Kamis, 20 Juli 2023

Cegah Politik Uang Pemilu 2024, KPK Kampanyekan ‘Hajar Serangan Fajar’

 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’ dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024. ‘Hajar Serangan Fajar’ ialah seruan kepada seluruh masyarakat untuk menolak, menghindari, dan membentengi diri dari godaan politik uang dalam kontestasi Pemilu. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, seperti namanya, pesta demokrasi adalah hajatan milik rakyat. Melalui Pemilu, rakyat akan memilih dan menentukan nasibnya untuk lima tahun ke depan. Pemimpin yang terpilih merupakan representasi dari harapan rakyat akan sebuah perubahan, keadilan, dan kesejahteraan bagi segenap anak bangsa. 

“Saya titipkan kepada para Partai Politik jauhkan kepentingan pribadi dan golongan demi mewujudkan tujuan negara Indonesia,” kata Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (14/7).

Firli menjelaskan Partai Politik (Parpol) seyogianya memiliki peranan penting dalam kontestasi politik di Indonesia. Parpol menjadi pemegang suara rakyat yang mengantarkan para kadernya duduk pada jabatan publik, baik eksekutif maupun legislatif. Yakni dengan tugas dan wewenangnya untuk membuat kebijakan atau Undang-Undang (UU) yang berkaitan erat dengan kepentingan rakyat.

Oleh karenanya, untuk membuat iklim Pemilu yang jujur, bersih, dan adil, sejak tahun 2022 KPK telah memulai program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) terpadu kepada 26 Parpol nasional dan lokal Aceh. PCB bertujuan untuk memberikan pembekalan agar Parpol mengikuti kontestasi dengan beradu ide serta gagasan, bukan beradu isi amplop.

“Kita sadar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Karena itu, suara rakyat adalah Suara Tuhan. Saya mengajak jangan pernah memperjualbelikan suara rakyat pada Pemilu 2024,” pesan Firli. 

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana berujar kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’ adalah pengejawantahan dari hasil kajian yang dilakukan KPK mengenai potensi korupsi pada gelaran Pemilu. Hasil kajian tahun 2018 mengungkap fakta bahwa sebanyak 95% menjatuhkan pilihannya karena melihat dari uangnya, 72,4% media sosial, dan 69,6% popularitas.

Hal ini dikuatkan oleh kajian dari Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), dimana praktik politik uang telah membudaya dan mengkonstruksi proses demokrasi. Akibatnya, biaya politik membengkak, dan menjadikannya celah rawan bagi para calon peserta pemilu untuk bermain kotor dengan mencari sumber dana yang tidak baik.

Kemudian hasil survei LIPI terhadap Pemilu tahun 2019 mencatat bahwa 47,4% masyarakat membenarkan adanya politik uang dan 46,7% diantaranya menyebut bahwa politik uang adalah hal wajar. Fakta ini sangat ironis, sebab jika sosok yang dipilih tidak berintegritas maka bisa dipastikan kebijakan yang akan diambil kelak akan jauh dari harapan masyarakat.

Sementara hasil kajian KPK terkait politik uang menjelaskan bahwa sebanyak 72% pemilih menerima politik uang. Setelah dibedah sebanyak 82% penerimanya adalah perempuan dengan rentang usia di atas 35 tahun. Faktor terbesar perempuan menerima politik uang tersebut karena faktor ekonomi, tekanan dari pihak lain, permisif terhadap sanksi, dan tidak tahu tentang politik uang.

“Politik uang sama dengan sumber masalah sektor politik. Politik uang yang lebih populer dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi,” tegas Wawan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan bahwasanya semua pihak telah memahami pendekatan hukum di Indonesia bisa dilakukan secara normatif, kelembagaan, dan budaya. Kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’ merupakan pendekatan kebudayaan yang bagus dilakukan sebagai langkah antisipatif pada kejahatan pemilu. 

“Hasil kajian dan temuan KPK yang rekomendatif kepada Parpol, saya kira menjadi pedoman (bagaimana) Parpol untuk menggerakan pemilih ke TPS dengan tidak menggunakan uang. Ini harus menjadi gerakan bersama,” kata Hasyim.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyambut baik kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’. Hal ini memperpanjang tradisi KPK yang selalu hadir memberikan upaya pendidikan pada saat memasuki masa-masa Pemilu. Dimana titik kerawanan politik uang terjadi sejak masa kampanye, pencalonan, masa pemungutan, dan perhitungan suara.

“Kami harap program ini terus dikerjakan bersama-sama KPK, KPU, Bawaslu. Kami harap hal ini yang akan menjadi perjuangan bersama menegakan demokrasi di Indonesia,” ujar Rahmat.

Sehingga untuk memasifkan kampanye ‘Hajar Serangan Fajar’, Dirjen Informasi dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong berujar bahwa Kominfo akan mendukung sepenuhnya kampanye ini. Kominfo akan turut dalam menegakan demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan bersih. 

“Kominfo akan menggunakan seluruh kanal yang dimiliki. Kita akan kerahkan videotron seluruh K/L/PD. Kita akan kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk mengirimkan WA blast kepada masyarakat sehingga kita bisa kampanyekan dengan masif ke seluruh masyarakat, ke seluruh pelosok Indonesia,” kata Usman.

Turut hadir dalam kegiatan kali ini Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, dan perwakilan Pimpinan seluruh Parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam rangkaian kegiatan ini, KPK juga membentangkan spanduk raksasa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK bertuliskan ‘Hajar Serangan Fajar’. Spanduk ini akan terpasang hingga pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Perdana Tayang, Forum Konsultasi Publik BKN Hadir Sebagai Wadah “Keluh-Kesah” Kepegawaian

 Humas BKN, Pertanyaan seputar proses kepegawaian mulai dari pengadaan sampai dengan pensiun menjadi “makanan” sehari-hari di Unit Pelayanan Kepegawaian Terpadu (PKT) BKN. Oleh karena itu, menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Iswinarto Setiaji perlu adanya wadah secara daring untuk menampung berbagai pertanyaan baik dari pegawai ASN maupun masyarakat umum.

Inisiasi untuk mendukung layanan PKT di BKN tersebut hadir melalui Forum Konsultasi Publik yang tayang Jumat, (14/7/2023) melalui kanal resmi youtube BKN. “Forum Konsultasi Publik BKN ini akan hadir secara berkala dengan mengangkat tema manajemen ASN yang berbeda-beda setiap minggunya,” terang Plt. Kepala BHHK sesaat setelah tayangan perdana. Menurutnya forum ini juga menjadi upaya BKN untuk mengoptimalkan kanal-kanal pelayanan informasi dan pengaduan lainnya yang ada di BKN seperti Media Sosial, Lapor dan PPID.

Adapun topik pembahasan pada tayangan perdana Forum Konsultasi Publik bertemakan ketentuan teknis Jabatan Fungsional setelah terbitnya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jabatan ASN.

Salah satu narasumber yang hadir, Dadi Mulyadi selaku Analis Kepegawaian Muda mengatakan bahwa Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengakomodir Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Peraturan BKN 3/2023 menguraikan secara spesifik perhitungan perolehan angka kredit dengan konversi, mekanisme angka kredit bagi jabatan fungsional, pengangkatan pertama, perpindahan/penyesuaian, dan promosi yang sebelumnya berbasis butir angka kredit menjadi berbasis penilaian Sasaran Perjanjian Kinerja (SKP).

Dadi lebih lanjut menerangkan ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Peraturan BKN 3/2023 dengan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022, yakni terletak pada mekanisme perolehan angka kredit yang diperoleh. Pengumpulan angka kredit dapat diakumulasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional dengan menggunakan angka kredit konvensional yang perlu disesuaikan terlebih dahulu ke angka kredit integrasi.

Di samping itu, Analis Kepegawaian Muda, Ika Meidyawati selaku narasumber kedua menyampaikan pada peraturan sebelumnya, setiap jabatan fungsional memiliki butir-butir kegiatan dalam angka kredit satuannya. Namun saat ini butir kegiatan tidak lagi fokus dan terkunci harus melalukan satu per-satu kegiatan dari butir-butir tersebut tetapi lebih kepada ruang lingkup yang memudahkan atasan untuk memberikan kegiatan-kegiatan yang ada pada unit kerja selama masih dalam ruang lingkupnya. “Bagi jabatan fungsional tidak ada yang berubah dari sisi pekerjaannya, semua disesuaikan dengan perjanjian kinerja pada SKP,”pungkasnya.

Menurutnya dengan terbitnya Peraturan BKN 3/2023 ini diharapkan dapat mengakomodir seluruh ketentuan mengenai Jabatan Fungsional yang akan menjadi central learning sehingga instansi pembina wajib menyusun konten pembelajaran pengembangan kompetensi untuk pejabat fungsional dan memperjelas ruang lingkup secara khusus yang sudah ada di PermenPANRB 1/2023.

Penulis: dls
Editor: des

Rekaman Forum Konsultasi Publik tersebut dapat disaksikan pada tautan berikut.

Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional dapat diunduh melalui tautan ini.

Sumber : https://www.bkn.go.id/




BKN Buka Beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian Bagi ASN Di Seluruh Indonesia

 


Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Universitas Terbuka membuka penerimaan mahasiswa baru Strata 1 (S1) Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) BKN Angkatan XVII yang meliputi Program Studi Administrasi Publik bidang minat Administrasi dan Manajemen Kepegawaian. Beasiswa yang ditawarkan oleh BKN ini ditujukan kepada ASN yang memiliki minat untuk mengembangkan kompetensi dalam bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA).

Terdapat persyaratan pendaftaran beasiswa salah satunya yaitu calon penerima beasiswa diusulkan oleh instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

Adapun biaya yang ditanggung oleh BKN antara lain:
1. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) yang meliputi: biaya pendaftaran kuliah, SPP, uang kuliah, biaya ujian, seragam dan atribut mahasiswa selama 4 (empat) tahun; dan
2. Biaya Praktik Kerja Kepegawaian.

Selain biaya yang disebutkan diatas, biaya lainnya dibayarkan oleh instansi pengirim. Bagi Instansi yang berminat mengirimkan pegawainya untuk mendaftarkan diri pada program beasiswa oleh PIK BKN ini diharapkan melengkapi persyaratan tertera pada surat penawaran beasiswa yang dapat diunduh pada tautan bit.ly/SuratPenawaranPIKBKNXVII dan mengikuti jadwal seleksi beasiswa serta orientasi mahasiswa PIK BKN Angkatan XVII pada jadwal terlampir.

Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif maupun mandiri dengan mengirimkan data dan dokumen melalui tautan https://pusbangasn.bkn.go.id/reg-pik paling lambat tanggal 16 September 2023 dengan dokumen yang diunggah berukuran maksimal 1 MB. Ujian seleksi dan kegiatan perkuliahan berlangsung di Kampus PIK BKN, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, Jalan Desa Pandansari Nomor 32, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diharapkan bagi para peminat beasiswa PIK BKN yang ingin mengembangkan kompetensinya di bidang pengelolaan SDMA untuk mendaftarkan diri sebelum tenggat waktu yang diberikan.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Libatkan Ahli dan Praktisi, Kementerian PANRB Susun Arsitektur Kelembagaan Pemerintah

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah menyusun rekomendasi Arsitektur Kelembagaan Pemerintah. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Presiden terpilih sebagai masukan dalam pembentukan kabinet periode 2024-2029.

"Arsitektur kelembagaan pemerintah diperlukan sebagai guidance dalam penyusunan kabinet mendatang dan dimaksudkan untuk mewujudkan kelembagaan pemerintah yang efektif, efisien, akuntabel, dan sinergis agar mampu melaksanakan program-program pembangunan dengan efektif dan efisien," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Arsitektur Kelembagaan Pemerintah di Jakarta, Selasa (18/07).

Nanik mengatakan penyusunan rekomendasi arsitektur kelembagaan pemerintah ini merupakan tugas strategis lima tahunan yang menjadi bagian dari tugas Kementerian PANRB. Arsitektur kelembagaan pemerintah merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, arsitektur pemerintahan juga menjadi cerminan atas strategi Presiden dan pemerintah dalam penanganan isu-isu strategis nasional, regional dan global.

20230718 Focus Group Discussion Arsitektur Kelembagaan Pemerintah 1

Lebih lanjut ia menjelaskan, arsitektur kelembagaan pemerintah yang sering disebut sebagai machinery of government merupakan pondasi penting bagi keberhasilan pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Pemerintahan yang efektif dan responsif sangat bergantung pada susunan kabinet yang memadai yang mampu bekerja bersama secara sinergis untuk mencapai tujuan nasional.

"Karena pentingnya rekomendasi ini, kami mengumpulkan para ahli, praktisi, dan pemangku kepentingan yang terkemuka di bidang arsitektur kelembagaan pemerintah melalui FGD untuk menyoroti pentingnya mempersiapkan rekomendasi susunan kabinet pemerintahan yang akan datang," ujarnya.

Nanik berharap melalui FGD tersebut dapat memberikan masukan dan sumbangan ide untuk susunan kabinet periode mendatang yang telah mempertimbangkan isu-isu strategis, peraturan perundang-undangan dan tantangan dalam penyelengaraan pemerintahan. Rekomendasi yang dihasilkan dari FGD ini akan menjadi sumber berharga bagi pemerintah dalam membangun kabinet yang kuat dan efektif, yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

20230718 Focus Group Discussion Arsitektur Kelembagaan Pemerintah 10

"FGD ini memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan perspektif mereka tentang isu-isu kunci yang berkaitan dengan arsitektur kelembagaan pemerintah. Kami percaya bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil sangat penting dalam menghasilkan rekomendasi yang kaya dan beragam," tambahnya.

FGD Arsitektur Kelembagaan Pemerintah menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Wicipto Setiadi; Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika Muhammad Takdir; Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar; dan COO Think Policy Prasetya Dwicahya. (kar/HUMAS MENPANRB)

Rabu, 19 Juli 2023

Program Guru Penggerak Angkatan 10

 Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemdikbud Ristek Dirjen GTK dengan Nomor surat 1770/B3/GT.00.08/2023 yang diterbitkan tanggal 19 Juni 2023 lalu, tentang rekrutmen calon guru penggerak (CGP) angkatan 10 reguler.

Sesuai dengan surat edaran tersebut Pendaftaran CGP ini akan dibuka mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 4 Agustus 2023.

Untuk proses rekrutmen CGP ini terbagi menjadi 2 tahap seleksi. Tahap 1 terdiri atas: Registrasi. pemberkasan, pengisian essay, pengunggahan RPP, penilaian portofolio dan penilaian essay. Dan Tahap 2 terdiri atas:  Penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Kemudian bagaimana cara mendaftar Program Guru Penggerak Angkatan 10 ini? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Langkah pertama, pastikan dulu bahwa Anda sudah termasuk dalam kriteria peserta calon guru penggerak. Untuk kriterianya dapat dilihat Di sini

Kemudian, silahkan kunjungi portal resmi miliki Kemendikbud yaitu melalui laman beirkut ini https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ 

Silahkan klik bagian ‘Pendaftaran’’ dan silahkan Anda memiliki kategori Guru Penggerak Angkatan 10. Terdapat berapa kategori di dalamnya selain guru penggerak, ada pengajar praktik, fasilitator, hingga instruktur.

Kemudian Anda akan diarahkan untuk masuk ke laman Guru Penggerak dengan memasukan email akun SIMPKB beserta passwordnya.

Anda diminta untuk melengkapi berkas- berkas yang dibutuhkan.

Selain itu juga, Anda harus mengisi Curriculum Vitae Lengkap, serta Esai Lengkap

Untuk kelengkapan CV lengkap yaitu terdiri dari : KTP, Surat Dukungan Kepala Sekolah, dan Surat Rekomendasi Calon Guru Penggerak dalam format PDF/JPG.

Selain itu juga perlu melengkapi seperti Informasi umum, pengalaman mengikuti pelatihan,  pengalaman berorganisasi pendidikan, pengalaman menjadi sukarelawan, pengalaman melatih/ mengembangkan orang lain secara individu atau kelompok.

Untuk kelengkapan essay juga silahkan Anda isi sesuai dengan topik bahasan esai yang diminta sesuai dengan ketentuan yang ada seperti jumlah kata dan sebagainya.

Pastikan setiap dokumen ataupun esai yang Anda masukan merupakan benar adanya, dan sebelumnya telah di cek secara sesama kebenarannya.

Jika sudah terisi dengan lengkap jangan lupa untuk mengakhiri proses pendaftaran nya yaitu dengan klik ‘Kirim Berkas’.

Untuk Registrasi dan pendaftaran yang terdiri dari pengunggahan berkas dan pengisian esai dapat dilakukan dari  tanggal 17 Juli – 17 September 2023.

Untuk tahapan selanjutnya untuk CGP Angakatan 10  yaitu sebagai berikut:

  • 8 Agustus – 7 September 2023 : Verifikasi, Validasi, Penilaian Berkas dan Penilaian Esai
  • 21 – 22 September 2023: Pengumuman Tahap 1
  • 26 September – 9 November 2023 : Simulasi mengajar dan wawancara
  • 22- 23 November 2023 : Pengumuman Tahap 2
  • Akan diinformasikan kemudian untuk Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10.

Terdapat catatan bahwa jadwal dapat berubah ubah, untuk informasi terupdate dapat dilihat melalui laman pendaftaran.

Sumber : https://naikpangkat.com/

Selasa, 18 Juli 2023

Anggaran Kesehatan Menjadi Berbasis Kinerja, Ini Alasannya

 Pemerintah menetapkan merubah haluan anggaran kesehatan dari yang sebelumnya merupakan anggaran wajib (mandatory spending) menjadi anggaran berbasis kinerja. Hal ini dilandasi besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.


''Dengan tidak adanya persentase angka di dalam Undang Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, namun tersusun dengan rapi berdasarkan dengan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja berdasarkan input, output dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat indonesia setinggi tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang buang uang,'' jelas Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M. Syahril Rabu (12/07).

dr. Syahril mencontohkan kondisi saat ini dimana 300,000 rakyat kita setiap tahun wafat karena stroke. Lebih dari 6,000 bayi wafat karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi. 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting, kendati anggaran kesehatan yang digelontorkan sangat banyak.

''Artinya apa? Karena dulu pedoman belum ada, guideline belum ada, eh uangnya sudah ada. Akhirnya malah terjadi kebingungan. Perencanaan copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcomenya ya begitu begitu saja, karena belum terarah dengan baik,'' lanjut dr. Syahril.

Jadi yang akan dilakukan mulai di tahun anggaran 2024, disusun terlebih dahulu rencana induk kesehatannya, bagaimana pembagian peran antara pusat dan daerah, targetnya nanti seperti apa. Jadi semua lebih terarah. Harapannya terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik, lanjut dr. Syahril

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id. (NI)

Kurang Aktivitas Fisik Sebabkan Obesitas

Ketua Tim Kerja Penyakit Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik dr. Esti Widiastuti, MScPH mengatakan salah satu faktor yang paling mempengaruhi seseorang menjadi obesitas adalah kurangnya aktifitas fisik.


Data Riskesdas 2018 menunjukkan angka nasional obesitas itu sekitar 21,8%. Angka ini berdasarkan pengukuran indeks massa tubuh. Riskesdas juga menunjukkan bahwa proporsi yang kurang aktivitas fisik itu cukup tinggi.

''Berbicara tentang obesitas itu berbicara bahwa apa yang masuk ke dalam tubuh dengan apa yang keluar. Tapi kalau apa yang masuk lebih banyak akhirnya menumpuk dan penumpukan kalori yang masuk itu akan menjadi lemak sehingga jadilah overweight dan obesitas,'' ujarnya pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (11/7).

Dampaknya, lanjut dr. Esti, sebagian besar orang mengira bahwa obesitas menjadi faktor risiko untuk terjadinya penyakit-penyakit tidak menular lainnya. Penyebabnya adalah banyak faktor seperti aktivitas fisik kurang sementara asupan kalori cukup tinggi.

Hal ini dipengaruhi salah satunya oleh penggunaan ponsel pintar yang tidak terkontrol yang menyebabkan penggunanya malas bergerak. Kementerian Kesehatan memiliki strategi pencegahan melalui promosi kesehatan dan pengelolaan obesitas melalui pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular (PTM).

Promosi kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan primer atau Puskesmas dengan deteksi dini pengukuran berat badan dan lingkar perut, mengimbau masyarakat memperbaiki gaya hidup seperti tidak merokok, perbanyak aktivitas fisik, dan perbanyak makan protein, buah, dan sayur.

Sementara pengendalian faktor risiko PTM dilakukan dengan penatalaksanaan kasus obesitas yang adekuat, terapi obesitas seperti diet sehat, latihan fisik, modifikasi prilaku, pendekatan medis, dan rujukan.

Obesitas pada Anak

Plt Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dr. Lovely Daisy, MKM mengatakan obesitas sangat berisiko pada anak. Kasusnya bahkan 10 kali lipat meningkat selama 4 dekade dari tahun 1975 hingga 2016 usia 5 hingga 19 tahun.

''Obesitas dikaitkan dengan kurangnya aktivitas fisik. Kalau kita lihat data Riskesdas 2018 anak usia 10 sampai 14 tahun itu yang kurang aktivitas sebanyak 64%. Ini sebenarnya nyambung kalau kita ngukur tingkat kebugaran anak-anak sekolah itu sebagian besar tidak bugar, artinya memang ini risiko tinggi apalagi ditambah dengan pola konsumsi anak-anak kita yang kurang baik,'' ucap dr. Lovely.

Obesitas juga erat kaitannya dengan banyaknya anak-anak yang tidak sarapan sebelum sekolah. Masih berdasarkan Riskesdas 2018, sebanyak 65% anak-anak tidak sarapan, sehingga mereka memilih jajan makanan di sekolah tanpa pengawasan orang tua.

Perlu dilakukan pemantauan pertumbuhan pada anak yang dilakukan setiap bulan. Hal ini penting untuk mendeteksi adanya gangguan pertumbuhan baik untuk kekurangan maupun kelebihan gizi sehingga intervensi bisa cepat dilakukan.

Strategi pencegahan obesitas pada anak dapat dilakukan dengan pengaturan pola makan, yakni harus terjadwal, makan makanan pokok 3 kali sehari, dan makan makanan selingan dua kali sehari.

''Rutin melakukan aktivitas fisik dan orang tua harus menyediakan makanan yang bergizi seimbang dan membantu anak belajar lebih selektif dan sehat terhadap makanan yang dikonsumsi,'' katanya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (D2).