Rabu, 13 Februari 2019

Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik ndonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan


Unduh Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Sumber : jdih.kemdikbud.go.id

Kemendikbud Imbau Pemda Segera Tetapkan Zona Persekolahan dan Juknis PPDB 2019


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
 
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  
 
"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Mendikbud.
 
Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.
 
"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," jelas Mendikbud.
 
Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  
 
Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.
 
“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.
 
Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.
 
Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.
 
Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.
 
Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.
 
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.
 
Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)
Sumber : Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo


GOLDEN LOVE SONG 60 to 70 VOLUME 1

Selasa, 12 Februari 2019

Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019

dak fisik

Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2019

Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia XII Tahun 2019

Dalam rangka revitalisasi, reaktualisasi, dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila; meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa/i mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Mahkamah Konstitusi; serta untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga Negara, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi akan menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia XII Tahun 2019.
Kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa bertujuan:
  1. Menyosialisasikan perubahan UUD NRI Tahun 1945 dan menumbuhkan kesadaran berkonstitusi.
  2. Meningkatkan kemampuan mahasiswa mendalami dan memahami masalah-masalah pancasila dan konstitusi.
  3. Mendorong peningkatan kemampuan mahasiswa dalam menjelaskan teks konstitusi (pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945) dengan perkembangan dan dinamika praktik ketatanegaraan masa kini.
  4. Mengembangkan budaya perbedaan pendapat secara konstruktif dalam memahami implementasi Pancasila dan perubahan UUD NRI Tahun 1945
Penyelenggaraan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa akan dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahap, yaitu:
  1. Tahap Eliminasi akan dilaksanakan pada tanggal 18 Februari s.d. 7 Maret 2019.
  2. Tahap Regional akan dilaksanakan dalam 3 (tiga) wilayah, yaitu:
    1. Regional Barat pada tanggal 4 s.d. 6 April 2019;
    2. Regional Tengah pada tanggal 8 s.d. 10 April 2019;
    3. Regional Timur pada tanggal 11 s.d. 13 April 2019.
  3. Tahap Nasional akan dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 16 Agustus 2019. Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan mahasiswa UT dapat berpartisipasi dan berperan aktif dalam kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia XII Tahun 2019.
Selengkapnya dapat diunduh melalui laman https://pusdik.mkri.id/index.php?page=debat.Landingpage
Informasi lebih lanjut tentang Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa dapat menghubungi bidang kemahasiswaan pada:
  1. FE, telp. 021-7490941 ekstensi 2114 dan 2104
  2. FHISIP, telp. 021-7490941 ekstensi 1930 dan 1904
  3. FKIP, telp. 021-7490941 ekstensi 2036 dan 2004
  4. FMIPA, telp. 021-7490941 ekstensi 1820 dan 1804
  5. Kantor WR III, telp. 021-7490941 ekstensi 1118 dan 1140
Poster Debat Konstitusi Antar Mahasiswa Perguruan Tinggi 2019
Lampiran
Sumber : https://www.ut.ac.id/pengumuman/2019/02/kompetisi-debat-konstitusi-mahasiswa-antar-perguruan-tinggi-se-indonesia-xii

Kamis, 07 Februari 2019

Tak Perlu Jengkel, Istri yang Cerewet Justru Bisa jadi Berkah bagi Kesehatan Pria

Istri cerewet bisa bikin sehat.

Intisari-Online.com - Di balik kecerewetan istri, ternyata banyak dampak baik untuk suami.
Jangan langsung kesal dan jengkel ya.
Ternyata istri yang cerewet akan membuat suami lebih sehat, dan beberapa temuain sains mendukungnya.
Sebuah studi yang dilakukan seorang profesor sosiologi di Michigan menunjukkan pria yang belum menikah memiliki risiko rendah terkena diabetes, atau kemungkinan keberhasilan pada pengobatannya lebih tinggi.

Dilansir dari healthline.com, ia mengatakan "Diabetes dipengaruhi oleh faktor sosial, saya pikir akan menarik untuk melihat bagaimana pernikahan mempengaruhi tingkat penyakit."
"Bagi wanita, sesuai dengan harapannya, kualitas pernikahan yang baik akan mendorong kesehatannya. Hal itu bisa menurunkan risiko penyakit."
Berbagai informasi tentang kesehatan wanata ditulis, juga diteliti oleh banyak ahli di bidangnya.
Tetapi ternyata ada beberapa fakta kesehatan pada pria yang jarang terungkap.


Seluruh istri pasti akan memantau kesehatan dan juga pola makan suami, terutama jika kesehatannya buruk atau bahkan suami menderita Diabetes.
Peraturan yang biasa istri berikan bisa merupana suatu omelan untuk suami, karena istri mengatur segala hal bahkan kesehatannya yang tidak jarang justru membuat sumai jengkel.
Pakar kesehatan menyarankan agar hubungan baik harus didasari, oleh dorongan kesehatan bagi peprempuan.
"Studi ini menentang anggapan bahwa kualitas perkawinan tidak selalu merugikan kesehatan. Terkadang omelan dalam rumah tangga justru memiliki manfaat bagi kesehatan."
Seorang terapis berkata "Saya tidak setuju jika omelan merupakan bukti ketidakbahagiaan."
"Di sisi lain, omelan istri di rumah memberikan arti, ia ingin selalu memperhatikan dan mengambil alih semua tugas rumah tangga."
Ia menginginkan suami dan keluarganya tetap sehat. Ekspresinya ditunjukkan seberapa besar mereka peduli terhadap suami dan juga adanya ungkapan bahwa ia merasa suami tidak kooperatif.
Terapis tersebut menambahkan jika pria tidak mungkin akan mengurus diri mereka sendiri karena komunikasi pun membutuhkan dua orang.

Nah, ini dia keuntungan memiliki istri yang cerewet pada suami:
1. Suami menjadi lebih sehat
Salah satu alasan istri cerewet adalah karena ingin menjaga kesehatan suami.
Ia biasa melakukan omelan-omelan untuk menghentikan sumai yang memiliki pola hidup berantakan dan jauh dari kata sehat.
Ini akan jadi keuntungan karena kesehatan suami lebih terjamin.
2. Suami lebih rapi dan bersih
Wanita cenderung lebih rajin dan juga bersih dibandingkan dengan pria.
Sehingga istri akan lebih mengatur pakaian yang pantas dan juga lebih memperhatikan kebersihan barang-barang suami.
3. Suami terhindar dari stress
Salah satu akibat stres adalah karena masalah ekonomi.
Suami biasanya sangat sensitif terhadap masalah finansial keluarga karena ia sebagai ujung tombak perekonomian keluarga.
Sikap boros, membeli barang yang tidak berguna seringkali membuat istri cerewet.
Jika istri cerewet karena tidak ingin suaminya boros itu, artinya ia mengajak suami untuk lebih memperhatikan kebutuhan yang lebih penting.
Sehingga menjauhkannya dari rasa stres terhadap kebutuhan ekonomi.
Namun jika istri terlalu sering cerewet dan mengomel perihal hal yang tidak begitu penting, terlalu sering protes, dan juga kurang bersyukur terhadap kehidupan keluarga, hasilnya justru akan membuat pertengkaran bahkan dapat menimbulkan stres.
Jadi, cerewet itu perlu hanya untuk mengubah hal-hal yang arahnya menuju perubahan untuk lebih baik lagi. 
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul: Beruntung Dads! Miliki Istri Cerewet Ternyata Bisa Bikin Lebih Sehat.

Sumber : http://intisari.grid.id/read/031623130/tak-perlu-jengkel-istri-yang-cerewet-justru-bisa-jadi-berkah-bagi-kesehatan-pria?page=3

Presiden Joko Widodo Akan Buka RNPK Tahun 2019

Presiden Joko Widodo Akan Buka RNPK Tahun 2019

Presiden Joko Widodo Akan Buka RNPK Tahun 2019 (Foto ilustrasi: Muhammad Husnul Farizi)

06 Februari 2019  21:04:38
Jakarta, PAUD dan Dikmas. Presiden Republik Joko Widodo (Jokowi) direncanakan membuka Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang diselenggarakan 11 s.d 14 Febuari 2019, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Sawangan Depok- Jawa Barat.
Berbagai isu penting dunia pendidikan dan kebudayaan saat ini, nantinya akan dibahas di kegiatan yang mengangkat tema "Menguatkan Pendidikan Memajukan Kebudayaan", antara lain masalah penataan dan pengangkatan guru, pelaksanaan kebijakan sistem zonasi pendidikan, revitalisasi vokasi, pemajuan kebudayaan, penguatan sistem perbukuan dan gerakan literasi.
1.224 peserta dari berbagai unsur akan hadir seperti, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi, perwakilan organisasi masyarakat bidang pendidikan dan kebudayaan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hingga Atase Pendidikan dan Kebudayaan dari berbagai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
RNPK 2019 juga diramaikan dengan berbagai pameran pendidikan dengan mengusung tema “Menguatkan pembangunan Sumber Daya Manusia”, Ditjen PAUD dan Dikmas turut berpartisipasi dalam pameran RNPK, dengan menampilkan lembaga mitra binaannya seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan juga perusahaan yang membuat Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD. (Tim Warta/MHF/TGS/KS)
Sumber : https://www.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/berita/9209.html