Kamis, 06 Oktober 2022
Mendikbudristek: Transformasi Teknologi Berdampak Riil Pada Sektor Pendidikan
Minggu, 02 Oktober 2022
Selamat Datang di Rapor Pendidikan
Rapor Pendidikan menampilkan hasil asesmen dan survei nasional suatu satuan pendidikan (satdik) atau daerah.
Satdik dan dinas dapat menjadikan Rapor Pendidikan sebagai acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, dan membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Yang dapat mengakses Rapor Pendidikan hanyalah kepala dan operator satuan pendidikan serta pejabat dinas yang ditunjuk. Namun pada rilis berikutnya, tenaga pendidik juga akan diberikan akses untuk masuk ke platform Rapor Pendidikan.
- Untuk sementara ini satuan pendidikan dan kantor wilayah dibawah Kementerian Agama RI, Satuan Pendidikan Satu Atap (SLB Satu Atap dan PKBM Satu Atap) belum dapat mengakses Rapor Pendidikan. Nantikan aksesnya untuk semua, segera!
Terdapat 2 jenis Akun Belajar.id, yaitu milik satuan pendidikan (kepala sekolah) dan dinas pendidikan daerah.
- Untuk mendapatkan Akun Belajar.id milik satuan pendidikan (kepala sekolah), Anda dapat mengunjungi tautan berikut
- Untuk mendapatkan Akun Belajar.id milik dinas pendidikan daerah, Anda dapat mengunjungi tautan berikut
Untuk mengaktifkan Akun Belajar.id Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka halaman https://mail.google.com/
- Masuk atau log in menggunakan nama akun (User ID) dan kata sandi (password) Anda
- Setujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran
- Lakukan penggantian kata sandi (password) Akun Belajar.id Anda
Halaman ini bisa muncul karena:
- Anda masuk menggunakan akun email pribadi. Untuk itu, silakan masuk menggunakan Akun Belajar.id dengan domain @dinas.belajar.id atau @admin.jenjang.belajar.id
- Anda bukan kepala satuan pendidikan atau dinas pendidikan daerah, atau operator sekolah.
- Anda belum memiliki Akun Belajar.id, untuk mengajukan pembuatan akun, silakan kirim pengajuan Anda dengan mengisi formulir berikut
- Anda belum mengaktifkan Akun Belajar.id Untuk melihat tutorial mengaktifkan akun, silakan kunjungi tautan berikut.
- Untuk melakukan reset password atau melaporkan kendala lainnya, Anda dapat menghubungi layanan bantuan (helpdesk) Rapor Pendidikan dengan mengisi formulir ini.
- Bagi dinas pendidikan yang ingin melakukan reset password, silakan ikuti langkah-langkah pada tautan berikut.
MERDEKA BELAJAR EPISODE PERTAMA
Transformasi Pendidikan Dasar dan Menengah
11 Desember 2019
Peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah menjadi substansi Merdeka Belajar episode pertama yang berisi empat program pokok kebijakan dan diluncurkan pada 11 Desember 2019. Empat pokok kebijakan tersebut meliputi ujian sekolah sebagai pengganti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Asesmen Nasional (AN) yang menggantikan Ujian Nasional (UN), Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ujian Sekolah
Dengan hadirnya Merdeka Belajar episode pertama, sejak tahun 2020, ujian sekolah dilaksanakan sebagai pengganti USBN. Ujian sekolah yang bertujuan untuk menilai kompetensi murid dapat dilakukan dalam tes tertulis atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan seperti tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya. Penggantian USBN dengan ujian sekolah didasarkan pada pertimbangan bahwa gurulah yang benar-benar mengetahui kemampuan murid. Oleh karena itu, ujian sekolah juga memerdekakan guru dan sekolah dalam mengukur capaian belajar peserta didik.
Asesmen Nasional
UN yang sebelumnya diikuti oleh peserta didik kelas terakhir di setiap jenjang pendidikan diubah menjadi AN yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) literasi dan numerasi, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar. AN diikuti oleh murid yang duduk di pertengahan masa sekolah (misalnya kelas 4, 8, dan 11) sehingga tidak menentukan ketuntasan belajar. Hasil AN juga tidak menjadi persyaratan penerimaan peserta didik di jenjang selanjutnya. Adapun hasil AN digunakan sebagai landasan penentuan kebijakan dan prioritas penanganan sekolah. Sistem asesmen yang baru ini tidak membebani sekolah, peserta didik, maupun orang tua. Sistem AN mengacu pada praktik baik di tingkat internasional yang ditunjukkan melalui pelaksanaan Program for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Pada tahun 2021, pelaksanaan AN terealisasi di 283.609 satuan pendidikan, dengan rincian 174.698 SD/MI sederajat, 65.676 SMP/MTs sederajat, 23.617 SMA/MA sederajat, dan 19.618 SMK/MAK sederajat.
Penyederhanaan RPP
Merdeka Belajar episode pertama juga menyederhanakan RPP sebagai pedoman proses belajar mengajar. Dengan kebijakan baru tersebut, guru memiliki kemerdekaan untuk memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP sesuai dengan kebutuhan. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Sekarang, RPP dapat hanya terdiri dari satu halaman, tidak seperti sebelumnya yang bisa mencapai lebih dari 20 halaman. Oleh karena itu, kebijakan penyederhanaan RPP ini meringankan beban administrasi para guru dan mendorong guru lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan murid.
Peraturan PPDB
Kemendikbudristek tetap menggunakan sistem zonasi untuk PPDB dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dalam kebijakan baru ini memungkinkan sekolah untuk menerima siswa minimal 50 persen melalui jalur zonasi, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sementara sisa 0–30 persen untuk jalur prestasi atau disesuaikan dengan kondisi daerah.
BKN Gelar Bimtek Bagi Admin Portal SSCASN Lingkup Instansi Pusat
Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Admin SSCASN PPPK bagi perwakilan administrator (lazim disebut admin) dari 56 instansi pusat sebagai persiapan seleksi CASN 2022, Rabu (28/9/2022), di Jakarta. Kegiatan tersebut digelar setelah penetapan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 yang disampaikan oleh Kementerian PANRB.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan beberapa peserta sudah pernah menjadi admin instansi portal SSCASN di tahun sebelumnya, namun terdapat beberapa pembaharuan dalam sistem portal SSCASN sehingga perlu kembali disampaikan sejumlah hal yang berkaitan dengan portal. “Pembaharuan di sistem portal SSCASN dilakukan seiring berkembangnya kebutuhan teknologi yang ada dan hasil dari evaluasi pelaksanaan CASN sebelumnya. Tujuannya untuk menghindari kekeliruan dalam seleksi administrasi nantinya, salah satunya misalnya adanya penggunaan e-materai yang dapat mencegah penggunaan materai palsu dan penggunaan materai berulang karena dapat merugikan keuangan negara,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, SSCASN 2022 sudah terhubung secara terintegrasi dengan beberapa sistem yang dimiliki instansi, di antaranya seperti sumber data THK2 dan tenaga pendidik yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud untuk kebutuhan seleksi PPPK Guru; NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang terintegrasi dengan Dukcapil Kemendagri; dan penambahan Sistem Informasi SDM Kesehatan Kemenkes untuk seleksi tenaga kesehatan. Mengenai jadwal pelaksanaanya, Suharmen menyebutkan agenda pembukaan seleksi menunggu dari ketetapan Kementerian PANRB.
Di samping itu Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN BKN, Jumiati menyampaikan BKN telah melakukan sejumlah persiapan jelang Seleksi CASN 2022. Mulai dari melakukan pembaharuan teknologi yang akan digunakan, kesiapan data center BKN, serta penambahan pengamanan sistem seleksi CASN dan CAT BKN.
Jumiati juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi CASN tahun 2021 dapat menjadi masukan sebagai pembuatan Juknis Administrasi pada kegiatan selanjutnya dan dijadikan referensi nasional pelaksanaan CASN. “Misalnya tidak konsistennya penginputan formasi/persyaratan/kualifikasi pendidikan dengan pengumuman sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang. Selain itu koordinasi mengenai penggunaan titik lokasi ujian harus dilakukan segera mungkin dengan Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Pusat/Kantor Regional pada wilayah masing-masing,” tutupnya.
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.
Kamis, 29 September 2022
Seleksi Guru ASN PPPK Dibuka, Pemerintah Minta Pemda Ajukan Formasi Optimal
Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahun 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru ASN PPPK secara optimal.
“Di satuan pendidikan negeri, angka kebutuhan guru yang dibutuhkan yaitu 2,4 juta. Angka tersebut juga sudah memperhitungkan kebutuhan guru agama. Dalam menutupi kebutuhan tersebut, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN, dan serta dengan mempertimbangkan sumber individu lain, seperti Guru DPK, Guru yang telah lulus Passing Grade di tahun 2021, dan produksi PPG Pra Jabatan. Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu.
Namun, total usulan formasi dari Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi/validasi Kemenpan-RB sekitar 319 ribu pada tahun 2022, atau di bawah 50 persen. "Semua provinsi sudah membuka formasi, tetapi ada yang timpang. Sebagai contoh, Kepulauan Riau hanya mengusulkan 718 dari total kebutuhan 3.064 guru. Ada daerah lain seperti Jawa Barat yang mengajukan 3.800 dari 26 ribu kebutuhan. Pengajuan dari daerah berkisar 41 persen dari semua kebutuhan.
Pemerintah telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK tahun 2022 melalui koordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Koordinasi tersebut dilakukan agar dapat merekrut guru ASN PPPK dilakukan lewat pola tertutup dan pola terbuka.
Lebih lanjut, bahwa rekrutmen tertutup itu artinya akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombongan belajar (rombel) atau kelas yang telah terisi oleh guru non-ASN. Berikutnya pola terbuka yaitu akan diseleksi kebutuhan guru ASN PPPK untuk rombel atau kelas yang belum memiliki guru non-ASN.
“Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini.
“Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. “Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Seleksi guru ASN PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-Undang serta menilai individu. “Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.
Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto mengungkapkan bahwa sejak dua tahun yang lalu pemerintah pusat telah mendukung pengadaan guru ASN PPPK melalui penyediaan anggaran untuk gaji. “Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagai bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU), di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun.
Pada tahun 2022 ini terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan untuk guru ASN PPPK di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum. “Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun. Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi, sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan.
Selain itu, agar Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian dari guru ASN PPPK. Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan 30 persen alokasi biaya belanja pegawai. “Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut.
Akuntabilitas Seleksi
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan bahwa hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. Seleksi ASN PPPK adalah bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. “Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II-nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru.
“Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN, selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Suharmen menjelaskan bahwa bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek. “BKN dan Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan melakukan uji coba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan.
Ditambahkan Suharmen, seleksi guru ASN PPPK dilaksanakan melalui sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018. “Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut.
Pemerintah, kata Suharmen, seleksi ASN PPPK ini adalah kesempatan baik bagi guru honorer untuk ikut seleksi. Sudah ada berbagai afirmasi yang disepakati Panitia Seleksi Nasional sebagai apresiasi pada guru. Kendati demikian, BKN memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
Terkait jadwal, Suharmen mengungkapkan, kemungkinan besar seleksi guru ASN PPPK tahap 3 digelar pada minggu ketiga November. Selanjutnya, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022. "Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda.
Di akhir webinar, Nunuk Suryani mendorong semua guru yang akan mengikuti seleksi untuk mengikuti semua informasi melalui laman resmi yang tersedia. “Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN PPPK guru ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi.”
“Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru.
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.
Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Quick Wins Kemendikbudristek
Laporan Akuntabilitas Kinerja Kemendikbudristek
Berikut adalah informasi tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek):- Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Quick Wins Kemendikbudristek Semester I Tahun 2022 dapat diunduh di: Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Quick Wins SMT I 2022
- Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Quick Wins Kemendikbudristek Triwulan IV Tahun 2021 dapat diunduh di: Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Quick Wins TW 4 2021
- Laporan Kinerja Kemendikbudristek Tahun 2021 dapat diunduh di: Laporan Kinerja Kemendikbudristek 2021
- Perjanjian Kinerja Mendikbud Tahun 2021 dapat diunduh di: PK Mendikbud 2021
- Perjanjian Kinerja Mendikbudristek Tahun 2022 dapat diunduh di: PK Mendikbudristek 2022
- Lakip Kemendikbud Tahun 2020 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2020
- Lakip Kemendikbud Tahun 2019 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2019
- Lakip Kemendikbud Tahun 2018 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2018
- Lakip Kemendikbud Tahun 2017 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2017
- Lakip Kemendikbud Tahun 2016 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2016
- Lakip Kemendikbud Tahun 2015 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2015
- Lakip Kemendikbud Tahun 2014 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2014
- Lakip Kemendikbud Tahun 2013 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2013
- Lakip Kemendikbud Tahun 2012 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2012
- Lakip Kemendikbud Tahun 2011 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2011
- Lakip Kemendikbud Tahun 2010 dapat diunduh di: Lakip Kemendikbud 2010
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022
UNDUH PEDOMAN PENYELENGGARAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2022
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.blogspot.com