Sabtu, 09 Desember 2017

Cara Login Peserta UNBK 2018 di https://ubk.kemdikbud.go.id/

Penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun pelajaran 2017/2018 akan dilaksanakan menggunakan sistem semi-online, yaitu soal UNBK akan dikirim melalui server pusat secara online dengan menggunakan jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (milik sekolah).
Cara Login Peserta UNBK 2018 

Kemudian pelaksanaan ujian peserta didik dilaksanakan melalui server lokal secara offline, dan untuk hasil ujian dikirim dari server lokal ke server pusat secara online dengan cara upload.
Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) memerlukan persiapan secara teknis dan kelengkapan perangkat yang diperlukan. Berikut persyaratan, jadwal dan cara login peserta UNBK 2018.

Persyaratan UNBK 2018
1. Sekolah mempersiapakan petugas laboratorium komputer yang terdiri dari proktor dan teknisi.
2. Sekolah menyediakan sarana berupa PC/ kompuer untuk server lokal/ sekolah dan client untuk peserta ujian dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut :
Server Lokal/ Sekolah
  • Komputer/PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
  • Processor minimal 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit)
  • RAM minimal 8 GB, DDR 3
  • Harddisk minimal 250 GB
  • Operating System menggunakan 64 bit : Windows Server/Windows 8/Windows 7 /Linux Ubuntu 14.04
  • Menyediakan LAN CARD (NIC) 2 unit support GigaByte
  • UPS (minimal tahan 15 menit)
  • Jumlah server mengikuti rasio yaitu 1:40 (1 server maksimal digunakan untuk 40 client)
  • Mempunyai cadangan 1 server.
Client Untuk Peserta Ujian
  • Komputer/PC/Laptop
  • Monitor minimal 11 inch (sebaiknya menggunakan monitor LCD/LED)
  • Processor minimal single core
  • RAM minimal 512 MB
  • Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/ LINUX / MAC / Chrome OS
  • Web Browser : Chrome/Mozilla Firefox/Xambro (yang sudah diupdate)
  • Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
  • LAN Card
  • Jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1 client untuk 3 peserta berdasrakan sesi ujian)
  • Cadangan minimal 10% dari jumlah client
  • Headset/earphone (untuk ujian listening bahasa inggris SMA/MA dan SMK)
3. Jaringan internet dengan kecepatan bandwidth minimal 1 Mbps
4. Jaringan area lokal (Local Area Network - LAN):
  • Switch 10/100/1000 Mbps dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer yang digunakan untuk setiap server.
  • Setiap server harus mempunyai switch sendiri (tidak digabung dengan server lain).
Jadwal Pelaksanaan UNBK 2018
Untuk lebih jelasnya mengenai jadwal pelaksanaan UNBK tahun 2018 bisa anda lihat pada jadwal dan persiapan UNBK 2018 SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.

Cara Login Peserta UNBK 2018
Untuk login peserta UNBK 2018 yang harus dipersiapkan adalah username dan juga password yang diperoleh dari panitia UNBK/ Admin DInas Pendidikan setempat yang berada di wilayah sekolah anda. Berikut ini cara login peserta UNBK 2018 di https://ubk.kemdikbud.go.id/.
  • Silahkan login pada laman https://ubk.kemdikbud.go.id/ atau DISINI maka akan tampil menu UNBK seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :
Cara Login Peserta UNBK 2018 di https://ubk.kemdikbud.go.id/
Login
  • Masukkan username, password peserta UNBK dan kode pengaman yang akan muncul pada menu UNBK, kemudian pilih tombol masuk.
  • Apabila peserta UNBK mengalami gagal masuk karena salah ketika memasukkan ussername dan password, cara mengtasinya lakukan direset terlebih dahulu untuk ussername dan pasword supaya dapat login/masuk kembali.
  • Setelah berhasil melakukan login, maka peserta ujian akan masuk ke dalam laman Informasi peserta tes. Laman informasi  peserta tes ini berisi identitas peserta ujian dan informasi pelajaran yang akan dikerjakan oleh peserta ujian, seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :
Cara Login Peserta UNBK 2018 di https://ubk.kemdikbud.go.id/
Konfirmasi Data Peserta
  • Langkah selanjutnya peserta ujian memasukkan token dan pilih/ klik tombol submit. (Token yang digunakan oleh peserta ujian dalam satu server semua sama untuk tokennya yang di persiapkan oleh proktor) setelah itu peserta ujian  akan masuk ke laman konfirmasi tes.
  • Laman Konfirmasi Tes ini berisikan informasi tes yang akan dikerjakan oleh peserta UNBK tersebut.
  • Pastikan bahwa informasi tes yang akan dikerjakan sudah benar, dan langkah selanjutnta Sesudah peserta pilih/klik tombol mulai untuk masuk ke menu soal tes seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini :
Cara Login Peserta UNBK 2018 di https://ubk.kemdikbud.go.id/
Menu Soal
  • Peserta ujian bisa melihat sisa waktu mengerjakan soal pada Waktu Sisa dari subtes yang peserta kerjakan.
  • Di bagian kanan laman soal ujian terdapat sebuah thumbnail yang bisa digunakan oleh peserta ujian berpindah ke soal yang lainnya.
  • Waktu mengerjakan soal ujian akan berhenti ketika peserta ujian loading pindah pada laman soal ujian yang lain dan berjalan kembali saat masuk menuju ke laman soal ujian selanjutnya.
  • Untuk menjawab soal ujian , peserta ujian dapat menggunakan mouse atau juga keyboard dengan menekan tombol key A, B, C, D, atau E pada soal ujian yang akan dijawab.
  • Apabila peserta ujian ingin mengakhiri tes/ujian meskipun waktu ujian masih tersisa, caranya adalah klik/pilih tombol selesai yang berada dibagian soal terakhir dan mengkonfirmasi notifikasi mengakhiri tes dengan cara memberikan tanda Check.
  • Laman soal ujian akan tertutup secara otomatis jika waktu mengerjakan soal ujian telah selesai, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, oleh karena diusahakan bagi peserta ujian untuk menyelesaiakan soal.
Berikut ini admin siapkan cara login peserta UNBK 2018 di https://ubk.kemdikbud.go.id/ dalam format office word, yang bisa di download pada tautan dibawah ini.
Download cara login peserta UNBK 2018 di https://ubk.kemdikbud.go.id/
Demikianlah informasi mengenai cara login peserta UNBK 2018 di https://ubk.kemdikbud.go.id/. Semoga bermanfaat.

