Minggu, 06 November 2022

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2022

 





Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 632 Tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar membuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang diisi oleh Pelamar Prioritas I. Pengumuman dapat di download pada link dibawah

DOWNLOAD PENGUMUMAN DISINI

Sumber : https://www.bkpsdm.denpasarkota.go.id/


PERUBAHAN PENGUMUMAN PENGADAAN PPPK JF GURU TH.2022

 

BKPSDM Kabupaten Blitar


PERUBAHAN ATAS
PENGUMUMAN NOMOR : B/810/1582/409.7.3/2022
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR FORMASI TAHUN 2022 JABATAN FUNGSIONAL GURU

Pengumuman dapat diunduh DISINI

Sumber : https://bkpsdm.blitarkab.go.id/

Ralat Terhadap Pengumuman Wali Kota Balikpapan No: 871/1298/BKPSDM Tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022

 





Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan Ta. 2022

 



Pengumuman Download Disini

Buku Panduan Pendaftaran Tenaga Kesehatan Download Disini

Sumber : http://bkpsdm.balikpapan.go.id/


PENGUMUMAN : PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MEDAN TAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 778 Tahun 2022 Tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022 dan Surat Wali Kota Medan Nomor 810/3153 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kota Medan akan melaksanakan penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :

I. JENIS FORMASI

  1.  Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 121 Formasi.
  2.  Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru sebanyak 1057 Formasi.

 

II. KRITERIA PELAMAR

     A. Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dapat dilamar oleh pelamar dengan kriteria :

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.

     B. Formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dapat dilamar oleh pelamar dengan kriteria :

          1. Pelamar Prioritas I, terdiri atas:

              a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
              b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
              c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleski PPPK JF Guru tahun 2021;
              d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;

          2. Pelamar Prioritas II, merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

 

Adapun informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut, silahkan unduh dokumen dibawah ini :

  1. Pengumuman Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022
  2. Lampiran Pengumuman Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2022
  3. Format Surat Lamaran
  4. Format Surat Pernyataan 5 (Lima) Poin
  5. Formulir Kelengkapan Tenaga Kesehatan

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CASN PEMERINTAH KOTA MEDAN

Sumber : https://bkd.pemkomedan.go.id/




Sabtu, 05 November 2022

Pengumuman Tentang Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022

Informasi Lanjutan setelah ASO Jabodetabek 2 November 2022



 Siaran Pers No. 497/HM/KOMINFO/11/2022

Kamis, 3 Oktober 2022

Tentang

Informasi Lanjutan setelah ASO Jabodetabek 2 November 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggelar seremoni penghentian siaran TV Analog di Indonesia melalui sebuah acara Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek. Prosesi hitung mundur yang digelar di halaman Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (03/11/2022) dini hari tersebut mempertegas dimulainya era siaran TV Digital di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui bersama bahwa penghentian siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebagai tindaklanjut penghentian tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan informasi berikut untuk diketahui dan disampaikan kepada masyarakat luas.

I. Bantuan Set Top Box (STB) berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan bantuan hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem

  1. Bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.
  2. Bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX). Stasiun televisi beserta komitmennya sebagai berikut SCM (SCTV dan Indosiar ((1.213.750 unit)), Metro TV (704.378 unit), MNC Group (RCTI dan Global TV (1.143.121 unit)), Trans Group (Trans TV dan Trans 7 (616.511 unit)), RTV (500.000 unit), VIVA Group (TVOne dan ANTV (149.587 unit)), serta Nusantara TV (3.000 unit). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan.
  3. Analog Switch Off (ASO) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terselenggara, setelah hampir 100 persen RTM (Rumah Tangga Miskin Ekstrem) yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/Kemensos) tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK) sudah menerima bantuan  Set Top Box (STB) dari komitmen LPS penyelenggara multipleksing.

Sampai dengan 3 November 2022, sebanyak 476.088 unit Set Top Box (99,3%) dari target 479.307 unit STB telah terdistribusikan kepada penerima bantuan di wilayah Jabodetabek.

II. Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB 

Untuk masyarakat tergolong RTM yang ingin menanyakan terkait STB bantuan bisa melakukan beberapa langkah berikut.

Mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri sebagai berikut:

  1. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/,
  2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
  3. Klik “Pencarian”,
  4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
  5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Terdapat 6 (enam) Posko di JABODETABEK, yaitu:

  1. Prov DKI Jakarta (082123816097), Hotel The Akmani Hotel (M-Floor, Ruang Venezia 2) Jl. H. Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat
  2. Kota Depok (082123816099), Hotel Bumi Wiyata (Lt. Dasar Ruang Wahidin), Jl. Margonda Raya No. 281, Kota Depok.
  3. Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (082123816095), Hotel Amaroossa Grande (Lt. Lobby, Ruang Taj Mahal), Jl. A. Yani. No.88, Kota Bekasi
  4. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang (082123816096) Hotel Novotel (Lt. PL, Ruang Eureka), Jl. Jenderal Sudirman No.1, Kota Tangerang.
  5. Kota Tangerang Selatan (082123816098), Grand Zuri BSD City (Lt. 2, Ruang Mulia 4), Jl. Pahlawan Seribu, Kota Tangerang Selatan.
  6. Kota Bogor, Kabupaten Bogor (081212820047), Hotel Salak The Heritage (Lt. 2 Ruang Batu Tulis, Lt. 1 Ruang Burangrang), Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Kota Bogor. 

Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB.

Pelaksanaan distribusi bantuan STB untuk rumah tinggi miskin di luar wilayah Jabodetabek akan terus dilanjutkan untuk wilayah-wilayah lain, sebagai salah satu faktor kesiapan dilakukannya ASO.

Masyarakat golongan ekonomi mampu yang memerlukan perangkat STB dapat membeli secara mandiri. Perangkat STB telah dijual secara luas di toko-toko elektronik dan online marketplace dengan harga mulai dari Rp150 ribu. Terdapat lebih dari 70 tipe STB dari 45 produsen bersertifikasi Kominfo dengan berbagai variasi fitur yang ditawarkan.

Biro Humas Kementerian Kominfo
Telp/Faks : 021-3504024