Selasa, 01 Agustus 2023

Pemberian Insentif Fiskal ke Daerah, Mendagri: Bentuk Pengakuan terhadap Kemampuan Kepala Daerah

 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemberian insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan bentuk pengakuan terhadap kemampuan kepemimpinan kepala daerah dalam mengendalikan inflasi. Pasalnya, dari banyaknya pemerintah daerah (Pemda), hanya 33 yang mendapatkan penghargaan insentif fiskal. 

“Kita ucapkan selamat kepada rekan kepala daerah, daerah-daerah yang hari ini telah mendapatkan penghargaan dalam bentuk insentif fiskal kinerja sebanyak 33 daerah, dan ini prestasi yang luar biasa, bukan sekadar seremonial,” ujar Mendagri pada acara Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (31/7/2023). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah. 

Dengan penghargaan tersebut, Mendagri berharap, Pemda dapat lebih termotivasi dan konsisten dalam mengendalikan inflasi. Dirinya juga mendorong Pemda lainnya yang belum mendapatkan penghargaan agar lebih terpacu meningkatkan upaya pengendalian inflasi. 

Mendagri menegaskan, terkendalinya inflasi secara nasional bergantung pada kerja bersama pusat maupun daerah. Terlebih, Pemda merupakan kunci dari terkendalinya inflasi. Meski angka inflasi nasional relatif terkendali sebesar 3,52 persen pada Juni 2023, kondisi di daerah masih sangat variatif. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya membantu daerah yang inflasinya masih tinggi. 

“Ini tim dari Kemendagri juga turun langsung juga ke daerah-daerah yang kita lihat pada beberapa waktu beberapa (daerah) sepertinya tidak turun-turun (inflasinya),” ujarnya. 

Upaya pengendalian inflasi tersebut dibutuhkan, mengingat Presiden menargetkan inflasi secara nasional sebesar 3 persen. Angka ini dinilai imbang bagi konsumen maupun produsen. Karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar melakukan upaya pengendalian inflasi. 

Di lain sisi, Mendagri menyampaikan terima kasih kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun daerah yang konsisten mengendalikan inflasi. Dirinya berharap, menjelang tahun politik laju inflasi termasuk harga barang dan jasa tetap terkendali. 

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemberian insentif fiskal kepada daerah yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi merupakan bentuk kreativitas Mendagri yang disampaikan kepadanya. “Ini kreativitas Pak Mendagri yang bilang kalau kita hanya mengatakan 10 tertinggi, 10 terendah, tapi tidak dikasih reward and punishment itu tidak nendang,” ujar Menkeu. 

Selain itu, Menkeu mengingatkan daerah penerima agar insentif fiskal itu digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Hal ini misalnya pemberian bantuan modal usaha, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pemberian beasiswa. “Insentif ini tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas,” tandasnya. 

Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Senin, 31 Juli 2023

Banyuwangi Jadi Pilot Project Gerakan Anak Sehat untuk Cegah Stunting

 


Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Maruf Amin bersama anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) melakukan peluncuran Gerakan Anak Sehat untuk Mencegah Stunting di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Kabupaten Banyuwangi (25/07).

Gerakan Anak Sehat ditujukan untuk Pencegahan Balita Stunting dengan meningkatkan status gizi balita melalui pemenuhan asupan gizi dan praktik pemberian makan keluarga serta peningkatan keterlibatan multipihak. Kabupaten banyuwangi menjadi pilot project dalam pelaksanaan program ini.

Gerakan ini dilakukan dengan pemberian makanan tambahan, edukasi dan penimbangan rutin pada balita berisiko stunting yang dilakukan oleh Posyandu, Puskesmas dan organisasi masyarakat dengan sasaran 351 balita di 4 kecamatan.

Hadir dalam kesempatan ini, Ida Gunadi Sadikin selaku Wakil Ketua Bidang 2 OASE-KIM sekaligus Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenkes.

Menurut Ida, program ini sudah disiapkan dari hasil riset dan kolaborasi dengan berbagai profesor, ahli gizi, dokter anak dan praktisi kesehatan.

''Kami berharap program ini berjalan sesuai dengan yang sudah disiapkan dan sejalan dengan program yang akan diluncurkan oleh Kemenkes,'' ujar Ida.

Gerakan ini bekerjasama dengan posyandu, yang akan memberikan makanan siap saji kepada target balita yang memiliki gizi kurang dan underweight setiap hari. Monitoring akan dilakukan setiap 14 hari terutama bagi balita yang mengalami underweight.

''Makanan siap saji ini di masak dan diantar langsung oleh Ibu-ibu kader yang ada di desa,'' tambah Lilik Umi Abdul Halim Iskandar selaku Pendamping dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.

Dengan adanya gerakan ini diharapkan dapat memutus angka stunting di kabupaten Banyuwangi karena dimulai dari sebelum terjadinya stunting sehingga bisa dijalankan di daerah lain yang angka stuntingnya masih tinggi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (AP).

BSKDN Tutup Pelaporan Data Inovasi 2023, Sebanyak 27.111 Inovasi Daerah Berhasil Terhimpun

 


adan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menutup proses pelaporan data inovasi daerah melalui aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID) pada Jumat (28/7/2023) pukul 23.59 WIB. Berdasarkan data BSKDN per tanggal 27 Juli 2023, sebanyak 27.111 inovasi daerah sudah berhasil dihimpun.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, jumlah yang terhimpun itu terdiri dari berbagai inovasi. Dia merinci jenis inovasi yang terhimpun itu yakni sebanyak 24.699 inovasi penerapan, 1.039 inovasi uji coba, dan 1.373 inovasi inisiatif. Pelaporan tersebut dilakukan oleh 521 pemerintah daerah (Pemda).

"Terima kasih kepada pemerintah kota yang sudah 100 persen melaporkan, sementara kabupaten sebesar 94,7 persen, dan provinsi masih tersisa tiga provinsi yang belum (melaporkan inovasinya) dan sudah mencapai 92,1 persen," ujar Yusharto secara virtual saat menyampaikan arahan dalam Webinar Koordinasi Progress dan Pengayaan Pelaporan Inovasi Daerah dalam Rangka Penilaian IGA Tahun 2023 di Ruang Video Conference BSKDN, Jumat (28/7/2023).

Yusharto mengatakan, pelaporan data inovasi daerah melalui aplikasi IID semula akan ditutup pada tanggal 7 Juli 2023. Namun karena animo pelaporan yang masih tinggi membuatnya menambah waktu pelaporan hingga Jumat, 28 Juli 2023. Adapun pelaporan tersebut berkaitan dengan gelaran Innovative Government Award (IGA) 2023 yang diselenggarakan BSKDN Kemendagri sebagai ajang penghargaan bagi daerah terinovatif.

Dia melanjutkan, pasca-pelaporan data inovasi 2023, BSKDN Kemendagri akan segera melakukan pengukuran meliputi kegiatan verifikasi, validasi, dan analisis laporan IID berdasarkan evidence oleh tim teknis. Untuk itu, Yusharto mengingatkan Pemda agar segera melaporkan data inovasi kepada pemerintah pusat melalui BSKDN.

"Hari ini adalah hari terakhir Bapak Ibu sekalian untuk Bapak dan Ibu menginput dan ini menjadi bagian dari kegiatan penjaringan inovasi untuk tahun 2023. Kami tunggu sampai pukul 23.59 WIB," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) kepada Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Binwas tersebut menjadi bagian dari upaya memacu Pemda meningkatkan kualitas dan peringkatnya dalam gelaran IGA 2023 mendatang.

"Mudah-mudahan rentetan pembinaan dan pengawasan sepanjang 2023 ini akan meningkatkan kualitas inovasi kita dari waktu ke waktu," pungkasnya.

Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Kemendagri Dorong Satpol PP - Satlinmas Bangun Sinergi Sambut Pemilu dan Pilkada 2024

 


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) terus mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk berkoordinasi serta bersinergi dalam menyambut Pemilu dan Pilkada 2024. 

Upaya tersebut dinilai penting dan menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada agar berjalan kondusif. Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Adwil Edi Samsudin Nasution menjelaskan, koordinasi itu juga penting dilakukan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan suasana yang terkendali, khususnya di bidang ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di lingkup masyarakat. 

“Sehingga secara bersama memiliki tujuan yang sama dengan langkah yang sama demi tercapainya tujuan bersama,” ungkap Edi saat membuka Rapat Asistensi Kesiapan Satgas Linmas dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

Dirinya juga mendorong daerah agar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Linmas. Pasalnya pembentukan satgas tersebut menjadi upaya yang dapat menjembatani Satpol PP dan Satlinmas dalam melakukan pembinaan trantibumlinmas di daerah. 

