Jumat, 11 Agustus 2023

Kemendikbudristek Lepas 465 Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Luar Negeri

 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melepas 465 mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Luar Negeri tahun 2023. Sebanyak 345 mahasiswa penerima beasiswa untuk jenjang strata satu (S1), 35 mahasiswa untuk jenjang strata dua (S2), dan 85 mahasiswa untuk jenjang strata tiga (S3) akan memulai pendidikannya pada rentang Agustus hingga September 2023 di perguruan tinggi tujuannya masing-masing.


Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Iwan Syahril melepas para penerima beasiswa dengan berpesan bahwa penerima BPI harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan menjadi agen terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Selamat menempuh pendidikan kepada para penerima beasiswa yang sudah terpilih. Semoga sukses dan berkomitmen untuk membangun negeri dengan berkontribusi dan terlibat dalam gerakan Merdeka Belajar saat kembali ke Indonesia,” disampaikan Iwan dalam Pembekalan Studi BPI Tujuan Luar Negeri di Kantor Kemendikbudristek, pada Rabu (9/8).

Selama menjalani pendidikan, Iwan berpesan untuk menunjukkan semangat berkebinekaan global serta menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dengan membuka ruang komunitas baru. “Kalian harus berinvestasi dengan membuka pertemanan seluas-luasnya. Selain kemampuan bahasa asingnya semakin terasah, yang lebih penting adalah pemahaman tentang budaya yang berbeda itu akan memperkuat rasa kemanuasiaan kita,” ujar Iwan.

Dalam kesempatan ini, Iwan juga menyampaikan untuk selalu menjaga integritas dan nama baik Indonesia. “Melakukan hal-hal yang melanggar integritas, berarti sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat Indonesia. Jangan ragu untuk menegur rekan Anda yang memiliki indikasi melakukan pelanggaran nilai-nilai integritas, khususnya terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPI,” tutur Iwan.

Di akhir sambutannya, Iwan menekankan kepada para penerima beasiswa untuk memanfaatkan kesempatan belajar dengan sebaik-baiknya dengan melakukan hal-hal yang positif. “Jangan sia-siakan kesempatan dan waktu yang telah anda dapatkan. Buat bangga Indoensia, pulanglah dengan tekad untuk membangun bangsa dan jangan pernah lelah untuk percaya bahwa negeri ini mencintai kalian,” tutur Iwan.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Pusat Layanan Pendidikan, Kemendikbudristek, Abdul Kahar, menyampaikan, BPI adalah program beasiswa dari Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan dan membangun sumber daya manusia Indonesia, serta mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. “Untuk itu, pesan saya kepada para penerima beasiswa adalah selesai tepat waktu dan selesai dengan prestasi yang membanggakan bagi bangsa Indonesia,” ujar Abdul Kahar.

BPI Kemendikbudristek terdiri dari berbagai jenis program beasiswa, yaitu untuk Dosen Perguruan Tinggi Akademik, Dosen Perguruan Tinggi Vokasi, Pelaku Budaya, Beasiswa Indonesia Maju, serta Guru dan Tenaga Kependidikan. Semua program beasiswa bergelar S1, S2, dan S3 untuk dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT), Kemendikbudristek dan didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.

Pada tahun 2023, BPI telah menjangkau penerima manfaat beasiswa sebanyak 6.236 mahasiswa yang tersebar di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk beasiswa luar negeri, negera tujuan penerima beasiswa yang paling banyak dituju adalah Australia sebanyak 139 mahasiswa.

Adapun, dari 20 perguruan tinggi teratas tujuan penerima beasiswa, terdapat lima perguruan tinggi dengan penerima beasiswa terbanyak, yaitu University of Toronto sebanyak 50 orang, University British of Columbia sebanyak 41 orang, Nanyang Technological University sebanyak 34 orang, Monash University sebanyak 33 orang, dan University of New South Wales (UNSW) sebanyak 22 orang.

Dalam acara pembekalan studi beasiswa BPI luar negeri, hadir secara luring 110 mahasiswa di Kantor Kemendikbudristek, dan mahasiswa lainnya mengikuti secara daring. Pembekalan studi ini merupakan wadah pemberian motivasi serta menekankan hak dan kewajiban sebagai penerima BPI. (Denis, Editor: Seno)







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 376/sipres/A6/VIII/2023

Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023

 









Tingkatkan Pemahaman Tentang Kerja Sama Antar Instansi, BKN Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama

 Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian ASN di Indonesia membuka kesempatan kepada semua instansi untuk bekerja sama dengan BKN guna mengoptimalkan tugas dan fungsi BKN dan instansi, sepanjang ruang lingkup kerja sama dalam batas kewenangan para pihak antar instansi dan memberikan kemanfaatan bagi para pihak. Amanah ini disampaikan oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan BKN, yang diikuti secara luring dan daring oleh para pejabat Kanreg I hingga Kanreg XIV BKN di Aula Sasono Panggih Utomo Kantor Regional I BKN Yogyakarta pada Kamis (10/8/2023).

Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala BKN Nomor 29 tahun 2013 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Lembaga di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Pemutakhiran peraturan yang menjadi pedoman kerja sama di BKN ini dilakukan mengingat peraturan lama tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan kerja sama BKN saat ini, baik pada konteks kerja sama dalam negeri maupun luar negeri.

Lebih lanjut Sekretaris Utama menuturkan bahwa dengan diselenggarakannya acara ini, maka diharapkan Kantor Regional I sampai XIV BKN memiliki pemahaman yang sama dengan Kantor BKN Pusat terkait prosedur ataupun mekanisme kerja sama di BKN berikut tujuan kerja sama dengan berbagai instansi mitra kerja sama. Pada praktiknya, dalam bekerja sama dengan instansi mitra, BKN perlu memilih dan memilah secara seksama, mana kerja sama yang memang perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen kerja sama berupa Nota Kesepahaman dan/atau PKS, dan mana kerja sama yang cukup ditindaklanjuti dengan mekanisme bersurat atau komunikasi lainnya. “Harus dipahami, perikatan kerja sama melalui PKS memiliki konsekuensi hukum sehingga perlu kecermatan dalam penyusunannya, setidaknya dari aspek substansi, tata naskah, dan legal drafting,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Iswinarto Setiaji selaku ketua penyelenggara kembali menegaskan bahwa dengan adanya sosialisasi ini, setiap unit kerja ataupun kantor regional BKN dapat mengetahui aturan pelaksanaan kerja sama yang berlaku apabila ingin mengajukan ataupun diminta untuk menindaklanjuti kerjasama dengan instansi luar.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

RUU ASN Dorong Aparatur Negara Fokus Kinerja dan Tingkatkan Kapasitas

Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di sejumlah daerah. Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja. ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera. Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/08).

 

20230810 Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi 10

 

Masifnya disrupsi digital, banyaknya millenials masuk ke dalam birokrasi pemerintahan, serta adanya pandemi Covid-19 mendorong pentingnya UU untuk direvisi. Alex menguraikan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.

RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK)

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tutur Alex.

Tak kalah penting, RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya ASN. Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid disebutkan di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.

Di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan  ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," imbuhnya.

Universitas Sam Ratulangi menjadi lokasi terakhir digelarnya uji publik RUU ASN. Sebelumnya telah digelar uji publik RUU ASN di Kota Semarang dan Kota Padang. Revisi UU ASN mendapat dukungan dari berbagai akademisi dan perwakilan perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya dari Rektor Universitas Sam Ratulangi Oktovian Berty Alexander Sompie.

 

20230810 Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi 4

 

Oktovian menilai, revisi UU ASN  penting untuk dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang aparatur negara, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN atau honorer. Ia berharap uji publik yang digelar Kementerian PANRB dapat memberikan suatu konsep tentang birokrasi optimal, andal, dan profesional yang memiliki sense of belonging dan sense of responsibility dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah. Serta tentunya memberikan kepastian status kepegawaian, kepastian dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dan kesejahteraan ASN.

Pada uji publik RUU ASN di Unsrat, sejumlah akademisi dari berbagai latar belakang ilmu memberikan masukan terkait tujuh kluster pembahasan yang berkaitan dengan perbaikan manajemen SDM aparatur.

"Kami mengapresiasi Kementerian PANRB yang telah melibatkan akademisi, perwakilan perguruan tinggi, serta pemerintah daerah, baik provinsi kabupaten dan kota di Sulawesi Utara dalam revisi UU ASN ini," pungkasnya. (del/HUMAS MENPANRB)

Kementerian PANRB Terima Naskah Soal CPNS dan PPPK 2023, Kerahasiaan dan Keamanan jadi Prioritas

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan serah terima naskah soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 di Jakarta, Kamis (10/08). Serah terima naskah soal tersebut dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah kepada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian PANRB Aba Subagja.

Serah terima naskah soal juga dihadiri oleh unsur Panitia Seleksi Nasional dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). "Serah terima naskah soal ini sebagai rangkaian seleksi CASN pada tahun 2023, dimana pemerintah mengadakan seleksi tidak hanya PPPK saja namun juga CPNS. Dalam hal ini Panselnas telah menyiapkan tim terbaik dan tahapan yang ketat dalam penyusunan soal seleksi CASN 2023," kata Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian PANRB Aba Subagja.

Aba menjelaskan naskah soal yang diserahkan meliputi seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bagi PPPK serta seleksi kompetensi dasar bagi CPNS. Penyusunan naskah soal tersebut melibatkan 173 penulis dari 35 perguruan tinggi dan lembaga.

20230810 Serah Terima Naskah Soal Seleksi PPPK dan CPNS 2023 2

Penyusunan naskah soal seleksi tersebut juga melalui beberapa tahapan, salah satunya yaitu proses telaah bahasa oleh para ahli bahasa. Telaah bahasa dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk memastikan bahwa soal yang disusun sesuai dengan kaidah penulisan bahasa yang baik dan benar.

Keseluruhan proses penyusunan soal, mulai dari penyusunan kisi-kisi hingga telaah bahasa telah menggunakan sistem pengamanan teknologi yang ketat yang digawangi oleh BSSN serta diawasi oleh Kementerian PANRB, BKN, BRIN, serta BPKP. "Hal ini sangat penting kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dan kebocoran soal," tambahnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah mengatkan penyusunan kisi-kisi soal dibuat dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN tahun sebelumnya. Selain itu panselnas juga mengelaborasi nilai-nilai ASN ber-AKHLAK. "Proses ini melibatkan unsur dari Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan para pakar dari Perguruan Tinggi, yang didampingi oleh ahli konstruksi soal dari Pusat Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek," kata Ambar. (kar/HUMAS MENPANRB)