Jakarta, 24 Oktober 2022
Jakarta, 24 Oktober 2022
Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.
Yth. Bapak/Ibu
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, Serta penambahan referensi kegiatan kertas kerja tahun anggaran 2022, dan Penyusunan perencanaan tahun anggaran 2023. Maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.4 untuk memperbarui Aplikasi RKAS versi 3.3 ke versi 3.4 dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi RKAS 3.4:
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.
“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” jelasnya di Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Adapun tautan isian survei bisa diakses berikut ini:
Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah:
https://www.surveymonkey.com/r/FWA-ORGANISASI
PPT Madya/ PPT Pratama/ Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas/
Pejabat Fungsional yang diangkat sebagai Pimpinan Unit Organisasi:
https://www.surveymonkey.com/r/FWA-PIMPINAN
Pejabat Fungsional dan Pelaksana
https://www.surveymonkey.com/r/FWA-ASN
ASN membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin. Terakhir, ASN yang berbahagia adalah ASN yang pandai mengelola keuangan sehingga tidak mempunyai utang apalagi di saat masa pensiun.
Poin-poin penting perbedaan antara PermenPANRB 8/2021 dan PermenPANRB 6/2022. Perubahan yang pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK. Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.
Perubahan ketiga dilihat pada perilaku kinerja dimana sebelumnya meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 perilaku kerjanya disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Perubahan keempat yaitu standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN. Perubahan kelima adalah pada format SKP. Pada PermenPANRB 8/2021 terdapat 2 (dua) model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan pendekatan kuantitatif dan SKP adalah rencana kinerja (hasil kerja) saja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. Perubahan keenam adalah pada penilaian kinerja. Pada PermenPANRB 8/2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan. Sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Perubahan ketujuh adalah pada PermenPANRB 6/2022 kinerja JF tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit. Kemudian untuk ketentuan peralihan, manajemen kinerja pegawai periode bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dokumen yang dperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2024 dan selanjutnya meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
Format dokumen dapat diunduh DI SINI
Format dokumen Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan dan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai PNS dapat diunduh DI SINI
Unduh Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 DI SINI
Unduh Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 DI SINI
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.
Link download AC dan ATP jenjang pendidikan dasar, silahkan unduh di bawah ini :