Selasa, 09 Januari 2024

Mulai 15 Januari 2024 Usul CLTN Wajib Menggunakan Aplikasi SIASN



Menindaklanjuti implementasi penyederhanaan layanan kepegawaian melalui skema digitalisasi, mulai Januari 2024 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menambahkan modul Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dalam aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 0036/B-MP.03.01/SD/D/2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi SIASN untuk Layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Dengan adanya penambahan modul pada aplikasi tersebut maka selambat-lambatnya mulai tanggal 15 Januari 2024 seluruh instansi pusat maupun daerah melalui Biro Kepegawaian/Sumber Daya Manusia atau BKD/BKPSDM/BKPP agar menggunakan aplikasi dengan tautan: https://siasn-instansi.bkn.go.id/ dalam pengusulan pertimbangan teknis CLTN.

Sementara untuk usulan pertimbangan teknis CLTN secara manual baik melalui surat elektronik maupun berkas fisik, masih diterima dan diproses oleh BKN paling lambat sampai dengan tanggal 12 Januari 2024.

Selengkapnya ketentuan terbaru layanan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) ini dapat diunduh pada Surat Deputi.

Penulis: TimPublikasiBKN

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Selasa, 02 Januari 2024

Rapat dengan Menteri Sekretaris Negara

 

20240102 Rapat dengan Menteri Sekretaris Negara 1

20240102 Rapat dengan Menteri Sekretaris Negara 1

20240102 Rapat dengan Menteri Sekretaris Negara 1

20240102 Rapat dengan Menteri Sekretaris Negara 1

Foto: ald/HUMAS MENPANRB

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas rapat bersama dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (02/01). Rapat ini membahas mengenai percepatan transformasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan rencana implementasinya.

Hadir dalam rapat tersebut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati; Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama; Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman; serta Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo.

Sumber : https://menpan.go.id/

Indonesia Segera Miliki GovTech, Jadi Lompatan Besar Digitalisasi Birokrasi

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadap Presiden Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/12), untuk melaporkan akselerasi penyiapan tim digital pemerintah alias GovTech guna mengintegrasikan layanan digital nasional.

Anas mengatakan, Presiden baru saja meneken Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Di dalamya mengatur soal percepatan Government Technology (GovTech).

“Hari ini kami sebagai koordinator tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melaporkan kepada Bapak Presiden soal percepatan penyiapan GovTech. Untuk pertama kalinya dalam sejarah sejak Indonesia merdeka, Indonesia akan berproses memiliki layanan digital terpadu alias tidak terpisah-pisah seperti selama ini), layanan yang satu, dengan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user/citizen centric seperti di negara-negara yang menjadi benchmark,” ujar Anas.

Anas mengatakan, di jajaran 20 besar negara dengan e-Government Development Index (EDGI), hampir semuanya memiliki tim digital pemerintah alias GovTech yang bertugas mengintegrasikan seluruh layanan digital dan menciptakan standardisasi ekosistem digitalisasi pemerintahan. GovTech tersebut menjalankan garis besar kebijakan dari kementerian pengampu digitalisasi, di mana dalam konteks Indonesia adalah Tim Koordinasi SPBE yang berisi antara lain Menteri PANRB, Menteri Kominfo, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Mendagri.

Di Inggris misalnya, lanjut Anas, GovTech-nya bernama Government Digital Service; dan kementerian pengampunya Central Digital and Data Office (CDDO). Mereka mengintegrasikan layanan digital hanya lewat satu akses melalui platform Gov.UK. GovTech itulah yang memandu integrasi layanan digital, sehingga di beberapa negara, dulu mereka punya ratusan sampai ribuan aplikasi layanan publik, kini hanya tinggal belasan dan bahkan satu portal layanan saja.

20231229 Bertemu Presiden RI 1

Menteri Anas mengatakan saat ini masyarakat dihadapkan dengan beragam layanan digital dari pemerintah. “Kalau di Indonesia selama ini memang masih terpisah-pisah. Mau akses layanan A, maka downlod aplikasi Kementerian A; lalu mau akses layanan B maka harus download aplikasi B. Pengisian data berulang, belum ada interoperabilitas data yang baik sehingga user itu kesulitan. Ini yang Presiden ingin agar semua simpel dan memudahkan rakyat,” papar Anas.

“Melalui GovTech, hal ini kedepannya tidak akan lagi terjadi karena akan disatukan sehingga tidak lagi bertumpuk,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Penugasan GovTech, papar Anas, diberikan kepada Perusahaan Umum Percetakan Uang RI atau Perum Peruri. GovTech akan fokus dalam mengintegrasikan sistem dan aplikasi digital prioritas yang mengutamakan kebutuhan masyarakat. “GovTech tidak akan mengambil alih, melainkan mendukung instansi penanggung jawab layanan serta sebagai jaminan keberlanjutan digitalisasi pemerintah,” papar Anas.

Berjalannya GovTech ini telah didukung oleh berbagai fondasi kebijakan, antara lain Perpres SPBE, Perpres Arsitektur SPBE, Perpres Satu Data Indonesia, serta UU Pelindungan Data Pribadi. Selain itu juga terdapat fondasi tata kelola melalui Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Arsitektur SPBE Nasional.

Penyelenggaraan GovTech ini diharapkan dapat meningkatkan peringkat e-Government Development Index (EGDI) Indonesia. Disampaikan, 20 negara dengan peringkat terbaik EGDI memiliki GovTech yang menjadi fondasi dalam meningkatkan layanan pemerintah dan mempercepat pembangunan nasional.

“Peringkat EGDI Indonesia telah naik dari 103 ke 88, dan sekarang di peringkat 77. Kami yakin dengan adanya GovTech maka peringkat EGDI Indonesia akan naik karena akan ada transformasi dan percepatan dalam integrasi layanan pemerintah,” ujar Anas. (ald/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://menpan.go.id/

Selasa, 26 Desember 2023

Pemanfaatan Teknologi dalam Pengembangan Bahan Ajar pada Kurikulum Merdeka

 


Kurikulum Merdeka menjadi landasan perubahan besar dalam dunia pendidikan di Indonesia, menekankan pada kemandirian, kreativitas, dan inovasi dalam proses pembelajaran. Salah satu aspek kunci dalam mendukung pencapaian tujuan Kurikulum Merdeka adalah pemanfaatan teknologi dalam pengembangan bahan ajar.

Teknologi telah membuka peluang tak terbatas bagi pengembangan bahan ajar yang beragam dan menarik. 

Dengan berbagai aplikasi, platform daring, konten multimedia, dan alat digital lainnya, guru dapat menciptakan pengalaman belajar yang lebih dinamis, interaktif, dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Pemanfaatan teknologi dalam pengembangan bahan ajar pada Kurikulum Merdeka menawarkan beberapa keunggulan yang signifikan. 

Salah satunya adalah fleksibilitas. Guru dapat menyusun bahan ajar yang beragam, mulai dari teks, gambar, video, animasi, hingga simulasi interaktif, sehingga dapat memenuhi gaya belajar yang berbeda-beda dari siswa.

Selain itu, teknologi juga memungkinkan akses yang lebih luas terhadap sumber daya pembelajaran. Dengan internet dan platform daring, siswa bisa mengakses materi pelajaran dari berbagai sumber di seluruh dunia.

 Hal ini memperluas wawasan mereka dan menghadirkan konteks yang lebih global dalam pembelajaran.

Adapun langkah-langkah yang dapat diambil untuk memanfaatkan teknologi dalam pengembangan bahan ajar pada Kurikulum Merdeka antara lain:

  1. Integrasi Teknologi dalam Desain Kurikulum

Guru dapat merencanakan penggunaan teknologi sebagai bagian integral dari desain kurikulum mereka. Ini mencakup penggunaan aplikasi, perangkat lunak, dan sumber daya digital yang mendukung pengajaran dan pembelajaran yang interaktif.

  1. Pembuatan Bahan Ajar Interaktif

Mengembangkan bahan ajar yang melibatkan interaktifitas, seperti e-book interaktif, video pembelajaran, simulasi, atau permainan edukatif, dapat membuat pengalaman belajar menjadi lebih menarik dan efektif bagi siswa.

  1. Penggunaan Platform Belajar Daring

Platform daring atau learning management systems (LMS) memungkinkan guru untuk membuat konten pembelajaran, menetapkan tugas, memberikan umpan balik, serta memantau kemajuan siswa secara efisien. Ini memudahkan pengorganisasian dan manajemen pembelajaran.

  1. Kolaborasi dan Pembelajaran Berbasis Kolaboratif

Teknologi memfasilitasi kolaborasi antara siswa dan guru, juga antara sesama siswa. Melalui platform daring, siswa dapat berpartisipasi dalam diskusi, proyek kelompok, dan pertukaran ide secara lebih mudah, bahkan dari jarak yang jauh.

  1. Penggunaan Alat Analitik untuk Evaluasi

Alat analitik dalam teknologi pembelajaran dapat membantu guru dalam mengevaluasi pemahaman siswa secara individu, melacak kemajuan mereka, serta memberikan umpan balik yang lebih tepat dan personal.

Pemanfaatan teknologi dalam pengembangan bahan ajar pada Kurikulum Merdeka memang membawa manfaat besar, namun perlu diingat bahwa kesuksesan tidak hanya terletak pada teknologi itu sendiri, tetapi juga pada cara guru mengintegrasikan teknologi tersebut dalam proses pembelajaran.

Dalam rangka meraih potensi penuh dari pemanfaatan teknologi, diperlukan pelatihan dan pendidikan terus-menerus bagi guru agar dapat menguasai dan mengoptimalkan teknologi yang ada sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. 

Dengan demikian, pemanfaatan teknologi dalam pengembangan bahan ajar pada Kurikulum Merdeka dapat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih dinamis, inklusif, dan adaptif bagi generasi pelajar Indonesia.

sumber : https://naikpangkat.com/

Sabtu, 23 Desember 2023

Update Hasil Kelulusan PPPK 2023

 


[SIARAN PERS]

Nomor: 017/RILIS/BKN/XII/2023

Update Hasil Kelulusan PPPK 2023

Proses seleksi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen calon ASN tahun anggaran 2023 kini memasuki tahapan pengumuman hasil kelulusan. Sebelumnya pelamar PPPK telah mengikuti tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 10 November s.d 04 Desember 2023 dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada 15 November s.d 06 Desember 2023 sesuai dengan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 dari Panselnas melalui Surat BKN tanggal 09 Oktober 2023.

Pengumuman hasil kelulusan PPPK formasi tahun 2023 dijadwalkan diumumkan pada periode 06 – 15 Desember 2023 dan diumumkan secara tidak serentak. Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Selanjutnya pengumuman kelulusan PPPK akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah dan telah dimulai pada tanggal 06 Desember 2023 yang lalu. Selain itu, pelamar PPPK juga dapat mengecek hasil kelulusannya melalui login di akun portal SSCASN setelah diumumkan oleh instansi.

Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan & Teknis

Tercatat dari data BKN sampai dengan tanggal 15 Desember 2023, hasil kelulusan formasi PPPK Tenaga Kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Sementara itu, formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis. (Data BKN tanggal 15 Desember 2023 Pukul 17.20 WIB).

Untuk selanjutnya, bagi instansi yang telah menerima hasil kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis dapat segera mengumumkan kelulusan para peserta seleksinya.

Rincian daftar instansi yang mengumumkan hasil kelulusan PPPK selengkapnya (https://s.id/HasilSeleksiPPPK2023).

Hasil Seleksi PPPK Guru

Hasil kelulusan PPPK Guru saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat tanggal 22 Desember 2023. Hal ini dikarenakan perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik).

Untuk selanjutnya, BKN akan menyampaikan penyesuaian jadwal seleksi PPPK ke seluruh instansi.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

BKN Dukung Transformasi Pembelajaran Lewat Fitur Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah

 


Humas BKN, Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah resmi dirilis oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Nunuk Suryani bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto pada hari Selasa(19/12/2023) bertempat di Ruang Graha Utama, Kompleks Kemendikbud Jakarta. Perilisan fitur tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan transformasi pengelolaan ASN sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah merancang transformasi pengelolaan kinerja guru, yang diakomodasi melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Fitur ini mengintegrasikan antara Platform Merdeka Mengajar (PPM) Kemendikbud Ristek dengan Layanan Kinerja (e-Kinerja) SIASN Badan Kepegawaian Negara.

Sejalan dengan hal tersebut, Haryomo menjelaskan tujuan perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah, “Fitur ini sekali lagi bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional melalui penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan akuntabel.” Guru dan kepala sekolah dapat mengelola kinerjanya secara efisien dengan mengakses Platform Merdeka Mengajar (PMM), sementara data kinerja akan secara otomatis terekam di e-Kinerja SIASN BKN. Kolaborasi ini juga memiliki arah ke depan dalam mendorong keterpaduan, kelengkapan, kemutakhiran dan keakuratan data ASN demi mempercepat terwujudnya Satu Data ASN untuk Satu Data Indonesia.

Haryomo menambahkan bahwa perilisan fitur tersebut dapat menjadi tonggak awal dalam mewujudkan transformasi positif pada pembelajaran di Indonesia. “Tentunya kita percaya dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru ini, kita telah melangkah menuju pendidikan yang lebih baik,” tambah Haryomo.

Sependapat dengan Haryomo, Suryani menuturkan harapan kedepannya guru dan kepala sekolah bisa merdeka dari beban administrasi, merdeka memilih indikator yang relevan, dan merdeka untuk kinerja yang berdampak. Dampaknya bukan hanya sekedar pengakuan atas kinerja guru dan kepala sekolah, namun juga berdampak besar terhadap kualitas pendidikan yang berorientasi pada peserta didik. Pasalnya, guru dan kepala sekolah sering kali mengalami kesulitan dalam pemenuhan dokumen kinerja yang berlapis dan berujung pada tersitanya waktu untuk urusan administrasi.

Penulis: nad
Editor: dey
Fotografer: nad

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Senin, 18 Desember 2023

Menuju Pendidikan Aman dan Bebas Kekerasan: Langkah Konkret Sekjen Kemendikbudristek Tetapkan Petunjuk Teknis PPKSP 49/M/2023

 


Langkah konkret dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan telah diambil oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Pada tanggal 24 November 2023, beliau menetapkan Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dengan Nomor: 49/M/2023.

Petunjuk Teknis PPKSP ini bukan sekadar dokumen formal, melainkan sebuah panduan tindakan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pihak terkait lainnya untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Pentingnya Petunjuk Teknis PPKSP ini terletak pada kemampuannya sebagai rujukan utama dalam mengarahkan langkah-langkah implementasi kebijakan pencegahan kekerasan. Melalui dokumen ini, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dapat memahami dengan jelas prosedur dan tanggung jawab masing-masing, mulai dari pemberian pendampingan teknis, peningkatan kapasitas, hingga monitoring dan evaluasi.

Juknis PPKSP mencakup beragam aspek penting, termasuk petunjuk terkait bentuk-bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), serta peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini juga mengulas langkah-langkah konkret terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pengelolaan data kasus kekerasan dan penghargaan.

Informasi lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) ini dapat ditemukan dengan membaca dokumen lengkapnya pada JUKNIS PPPK. Langkah ini menandai komitmen serius dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, melibatkan lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Inilah langkah nyata menuju pendidikan yang aman, berdaya, dan terbebas dari kekerasan.

Informasi terkait hal ini dapat dibaca juga pada link berikut: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/

(Kontributor: Erfi Susanti)

Sumber : https://bpmpbengkulu.kemdikbud.go.id/