POS UN 2018 Untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Resmi dari BSNP

POS UN 2018 untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK - Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( PERMENDIKBUD) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar yang dilakukan oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan/sekolah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar ( POS UN Tahun ) yang mengatur tentang penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional ( UN ) untuk tahun pelajaran 2017/2018.
POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 Untuk SMP/Mts, SMA/MA, SMK/MAK BSNP
POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018

POS UN 2018 untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK resmi dari BSNP ini mengatur pelaksanaan dan teknis penyelenggaraan Ujian Nasional ( UN ) untuk SMP/MTs, SMPTK, SMPLB, SMPT, SMA,  SMAK/ SMTK, SMALB, SMK/MAK, SMAT, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C 2017/2018.

Pelasanaan Ujian Nasional untuk tahun 2018 masih menggunakan dua sistem Ujian Nasional, yaitu Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil ( UNKP ) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK ). Tetapi persentase sekolah penyelenggara Ujian Nasional yang menggunakan sistem UNBK untuk tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya.

Berikut ini beberapa hal penting yang tercantum dalam POS UN 2018 untuk tingkat SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK yang saya rasa tidak jauh berbeda dengan POS UN 2017, yang bisa menjadi pedoman untuk satuan pendidikan sebagai penyelenggara Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018. Dikarenakan untuk POS UN 2018 untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK  belum dirilis/ dikeluarkan oleh BSNP.

Beberapa Hal Penting Yang Tercantum Dalam POS UN 2018 
  • Persyaratan Peserta Ujian Nasional
  • Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
  • Penyelenggara Ujian Nasional
  • Pelaksana Ujian Nasional
  • Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi
  • Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
  • Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
  • Panitia UN Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
  • Kisi-Kisi Ujian Nasional
  • Perangkat Soal Ujian Nasional
  • Penyiapan Bahan Ujian Nasional
  • Penggandaan dan Pendistribusian Bahan UNKP
  • Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer ( UNBK )
  • Penyiapan Sistem UNBK
  • Penetapan Tim Teknis UNBK
  • Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
  • Kriteria dan Persyaratan UNBK
  • Penetapan Proktor dan Teknisi, dan Pengawas UNBK
  • Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK
  • Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
  • Prosedur Pelaksanaan UNBK
  • Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi 
  • Tata Tertib Peserta UNBK 
  • Jadwal Kegiatan Pra UNBK
  • Jadwal UNBK
  • Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil ( UNKP )
  • Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
  • Penetapan Pengawas Ruang UNKP
  • Prosedur Pelaksanaan UNKP
  • Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian 
  • Tata Tertib Peserta Ujian Nasional/UN 
  • Jadwal UNKP
  • Pelaksanaan Ujian Nasional Untuk Pendidikan Kesetaraan
  • Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN jenjang Pendidikan Kesetaraan
  • Penetapan Pengawas Ruang UN untuk tingkat Pendidikan Kesetaraan
  • Prosedur Pelaksanaan UN Pendidikan Kesetaraan
  • Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan (UNBK atau UNKP)
  • Pemeriksanan Hasil Ujian Nasional
  • Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNBK
  • Pengumpulan Hasil UNKP
  • Pengolahan Hasil UNKP
  • Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan
  • Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan
  • Biaya Pelaksanaan Ujian Nasional
  • Prosedur Penanganan Masalah Dan Tindak Lanjut
  • Sanksi
Bagi Bapk/Ibu yang membutuhkan Kisi-kisi UN SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK tahun pelajaran 2017/2018, silahkan download pada tautan dibawah ini.
Demikian tadi pembahasan artikel mengenai POS UN 2018 untuk SMP/Mts, SMA/MA, SMK/MAK resmi dari BSNP, jika nanti POS UN 2018 SMP/Mts, SMA/MA, SMK/MAK sudah keluar segera saya informasikan dalam artikel ini.

Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2018 Direktorat Pembinaan SMK

Kisi-kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2018 adalah bagian dari program Pemerintah dalam menjamin kualitas mutu pendidikan pada satuan pendidikan khususnya untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ). Ujian teori kejuruan bertujuan untuk mengukur pencapaian kemampuan peserta didik pada tingkatan tertentu sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama kegiatan pembelajaran di SMK.
Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2018 Direktorat Pembinaan SMK
Kisi-Kisi Ujian Teori Kejuruan SMK

Kisi-kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2018 dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan siswa dalam menghadapi ujian teori kejuruan tahun pelajaran 2017/2018. Bagi guru yang mengajar pada kompetensi kejuruan bisa menjadi pedoman dalam memahami soal-soal yang nantinya akan di ujikan dalam soal teori kejuruan.

Ujian Teori Kejuruan merupakan bagian dari kegiatan dalam pelaksanaan Ujian Nasional yang diselenggaran oleh pemerintah, pada satuan pendidikan SMK mata pelajaran yang di ujikan ada empat yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan.

Kisi-kisi Ujian Teori Kejuruan merupakan konsep dan prinsip-prinsip kompetensi kejuruan dan prosedur pelaksanaan, serta pembahasan materi kompetensi kejuruan yang harus dikuasai oleh peserta ujian dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan bidang tertentu. Kisi-kisi ujian Teori kejuruan untuk pembahasan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Soal Teori Kejuruan berupa soal pilihan ganda dengan yang terdiri dari lima 5 opsion jawaban ( A, B, C, D, dan E). Ujian Teori Kejuruan terdiri atas dua model yaitu model Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper-based Test) dan model Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer-based Test).

Berikut ini kisi-kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2018 Direktorat Pembinaan SMK yang bisa Bapak/Ibu download pada tautan dibawah ini.
Download Kisi-kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2018
Berkaitan dengan Ujian Praktik Kejuruan berikut ini instrumen Ujian Praktik Kejuruan SMK 2018 Direktorat Pembinaan SMK, silahkan download pada tautan dibawah ini.
Download Instrumen Ujian Praktik Kejuruan SMK 2018
Demikian tadi mengenai kisi-kisi Ujian Teori Kejuruan SMK 2018 Direktorat Pembinaan SMK. Semoga bermanfaat.

Inilah Solusinya Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG 2018 di SIM PKB

Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi mengenai inilah solusinya jika anda tidak terundang sebagai peserta PPG 2018 di SIM PKB, karena banyak pertanyaan dari rekan-rekan guru perihal undangan sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada layanan SIMP KB Guru Pembelajar. Sebagian guru ada yang mendapat undangan sebagai calon peserta PPG, sebagian guru lainnya tidak mendapat undangan.
Solusi Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG di SIM PKB
Solusi Jika Anda Tidak Terundang PPG di SIM PKB

Untuk Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG),  undangan PPG tidak akan diterima apabila data isian di Dapodik tidak memenuhi kriteria sebagai berikut :
  1. Pendidik yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik.
  2. Pendidik yang statusnya adalah kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan.
  3. Pendidik yang TMT Pengangkatan > 2015.
  4. Pendidik yang kualifikasi pendidikannya belum mencapai minimal D4/S1.
  5. Usia Pendidik telah mencapai 58 tahun per 2018.
  6. Pendidik yang teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG.
Download pedoman penyelenggaraan dan pembiayaan PPG 2018
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa ada guru yang tidak diundang sebagai calon peserta PPG di SIM PKB ?, padahal semua syarat untuk terdaftar sebagai calon peserta PPG sudah terpenuhi dan bagaimana solusinya agar guru yang tidak diundang bisa diundang sebagai calon peserta PPG di SIM PKB. Silahkan untuk disimak pembahasan mengenai solusi jika Anda tidak terundang PPG 2018 di SIM PKB.

Solusi Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG 2018 di SIM PKB

Login Pada Layanan SIM PKB
Silahkan Bapak/Ibu masuk pada laman https://app.simpkb.id/, masukan ussername dan password Bapak/Ibu, setelah itu pilih Login.

Info Program PPGJ
Jika muncul pada Info Program PPGJ Anda tidak terundang sebagai calon peserta program Pendidikan Profesi Guru, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.
Inilah Solusinya Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG 2018 di SIM PKB
Info PPGJ

kemungkinan ada data entrian di Dapodik yang masih belum lengkap/salah pada waktu pengisian data GTK, kemudian bagaimana solusinya ?. Solusinya adalah menghubungi/konfirmasi ke Operator Dapodik sekolah Bapak/Ibu, cek bersama untuk entrian datanya seperti :
  1. TMT Pengangkatannya
  2. Jenis Kepegawaiannya
  3. Riwayat Pendidikan Formal
  4. Nomor Peserta UKG
Jika ada entrian data yang salah/ kurang lengkap segeralah perbaiki lalu sinkronisasi lagi Dapodiknya sebelum tanggal 18 Nopember 2018.

Ajukan Formulir Pengaduan SIM PKB
Setelah data di Dapodik Bapak/Ibu sudah diperbaiki, silahkan untuk mengajukan formulir pengaduan SIM PKB, caranya :
  • Pastikan Bapak/Ibu sudah mempunyai akun Google yang aktif karena nanti untuk masuk ke formulir pengaduan SIM PKB.
  • Masuk pada laman Formulir Pengaduan SIM PKB, silahkan klik DISINI
  • Jika Bapak/Ibu sudah berhasil masuk pada laman formulir pengaduan SIM PKB, isikan Nomor Peserta UKG, Nama (tanpa gelar), Tanggal Lahir (dengan format: mm/dd/yyyy, kemudian isi untuk Permasalahan dengan Tidak Menerima Undangan PPG.
  • Pastikan untuk pengisian datanya sudah benar, kemudian pilih tombol Berikutnya, dan akan muncul gambar seperti dibawah ini.
Inilah Solusinya Jika Anda Tidak Terundang Sebagai Peserta PPG 2018 di SIM PKB
Aduan Undangan PPG

Bila merasa data Bapak/Ibu seharusnya memenuhi kriteria, unggah gambar data dapodik Bapak/Ibu dengan cara TAMBAHKAN FILE seperti pada gambar diatas yang memuat poin 1 - 5.

Apabial ada perbedaan nama dan data pribadi di Dapodik dengan yang ada di SIM PKB diluar permasalahan undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG), unggah/upload gambar data Dapodik yang berbeda dengan yang ada di SIM PKB.
Download panduan lengkap untuk solusi jika anda tidak terundang sebagai peserta PPG 2018 di SIM PKB
Terkait dengan ijazah sarjana yang dimiliki, ternyata banyak di sekolah guru bertanya mengenai linearitas ijazah dengan jam mengajar pada PPG 2018 ini,.
Linearitas PPG (Pendidikan Profesi Guru) bukan antara Ijazah S1/DIV yang dimiliki guru dengan jenis tugas (mata pelajaran yang diampu di satuan pendidikan) melainkan dengan program studi PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang dipilih. Secara pemahaman linearitas itu ada dua jenis yakni:
  • Linearitas program studi PPG (Pendidikan Profesi Guru)  dengan Kualifikasi Akademik (yang merupakan syarat untuk bisa Ikut PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  • Linearitas jenis tugas atau mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dengan bidang sertifikasi (yang merupakan yarat untuk dapat tunjangan profesi).
Sebagai pemahaman tentang linieritas/kesesuaian kualifikasi akademik S1/DIV program studi PPG dalam jabatan, silahkan bisa Bapak/Ibu download pada tautan dibawah ini.
Download daftar linieritas program studi PPG 2018 dengan kualifikasi akademik
Demikian tadi pembahasan mengenai solusi jika Anda tidak terundang sebagai peserta PPG 2018 di SIM PKB. Semoga bermanfaat.

Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 - Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017

Berdasarkan surat edaran Kementerian dan Kebudayaan Nomor: 79055A4.1/HK/2017 tertanggal 07 Desember 2017 perihal salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017. Berikut ini penjelasan singkat mengenai Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Pada Akhir Tahun 2015.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
  2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
  3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
  4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Pasal 2
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
  1. Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
  2. Perguruan tinggi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 4
Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  2. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 5
  1. Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
  2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
  3. Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan pada ayat (2).
  4. Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi pada ayat (3).
  5. Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi ayat (4).
  6. Penetapan nama peserta Program PPG pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 6
  1. Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik.
  2. Sertifikat Pendidik sebagaimana pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi dalam Pasal 3.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NOMOR 37 tahun 2017, silahkan download pada tautan dibawah ini dalam format pdf.
Download Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan
Demikian tadi mengenai Peraturan PPG 2018 PERMENDIKBUD NO. 37 Tahun 2017 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.