.
  3. Gladi bersih TKA bagi siswa SD maupun SMP akan dilaksanakan pada 9 Maret hingga 17 Maret 2026.
  4. Pelaksanaan TKA bagi siswa SMP akan berlangsung pada 6 April hingga 16 April 2026 serta TKA bagi siswa SD dilaksanakan pada 20 April hingga 30 April 2026.

“Seluruh proses asesmen akan dilaksanakan berbasis komputer dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan kondisi daerah. Mekanisme penyesuaian akan disiapkan untuk mengantisipasi kendala teknis di lapangan,” ungkap Toni dikutip dari laman Pusdaplik, Minggu, 28 Desember 2025.
 
Toni menjelaskan, penilaian dalam TKA menggunakan penilaian yang memperhatikan tingkat kesulitan soal dan karakteristik soal, sehingga hasil yang diperoleh setiap siswa adil. Hasil tersebut akan berisi pencapaian siswa guna peningkatan kemampuan.

Cara daftar TKA bagi SD dan SMP:

Untuk ikut serta dalam pelaksanaan TKA, berikut cara daftarnya: 

  1. Siswa didaftarkan oleh sekolah ke sistem tka.kemendikdasmen.go.id
  2. Siswa harus mengisi data setelah mendapat surat pernyataan pendaftaran TKA dari sekolah.
  3. Orang tua menandatangani surat pernyataan pendaftaran TKA.
  4. Dinas pendidikan akan mengeluarkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) yang akan diverifikasi oleh sekolah.
  5. Setelah diverifikasi, sekolah harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan mengunggahnya ke laman TKA.
  6. Selanjutnya, dinas pendidikan akan menerbitkan nomor peserta dan Daftar Nominasi Tetap (DNT).
  7. Setelah pendaftaran berhasil, siswa akan mendapatkan kartu peserta dan dapat mengikuti TKA.

Pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP dilakukan untuk seleksi masuk sekolah unggulan, kelas akselerasi, atau penilaian kemampuan siswa. TKA jenjang SD dan SMP akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN) yang karakteristik dan penilaiannya akan disesuaikan dengan tingkat perkembangan siswa.


Melalui TKA, pemerintah berharap dapat memperkuat landasan pembelajaran sejak dini dan mendorong peningkatan mutu pendidikan secara sistematis dan berkelanjutan.

Sumber : https://www.medcom.id/