Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkanBuku Panduan Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022.
Buku Petunjuk e‐Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‐Kinerja.
Diharapkan dengan Buku Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022 dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‐Kinerja tahun 2022.
1. Akses e‑Kinerja 2022
Anda dapat mengaksese‑Kinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda.
Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).
2. Cara membuat SKP
Setelah login Anda akan masuk pada halaman Daftar SKP. Halaman ini menampilkan seluruh daftar SKP yang telah Anda buat.
a. Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang telah user buat, membuat SKP, Matriks Peran Hasil, SKP Bawahan dan Penilaian
b. Menu Tim Kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga dapat digunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan
c. Menu Monitoring Kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu
Menu Monitoring Pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing‑masing unit pada instansi
d. Menu Manajemen Unor untuk mengatur posisi Unor pada sebuah instansi
e. Menu Manajemen Pegawai untuk mengatur Unor dan Jenis Jabatan pegawai
3. SKP Kuantitatif
Anda dapat membuat SKP dengan klik tombol Tambah SKP pada bagian kanan atas halaman Daftar SKP atau halaman utama setelah Anda login. Langkah pertama yang harus dilakukan dalam membuat SKP adalah mensetting Periode SKP.
Pilih tanggal Periode Awal, Periode Akhir dan Pendekatan lalu klik tombolOK. Setelah Anda men‑setting periode SKP, Periode SKP yang baru saja Anda buat akan muncul pada halaman Daftar SKP.
Selanjutnya klik tombol Detil SKP pada periode tersebut. Kemudian Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Jika Pejabat penilai tidak sesuai klik tombol Muat Ulang untuk memperbaikinya.
Klik tombol Tambah Rencana Hasil Kerja (RHK)untuk menambah rencana hasil kerja. Kemudian pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil Kerja,
Jenis Rencana Hasil Kerja utama atau tambahan, lalu isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari kemudian klik tombol OK.
Anda dapat mengubah Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Edit, Anda juga dapat menghapus Rencana Hasil kerja dengan klik tombol Hapus.
Selanjutnya klik tombol Tambah Indikator untuk menambah indikator, target dan perspektif pada rencana hasil kerja yang sebelumnya Anda buat. Isikan Indikator, Target yang harus dicapai dan pilih Perspektif. Kemudian klik OK.
Anda dapat mengubah maupun menghapus indikator yang telah anda buat dengan klikEditdanHapuspada kolom indikator.
Selanjutnya ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja beserta tambah Indikatornya sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.
4. SKP Kualitatif
Jika Anda ingin membuat SKP dengan Pendekatan Kualitatif maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah klik tombol Tambah SKP pada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal PeriodeAwal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan Kualitatif.
Selanjutnya kliktombol Detil SKP maka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombol Tambah Rencana HasilKerja (RHK). Pilih Klasiϐikasi Rencana Hasil Kerja, Jenis Rencana Hasil Kerja, Isikan Rencana Hasil Kerja dan Penugasan dari, lalu klik OK.
Selanjutnya klik Tambah Indikator. Jika Indikator pada SKP Kuantitatif membutuhkan Target dan Perspektif maka pada SKP kualitatif tidak membutuhkan hal tersebut.
Setelah Anda mengisikan Indikator selanjutnya klikOK. Ulangi langkah Tambah Rencana Hasil Kerja dan Tambah Indikator sesuai dengan kebutuhan Anda.
Langkah pertama membuat SKP sebagai pegawai adalah klik tombolTambah SKPpada halaman Daftar SKP kemudian pilih tanggal Periode Awal, tanggal Periode Akhir dan pilih Pendekatan.
Selanjutnya klik tombolDetil SKPmaka Anda akan masuk pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Kemudian klik tombolTambah Rencana Hasil Kerja (RHK).
Pilih RHK yang dapat diintervensi, kemudian pilih Jenis RHK selanjutnya isikan Rencana Hasil Kerja, lalu klik OK. Langkah berikutnya klik tombol Tambah Indikator kemudian isikan indikatornya jika mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kualitatif maka Anda harus menuliskan Indikator, Target, dan Perspektif, jika Anda mensetting SKP menggunakan Pendekatan Kuantitatif maka Anda hanya mengisikan Indikator saja.
