Humas BKN, Pertanyaan seputar proses kepegawaian mulai dari pengadaan sampai dengan pensiun menjadi “makanan” sehari-hari di Unit Pelayanan Kepegawaian Terpadu (PKT) BKN. Oleh karena itu, menurut Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Iswinarto Setiaji perlu adanya wadah secara daring untuk menampung berbagai pertanyaan baik dari pegawai ASN maupun masyarakat umum.
Inisiasi untuk mendukung layanan PKT di BKN tersebut hadir melalui Forum Konsultasi Publik yang tayang Jumat, (14/7/2023) melalui kanal resmi youtube BKN. “Forum Konsultasi Publik BKN ini akan hadir secara berkala dengan mengangkat tema manajemen ASN yang berbeda-beda setiap minggunya,” terang Plt. Kepala BHHK sesaat setelah tayangan perdana. Menurutnya forum ini juga menjadi upaya BKN untuk mengoptimalkan kanal-kanal pelayanan informasi dan pengaduan lainnya yang ada di BKN seperti Media Sosial, Lapor dan PPID.
Adapun topik pembahasan pada tayangan perdana Forum Konsultasi Publik bertemakan ketentuan teknis Jabatan Fungsional setelah terbitnya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jabatan ASN.
Salah satu narasumber yang hadir, Dadi Mulyadi selaku Analis Kepegawaian Muda mengatakan bahwa Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengakomodir Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. “Peraturan BKN 3/2023 menguraikan secara spesifik perhitungan perolehan angka kredit dengan konversi, mekanisme angka kredit bagi jabatan fungsional, pengangkatan pertama, perpindahan/penyesuaian, dan promosi yang sebelumnya berbasis butir angka kredit menjadi berbasis penilaian Sasaran Perjanjian Kinerja (SKP).
Dadi lebih lanjut menerangkan ada beberapa perbedaan yang signifikan antara Peraturan BKN 3/2023 dengan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022, yakni terletak pada mekanisme perolehan angka kredit yang diperoleh. Pengumpulan angka kredit dapat diakumulasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional dengan menggunakan angka kredit konvensional yang perlu disesuaikan terlebih dahulu ke angka kredit integrasi.
Di samping itu, Analis Kepegawaian Muda, Ika Meidyawati selaku narasumber kedua menyampaikan pada peraturan sebelumnya, setiap jabatan fungsional memiliki butir-butir kegiatan dalam angka kredit satuannya. Namun saat ini butir kegiatan tidak lagi fokus dan terkunci harus melalukan satu per-satu kegiatan dari butir-butir tersebut tetapi lebih kepada ruang lingkup yang memudahkan atasan untuk memberikan kegiatan-kegiatan yang ada pada unit kerja selama masih dalam ruang lingkupnya. “Bagi jabatan fungsional tidak ada yang berubah dari sisi pekerjaannya, semua disesuaikan dengan perjanjian kinerja pada SKP,”pungkasnya.
Menurutnya dengan terbitnya Peraturan BKN 3/2023 ini diharapkan dapat mengakomodir seluruh ketentuan mengenai Jabatan Fungsional yang akan menjadi central learning sehingga instansi pembina wajib menyusun konten pembelajaran pengembangan kompetensi untuk pejabat fungsional dan memperjelas ruang lingkup secara khusus yang sudah ada di PermenPANRB 1/2023.
Penulis: dls
Editor: des
Rekaman Forum Konsultasi Publik tersebut dapat disaksikan pada tautan berikut.
Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional dapat diunduh melalui tautan ini.
Sumber : https://www.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar