Jabatan fungsional guru biasanya tidak terlalu sulit dalam hal kenaikan pangkat bahkan hanya butuh 3 tahun atau satu tahun lebih cepat dari sruktural sudah bisa naik pangkat. Tetapi itu hanya akan menjadi cerita lama, dengan melihat Peraturan Pemerintah [PP] yang akan dijadikan dalam pedoman naik pangkat maka mustahil guru secara umum bisa naik pangkat dalam waktu 3 tahun. Mari kita analisa PP terbaru itu dengan point yang penting saja.
Apa-apa saja PP yang dipedomani dalam kenaikan pangkat fungsional guru.
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.16] (Download file .pdf disini) atau (Download file .docx disini)
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.35] (Download file .pdf disini)
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.14] [Download file .pdf disini) atau (Download file .docx disini)
Kenaikan pangkat adalah hal yang diidamkan oleh banyak guru. Tidak hanya perihal kesejahteraan ekonomi, guru juga harus menyadari betul bahwa naik pangkat berarti bertambahnya kewajiban dan ekspektasi khalayak kepada guru.
Kompetensi yang mumpuni adalah jawaban dari semua hal itu. Maka, guru perlu mempersiapkan diri untuk meningkatkan kualitas ilmu serta kemampuan agar mampu berkontribusi secara nyata melalui pendampingan terhadap peserta didik.
Guru Juara mengadakan Diklat Nasional 40 JP khusus untuk meningkatkan kualitas guru dan persiapan kenaikan pangkat. Spesial untuk bulan Oktober ini, 3 Judul diklat hanya Rp. 99.000!
Silahkan klik link berikut atau hubungi Admin Andika (0821 3296 1814).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar