Mendasar Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara, mulai Senin (28/8/2023) Dinas Dikpora Kab. Kulon Progo melaksanakan sosialisasi aplikasi E-Kinerja BKN. Sasaran kepada ASN dibawah kewenangan Dinas Dikpora Kab. Kulon Progo, termasuk ASN di satuan pendidikan.
Membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah, maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Dengan tujuan agar instansi pemerintah dapat memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Kinerja BKN adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN, terdiri dari: a) perencanaan kinerja pegawai ASN; b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN; c) penilaian kinerja pegawai ASN; dan d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.
Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id. Aplikasi e-Kinerja BKN memiliki beberapa karakteristik yaitu terintegrasi dengan SIASN, menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku yang disusun BKN.
Aplikasi e-Kinerja BKN dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel. Percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN dapat dilakukan melalui aplikasi ini, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja. Dan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sumber: Badan Kepegawaian Negara, https://pendidikan.kulonprogokab.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar