Jumat, 28 Oktober 2022

156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

 

Jakarta, 24 Oktober 2022

Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).


Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas dr. Syahril.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

''12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' tambah dr. Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,'' tambahnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (NI).

Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif Untuk Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak

 


Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

 
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
 
''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.
 
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
 
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
 
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
 
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
 
''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur dr Syahril.
 
''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' katanya.
 
Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
 
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
 
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
 
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.
 
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

RILIS APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (ARKAS) VERSI 3.4

 


Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala BBPMP dan BPMP
  5. Kepala Satuan Pendidikan

di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam sejahtera bagi kita semua,

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Satuan Pendidikan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, Dan BOP Pendidikan Kesetaraan, Serta penambahan referensi kegiatan kertas kerja tahun anggaran 2022, dan Penyusunan perencanaan tahun anggaran 2023. Maka berdasarkan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menegah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Aplikas Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 3.4 untuk memperbarui Aplikasi RKAS versi 3.3 ke versi 3.4  dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Patikasn Laptop terkoneksi dengan internet;
  2. Buka Aplikasi Arkas;
  3. Isikan username dana password;
  4. Klik Tombol login;
  5. Aplikasi akan update otomatis;
  6. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  7. Selesai.

 

Satuan Pendidikan dapat juga melakukan update manual dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Installer pada laman https://arkas.kemdikbud.go.id/;
  2. Klik 2x untuk Install Aplikasi RKAS Versi 3.4;
  3. Buka Aplikasi RKAS;
  4. Pilih tahun anggaran 2022;
  5. Isikan Usernama dan Password;
  6. Klik tombol Login Aplikasi RKAS;
  7. Klik tombol Sinkron dimenu Utama;
  8. Selsai.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi RKAS 3.4:

  • [Perbaikan] data guru lolos P3K
  • [Perbaikan]  bugs pada saat perubahan BKU (Januari-Agustus) hilang
  • [Perbaikan]  bugs Perhitungan pajak SSPD
  • [Perbaikan]  tampilan Dasboard sisa belanja
  • [Perbaikan]  pengambilan sisa dana saat Perubahan RKAS
  • [Perbaikan]  pencatatan realisasi pada BKU
  • [Perbaikan]  kertas kerja saat pengisian Harga Satuan dan pilihan bulan
  • [Penambahan] menu Perubahan pada sumber dana BOS Kinerja dan SiLPA BOS Reguler
  • [Penambahan] Referensi BOS Kinerja PSP dan Prestasi
  • [Penambahan] Referensi BOS Reguler berdasarkan Rapor Pendidikan dan PBD
  • [Penambahan] Print RKAS Perbulan
  • [Penambahan] validasi pada kolom isian volume dan harga satuan
  • [Penambahan] open close tabulasi
  • [Penambahan] batas cutoff pelaporan BOS Reguler
  • [Penambahan] pagu anggaran 2023 hasil cutoff 31 Agustus 2022

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Kamis, 27 Oktober 2022

Rumuskan Kebijakan FWA, Pemerintah Lakukan Survei Hingga 7 November 2022

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan perumusan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA). Kebijakan tersebut dimaksudkan agar dapat meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menyampaikan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja. Survei tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.

“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” jelasnya di Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Adapun tautan isian survei bisa diakses berikut ini: 

Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah:
https://www.surveymonkey.com/r/FWA-ORGANISASI

PPT Madya/ PPT Pratama/ Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas/
Pejabat Fungsional yang diangkat sebagai Pimpinan Unit Organisasi:
https://www.surveymonkey.com/r/FWA-PIMPINAN

Pejabat Fungsional dan Pelaksana

https://www.surveymonkey.com/r/FWA-ASN 


PERMENPANRB NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

 


ASN membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin. Terakhir, ASN yang berbahagia adalah ASN yang pandai mengelola keuangan sehingga tidak mempunyai utang apalagi di saat masa pensiun.

Poin-poin penting perbedaan antara PermenPANRB 8/2021 dan PermenPANRB 6/2022. Perubahan yang pertama adalah pada ruang lingkup pengelolaan. Sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK. Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai. Tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi.

Perubahan ketiga dilihat pada perilaku kinerja dimana sebelumnya meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerjasama dan kepemimpinan, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 perilaku kerjanya disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Perubahan keempat yaitu standar perilaku kerja yang sebelumnya ditetapkan sesuai jenjang jabatan dalam bentuk level, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN. Perubahan kelima adalah pada format SKP. Pada PermenPANRB 8/2021 terdapat 2 (dua) model SKP yaitu Model Dasar dan Model Pengembangan dengan pendekatan kuantitatif dan SKP adalah rencana kinerja (hasil kerja) saja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 model SKP menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. Perubahan keenam adalah pada penilaian kinerja. Pada PermenPANRB 8/2021 penilaian kinerja menggunakan rumus matematis, pembobotan cascading direct dan non-direct, serta pembobotan kinerja utama dan tambahan. Sedangkan pada PermenPANRB 6/2022 menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Perubahan ketujuh adalah pada PermenPANRB 6/2022 kinerja JF tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit. Kemudian untuk ketentuan peralihan, manajemen kinerja pegawai periode bulan Juli sampai bulan Desember tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Dokumen yang dperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2024 dan selanjutnya meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.

Format dokumen dapat diunduh DI SINI

Format dokumen Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan dan Dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai PNS dapat diunduh DI SINI

Unduh Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 DI SINI

Unduh Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 DI SINI

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.



Rabu, 26 Oktober 2022

LINK DOWNLOAD AC DAN ATP SD, SMP DAN SMA DIKDASMEN NEW

 


Link download AC dan ATP jenjang pendidikan dasar, silahkan unduh di bawah ini :

JUDUL
TERAKHIR DIUBAH
20.31 Rustandi
20.26 Rustandi
20.26 Rustandi
20.26 Rustandi
20.26 Rustandi
20.26 Rustandi
20.26 Rustandi
20.26 Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26 
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi
20.26
Rustandi

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.