Rabu, 09 Januari 2019

PENDAFTARAN UT MULAI 03 DESEMBER 2018 S/D 06 FEBRUARI 2019



Pendaftaran Online UT Pendaftaran di UPBJJ-UT

UT memiliki 4 Fakultas, yaitu Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan satu Program Pascasarjana. UT menyelenggarakan 39 program studi yang terdiri dari 31 Program Sarjana, 2 Program Diploma, dan 6 Program Magister. 
Setelah menentukan program studi yang diinginkan, mahasiswa akan memilih mata kuliah yang akan ditempuh pada setiap semester. UT memiliki sistem SIPAS, yaitu sistem pemaketan mata kuliah yang dirancang untuk membantu mahasiswa dalam menentukan mata kuliah yang akan diregistrasikan dan terintegrasi dengan penyediaan bahan ajar. Sedangkan Non-SIPAS adalah sistem pengambilan mata kuliah secara satuan tanpa mengikuti aturan pemaketan mata kuliah dan tak terintegrasi dalam penyediaan bahan ajar. Perolehan bahan ajar versi cetak program Non-SIPAS dilakukan secara mandiri dengan cara membeli secara online melalui Toko Buku Online (TBO) dan versi digital pada Toko Buku Digital UT atau melakukan pemesanan pada saat registrasi online.
Jenis Registrasi
UT memberlakukan 2 (dua) jenis registrasi, yaitu (1) pendaftaran mahasiswa baru/registrasi pertama dan, (2) registrasi mata kuliah. Pendaftaran mahasiswa baru/registrasi pertama merupakan pencatatan data pribadi (DP) mahasiswa beserta mata kuliah yang diambil pada semester pertama. Pencatatan DP hanya dilakukan satu kali selama menjadi mahasiswa UT. Selanjutnya mahasiswa harus melakukan registrasi mata kuliah yang diambilnya pada tiap semester berikutnya.
Waktu Registrasi
Pendaftaran mahasiswa baru dan registrasi matakuliah dilakukan setiap semester sesuai kalender akademik tahun berjalan. Kalender akademik dapat diakses pada laman UT (http://www.ut.ac.id) atau diperoleh dari UPBJJ-UT setempat. Mahasiswa dianjurkan untuk melakukan registrasi dan membeli bahan ajar pada awal masa registrasi agar mempunyai cukup waktu untuk belajar. Mahasiswa yang melakukan registrasi mata kuliah akan menerima Lembar Informasi Pembayaran Registrasi (LIP-R) dari UPBJJ-UT untuk membayar uang kuliah. Batas akhir penerbitan LIP-R dan batas akhir pembayaran uang kuliah tercantum pada kalender akademik tahun berjalan. Mahasiswa disarankan untuk melakukan registrasi pada masa awal registrasi, jauh sebelum batas waktu registrasi berakhir.
Tempat Registrasi
Registrasi dilakukan di UPBJJ-UT atau secara online. Formulir registrasi dapat diperoleh di UPBJJ-UT atau di laman UT (https://www.ut.ac.id). Mahasiswa yang berdomisili di luar negeri, registrasinya dilakukan melalui UPBJJ-UT Layanan Luar Negeri, kecuali bagi mahasiswa yang berdomisili di Singapura dan Malaysia, registrasi dilakukan di UPBJJ Batam.
Layanan Registrasi
  • Registrasi Langsung di UPBJJ-UT
    Mahasiswa datang langsung ke UPBJJ-UT dengan membawa semua berkas persyaratan yang ditetapkan. (Alamat UPBJJ-UT)
  • Registrasi Online
    Mahasiswa melakukan registrasi secara online melalui Sistem Informasi Akademik (SIA). Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Petunjuk Sistem Registrasi Online yang dapat diunduh pada laman SIA pada alamat https://sia.ut.ac.id.
  • Registrasi Keliling
    Mahasiswa melakukan registrasi di tempat-tempat registrasi keliling yang telah ditetapkan dan dilakukan di luar kantor UPBJJ-UT. Informasi lebih lanjut tentang registrasi keliling dapat diperoleh di UPBJJ-UT setempat.

Selengkapnya pada Katalog UT

Ganjar Hapus Syarat SKTM PPDB 2019 Jateng, Warganet Sambut Positif

Melalui akun Instagram resminya, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghapus syarat SKTM dalam PPDB 2019 Jawa Tengah.


KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui akun resmi Instagram @ganjar_pranowo menyampaikan syarat Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) di Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 akan dihapus.

"Saya pastikan SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi. Namun bagi siswa tidak mampu jangan khawatir, kami jamin bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa," tegas Ganjar yang juga disampaikan melalui akun resmi Twitternya @ganjarpranowo.

Gagas penghapusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun ini merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah Tahun 2018. Maraknya kasus SKTM 'palsu' jadi alasan penghapusan SKTM pada PPDB tahun ini. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan banyaknya orang kaya mengaku miskin demi anaknya masuk sekolah tertentu telah mencoreng dunia pendidikan.

Hal ini pun sudah disampaikan pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

“Meski SKTM dihapus, siswa miskin tidak usah khawatir. Siswa miskin kami pastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen (di tiap satuan pendidikan) dari aturan Permendikbud. Itu minimal, jadi masih bisa lebih dari itu,” ungkap Ganjar.

Sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/09/08530511/ganjar-hapus-syarat-sktm-ppdb-2019-jateng-warganet-sambut-positif

Selasa, 08 Januari 2019

PPDB 2019 : Pemegang SKTM Wajib Diverifikasi Pemerintah Daerah


Jakarta, Kemendikbud --- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 masih digodok. Salah satu hal yang akan ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh calon peserta didik yang mendaftar untuk jalur keluarga miskin. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuat aturan yang tegas agar pemegang SKTM wajib diverifikasi oleh pemerintah daerah yang mengeluarkan.
“(Permendikbud) tidak banyak yang berubah. Tapi item-itemnya jauh lebih tegas. Misalnya SKTM harus diverifikasi,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad, saat Taklimat Media di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Hamid mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak menyalahkan sekolah atas kasus penyalahgunaan SKTM dalam PPDB, karena sekolah adalah pihak yang hanya menerima SKTM dari pemegangnya. “Seharusnya yang menerbitkanlah yang melakukan validasi atau verifikasi. Sekolah tidak punya jangkauan ke instansi pemda yang mengeluarkan SKTM. SKTM kan surat keterangan yang dikeluarkan pemda,” katanya.
Karena itu Hamid mendorong media massa untuk memberitakan penyalahgunaan SKTM secara berimbang, sehingga dapat mendorong pihak yang menerbitkan SKTM untuk melakukan verifikasi. “Jadi bukan mendorong sekolah melakukan verifikasi, justru harusnya yang menerbitkan (SKTM). Nembaknya bukan ke sekolah atau Kemendikbud, itu salah nembak. Harusnya tanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi pemda yang mengeluarkan,” tegasnya.
Ia menuturkan, Kemendikbud masih menggodok Permendikbud tentang Zonasi untuk diterbitkan pada awal tahun 2019. Menurut Hamid, Kemendikbud menargetkan Permendikbud tersebut terbit pada minggu kedua Januari 2019 setelah berkoordinasi dan mendapatkan validasi dari kepala daerah. Saat ini Kemendikbud sudah melakukan pemetaan zona di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah zona yang telah dipetakan mencapai 2.580 zona.
Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri. Sistem zonasi juga membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran, sehingga lebih menjamin pemerataan akses pendidikan. Selain diterapkan dalam kebijakan PPDB, sistem zonasi juga diterapkan dalam kebijakan distribusi guru untuk mempermudah redistribusi guru di berbagai daerah. (Desliana Maulipaksi) 


Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/12/ppdb-2019--pemegang-sktm-wajib-diverifikasi-pemerintah-daerah

Minggu, 06 Januari 2019

UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)

GRAFIK UNBK 2018/2019
 
Persentase Sekolah UNBK Nasional60.1 %17.7 %22.1 %MandiriSekolah LainUNKP
Persentase Sekolah UNBK SMK85.4 %10.9 %3.7 %MandiriSekolah LainUNKP
Persentase Sekolah UNBK SMA79.8 %11.4 %8.8 %MandiriSekolah LainUNKP
Persentase Sekolah UNBK MA77.2 %17.1 %5.7 %MandiriSekolah LainUNKP
Persentase Sekolah UNBK SMP41.3 %19.8 %38.9 %MandiriSekolah LainUNKP
Persentase Sekolah UNBK MTs60.3 %23.6 %16.1 %MandiriSekolah LainUNKP
Last Update : 2019-01-06 21:



Pelaksanaan UNBK


Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).

Apa Itu UNBK ?

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan

11.096 Sekolah Jenjang SMP/MTs

9.652 Sekolah Jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK

9.829 Sekolah Jenjang SMK

51.006 Server Sekolah (Utama)

3.659.696 Peserta
Sumber : https://unbk.kemdikbud.go.id/

STATISTIK 2018/2019
SMP25.108Peserta
2.028.674
MTs15.443Peserta
737.094
SMA12.571Peserta
1.344.644
MA7.775Peserta
399.295
SMK13.203Peserta
1.389.479
TOTAL74.100Peserta
5.899.186


Jumat, 04 Januari 2019

SOSIALISASI UN 2019

Moda UNBK Diperluas, Hasil UN Harus Digunakan untuk Perbaikan


Ujian Nasional (UN) kembali akan diselenggarakan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2019. BSNP telah menetapkan POS penyelenggaraan UN pada tanggal 29 November 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi kebijakan UN pada hari Jumat, 21 Desember 2018. Acara ini diikuti oleh kepala dinas pendidikan provinsi, ketua pelaksana UN tingkat provinsi, perwakilan dari direktorat terkait di Kemendikbud dan Kementerian Agama. Melalui sosialisasi ini diharapkan ada pemahaman dan kesamaan pengertian di kalangan panitia pelaksana UN, terkait dengan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN 2019.
Totok Suprayitno Kepala Balitbang dalam kapasitasnya mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pesan beliau supaya UN tahun pelajaran 2018/2019 dilaksanakan dengan baik dan penuh integritas. Totok juga mengatakan bahwa pemanfaatan hasil UN untuk perbaikan proses pembelajaran masih belum optimal.
“Penilaian tidak cukup untuk meningkatkan pembelajaran jika tidak diikuti dengan adanya umpan balik terhadap hasil penilain yang dilakukan oleh guru. Pemerintah tidak cukup menyelenggarakan UN setiap tahun, demikian juga guru tidak cukup melaksanakan ulangan setiap hari, jika tidak ada usaha untuk perbaikan proses pembelajaran”, ucap Totok.
Hamid Muhammad Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan pentingnya penerapan prinsip berbasi sumber (resource sharing) untuk perluasan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).  Pelaksanaan berbagi sumber dapat dilakukan antar jenjang (SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK) atau antar jalur pada pendidikan formal dan nonformal.
Lebih lanjut Hamid Muhammad menekankan supaya dalam melakukan prinsip berbagi sumber tidak terjadi transaksional yang memberatkan peserta UN. “Saya mohon supaya Dinas Pendidikan mengawal penerapan prinsip berbagi sumber ini, sehingga tidak ada praktik penarikan biaya yang memberatkan peserta didik atau satuan pendidikan”, pesan Dirjen seraya menambahkan target pelaksanaan UNBK untuk  SMK dan SMA adalah 100 persen, sedangkan untuk SMP 85 persen.
Sementara itu Harris Iskandar Direktur Jenderal PAUD dan DIKMAS mengatakan pelaksanaan UNBK untuk pendidikan kesetaraan program paket C dan paket B telah mencapai 97 persen pada tahun 2018. Target pelaksanaan UNBK pada tahun 2019 seratus persen. “Target ini bisa dicapai jika penerapan prinsip berbagi sumber dioptimalkan dengan menggunakan infrastuktur yang dimiliki sekolah formal”, ucap Harris.
Terkait dengan UN yang tidak lagi  menentukan kelulusan, Harris mengatakan bahwa UN bagi peserta didik pada pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai ujian penyetaraan. “UN tidak menentukan kelulusan, tetapi berfungsi sebagai ujian penyetaraan”. Oleh karena itu, jumlah mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk pendidikan kesetaraan lebih banyak daripada mata pelajaran yang diujikan ada pendidikan formal.
Bambang Suryadi Ketua BSNP menyampaikan bahwa pelaksanaan UN pada tahun 2019 dimulai pada akhir Maret, yaitu tanggal 25-28 Maret untuk SMK/MAK. UN SMA/MA dilaksanakan pada tanggal 1,2,4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya  dilaksanakan pada tanggal 12-16 April 2019. Sedangkan UN SMP/MTs dilaksanakan pada tanggal 22-25 April 2019 dan UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan pada tanggal 4, 5 dan 12 Mei 2019.
Bambang juga mengatakan meskipun moda UNBK telah menjadi moda utama dalam pelaksanaan UN,   karena keterbatasan infrastruktur, masih ada UN Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP), namun jumlahnya relatif sedikit. Seluruh proses pelaksanaan UNKP menjadi tanggung jawab LPMP.
“LPMP bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap pelaksanaan UNKP, mulai dari penyiapan bahan sampai ke pemindaian”, ucap Bambang seraya menambahkan hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan LPMP untuk menjadi testing center di masa depan. (BS)
Sumber : http://bsnp-indonesia.org/2018/12/22/sosialisasi-un-2019/

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI CPNS KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2018


Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.


Semoga bermanfaat....

Kamis, 03 Januari 2019

PENGUMUMAN HASIL AKHIR CPNS TAHUN 2018 PROVINSI JAWA TIMUR




Selamat kepada Ibu/Bapak yang LULUS CPNS Provinsi JATIM....semoga menjadi ASN yang amanah.

Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Silahkan Unduh di bawah :


(PENGUMUMAN HASIL INTEGRASI SKD DAN SKB - Update Tanggal 02 Januari 2019)
Pengumuman Hasil Integrasi SKD-SKB dan Jadwal Pemberkasan ( download )
Hasil Integrasi SKD dan SKB_RINGKAS ( download )
Hasil Integrasi SKD dan SKB_DETIL ( download )
Surat Lamaran CPNSD Pemprov Jatim ke Gubernur ( download )
Daftar Riwayat Hidup ( download )
Surat Pernyataan 5 Super ( download )
Surat Pernyataan Bersedia Tidak Pindah Kerja Selama 10 Tahun download )
Surat Keterangan Cumlaude ( download )
Surat Keterangan Disabilitas ( download )

Semoga bermanfaat....