Jumat, 04 Agustus 2023

Kementerian PANRB Jelaskan Soal Tak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Non-ASN

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR dan pemangku kepentingan terkait kini terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia. Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama, Jumat (04/08).

Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip pertama yang dijalankan adalah tidak boleh ada pemberhentian massal. “Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, prinsip kedua adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. “Sehingga harus ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” ujarnya.

Anas menggarisbawahi, penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Maka setiap rekrutmen ASN, guru dan tenaga kesehatan selalu diutamakan. Bahkan, dalam perencanaan kebutuhan ASN 2023-2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang masih diperbolehkan mendapat penambahan formasi secara terus-menerus dalam skema positive growth.

“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum. Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” papar Anas.

Anas menambahkan, harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. “Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, kita harap tidak ada rekrutmen honorer baru, ujar Anas. (HUMAS MENPANRB)

Menteri PANRB: Reformulasi PPPK Teknis Bentuk Afirmasi ke Eks THK-II dan Honorer yang Telah Mengabdi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerapkan kebijakan reformulasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Kebijakan ini telah melalui proses pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini.

“Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan berbagai aspek yang komprehensif dan diharapkan berdampak tepat kepada seluruh pihak, tentu belum bisa menyenangkan semua pihak. Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” ujar Anas.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, dalam kebijakan reformulasi PPPK Teknis, semua aspek dipertimbangkan dan dicermati. “Pertimbangannya adalah yang pertama kita memberikan afirmasi kepada yang telah mengabdi, yaitu Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN. Ini aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di instansi pemerintah. Lalu kita juga harus tetap menjaga kualitas dalam proses rekrutmen ini, sehingga reformulasi ditetapkan dengan pe-ranking-an terhadap peserta yg memiliki hasil tes yang tinggi secara berurutan, kualitas tergambar dari hasil tes terbaik yang dihasilkan peserta,” papar Alex.

Seperti diketahui, Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi formasi yang belum terisi karena tingkat kelulusan yang rendah. Pengisian jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. Jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

 

20230804 Deputi Bidang SDMA Kementerian PANRB Alex DenniDeputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni

 

Berdasarkan hasil kelulusan, lanjut Alex, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan. Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen.

Sedangkan PPPK tenaga teknis yang dinyatakan lulus sejumlah 51.687 atau 46,8 persen. Setelah reformulasi, kenaikan kelulusan PPPK tenaga teknis menjadi sekitar 70%, tepatnya 69,60%, sebanyak 76.867 orang.

Alex menambahkan, total PPPK yang terekrut pada seleksi tahun 2022 adalah 396.754 orang, dimana 38.820 atau hampir 10 persen diantaranya adalah pelamar kalangan umum dan selebihnya berasal dari eks THK-II serta tenaga non-ASN/honorer. Khusus untuk PPPK Teknis yang direformulasi, dari total 76.867 yang diterima, 10.520 atau sekitar 13,6 persen di antaranya dari pelamar umum.

Menteri Anas kembali menegaskan, pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CASN sepanjang memenuhi syarat. “Untuk teman-teman yang belum lulus, kami berharap jangan berkecil hati. Masih ada seleksi tahun 2023 yang kami upayakan akan ada terobosan kebijakan dalam pengadaan ASN, termasuk dari sisi soal seleksi agar senantiasa relevan dengan perkembangan zaman dan tetap memenuhi kualifikasi kebutuhan suatu formasi,” pungkas Menteri Anas. (HUMAS MENPANRB)

Syarat Dan Alur Peninjauan Masa Kerja PNS, Wajib Tahu!

 Humas BKN, Pernah bekerja atau memiliki pengalaman kerja sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Ada kalanya saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil, seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta. Jika hal demikian, maka tidak ada salahnya mengenal apa yang disebut dengan peninjauan masa kerja PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian. 

Yuk kenali lebih dalam mengenai peninjauan masa kerja PNS, berikut penjelasan lengkap cara menghitung peninjauan masa kerja PNS hingga proses peninjauan masa kerja PNS. organisasi sehingga ada hubungan erat yang tercipta akan tetapi secara konseptual merupakan dua hal yang berbeda. Perdebatan ini kemudian berujung pada konsep dimana adanya kemiripan antara iklim organisasi dan budaya organisasi. 

Pengertian Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK)

Peninjauan masa kerja PNS (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS. Hal ini dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya

Aturan Peninjauan Masa Kerja PNS

Tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, ada beberapa masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada yang dihitung hanya setengah.

Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh beberapa di antaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan (seperti masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/tenaga pada Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN).

Selain itu, masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, dan masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD juga akan diperhitungkan.

Sementara itu, di luar jenis masa kerja di atas maka hanya dapat diperhitungkan setengahnya. Di antaranya masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum). 

Untuk dapat diakomodir, maka masa kerja minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus. Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas yakni sebanyak banyaknya ditetapkan 8 (delapan) tahun.

Alur Peninjauan Masa Kerja PNS

Peninjauan Masa Kerja PNS dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. 

Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN. Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. 

Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS 

Apa saja syarat peninjauan masa kerja PMK? simak 7 syarat untuk melakukan peninjauan masa kerja di bawah ini: 

  1. Fotocopy sah SK CPNS
  2. Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS)
  3. Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan
  4. Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja yang diperoleh)
  5. Fotocopy sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah/swasta
  6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja
  7. Surat pengantar dari instansi

Demikian penjelasan mengenai peninjauan masa kerja PNS. Untuk informasi lebih lengkap mengenai riwayat peninjauan masa kerja, Anda dapat mengakses peninjauan masa kerja di MySAPK.

Bagi Anda yang tertarik mendaftar PNS dan diwajibkan melakukan tes di Bandung, Anda dapat segera pesan dan cek harga tiket kereta api ke Bandung. Untuk urusan akomodasi, Anda dapat pesan hotel Novotel Bandung atau jika ingin mendapatkan suasana baru, booking glamping di Bandung. Setelah tes, pastinya Anda ingin menyegarkan pikiran, bukan? Anda dapat berkeliling kota kembang sambil berkunjung dan beli tiket Floating Market Lembangbenny

sumber : https://www.bkn.go.id/

PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023

 


SIARAN PERS]

Nomor: 010/RILIS/BKN/VIII/2023

PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun 2023 dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas. Sementara kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. Sementara untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pensiun pegawai juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga sudah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022. Dengan rata-rata kelulusan yakni persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per-tanggal 03 Agustus 2023).

Sementara untuk PPPK Teknis formasi tahun 2022, Plt. Kepala BKN menyebutkan persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%. “Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

sumber : https://www.bkn.go.id/

Kamis, 03 Agustus 2023

Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023, Menteri PANRB: Dioptimalkan untuk Penanganan Tenaga Non-ASN

 


Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023). Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023. “Terima kasih kepada instansi yang menyampaikan usulan formasi. Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (03/08), dihadiri para pejabat pembina kepegawaian se-Indonesia.

Rapat Koordinasi Pengadaan ASN 2023 dibuka Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo; dan dihadiri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, serta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

20230803 Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023 3

Anas mengatakan, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. “Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas.

Arah kebijakan kedua adalah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.

Anas menambahkan, rekrutmen ASN juga dimaksudkan sebagai upata untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer. Diketahui, jumlah tenaga non-ASN sebanyak 2,3 juta, dan saat ini dalam proses diaudit BPKP bersama BKN.

“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi. Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

20230803 Pemerintah Rekrut 572.496 ASN 2023 4

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 1.030.751 kebutuhan ASN nasional tahun 2023. Namun terdapat sejumlah instansi yang tidak mengusulkan formasi, termasuk terdapat beberapa pemda yang tidak mengoptimalkan usulan formasinya.

Dalam sambutannya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, rekrutmen CASN harus diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, penyederhanaan birokrasi, dan kebutuhan ASN. “Dengan memperhatikan kemampuan membayar gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

“Calon ASN yang direkrut tentu bisa mengisi posisi kunci sebagai future leaders, yang nanti menjalankan birokrasi berkelas dunia dalam rangka visi Indonesia Maju 2045,” imbuh Airlangga. (del/HUMAS MENPANRB)

Selisik Profil Calon Pegawai Teladan Melalui Presentasi dan Wawancara

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mencari para pegawai teladan untuk dijadikan role model tahun ini. Sebanyak 44 pegawai menjalani tahap akhir dari pencarian tersebut, yakni tahap presentasi dan wawancara.

“Pegawai Teladan merupakan penghargaan bagi pegawai Kementerian PANRB yang berkinerja tinggi setiap tahunnya. Saya harap Saudara dapat menyampaikan inovasi dan keaktifan atau keterlibatan Saudara dalam kegiatan strategis Kementerian pada seleksi akhir ini,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka acara ini secara vitual, Rabu (02/08).

Sebelumnya, para kandidat telah menjalani beberapa tahapan, diawali dengan seleksi dari unit kerja dimana mereka ditempatkan. Setiap unit kerja diminta untuk menyampaikan maksimal tiga nama untuk dicalonkan sebagai Pegawai Teladan. Setelah itu, dilakukan verifikasi dari tim penilai dan juga penjaringan masukan dari seluruh pegawai yang dilakukan melalui aplikasi SMART.

20230803 Selisik Profil Calon Pegawai Teladan Melalui Presentasi dan Wawancara 3

Adapun jumlah pegawai yang dicalonkan sebagai Pegawai Teladan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 36 orang. Seleksi calon pegawai teladan ini diikuti oleh pegawai Kementerian PANRB di jenjang Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya; Pengawas/Jabatan Fungsional Ahli Muda; Pelaksana/Jabatan Fungsional Ahli Pertama/Jabatan Fungsional Keterampilan. Seleksi ini juga diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkup Kementerian PANRB.

Rini melanjutkan, program tahunan ini menjadi ajang bagi para pegawai untuk membuktikan diri atas kinerja yang telah dilakukan. “Buktikan kalau diri Saudara memang layak menjadi teladan bagi yang lainnya dalam penerapan core values ASN BerAKHLAK”, jelasnya.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Aba Subagja menjadi salah seorang kandidat pegawai teladan tahun ini. Memegang sebuah jabatan yang strategis secara nasional, bukanlah perkara mudah. Saat ditanya terkait hal tersebut, Aba menerangkan empat tips menjadi pemimpin yang diterapkannya di hadapan para juri. Pertama, menjadi contoh bagi pegawai lain adalah salah satu cara untuk mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama.

20230803 Selisik Profil Calon Pegawai Teladan Melalui Presentasi dan Wawancara 2

Datang ke kantor lebih pagi, katanya menjadi salah satu cara untuk membuat para pegawai lain segan untuk datang terlambat. Ini merupakan cara ampuh yang ia terapkan untuk membuat para pegawai yang berada di bawah kepemimpinannya untuk disiplin terhadap jam kerja.

Kedua, menjadi pemimpin juga butuh kompetensi atas apa yang menjadi jobdesk-nya. Selanjutnya, seorang pemimpin juga harus bisa memberikan arahan yang benar. Arahan tersebut menurut Aba dapat membuat pegawai lain lebih mudah untuk berdiskusi, berpendapat, dan bahkan berinovasi. “Terakhir, pemimpin itu harus bisa mengeksekusi. Karena salah satu fungsi pemimpin adalah untuk mengeksekusi solusi atas permasalahan yang dihadapi,” pungkasnya di hadapan para juri.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hibrida dan akan diselenggarakan selama tiga hari kedepan yakni 2-4 Agustus 2023. Di hari pertama pelaksanaannya, terdapat 15 kandidat yang menjalani tahap presentasi dan wawancara ini, dimana 6 orang diantaranya menjabat sebagai PPT Pratama. (nan/HUMAS MENPANRB)

Pembukaan Ujikom JF PTP 2023

 Dalam rangka pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologiselaku instansi pembina jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran akan menyelenggarakan uji kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan jabatan lain atau melalui kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Kami informasikan bahwa mekanisme dan dokumen persyaratan uji kompetensi mengacu ketentuan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Selanjutnya kami sampaikan  jadwal pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana terlampir. Untuk melakukan pendaftaran silahkan mengunjungi laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id

Materi Rakor JF PTP 2023 dapat diunduh pada link https://s.id/1RXc8