5. Cara Mengajukan SKP
Jika Anda telah selesai membuat SKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan SKP, yang pertama pastikan Anda telah berada pada halaman Sasaran Kinerja Pegawai. Selanjutnya klik tombol Ajukan SKP kemudian akan muncul form konfirmasi.
jika Anda yakin akan mengajukan SKP tersebut maka klik OK, dan sebaliknya jika Anda belum yakin untuk mengajukan SKP maka klik Close.
SKP yang telah Anda ajukan tidak bisa dilakukan perubahan sampai dengan SKP. Setelah Anda klik OK maka Status Persetujuan yang tadinya draft akan berubah menjadi Persetujuan.
Buku Panduan Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.
Demikian Buku Panduan Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022. Semoga bermanfaat.
Mendasar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, mulai Senin (28/8/2023) Dinas Dikpora Kab. Kulon Progo melaksanakan sosialisasi aplikasi E-Kinerja BKN. Sasaran kepada ASN dibawah kewenangan Dinas Dikpora Kab. Kulon Progo, termasuk ASN di satuan pendidikan.
Membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah, maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Dengan tujuan agar instansi pemerintah dapat memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Kinerja BKN adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN, terdiri dari: a) perencanaan kinerja pegawai ASN; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN; c) penilaian kinerja pegawai ASN; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.
Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id. Aplikasi e-Kinerja BKN memiliki beberapa karakteristik yaitu terintegrasi dengan SIASN, menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku yang disusun BKN.
Aplikasi e-Kinerja BKN dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel. Percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN dapat dilakukan melalui aplikasi ini, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja. Dan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sumber: Badan Kepegawaian Negara, https://pendidikan.kulonprogokab.go.id/
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang waktu pendaftaran Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023. Jika semula pendaftaran akan ditutup pada 6 Desember 2023, diperpanjang sampai 13 Desember 2023.
“Instansi Pemerintah dari penjuru negeri diberi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengusulkan ASN terbaiknya pada Anugerah ASN 2023. Seluruh ASN di pusat dan daerah memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Duta ASN selanjutnya,” ujar Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, di Jakarta, Kamis (30/11).
Anugerah ASN merupakan salah satu bentuk rekognisi pemerintah bagi ASN yang telah memberikan kontribusi luar biasa dan secara nyata di organisasi maupun masyarakat luas. Kontestasi ini diharapkan dapat menjadi sistem penghargaan (reward) yang memberikan kontribusi positif terhadap budaya atau iklim dalam suatu organisasi. Lebih jauh, ajang ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi jajaran ASN sebagai eksekutor kebijakan publik di seluruh pelosok Nusantara untuk lebih berkinerja dan berprestasi.
Pendaftaran Anugerah ASN 2023 dilakukan pada situs https://siana.menpan.go.id/. Anugerah ASN tahun ini hadir berbeda dengan konsep mekanisme seleksi berjenjang. Seleksi dilaksanakan berjenjang untuk instansi pusat dan instansi daerah, untuk selanjutnya bersaing di seleksi jenjang nasional. Sebelum dilaksanakan seleksi secara nasional, seluruh Instansi Pemerintah diimbau untuk melakukan self-assessment. "Hal ini bertujuan agar seluruh Instansi Pemerintah dapat turut andil dalam Anugerah ASN," tutur Aba.
Instansi pemerintah dapat mengusulkan satu ASN terbaiknya pada masing-masing kategori untuk bersaing pada Seleksi Jenjang Instansi Pusat atau Jenjang Instansi Daerah. ASN terbaik yang menjadi pemenang pada jenjang pusat maupun daerah tersebut selanjutnya akan bersaing pada seleksi jenjang nasional.
Tidak hanya mekanisme seleksi, kategori Anugerah ASN Tahun 2023 pun hadir berbeda. Kategori dibagi menjadi Jabatan Manajerial Terbaik dan Non-Manajerial Terbaik. Kategori manajerial terbaik bisa diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, pejabat administrator, serta pengawas.
Sementara non-manajerial terbaik, terdiri atas Best Employee ASN (Fungsional Teknis dan Pelaksana), Dosen Terbaik, serta ASN dari jabatan fungsional. Kandidat jabatan fungsional dibagi menjadi jabatan fungsional bidang kesehatan, dan bidang pendidikan.
Sementara non-manajerial terbaik, terdiri atas Best Employee ASN (Fungsional Teknis dan Pelaksana) dan Dosen Terbaik. Selain kedua kategori tersebut terdapat kategori khusus yaitu jabatan fungsional bidang kesehatan dan jabatan fungsional bidang pendidikan, dimana diambil dari Penghargaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Agama.
Pada bidang kesehatan, terbagi menjadi dokter terbaik, bidan terbaik, serta perawat terbaik. Kandidat pada kategori ini diusulkan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan jabatan fungsional bidang pendidikan, terbagi menjadi guru terbaik dan guru inklusi terbaik yang diusulkan oleh Kemendikbud Ristek serta Kementerian Agama.
Untuk mengikuti ajang Anugerah ASN 2023, sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi setiap calon kandidat. Antara lain, ASN yang diusulkan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; memiliki penilaian kinerja minimal kategori “Baik” selama dua tahun sebelumnya secara berturut-turut; serta memiliki inovasi atau prestasi yang berdampak bagi organisasi dan/atau masyarakat. "Kandidat yang diusulkan juga belum pernah mendapatkan dan/atau masuk dalam Top 3 Anugerah ASN," tutur Aba.
Penganugerahan bagi pemenang Anugerah ASN 2023 rencananya akan diserahkan oleh Presiden RI pada Juli 2024. "Bagi para pemenang Anugerah ASN 2023 nantinya akan dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat luar biasa, menghadiri audiensi dengan Presiden RI, menerima Piala Adhigana dan sertifikat, serta penghargaan lainnya," pungkas Aba. (del/HUMAS MENPANRB)
Humas BKN, Pada tahun 2023 Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN telah mengakreditasi 11 (sebelas) lembaga penyelenggara penilaian kompetensi. Program akreditasi ini bertujuan untuk melakukan standarisasi terhadap Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi di lingkup instansi pemerintah agar metode penilaian kompetensi ASN di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama.
Menurut laporan Kepala Puspenkom ASN Bajoe Loedi Hargono, akreditasi penilaian kompetensi dilakukan sebagai penentu kualitas penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah. Dalam proses penilaian akreditasi terdapat 4 (empat) unsur penilaian yakni organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), metode, dan pelaksanaan penilaian kompetensi. Selanjutnya unsur penilaian dibagi menjadi 4 (empat) kategori kelayakan A, B, C, dan D.
“Mobilisasi ASN penting untuk memeratakan kompetensi ASN di Indonesia dapat berjalan apabila kompetensi ASN dapat dipetakan dengan standar yang sama sehingga hasilnya komparabel,” terangnya saat Penyerahan Hasil Akreditasi Lembaga Penilaian Kompetensi Tahun 2023, Selasa (28/11/2023) di Kantor BKN Pusat Jakarta. Ia juga berharap agar terus dilakukan kolaborasi dan sinergi sehingga pengembangan alat ukur dan metode penilaian kompetensi ASN dapat dilakukan bersama.
Terkait standar penilaian kompetensi ASN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa penilaian kompetensi juga merupakan penentu kelayakan dalan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM), di mana proses penilaiannya dilakukan oleh asesor yang memiliki standar penilaian kompetensi yang sama. Pengelolaan hasil penilaian juga harus dilakukan dengan profesional sehingga mendapatkan hasil yang akuntabel.
“Penilaian kompetensi ASN masih diserahkan kepada BKN sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku karena penilaian kompetensi ASN ini merupakan tugas dan fungsi dari BKN. Maka dari itu BKN tidak ingin terjadi kemunduran dengan tidak adanya standar yang sama dalam melakukan penilaian kompetensi sehingga pengurus Aspenkom ini dibuat agar hal-hal yang mempengaruhi kemudnuran tersebut tidak terjadi,” pesannya kepada Pengurus Aspekom yang sekaligus dikukuhkan pada penyerahan hasil akreditasi tahun 2023.
Di akhir pernyataannya, Haryomo meminta agar kedepannya ada peningkatan akreditasi lembaga yang hari ini diumumkan hasilnya. Menurutnya dengan pemberian akreditasi ini bertujuan agar lembaga penyelenggara penilaian kompetensi dapat memberikan hasil penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Berbagai upaya telah dilakukan BKN dalam meningkatkan standar penilaian agar penilaian kompetensi ASN dapat lebih profesional dan berkualitas.