Partisipasi dan keterlibatan masyarakat merupakan hal yang penting dalam penyediaan pelayanan publik untuk peningkatan kualitas layanan. Di hadapan jajaran kepolisian, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa menyampaikan partisipasi masyarakat dapat digunakan untuk memperbaiki layanan kepolisian.
“Beberapa penelitian menunjukkan bahwa prinsip partisipasti masyarakat aplikatif untuk memperbaiki layanan kepolisian. Ada juga filosofi baru memfokuskan kemitraan antara polisi dan masyarakat yaitu community policing, dimana concern terhadap prinsip partisipasi berlaku pada semua layanan tanpa terkecuali,” ungkap Deputi Diah dalam Pendampingan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Lingkup Polda, Polres, Polresta, dan Polrestabes secara virtual, Rabu (15/03).
Partisipasi publik dalam proses perbaikan pelayanan publik, Diah menjelaskan, telah diatur melalui UU No. 5/2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya pada pasal 39 mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan publik. Kebijakan ini diatur lebih lanjut dengan PermenPANRB No. 14/2017 tentang SKM dan PermenPANRB No. 16/2017 tentang FKP.
Hingga saat ini penerapan SKM dan FKP masih menemui banyak tantangan, terlihat dari rendahnya jumlah instansi pemerintah yang telah melaksanakan kebijakan SKM dan FKP. Berdasarkan data, hingga kini jumlah instansi pemerintah belum mencapai 60 persen yang melaksanakan SKM dan FKP, baik di level kementerian, lembaga, dan pemerintah.
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyediaan pelayanan publik dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik didasari atas tiga sudut pandang. Pertama, secara idelogis dalam UUD 1945 tegas dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi, yang memiliki arti masyarakat merupakan pusat dari setiap aktivitas yang dilakukan oleh negara, tidak terkecuali pelayanan publik.
Sudut pandang empiris menjadi yang kedua, dimana berbagai penelitian lembaga dunia telah menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat merupakan kunci penting dari pelayanan publik yang efektif. World Bank menjelaskan bahwa pelayanan publik prima hanya tercapai jika proses pemberian pelayanan mengakomodasi ekspektasi, pengalaman, dan kepuasan masyarakat serta adanya kerangka kebijakan yang memposisikan masyarakat sebagai pusat dari proses pelayanan.
Komitmen negara dan perencanaan strategis menjadi sudut pandang ketiga, dimana erat kaitanya dengan peran prinsip partisipasi dalam mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan. “Melalui peran serta aktif masyarakat dalam proses layanan publik diharapkan dapat menunjang tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke 16 yaitu institusi yang efeketif, akuntabel, dan transparan pada setiap tingkatan,” ungkapnya.
Diah juga menyampaikan bahwa menurut Global Center for Public Service Exellence dan UNDP, terdapat dua poin penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif. Poin pertama, negara harus mampu membangun kepercayaan dari masyarakat dan kedua, mengimplementasikan program secara kolaboratif dengan berbagai stakeholder.
Di depan jajaran Korps Tribrata, Diah juga menyampaikan manfaat yang didapat dari penerapan FKM dan SKM sebagai sarana partisipasi masyarakat. Pertama, pembuat kebijakan akan mendapatan pemahaman yang lebih baik akan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hal ini juga akan bermanfaat untuk mendapatkan perspektif yang beragam dalam menentukan arah kebijakan.
Partisipasi publik juga akan meningkatkan transparansi kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penyediaan layanan publik. “Manfaat lainnya adalah dapat membantu program dan kebijakan agar berjalan lebih lancar, serta meningkatkan ownership dari masyarakat dalam proses pelayanan publik,” lanjut Diah.
Dengan mengetahui manfaat dari partisipasi masyarakat yang dapat didapat melalui FKM dan SKM, Diah berharap jajaran kepolisian dapat mengimplementasikannya. Sehingga berbagai tantangan dapat diselesaikan untuk mendorong terciptanya pelayanan publik berkualitas di kepolisian.
“Dengan terlibat penuhnya masyarakat dalam proses pelayanan publik, diharapkan akan tercipta titik temu antara pemerintah sebagai penyelenggara layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan, serta mendapatkan manfaat baik dari penerapan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan,” pungkas Diah.
Sebagai informasi, kegiatan pendampingan SKM dan FKP di lingkup kepolisian ini dilaksanakan selama tiga hari secara virtual sejak Senin, (14/08) yang diperuntukkan Polda, Polres, Polresta, dan Polrestabes Wilayah I. Untuk Wilayah II dilaksanakan pada Selasa (15/08) dan diakhiri pada Rabu (15/08) untuk Polda, Polres, Polresta, dan Polrestabes Wilayah III. (ald/HUMAS MENPANRB)