Rabu, 28 Desember 2022

Informasi Beasiswa Pendidikan Indonesia

 Informasi Beasiswa Pendidikan Indonesia


PANDUAN BPI:

BEASISWA S1/D4 DENGAN JENIS BEASISWA:

  1. Beasiswa S1 / D4 Calon Guru SMK (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  2. Beasiswa S1 Pelaku Budaya (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  3. Beasiswa Indonesia Maju (BIM) (Dalam dan Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri

BEASISWA S2 DENGAN JENIS BEASISWA:

  1. Beasiswa S2 (PTA) Perguruan Tinggi Akademik PTA (Dalam Negeri dan Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  2. Beasiswa S2 (PTA) Perguruan Tinggi Akademik Joint Degree/Double Degree | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  3. Beasiswa S2 (PTV) Perguruan Tinggi Vokasi (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  4. Beasiswa S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  5. Beasiswa S2 Pelaku Budaya (Dalam Negeri dan Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  6. Beasiswa Indonesia Maju (Dalam Negeri dan Luar Negeri) Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri

BEASISWA S3 DENGAN JENIS BEASISWA:

  1. Beasiswa S3 (PTA) Perguruan Tinggi Akademik (Dalam Negeri dan Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  2. Beasiswa S3 (PTA) Perguruan Tinggi Akademik Joint Degree/Dual Degree | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  3. Beasiswa S3 (PTV) Perguruan Tinggi Vokasi (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  4. Beasiswa S3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dalam Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri
  5. Beasiswa S3 Dosen LPTK /Pendidikan Profesi Guru (Luar Negeri) | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  6. Beasiswa S3 Pelaku Budaya (Dalam Negeri dan Luar Negeri) lihat list PT dan Prodi Dalam Negeri | Lihat list PT dan Prodi Luar Negeri
  7. Beasiswa S3 University of Oxford (Luar Negeri

BEASISWA LPDP


Sumber : https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/

Batas Akhir Aktivasi Rekening SimPel PIP 2022 Diperpanjang Hingga 31 Januari 2023

 

Batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 yang semula berakhir pada 31 Desember 2022, diperpanjang  sampai 31 Januari 2023. Demikian surat pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditujukan pada seluruh kepala dinas pendidikan  propinsi dan kabupaten.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani  Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada 21 Desember 2022. Dalam surat itu disebutkan, bahwa  penyaluran dana bantuan PIP telah dilakukan kepada 17.938.262 peserta didik penerima PIP yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2022.

Namun, sampai tanggal 15 Desember 2022, berdasarkan laporan bank penyalur, yakni BNI, BRI dan Bank Syariah Indonesia, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang Pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening.  Rinciannya, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.

Karena itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberi kesempatan  kepada sekolah,  siswa dan orang tua untukmelakukan aktivasi rekening hingga 31 Januari 2023.

“Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi maka terhadap dana PIP tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku, “demikian bunyi surat pemberitahuan tersebut.

Puslapdik telah melakukan supervisi penyaluran PIP sejak November 2022 ke lebih dari 90 kabupaten dan kota yang teridentifikasi masih rendah dalam aktivasi rekening SimPel. Dalam supervisi tersebut, ditemukan berbagai temuan berupa kendala dalam aktivasi rekening yang umumnya terkait kondisi geografis dan akses transportasi dari sekolah atau rumah tinggal siswa ke bank penyalur terdekat.

Dalam supervisi yang juga dihadiri bank penyalur setempat, didiskusikan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai kendala tersebut.

Sumber : https://puslapdik.kemdikbud.go.id/

Sekjen Kemendikbudristek Luncurkan KIP Kuliah Digital

 


Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, meluncurkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Digital sebagai upaya Kemendikbudristek memberi pelayanan yang lebih aman dan cepat bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022.

Dikatakan Suharti, penerbitan KIP Kuliah Digital ini, salah satunya dilatarbelakangi banyaknya isu-isu yang beredar seperti adanya perguruan tinggi  yang tidak memberikan kartunya pada mahasiswa, bahkan buku tabungannya dipegang perguruan tinggi. Selain itu, ada juga isu ada pihak-pihak yang meminta sebagian bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Saya berharap dengan adanya KIP Kuliah Digital, isu-isu tersebut mudah-mudahan tidak ada, “katanya saat Pembekalan dan peluncuran KIP Kuliah Digital di Universitas Negeri Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Kepada sekitar 200 mahasiswa penerima KIP Kuliah dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Jabodetabek, serta ribuan mahasiswa yang hadir secara daring, Suharti mengajak pada para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk segera melaporkan langsung ke Kemendikbudristek bila menemui sesuatu yang  tidak sebagaimana mestinya mengenai KIP Kuliah.

Ditegaskan Suharti, Kemendikbudristek siap selama 24 jam menampung semua masukan dan keluhan  dari semua stakeholder KIP Kuliah. Namun, Suharti juga mengajak para mahasiswa dan semua stakeholder KIP Kuliah untuk juga sharing hal-hal positif mengenai KIP Kuliah.

“Kami butuh testimoni betapa KIP Kuliah misalnya bisa membantu meringankan biaya pendidikan dan biaya hidup atau betapa KIP Kuliah memberi peluang bagi mahasiswa untuk hidup lebih baik, “ujarnya.


Testimoni itu penting, lanjutnya,  supaya banyak masyarakat tahu, bahwa uang pajak mereka yang sudah dibayarkan ke negara itu ada manfaatnya, jangan sampai yang terdengar hanya isu bahwa KIP Kuliah dipotong, KIP Kuliah tertunda pencairannya dan sebagainya.

“Sampaikan juga yang baik-baiknya, misalnya bahwa program KIP ini bertambah baik pelayanannya, bahwa KIP Kuliah ini  merupakan program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia dan sebagainya, “lanjut Suharti.

 

Jangan terputus kuliah

Agar mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa meningkat prestasi dan kompetensinya, Suharti mengajak para mahasiswa untuk terlibat aktif dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), salah satunya pertukaran mahasiswa dalam dan luar negeri.

“Beberapa waktu lalu, saya dapat kabar, beberapa mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengikuti program pertukaran mahasiswa di luar negeri, aktif sebagai pembicara dalam berbagai proyek bersama dengan mahasiswa dari negara lain di London dan beberapa negara lain, ini sangat membanggakan, “katanya.

Suharti juga mengajak pimpinan perguruan tinggi untuk secara intensif melakukan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP kuliah  agar tidak putus kuliah di tengah jalan. Tahun 2021 lalu, kata Suharti, dari 200 ribu penerima KIP Kuliah, ada sebanyak 1500 mahasiswa yang putus kuliah.

“Memang tidak sampai satu persen, tapi buat kami terlalu tinggi Karena mereka  butuh masa depan yang lebih baik, “katanya.

Suharti juga mengajak sesama mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk saling tolong- menolong dan memotivasi teman-temannya yang punya kendala akademik atau non akademik untuk terus lanjut kuliah, tidak berhenti tengah jalan.

Memiliki barcode

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan, KIP Kuliah Digital diterbitkan dilatarbelakangi adanya persoalan dimana selama ini kartu KIP Kuliah dicetak di bank penyalur sehingga distribusinya kepada mahasiswa terkendala waktu dan tempat.

“Masalahnya, kartu KIP kuliah selama ini juga merangkap sebagai ATM sehingga terjadi kendala saat mahasiswa mau menarik dananya, “ujar Abdul Kahar.

Melalui KIP Kuliah Digital, dikatakan Abdul Kahar, saat pencetakan buku tabungan, mahasiswa memperoleh langsung ATM untuk menarik dananya, sementara KIP kuliahnya dalam bentuk digital.

“Ini juga berguna untuk meminimalisir pemalsuan-pemalsuan yang sering terjadi pada dokumen-dokumen KIP Kuliah yang sering terjadi, “ujarnya.

Hal itu bisa diminalisir, lanjutnya, karena dalam KIP Kuliah Digital ada barcode yang mencantumkan identitas mahasiswa secara lengkap dan terkoneksi dengan sistem di Dukcapil dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

“Dengan sistem seperti ini, akan sulit dipalsukan atau dimanfaatkan secara tidak benar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, “kata Abdul Kahar.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah, kata Abdul Kahar, bisa mendownload KIP Kuliah Digital tersebut di aplikasi KIP Kuliah Kemendikbudristek.

Sumber : https://puslapdik.kemdikbud.go.id/

Selasa, 27 Desember 2022

RESMI! SK Sudah Terbit, 56.358 Guru Terpilih Akan Terima Tunjangan Khusus Dari Kemdikbud

 

Guru berhak mendapatkan sejumlah tunjangan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk TPGtunjangan khusus (TKG), dan penghasilan tambahan (Tamsil) mengutip dari klikpendidikan.id. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 lah yang mengatur distribusi tunjangan berupa TPGTKG, dan Tamsil, mengatur alokasi tunjangan guru.

Nah tahukah anda? Ternyata untuk para guru yang bekerja di daerah pedesaan, ada kabar baik saat ini tentang tunjangan khusus.

Surat Keputusan (SK) tentang Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Petunjuk tersebut dikeluarkan untuk mempertegas dan memperjelas tunjangan khusus bagi 56.358 guru yang bekerja sebagai tenaga profesional di daerah khusus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan tunjangan kepada 56.358 guru ini, yang dikenal sebagai tunjangan khusus guru (TKG).

Dedikasi untuk para pengajar yang diakui professional dengan pembayaran tunjangan khusus ini.

Kebijakan ini adalah inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah tertentu.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022.

Plt. Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa TKG ditawarkan kepada semua guru yang menjalankan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Agar para guru dapat memberikan pendidikan yang terbaik, pihak Kemdikbud juga berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka di bidang spesialisasi.

Pemerintah daerah juga telah berhubungan dengan Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek untuk menyukseskan program ini.

Pemerintah daerah telah diamanahkan untuk segera mengesahkan nama-nama guru yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan khusus.

Penyaluran tunjangan khusus didasarkan pada data dari Dapodik yang bersumber dari statistik sekolah.

Berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan korelasi dengan beberapa tabel referensi, satuan pendidikan harus memastikan kebenaran data tersebut.

Instansi yang berwenang harus terlebih dahulu mengesahkan keandalan tabel referensi sebelum mengonfirmasi kelayakan penerima hibah TKG.

Sebagai pengakuan atas dedikasi para guruTKG yang diberikan Kemdikbud adalah kepada guru-guru yang memenuhi syarat baik ASN ataupun non-ASN.

Melalui aplikasi SIM aneka tunjangan yang telah disiapkan, calon penerima TKG akan diterima oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota.

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) akan mencantumkan nama guru yang bersangkutan setelah yang bersangkutan ditetapkan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan khusus (SKTK).

SKTK ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam dua tahap.

SKTK tahap pertama berlangsung dari bulan Januari hingga Juni dan berlaku untuk semester pertama.

Tahap kedua berlaku untuk semester kedua tahun berjalan, yang berlangsung dari bulan Juli hingga Desember.

Berdasarkan SKTK yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) berdasarkan kewenangannya, TKG akan langsung disetorkan ke rekening guru penerima.

Pembayaran TKG dilakukan setelah validasi dan verifikasi semua rincian penerima.

Sumber : klikpendidikan,id

Selasa, 20 Desember 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Teknis BKN TA 2022




 Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman berikut:

Pengumuman Seleksi PPPK Teknis BKN TA 2022

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis

 


Berkenaan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2712/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Tanggapan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis
Tahun 2022, bersama ini kami sampaikan jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 sebagaimana terlampir. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022.

Selengkapnya dapat diunduh disini.

sumber : https://www.bkn.go.id/


Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Dimulai 21 Desember 2022

 


[SIARAN PERS] Nomor: 026/RILIS/BKN/XII/2022

  Jakarta, 20 Desember 2022 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis. Pengumuman jadwal rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

Merujuk pada Surat BKN tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022 tersebut, pendaftaran akan dimulai pada 21 Desember 2022 dan dijadwalkan akan berlangsung sampai dengan 06 Januari 2023 dan diikuti dengan Seleksi Administrasi hingga 11 Januari 2023. Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN yang dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Calon peserta seleksi PPPK Teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai.

Untuk pengumuman formasi seleksi PPPK Teknis 2022 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada laman informasinya dengan merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan BKN. Oleh karena itu, calon peserta seleksi diimbau untuk membaca pengumuman seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis pada instansi yang akan dilamar. Selengkapnya untuk mengecek ketersediaan lowongan formasi yang tersedia, calon peserta seleksi dapat mengaksesnya pada portal SSCASN BKN di menu layanan informasi.

BKN menargetkan rangkaian seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 dapat rampung hingga Juni 2023 mendatang. Selama pelaksanaan seleksi berlangsung, calon peserta juga diimbau agar hanya merujuk pada sumber informasi resmi milik instansi pemerintah, baik pada instansi yang dilamar maupun lewat kanal informasi BKN.

Format pdf siaran pers ini dapat diunduh pada tautan berikut

Sumber : https://www.bkn.go.id/