Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menandatangani Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Peraturan ini menjadi kado akhir tahun yang telah lama dinantikan oleh para dosen di seluruh Indonesia.
Permen 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari pengaturan sebelumnya terkait dosen. Regulasi ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif. “Peraturan ini menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum atas profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu. Dengan kepastian tersebut, dosen diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tridharma perguruan tinggi tanpa terganggu persoalan administratif.
Penguatan Kompetensi dan Kualitas Dosen
Permen 52 Tahun 2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—sebagai fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalismenya,” tegas Brian.
Pengaturan sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Sertifikasi diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen.
Selain itu, pengembangan dan promosi karier dosen diatur secara lebih sistematis dan berkelanjutan, mencakup dosen PNS maupun dosen Non-ASN, dengan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.
Profesor Emeritus, Diaspora, dan Jejaring Global
Permen ini secara eksplisit mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pascapurnatugas. Selain itu, regulasi ini membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan akademisi diaspora dan pengakuan pengalaman internasional dalam pengembangan karier dosen.
Delegasi Kewenangan
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Permen 52 Tahun 2025 mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan PTNBH tertentu yang telah memenuhi persyaratan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.
“Delegasi kewenangan ini mempercepat layanan sekaligus memperkuat tata kelola dan otonomi perguruan tinggi,” ujar Menteri Brian.
Penutup
Permen 52 Tahun 2025 mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri ini, pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan membawa angin segar bagi dosen, sekaligus mendorong kehidupan kampus yang semakin bermutu dan berdampak.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025, maka Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
DOWNLOAD DI BAWAH :
PERMENDIKTISAINTEK NOMOR 52 TAHUN 2025
Sumber : https://kemdiktisaintek.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar