Humas BKN, Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah resmi dirilis oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Nunuk Suryani bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto pada hari Selasa(19/12/2023) bertempat di Ruang Graha Utama, Kompleks Kemendikbud Jakarta. Perilisan fitur tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan transformasi pengelolaan ASN sesuai dengan mandat Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah merancang transformasi pengelolaan kinerja guru, yang diakomodasi melalui Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Fitur ini mengintegrasikan antara Platform Merdeka Mengajar (PPM) Kemendikbud Ristek dengan Layanan Kinerja (e-Kinerja) SIASN Badan Kepegawaian Negara.
Sejalan dengan hal tersebut, Haryomo menjelaskan tujuan perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru & Kepala Sekolah, “Fitur ini sekali lagi bertujuan untuk mewujudkan guru yang profesional melalui penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan akuntabel.” Guru dan kepala sekolah dapat mengelola kinerjanya secara efisien dengan mengakses Platform Merdeka Mengajar (PMM), sementara data kinerja akan secara otomatis terekam di e-Kinerja SIASN BKN. Kolaborasi ini juga memiliki arah ke depan dalam mendorong keterpaduan, kelengkapan, kemutakhiran dan keakuratan data ASN demi mempercepat terwujudnya Satu Data ASN untuk Satu Data Indonesia.
Haryomo menambahkan bahwa perilisan fitur tersebut dapat menjadi tonggak awal dalam mewujudkan transformasi positif pada pembelajaran di Indonesia. “Tentunya kita percaya dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru ini, kita telah melangkah menuju pendidikan yang lebih baik,” tambah Haryomo.
Sependapat dengan Haryomo, Suryani menuturkan harapan kedepannya guru dan kepala sekolah bisa merdeka dari beban administrasi, merdeka memilih indikator yang relevan, dan merdeka untuk kinerja yang berdampak. Dampaknya bukan hanya sekedar pengakuan atas kinerja guru dan kepala sekolah, namun juga berdampak besar terhadap kualitas pendidikan yang berorientasi pada peserta didik. Pasalnya, guru dan kepala sekolah sering kali mengalami kesulitan dalam pemenuhan dokumen kinerja yang berlapis dan berujung pada tersitanya waktu untuk urusan administrasi.
Penulis: nad
Editor: dey
Fotografer: nad
Sumber : https://www.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar