Rabu, 14 September 2022

RUU Sisdiknas: Pendidik di Lembaga PAUD Dapat Diakui sebagai Guru Satuan Pendidikan Formal


Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memberi pengakuan kepada lembaga PAUD, pendidik PAUD, dan lembaga pendidikan nonformal yang melayani pendidikan kesetaraan. Melalui RUU Sisdiknas, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.

Pengakuan terhadap pendidik PAUD dan pendidikan kesetaraan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, dalam taklimat media secara virtual pada Senin pagi (29/8/2022). Iwan menegaskan, pendidik di kedua satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Artinya bukan hanya guru yang saat ini existing masuk dalam kategori guru, tapi kita juga ingin melakukan perluasan. Dalam RUU (Sisdiknas) ini, satuan pendidikan PAUD penyelenggara layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal sehingga mereka (pendidik) pun dapat diakui dan mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru. Dan berlaku juga untuk satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan,” ujar Iwan.

Ia mengatakan, pemerintah terus memperjuangkan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik, sehingga prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam RUU Sisdiknas perlu dikawal secara bersama-sama. Menurutnya, RUU Sisdiknas merupakan ikhtiar bersama dalam perjuangan pemerintah bersama masyarakat untuk masa depan pendidikan Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

Iwan juga mengajak masyarakat untuk mencermati dan memberikan masukan serta saran yang konstruktif dalam mengawal RUU Sisdiknas, serta tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada. “Jangan sampai ada miskonsepsi atau interpretasi yang tidak tepat dengan apa yang sebenarnya kita ajukan,” katanya.

Dalam taklimat media tersebut, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Netti Herawati, menyampaikan apresiasi atas penyusunan RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah mengenai pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal dan pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti. 

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG). "Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru. Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat," imbuh Netti Herawati.

RUU Sisdiknas telah resmi diajukan pemerintah untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah bersifat terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik dalam perumusan RUU Sisdiknas. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga, dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/ .

Kemendikbudristek Memberi Kesempatan Calon Guru Ikut Seleksi PPG Prajabatan Dua Kali


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022. Program ini memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa Prajabatan tahun 2022 yang tidak lolos seleksi pada pendaftaran gelombang pertama dapat mendaftar kembali pada pembukaan gelombang kedua. 

Hal tersebut dinyatakan oleh Zainun Misbah selaku Koordinator Pokja PPG Prajabatan, pada webinar Sapa GTK Episode #7 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek. 

Zainun mengungkapkan bahwa pengulangan pendaftaran tersebut dibolehkan asalkan persyaratan umum pendaftaran calon mahasiswa PPG Prajabatan terpenuhi. Selain itu Zainun mengungkapkan banyaknya benefit yang bisa didapat oleh mahasiswa PPG Prajabatan saat ini. Selain mendapatkan beasiswa pendidikan selama satu tahun atau dua semester, lulusan PPG Prajabatan diupayakan untuk memenuhi kebutuhan guru, menggantikan guru pensiun. 

“Pada prosesnya pelaksanaan PPG prajabatan model baru ini dilakukan tidak hanya kuantitas tapi mengingat kualitas. Mahasiswa akan memperoleh pengalaman pembelajaran selama masa kuliahnya, dengan bekal yang berkualitas, dan untuk lebih mempersiapkan mereka menjadi guru,” terang Zainun.

Zainun juga mengungkapkan bahwa arah kebijakan pelaksanaan PPG saat ini, salah satunya mengenai kuota, dihitung berdasarkan data-data dari guru yang akan pensiun. Selain itu terdapat juga perubahan arah kebijakan mulai dari pembelajaran hingga prioritas bagi lulusan PPG Prajabatan. 

“Mereka (lulusan PPG prajabatan) akan menggantikan guru pensiun sehingga ada jaminan untuk mereka menjadi guru. Proses perkuliahan yang akan mereka jalani juga tidak hanya antara dosen dan mahasiswa, tapi ada juga guru pamong dan praktisi. Setelah lulus mereka akan mendapatkan sertifikat pendidik, yang penting sekali oleh calon guru, untuk syarat menjadi guru, dan mereka akan diprioritaskan ketika ada penerimaan guru,” kata Zainun.

Dalam seri webinar Sapa GTK Episode #7  turut dihadirkan Rizky Pasha Wirakusumah dan Muniratul Mukaramah, dua orang pendaftar PPG Prajabatan gelombang pertama untuk berbagi motivasi dan pengalaman mereka mendaftar dan mengikuti seleksi PPG Prajabatan tahun 2022. Rizky Pasha Wirakusumah yang merupakan alumnus PGSD Penjas UPI mengungkapkan motivasinya untuk menjadi guru muda di Indonesia. Ia ingin berbagi ilmu bagi banyak orang, melatih hidup lebih baik dan memperdalam ilmu pengetahuan.

Selain itu, terang Rizky, faktor lingkungan keluarga juga membuat dirinya yakin menjadi seorang guru. “Saya termotivasi oleh guru olahraga saya, sejak SD sampai SMA, mereka menggunakan teknik mengajar yang berbeda-beda yang membuat saya tertarik menjadi guru. Dan almarhum ayah saya juga seorang guru, saat masih kecil saya dan adik-adik saya diajari oleh ayah, ini menjadi dorongan bagi saya untuk menjadi seorang guru,” katanya. 

Faktor lingkungan keluarga sebagaimana diceritakan Rizki juga diungkapkan oleh Muniratul Mukaramah, alumnus Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Lambung Mangkurat. Ia mengungkapkan bahwa kedua orang tuanya berprofesi sebagai guru, ayahnya seorang guru kelas dan ibunya seorang guru pendidikan agama Islam salah satu SD Negeri di Kota Amuntai, Kalimantan Selatan. “Menjadi guru adalah minat saya dari kecil dan minat itu semakin besar ketika saya berada di jenjang sekolah sampai dengan jenjang kuliah,” kata Muniratul.

Sementara itu, motivasi Muniratul untuk mengikuti PPG Prajabatan yakni selama beberapa tahun belakangan menjadi guru, tapi ia masih merasa kekurangan ilmu. Selain itu, ia juga ingin mengasah kemampuannya dalam dunia pendidikan. 

“Saya ingin sekali membuat proses pembelajaran di kelas itu menjadi sesuatu yang menarik, kreatif, dan tentu juga saya ingin menjadi seorang guru profesional. Wadah yang tepat untuk mewujudkan semua itu adalah dengan mengikuti PPG Prajabatan,” terangnya.

Mengenai proses pendaftaran hingga tahapan seleksi PPG Prajabatan pada gelombang pertama pun, baik Rizky dan Muniratul, tidak mempunyai kendala dan masalah. Menurut mereka, peserta harus jeli mencari seluruh informasi seputar program ini melalui media sosial dan webinar

“Karena informasinya dapat diperoleh melalui Instagram, webinar, maupun dengan berselancar di Google,” terang Muniratul. 

Selasa, 13 September 2022

Pendataan Tenaga Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022


 

[SIARAN PERS]

Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 Jakarta, 30 Agustus 2022

Sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah. Pendataan Tenaga non-ASN dilakukan melalui portal BKN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Adapun skema pendataan dibagi ke dalam beberapa tahapan, yakni: Pertama tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Kedua pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Untuk persyaratan dan kategori pendataan non-ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Di antaranya: Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN; Pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah; Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga; Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021; berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Pendataan tenaga non-ASN ini selain bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP 48 Tahun 2005 dan PP 49 Tahun 2018, yakni larangan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk melakukan pengangkatan honorer dan/atau tenaga non-ASN, juga bertujuan mendorong masing- masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Format pdf rilis ini dapat diunduh pada tautan ini.

Semoga bermanfaat...