Jumat, 01 Maret 2024

Dukung Gerakan Sekolah Sehat, Kemendikbudristek Luncurkan Roadmap Sanitasi Sekolah 2024-2030

 


Ketersediaan akses air, sanitasi, dan higienitas (kebersihan) atau Water, Sanitation, and Hygiene (WASH) memberikan dampak yang luar biasa pada pembangunan sektor kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan. Khusus pendididikan, ketersediaan akses WASH di sekolah bagi peserta didik menjadi salah satu komponen penting yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan Sekolah Sehat yang berfokus pada kesehatan lingkungan.
 
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, meluncurkan dokumen Peta Jalan atau Roadmap Sanitasi Sekolah 2024-2030 sebagai landasan perencanaan bagi seluruh pihak terkait untuk mewujudkan sanitasi sekolah yang berkualitas di akhir tahun 2030.
 
“Kemendikbudristek telah mengimbau dan terus mendorong semua yang terlibat dalam ekosistem pendidikan untuk mewujudkan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Iwan Syahril, dalam sambutannya di Jakarta, Senin (26/2).
 
Salah contoh perilaku tersebut adalah pembiasaan cuci tangan dengan sabun secara rutin, yang berdasarkan penelitian dapat menurunkan angka ketidakhadiran secara signifikan hingga 50%. Selain itu, penyediaan air minum yang aman di sekolah dapat meningkatkan konsentrasi siswa dalam menangkap pelajaran dan secara tidak langsung dapat meningkatkan kualitas akademik mereka.
 
Hingga 2022, sekitar 11,43% sekolah dari semua jenjang di Indonesia telah memiliki jamban yang terpisah dan berfungsi dengan baik. Hal ini masih sangat jauh dari target yang diharapkan bahwa seluruh anak mendapat layanan WASH 100% pada 2030. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan sebuah perencanaan strategis yang dapat diimplementasikan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya seperti mitra pembangunan.
 
“Kami berharap dengan adanya dokumen Peta Jalan Sanitasi Sekolah ini, maka seluruh pemangku kebijakan dapat terlibat dalam Perencanaan Berbasis Data menuju pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tahun 2030 terkait dengan akses sanitasi sekolah,” ucap Dirjen Iwan.
 
Hal tersebut selaras dengan apa yang tertulis pada dokumen Buku 1 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, tentang Agenda Pembangunan Nasional yang menekankan sinergi dan koordinasi antarpelaku program dan kegiatan, termasuk pelaksanaan sanitasi sekolah dan pesantren, sebagai strategi dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pendanaan infrastruktur air minum dan sanitasi.
 
Chief of WASH, United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia, Kannan Nadar, mengapresiasi komitmen teguh Kemendikbudristek dalam meningkatkan kondisi air, sanitasi, dan kebersihan di seluruh sekolah di Indonesia.
 
“Sarana Sanitasi Sekolah yang berketahanan iklim dan inklusi mempunyai dampak yang signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak-anak secara keseluruhan, menjamin martabat, keselamatan, dan kesehatan mereka, yang pada gilirannya meningkatkan kehadiran dan prestasi di sekolah,” ujar Kannan.
 
Selain itu, menurut Kannan, hal tersebut juga memotivasi anak-anak untuk menerapkan perilaku kebersihan yang baik dan menjadi agen perubahan bagi teman sebaya, keluarga, dan komunitas pada umumnya. Lingkungan sekolah yang sehat menumbuhkan budaya belajar, perilaku saling  menghormati, dan kolaborasi positif, sehingga memberdayakan anak-anak untuk menjalankan peran yang berarti di masa depan demi kemajuan Indonesia.
 
Pada kesempatan tersebut, Ketua Yayasan Strategi Pengkajian Edukasi Alternatif Komunikasi (SPEAK) Indonesia, Wiwit Heris Mandari, juga menyampaikan, “Dengan dimasukkannya Sehat Lingkungan sebagai bagian dari fokus Gerakan Sekolah Sehat, maka kami berharap lebih banyak lagi sekolah di Indonesia yang memiliki akses sanitasi sekolah.”
 
Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga indikator akses sanitasi sekolah yang sesuai dengan SDGs 4a, yakni akses terhadap air bersih yang layak dan cukup, akses terhadap jamban yang terpisah antara laki-laki dan perempuan dalam kondisi baik, serta akses terhadap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir.

Dengan tersedianya akses sanitasi, diharapkan sekolah dapat melakukan pembiasaan CTPS, membuang sampah di tempat sampah terpilah, membuang air besar di jamban, serta penyediaan pembalut di jamban perempuan sebagai bagian dari manajemen kesehatan dan kebersihan menstruasi. (Penulis: Tim Dit. PDM, Stephanie / Editor: Denty, Azis)





Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Senin, 26 Februari 2024

Satukan Pemahaman, BKN Sosialisasikan Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 Tentang Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2024

 “Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan oleh Presiden beberapa waktu yang lalu pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023, BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12%”, ucap Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam arahannya pada acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 bertempat di Swiss Bell Hotel, Jakarta pada Kamis (22/02/2024). Hadir secara daring dalam acara Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Neny Rochyany, Direktur Peraturan Perundang-Undangan, Julia Leli Kurniatri, Perwakilan dari Direktur Pensiun PNS & Pejabat Negara, Thomas Agus T serta perwakilan Instansi Pusat. Pada zoom meeting sebanyak kurang lebih 1500 peserta yang hadir yaitu seluruh perwakilan Instansi Pusat dan Instansi.

Haryomo menjelaskan BKN diamanahkan untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan regulasi sejumlah 10 regulasi yang terdiri atas 8 PP dan 2 Peraturan Presiden (Perpres). “Pada tahap penyusunan RPP BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut”, ucapnya.

Lebih lanjut Haryomo mengatakan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN ini yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. “Sejalan dengan kenaikan gaji dan pensiunan, BKN telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan PT. Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN”, ucapnya.

Neny juga menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pokok ini diberikan bagi pegawai PNS termasuk PNS dimana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 januari 2024 dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. “ Ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2023”, ucapnya.

Hadir sebagai Narasumber Ariyandi selaku Direktur Operasional PT. Taspen dan Perwakilan dari Kemenkeu. Ariyandi mengatakan untuk pensiunan PNS dalam proses pembayaran pensiunan ini tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen. “13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk yang pensiunan baru serta dibulan Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru”, ujarnya.

Harapan Haryomo dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta yang hadir baik secara luring dan daring dan juga mendapatkan masukan bagi BKN dalam mengimplementasikan penyesuaian gaji pokok dan pensiunanan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. “Silahkan disimak dengan baik, sehingga pemahaman akan Peraturan BKN Gaji ini menjadi sama”, tutupnya.

Sumber : https://www.bkn.go.id/