Jumat, 14 Oktober 2022

Pendaftaran Calon Instruktur PGP



Rekrutmen calon instruktur Angkatan 4 pada program pendidikan guru penggerak :

  • 15 September hingga 5 Oktober 2022 akan dilaksanakan informasi rekrutmen instruktur pendidikan guru penggerak
  • 6 Oktober hingga 22 Oktober 2022 akan dilaksankan pendaftaran calon instuktur pendidikan guru penggerak yang dapat dilakukan pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
  • 24Oktober hingga 8 November 2022 akan dilaksanakan verval dan juga penilaian paper based interview.
  • 9 hingga 24 November 2022 akan dilaksanakan penilaian video kolaborasi fasilitator.
  • 29 November akan dilaksanakan pengumuman.
  • 1 hingga 16 Desember 2022 akan dilaksanakan pembekalan.
Pendaftaran program dapat diunduh surat resmi tersebut pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.


Rabu, 12 Oktober 2022

Bimtek gratis 32 JP bagi Guru



Bimtek gratis 32 JP tersebut, ada beberapa materi-materi pokok yang akan menjadi pembahasan inti. Materi-materi tersebut adalah :

  1. Kiat sukses membuat PTK terkait implementasi kurikulum merdeka (21 Oktober 2022)
  2. Kiat sukses membuat makalah terkait implementasi kurikulum merdeka (22 Oktober 2022)
  3. Kiat sukses membuat artikel populer terkait implementasi kurikulum merdeka (23 Oktober 2022)

Fasilitas-fasilitas yang akan didapatkan ketika teman-teman guru megikuti bimtek gratis 32 JP ini, adalah sebagai berikut :

  1. e-sertifikat 32 JP
  2. Presensi dan Undangan
  3. Laporan Pengembangan Diri
  4. Akses Zoom Meeting
  5. Materi Diklat

Selain mendapatkan fasilitias pelatihan, peserta Bimtek 32 JP ini akan mendapatkan juga bonus berupa “Contoh artikel populer implementasi kurikulum merdeka untuk kenaikan pangkat”

Untuk mengikuti setiap sesi Bimtek 32 JP ini, para guru dapat mendaftarkan diri pada link berikut bit.ly/Bimtek32JPFREE atau dapat juga mengubungi Guru Juara melalui Admin Bayu (0857-9559-0759)

PUBLIKASI ILMIAH

Publikasi ilmiah merupakan sebuah kegiatan dalam penyebarluasan artikel, makalah ataupun tulisan ilmiah kedalam jurnal ilmiah. Aktivitas publikasi ilmiah yang dilakukan guru, dianggap penting karena sangat menunjang peran seorang guru sebagai penggagas dan idea creator.

Adanya pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) menjadi sebuah peluang tersendiri yang mendorong para guru untuk terus meningkatka wawasan keilmuannya. Problematika yang semakin kompleks juga harapannya bisa diselesasikan oleh guru melalui penelitian yang kemudian dapat di publikasikan.

Implementasi Kurikulum Merdeka tidak hanya fokus terhadap pengembangan karakter dan potensi siswa. Guru yang dalam hal ini berperan sebagai fasilitator peserta didik juga mendapat fokus dalam implementasi kurikulum merdeka ini. Salah satu fokus dalam pemberdayaan kompetensi guru adalah dengan adanya pengembangan artikel ilmiah dan publikasi ilmiah yang dilakukan oleh para guru.

Lebih jauh lagi, tidak menutup kemungkinan akan mucul sebuah saran ataupun wacana yang terlahir dari adanya publikasi ilmiah ini, terhadap implementasi kurikulum merdeka. Sehingga publikasi ilmiah menjadi sebuah hal yang penting untuk menunjang implementasi kurikulum merdeka.

Selain mempunyai peran sebagai pengajar, pendamping dan fasilitator bagi para siswanya, guru juga memiliki peran dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Guru dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan sumbangan berupa ide ataupun gagasan yang nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat.

Ide dan gagasan ini dapat berupa sebuah kebaharuan dalam dunia pendidikan, ataupun hasil dari improvisasi dan inovasi dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya. Sehingga publikasi ilmiah ini menjadi sangat penting, karena dapat mewadai ide dan gagasan guru secara resmi karena telah tervaliadasi sebelumnya.

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.


Minggu, 09 Oktober 2022

NAIK PANGAT GURU LANCAR IDAMAN GURU


Jabatan fungsional guru biasanya tidak terlalu sulit dalam hal kenaikan pangkat bahkan hanya butuh 3 tahun atau satu tahun lebih cepat dari sruktural sudah bisa naik pangkat. Tetapi itu hanya akan menjadi cerita lama, dengan melihat Peraturan Pemerintah [PP] yang akan dijadikan dalam pedoman naik pangkat maka mustahil guru secara umum bisa naik pangkat dalam waktu 3 tahun. Mari kita analisa PP terbaru itu dengan point yang penting saja.

Apa-apa saja PP yang dipedomani dalam kenaikan pangkat fungsional guru.

Kenaikan pangkat adalah hal yang diidamkan oleh banyak guru. Tidak hanya perihal kesejahteraan ekonomi, guru juga harus menyadari betul bahwa naik pangkat berarti bertambahnya kewajiban dan ekspektasi khalayak kepada guru.

Kompetensi yang mumpuni adalah jawaban dari semua hal itu. Maka, guru perlu mempersiapkan diri untuk meningkatkan kualitas ilmu serta kemampuan agar mampu berkontribusi secara nyata melalui pendampingan terhadap peserta didik.

Guru Juara mengadakan Diklat Nasional 40 JP khusus untuk meningkatkan kualitas guru dan persiapan kenaikan pangkat. Spesial untuk bulan Oktober ini, 3 Judul diklat hanya Rp. 99.000!

Silahkan klik link berikut atau hubungi Admin Andika (0821 3296 1814).




Semoga bermafaat sahabat gtkpaudkotabkl.




PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Penilaian hasil belajar Peserta Didik berbentuk Penilaian formatif dan Penilaian sumatif. Penilaian formatif dilaksanakan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Sedangkan penilaian sumatif dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

Penilaian formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian formatif  dilakukan dengan mengumpulkan informasi mengenai:

1. Peserta Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan

2. perkembangan belajar Peserta Didik.

3. Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai umpan balik bagi:

a. Peserta Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan

b. Pendidik untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

Penilaian sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Penilaian pencapaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama 1 (satu) tahun ajaran.

Penentuan kelulusan dari Satuan Pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

1. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

2. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Satuan Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Pedoman penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN, DI BAWAH :


Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Sabtu, 08 Oktober 2022

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 Tentang Sertifikat Pendidik Guru Dalam Jabatan

Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan terbit dalam rangka untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik. Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874). Sebab belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.

Pembiayaan pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan bersumber dari: APBN; APBD; anggaran penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan, tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 26 September 2022. Permendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 28 September 2022 di Jakarta.


Pertimbangan keluarnya Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan adalah:

  1. bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat namun belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan;

Dasar hukum Permendikbudristek 54 tahun 2022 tentang Sertifikat Pendidik Guru dalam Jabatan adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
  8. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 54 TAHUN 2022

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

 

Mohon Menunggu

Jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.
Harap terus memantau perkembangan terbaru pada laman ini


Progress

Aplikasi Penilaian

Infrastruktur

Referensi Program Studi dan Linieritas


Dokumen Guru ASN PPPK
Tahun 2022

Nama DokumenAksi
PedomanPermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022

Unduh Dokumen
Petunjuk TeknisKepmendikbudristek Nomor 349/P/2022

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022

Unduh Dokumen
Petunjuk TeknisPanduan SIM Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Panduan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penilaian Kesesuaian Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Unduh Dokumen
Surat EdaranKualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Unduh Dokumen
Surat EdaranPenataan Guru pada Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6654/B/GT.01.01/2022 tentang Penataan Guru pada
Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Unduh Dokumen
InformasiPaparan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022

Paparan Penjelasan Teknis Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022


Persyaratan Guru ASN PPPK
Tahun 2022



Persyaratan

  • 1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • 2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  • 3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • 4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  • 6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  • 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • 8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • 9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Berkas yang harus disiapkan

  • 1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
  • 2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
  • 3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
  • 4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
  • 5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
  • 6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • 6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Jumat, 07 Oktober 2022

Pendaftaran Uji Kompetensi Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya.

Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 39 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan akan menyelenggarakan uji kompetensi untuk :

  1. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain, dan
  2. Kenaikan jenjang jabatan fungsional Pamong Budaya.

Jadwal Uji Kompetensi 
Jabatan Fungsional Pamong Budaya Tahun 2022

URAIAN KEGIATANTANGGAL
Pendaftaran dan unggah berkas19 September s.d 18 Oktober 2022
Verifikasi Berkas Administrasi19 s.d 27 Oktober 2022
Pengumuman Peserta Uji Kompetensi Online28 Oktober 2022
Pelaksanaan Uji Kompetensi Online01 November 2022
Pelaksanaan Wawancara (bagi Kenaikan Jenjang dan 
Perpindahan Jabatan ke Pamong Budaya Ahli Utama)
02 s.d 07 November 2022
Pengolahan Hasil08 s.d 17 November 2022
Pengumuman Hasil18 November 2022
Penerbitan Surat Keterangan Lulus25 November 2022

Dokumen persyaratan uji kompetensi jabatan fungsional pamong budaya dalam rangka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain sebagai berikut:

  1. Pas Foto 3×4 berwarna dan berlatar belakang merah;
  2. Scan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir (format PDF);
  3. Scan Surat Keputusan Jabatan Terakhir(format PDF);
  4. Scan Ijazah Terakhir(format PDF);
  5. Scan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) Tahun 2020 dan 2021 (format PDF);
  6. Surat Usulan dari Pimpinan Unit Kerja (format PDF) Unduh Format Unduh Format;
  7. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya selama 2 tahun (format PDF) Unduh Format; dan
  8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya (format PDF) Unduh Format.
  9. Surat Pernyataan masih bertugas di unit kerja yang membidangi kebudayaan bagi Pamong Budaya yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi (format PDF) Unduh Format.

Pendaftaran Dibuka

19 September 2022 – 18 Oktober 2022

Daftar Sekarang