“Sampai saat ini jumlah daerah yang telah membentuk Satgas Linmas dibuktikan dengan SK sebanyak 13 Provinsi, 34 Kabupaten, 11 Kota, dan 7 Kecamatan, yang jumlahnya masih kurang jauh dari total daerah otonom,” tambah Edi. 

Edi berharap, daerah dapat membentuk Satgas Linmas sebelum diselenggarakannya Pemilu dan Pilkada 2024. 

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri para peserta dari unsur pemerintah pusat dan daerah. Adapun acara ini juga mengundang para narasumber di antaranya Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Kepala Biro Perencanaan KPU RI. 

Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Jumat, 28 Juli 2023

Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

 [SIARAN PERS]

Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023

Mulai Januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode

Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.

Selengkapnya ketentuan terbaru Kenaikan Pangkat PNS ini dapat diunduh pada https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/07/Peraturan-BKN-4-Tahun-2023-Periodisasi-Kenaikan-Pangkat-Pegawai-Negeri-Sipil.pdf.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut.

Sumber : https://www.bkn.go.id/




Plt. Kepala BKN: PPPK Bagian Dari ASN

 


Humas BKN, Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada dikotomi antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Yang membedakan keduanya yakni masa kerja karena untuk PPPK ada perjanjian kerja yang masa kerjanya sesuai dengan kontrak kerja. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto dalam acara Pengarahan dan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara pada Rabu (26/7/2023) di Aula Kantor BKN Pusat.

Plt. Kepala BKN menjelaskan bagaimana mekanisme perpanjangan masa kerja PPPK. Haryomo menegaskan, selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan Batas Usia Pensiun (BUP). “Oleh sebab itu, saya harap seluruh PPPK di BKN dapat memahami PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini agar tiap individu PPPK dapat memahami hak serta kewajiban selama bekerja,” jelas Haryomo.

Lebih lanjut Plt. Kepala BKN menuturkan, PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu. Berbeda dengan PNS yang harus memulai karier dari bawah, PPPK dapat langsung memulai karier di instansinya sebagai JPT. “Saat ini Bapak dan Ibu sekalian sudah menjadi ASN. Oleh sebab itu saya tegaskan agar Bapak dan Ibu menahan diri dari mengikuti politik praktis dalam menghadapi tahun politik ke depan,” pesan Haryomo mengingatkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

Haryomo mengingatkan agar PPPK BKN hati-hati dalam menggunakan media sosial. Jika terindikasi dan terbukti melakukan politik praktis di media sosial, maka ada konsekuensi hukuman disiplin yaitu pemutusan kontrak kerja. “Saya berharap saudara-saudara dapat menjalankan tugas dengan optimal, berintegritas, dan profesional serta selalu menjaga martabat instansi BKN. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada. Tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi,” tutup Haryomo.

Sebagai informasi, jumlah calon PPPK Tenaga Teknis BKN Formasi Tahun 2022 sebanyak 30 orang, dengan penempatan unit kerja di BKN Pusat sebanyak 19 orang dan Kantor Regional BKN sebanyak 11 orang.

Penulis: app/end
Editor: ratna

Menyemarakkan Puncak Perayaan HUT Ke-75, BKN Gelar Sosialisasi Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

 


Humas BKN, Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Peraturan tersebut ditetapkan untuk memberikan landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional.

Sri Gantini, Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara mengharapkan adanya pemahaman substansi yang sama terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2023. Sehingga bertepatan dengan perayaan puncak HUT BKN ke-75 (25/7/3023), diadakan sosialisasi perdana khusus kepada seluruh PNS di lingkungan BKN dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi yang menjadi salah satu tugas fungsi BKN yaitu pengelola manajemen ASN.

Selaras dengan penetapan peraturan tersebut, saat ini Direktorat Jabatan ASN telah menyiapkan aplikasi DISPAKATI (Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional Ke Integrasi). Aplikasi tersebut berguna untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan/atau instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit. Penyesuaian ini dilakukan agar angka kredit pejabat fungsional sebelumnya dapat dikumulatifkan dengan angka kredit konversi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Penulis: nad
Editor: dey