Rabu, 24 Desember 2025

PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025: ERA BARU MANAJEMEN TALENTA MURID DI INDONESIA

 


Secara keseluruhan, tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengelola bakat, minat, dan kemampuan terbaik yang dimiliki murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan dapat lahir talenta-talenta unggul yang mampu mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Apa Itu Manajemen Talenta Murid?

Menurut Pasal 1 peraturan ini, Manajemen Talenta Murid didefinisikan sebagai serangkaian upaya yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid. Adapun Talenta Murid itu sendiri merujuk pada siswa yang memiliki kemampuan terbaik yang diaktualisasikan melalui talentanya.

Landasan dan Prinsip Utama Penyelenggaraan

Penyelenggaraan Manajemen Talenta Murid didasarkan pada tujuan yang jelas dan prinsip-prinsip yang kokoh.

Tujuan Manajemen Talenta Murid

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1, terdapat tiga tujuan utama dari program ini:

  • Mengelola mutu Talenta Murid.
  • Mempersiapkan Talenta Murid yang berdaya saing.
  • Melaksanakan prapembibitan dan pembibitan talenta dalam kerangka kebijakan manajemen talenta nasional.

Empat Prinsip Kunci

Pasal 3 Ayat 1 menetapkan bahwa seluruh proses harus berlandaskan pada empat prinsip utama, yang dijelaskan lebih lanjut pada ayat-ayat berikutnya:

  • Berpusat kepada Murid: Segala upaya menempatkan murid sebagai fokus utama, dengan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi pengembangan talenta mereka.
  • Inklusif: Menjamin pemerataan kesempatan bagi semua murid sesuai bakat dan minatnya, tanpa membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, atau status—sebuah penekanan penting untuk memastikan bahwa manajemen talenta tidak hanya menjangkau siswa di sekolah unggulan.
  • Kolaboratif: Menyadari bahwa pengembangan talenta memerlukan kerja sama yang erat dengan berbagai pihak di masyarakat, mengakui bahwa ekosistem pendidikan yang kuat tidak dapat dibangun oleh pemerintah semata.
  • Berkelanjutan: Penyelenggaraan dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi untuk memastikan dampak jangka panjang.

Lima Tahapan Inti dalam Manajemen Talenta Murid

Peraturan ini menggariskan sebuah proses manajemen talenta yang jelas dan terdiri dari lima tahapan inti, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.

  1. Identifikasi Bakat dan Minat Murid: Tahap awal untuk mengenali serta memetakan potensi bakat dan minat yang dimiliki oleh setiap murid.
  2. Pengembangan Bakat dan Minat Murid: Upaya pembinaan dan fasilitasi yang terarah untuk mengasah dan mengembangkan bakat serta minat yang telah teridentifikasi.
  3. Aktualisasi Talenta Murid: Menyediakan wadah dan kesempatan bagi murid untuk menunjukkan dan membuktikan kemampuan terbaik yang mereka miliki.
  4. Apresiasi Talenta Murid: Memberikan bentuk penghargaan dan pengakuan atas kemampuan terbaik yang telah ditunjukkan oleh murid.
  5. Kapitalisasi Talenta Murid: Proses pemberdayaan murid dan karyanya untuk berkontribusi dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul bagi bangsa.

Pelaksanaan kelima tahapan ini dirancang untuk berjalan secara komprehensif, mencakup lingkup berjenjang dari tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga tingkat nasional, memastikan adanya kesinambungan pembinaan yang sistematis dan terintegrasi.

Bagaimana Prosesnya Berjalan di Lapangan?

Implementasi dari tiga tahapan pertama—identifikasi, pengembangan, dan aktualisasi—memiliki alur dan mekanisme yang spesifik.

Tahap 1: Identifikasi - Menemukan Bakat Tersembunyi

Proses identifikasi bakat dan minat murid terdiri dari tiga kegiatan utama (Pasal 5 Ayat 2), yaitu: penyusunan instrumen, pengisian instrumen, dan pengidentifikasian. Peran masing-masing pihak telah diatur dengan jelas:

  • Kementerian bertugas menyusun instrumen identifikasi (Pasal 6).
  • Satuan Pendidikan memfasilitasi pengisian instrumen tersebut di awal tahun ajaran baru (Pasal 7).
  • Kementerian melakukan proses pengidentifikasian akhir berdasarkan data yang terkumpul (Pasal 9).

Seluruh proses ini didukung oleh sebuah sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian untuk memastikan data terintegrasi dengan baik (Pasal 8).

Tahap 2: Pengembangan - Mengasah Bakat Menjadi Prestasi

Pengembangan bakat dan minat merupakan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, Kementerian, kementerian/lembaga lain, dan Masyarakat (Pasal 12 Ayat 3).

Di tingkat sekolah, kegiatan pengembangan mencakup (Pasal 13):

Perlengkapan sekolah

  • Kegiatan Kurikuler: Dilaksanakan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Metode Pendukung: Menggunakan cara pembimbingan, pendampingan, dan pelatihan.

Proses ini dipandu oleh seorang "Pemandu Talenta", yaitu individu yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman untuk merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan pengembangan talenta murid (Pasal 14). Formalisasi peran 'Pemandu Talenta' ini menandakan pergeseran menuju pembinaan yang lebih terstruktur dan profesional di tingkat satuan pendidikan, tidak lagi hanya bergantung pada guru dengan tugas tambahan.

Tahap 3: Aktualisasi - Ajang Pembuktian Diri

Aktualisasi talenta diwujudkan melalui penyelenggaraan "Ajang Talenta Murid" (Pasal 20). Terdapat dua jenis ajang yang diatur dalam Pasal 21:

  • Ajang Kompetisi: Acara yang terencana, terstruktur, dan terukur untuk menilai bakat. Ajang ini bisa bersifat langsung (menghasilkan peringkat juara) atau tidak langsung (proses seleksi tanpa peringkat juara) (Pasal 22 & 23).
  • Ajang Nonkompetisi: Sebuah ajang pencapaian yang bersifat istimewa dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat (Pasal 25).

Pembedaan antara ajang kompetisi dan non-kompetisi ini memungkinkan sistem untuk mengakomodasi dan mengapresiasi spektrum talenta yang lebih luas, dari prestasi terukur seperti olimpiade  sains hingga pencapaian berdampak sosial yang bersifat unik. Untuk memastikan kualitasnya, semua ajang talenta akan melalui proses kurasi yang dilaksanakan oleh Kementerian untuk tingkat nasional dan internasional, serta oleh Pemerintah Daerah Provinsi untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 30, 31, & 32).

Sistem Pendukung: Apresiasi, Kapitalisasi, dan Teknologi

Dua tahap akhir beserta infrastruktur digitalnya menjadi pilar pendukung yang krusial dalam sistem ini.

Apresiasi dan Kapitalisasi: Penghargaan dan Pemberdayaan

Apresiasi Talenta Murid merupakan bentuk penghargaan atas kemampuan terbaik yang dimiliki siswa (Pasal 34 Ayat 1). Penghargaan ini diberikan dalam bentuk fasilitasi yang mencakup (Pasal 34 Ayat 2):

  • Karier belajar
  • Karier bekerja
  • Pembinaan lanjutan
  • Kesejahteraan

Sementara itu, Kapitalisasi Talenta Murid didefinisikan sebagai pemberdayaan talenta murid beserta karyanya, yang ditujukan untuk menyiapkan SDM unggul dan meningkatkan daya saing bangsa (Pasal 37).

SIMT Murid: Tulang Punggung Digital Manajemen Talenta

Seluruh rangkaian proses Manajemen Talenta Murid didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid) (Pasal 38). Sistem ini berfungsi sebagai basis data terintegrasi yang berisi data pelaksanaan dari kelima tahapan: identifikasi, pengembangan, aktualisasi, apresiasi, dan kapitalisasi (Pasal 38 Ayat 2). Data yang terkumpul dalam SIMT Murid menjadi dasar utama bagi perencanaan dan implementasi kebijakan manajemen talenta di masa depan (Pasal 38 Ayat 3).

Kesimpulan: Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan Bangsa

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 lebih dari sekadar pembaruan administratif; ini adalah arsitektur kebijakan yang strategis dan holistik untuk membina para pemimpin, inovator, dan kreator masa depan Indonesia. Dengan alur lima tahap yang sistematis—mulai dari IdentifikasiPengembanganAktualisasiApresiasi, hingga Kapitalisasi—pemerintah meletakkan fondasi investasi jangka panjang bagi sumber daya manusia. Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) Murid menjadi sistem saraf pusat yang memungkinkan pendekatan berbasis data ini berjalan efektif. Keberhasilan implementasi kerangka kerja ambisius ini akan sangat bergantung pada kesiapan kapasitas Pemandu Talenta di lapangan dan integrasi data yang mulus ke dalam SIMT Murid.

Sumber : https://www.imrantululi.net/

MATERI LENGKAP PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA MURID

DAPAT DI DOWNLOAD PADA TAUTAN BERIKUT : 

PERMENDIKDASMEN NO 25 TAHUN 2025 TENTANG MANAJEMEN TALENTA MURID

Selasa, 23 Desember 2025

Selamat Datang Di Aplikasi Cetak Kartu NUPTK

 Sebelum kalian mencetak kartu NUPTK Pastikan kalian sudah melihat bahwa NUPTK kalian masih aktif dan terdaftar di Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Untuk melihat Keaktifan NUPTK dapat melalui laman ini : . Berikut ini Panduan dan Data yang perlu kalian siapkan sebelum Memasukkan data dan Mencetak Kartu NUPTK :

1. File Foto Ukuran 3x4cm dalam Format PNG/JPG/JPEG dengan Ukuran file Maksimal 250kb;
2. NUPTK;
3. Nama Lengkap;
4. Tempat Tanggal Lahir;
5. Tanggal Lahir;
6. Jenis Kelamin;

Jika semua data sudah siap silahkan masukkan kedalam form yang sudah disediakan, silahkan lihat pada Live Preview Kartu NUPTK apakah semua data sudah benar dan sesuai. Jika sudah benar dan sesuai silahkan klik tombol Cetak Kartu. Selanjutnya Simpan dalam bentuk PDF. Jika ada kesalahan data silahkan isi kembali dengan menekan Tombol Reset dan Ulangi lagi langkah seperti diatas. File PDF Kartu NUPTK sudah siap dibawa ke percetakan untuk dicetak dalam bentuk kartu berukuran KTP. Jika semua data sudah siap silahkan isikan data kalian di form yang sudah disediakan dibawah ini!


 Form Isian Kartu NUPTK

Silahkan masukkan informasi di form untuk mengisi Kartu Anda

 *Form Isian
File Pas Photo | 3x4* | Max size 250KB | Format (.jpg/.jpeg/.png)
( Ukuran 3×4 yaitu 2,79 x 3,81 cm resolusi 300 dpi atau 354 x 472 pixels resolusi 300 dpi )
 Live Preview Kartu NUPTK

:

:

:

:

:


Ukuran Photo:
3x4

Bagi yang Ingin Dibantu Cetak Dalam Bentuk Fisik Bisa Klik di link marketplace kesukaan anda dibawah ini.

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

 


Berikut ini adalah Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Lembaga Kursus diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa lembaga kursus sebagai satuan pendidikan nonformal memiliki peran penting bagi masyarakat dalam memberikan layanan program pendidikan kursus yang menjadi alternatif pendidikan dan menambah serta melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

b. bahwa penyelenggaraan program pendidikan kursus perlu dilakukan penataan kelembagaan dan jenis program serta upaya peningkatan penjaminan mutu agar dapat memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat;

c. bahwa penyelenggaraan lembaga kursus memerlukan kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan penyelenggaraan lembaga kursus bagi masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Lembaga Kursus.

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus

Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.

1. Lembaga Kursus adalah satuan pendidikan nonformal yang melaksanakan layanan program pendidikan kursus.

2. Pendidikan Kursus adalah program layanan pendidikan nonformal untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi, pengembangan kewirausahaan, serta pengembangan kepribadian profesional.

3. Standar Pelaksanaan Pendidikan Kursus yang selanjutnya disebut Standar Kursus adalah kriteria minimal yang dipenuhi dalam penyelenggaraan Pendidikan Kursus.

4. Peserta Didik Kursus adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada Lembaga Kursus.

5. Penilaian Hasil Belajar adalah proses sistematis untuk mengukur kompetensi peserta didik sesuai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan termasuk bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Sertifikasi Kompetensi adalah proses pelaksanaan, penetapan, dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi seseorang pada suatu jenis dan jenjang pendidikan tertentu melalui uji kompetensi dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.

10. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Penyelenggara Lembaga Kursus

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus bahwa Lembaga Kursus dapat diselenggarakan oleh:

a. Pemerintah Daerah; dan/atau

b. masyarakat.

Penyelenggaraan Lembaga Kursus dimaksudkan untuk memberikan alternatif pendidikan, menambah, dan melengkapi pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga Kursus yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Lembaga Kursus dapat dilakukan dengan modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin pendirian Lembaga Kursus dan teregistrasi dalam sistem pendataan yang disediakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme dan persyaratan izin pendirian Lembaga Kursus  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai izin pendirian satuan pendidikan nonformal.

Pendidik

Di dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus disampaikan bahwa Pendidik pada Lembaga Kursus merupakan instruktur Lembaga Kursus. Instruktur Lembaga Kursus pada Lembaga Kursus berstatus tetap dan tidak tetap. Instruktur Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.

Persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya:

1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma tiga atau jenjang 5 pada KKNI; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi yang relevan dengan Pendidikan Kursus.

Dalam hal Pendidikan Kursus belum memiliki Sertifikasi Kompetensi, instruktur Lembaga Kursus harus memiliki pengalaman sesuai bidang program paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Persyaratan kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi:

1. pedagogik;

2. andragogik;

3. kepribadian;

4. sosial; dan

5. profesional.

Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan pada Lembaga Kursus merupakan pengelola Lembaga Kursus. Pengelola Lembaga Kursus sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas:

1. pimpinan Lembaga Kursus; dan

2. tenaga administrasi.

Pengelola Lembaga Kursus berperan dalam melaksanakan tata kelola Lembaga Kursus sesuai dengan program dan tujuan Pendidikan Kursus. Pengelola Lembaga Kursus harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Lembaga Kursus.

Peserta Didik Kursus

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus bahwa Peserta Didik Kursus merupakan masyarakat yang terdaftar pada Lembaga Kursus sesuai dengan Pendidikan Kursus yang diselenggarakan. Peserta didik dikategorikan berdasarkan jenis keterampilan dan jenjang kompetensi.

Lembaga Kursus melakukan penerimaan peserta didik secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Penerimaan peserta didik sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara khusus untuk peserta didik dari kelompok tertentu sesuai dengan tujuan Pendidikan Kursus.

Persyaratan dan tata cara penerimaan Peserta Didik Kursus ditetapkan oleh Lembaga Kursus. Lembaga Kursus wajib mendaftarkan Peserta Didik Kursus pada sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.

Pelaksanaan Pendidikan Kursus

Pelaksanaan Pendidikan Kursus dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pendidikan Kursus sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Pelaksanaan Pendidikan Kursus ditetapkan oleh Lembaga Kursus sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pendidikan Kursus.

Jenis Pendidikan Kursus

Layanan program Pendidikan Kursus terdiri atas:

1. keterampilan;

2. bimbingan belajar; dan

3. kecakapan hidup.

Layanan program keterampilan merupakan Pendidikan Kursus berbagai jenis keterampilan yang berbasis pada standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan oleh masyarakat. Layanan program bimbingan belajar adalah Pendidikan Kursus yang memberikan berbagai jenis bimbingan akademik.

Layanan program kecakapan hidup merupakan Pendidikan Kursus yang memberikan:

a. pendidikan pengembangan diri;

b. pendidikan keolahragaan;

c. pendidikan kesenian;

d. pendidikan kepemudaan;

e. pendidikan pemberdayaan perempuan; dan/atau

f. Pendidikan Kursus lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.

Baca : Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid

Salinan Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.

Sumber : https://pakagus.com/


Senin, 22 Desember 2025

Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat Tahun 1447 H/2026 M

 


Setelah melakukan penghitungan dan rekapitulasi nilai hasil Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara, Panitia Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan daftar peserta berdasarkan peringkat yang dinyatakan lulus.

Peserta yang dinyatakan lulus adalah peringkat 1 (satu) sampai dengan 40 (empat puluh), dan berhak mengikuti tahapan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447 H 2026 M, sebagaimana tercantum dalam daftar berikut (pindai QR code).

Artboard 2.jpg

Pengumuman ini disusun dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pedoman Seleksi dan/ atau penunjukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.

Peserta yang dinyatakan lulus agar dapat mempersiapkan diri guna mengikuti pelatihan PPIH sesuai ketentuan yang akan disampaikan lebih lanjut. Khusus untuk rekrutmen Media Center Haji (MCH) dan Pelindungan Jemaah (Linjam) akan diumumkan secara terpisah.

Sumber : https://haji.go.id/