Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 632 Tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kota Denpasar membuka pendaftaran untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang diisi oleh Pelamar Prioritas I. Pengumuman dapat di download pada link dibawah
Sumber : https://www.bkpsdm.denpasarkota.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar