Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAUD. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Maret 2023

Apa itu Transisi Paud-SD?

 


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan regulasi baru tentang Transisi PAUD-SD.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari sekolah jenjang PAUD menuju Sekolah Dasar. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi hak – hak anak guna mendapatkan kemampuan fondasinya.

Dengan kata lain, SE tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran anak PAUD jelang masuk SD. Berbeda dengan anak SD, transisi PAUD-SD bertujuan agar mereka yang belum melalui masa belajar di PAUD mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi yang mumpuni.

Kemendikbud Ristek mengusung enam fondasi dalam gerakan transisi PAUD-SD yang harus dimiliki anak pada jenjang Sekolah Dasar. Nantinya enam fondasi tersebut akan ditunjang dengan alat bantu pembelajaran bagi para guru jenjang SD maupun pengajar di PAUD.

Selain untuk para guru, Kemendikbud juga menyediakan alat bantu untuk para dinas, sekolah, masyarakat, dan mitra untuk melakukan pengawalan.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Transisi PAUD-SD Kelas Awal tersebut telah disebarkan ke masing – masing PAUD dan SD di daerah masing – masing sebagai alat komunikasi.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi @guru.diknas.kemdikbud, adapun isi dari Surat Edaran (SE) tersebut adalah sebagai berikut;

1.Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar tidak menggunakan seleksi Baca Tulis Hitung (Calistung).

Seperti yang tertulis dalam laman resmi dipsd.kemdikbud.go.id, penerapan Calistung sebagai dasar penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar membuat manfaat layanan PAUD menjadi kurang jelas, antara mengikuti tuntutan untuk memenuhi syarat calistung, atau tetap mengikuti kebijakan yang tidak mewajibkan peserta didik bisa calistung saat setelah menempuh jenjang PAUD.

Itulah sebabnya SE ini bertujuan untuk menghapus calistung sebagai dasar untuk masuk ke jenjang Sekolah Dasar.

2. Pada 2 (dua) minggu pertama di tahun ajaran baru, guru atau penyelenggara pendidikan harus;

a. Memfasilitasi anak dan orang tuanya untuk mengenal lingkungan belajar dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) hari.

b. Menerapkan sistem pembelajaran yang mampu menunjukkan ketercapaian siswa sebagai asesmen awal

3. Pembelajaran pada jenjang pendidikan PAUD-SD harus setara dalam;

a. Memberikan pengalaman yang menyenangkan dan memberikan fondasi kepada peserta didik

b. Melakukan asesmen dengan tidak menerapkan tes tulis dan lisan

c. Memberikan laporan hasil belajar yang meliputi informasi terkait perkembangan peserta didik secara komprehensif

Selain ketiga poin yang harus didapatkan peserta didik di atas, Dinas Pendidikan juga harus memperhatikan 4 (empat) hal terkait transisi PAUD-SD. Adapun empat hal tersebut adalah;

  1. Menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk pengawas, pemilik, atau kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini maupun kepala satuan Sekolah Dasar di wilayahnya masing – masing
  2. Format Surat Edaran tersebut harus merujuk pada ketentuan sebagaimana yang telah dilampirkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 0759/C/HK.04.01/2023
  3. Mendorong pembentukan forum komunikasi PAUD-SD sesuai dengan panduan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Melakukan pembinaan kepada Forum Komunikasi PAUD-SD yang telah terbentuk.

Itulah inti utama dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek. Untuk lebih jelasnya, para guru dan penyelenggara pendidikan dapat mengunduh Surat Edaran, Booklet Advokasi, dan Panduan Forum Komunikasi melalui website https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/

Sumber : https://naikpangkat.com/

Selasa, 21 Maret 2023

Download Gratis Bukti Fisik Akreditasi Paud 2023 (8 Standar Pendidikan)

 Bukti Fisik Akreditasi PAUD/TK ini merupakan kumpulan administrasi yang harus dipersiapkan oleh lembaga dalam proses visitasi akreditasi yang di laksanakan pada sekolah PAUD/TK.


Bukti Fisik atau yang disebut juga dengan Standart Akreditasi harus dipersiapkan dengan lengkap sedini mungkin karena dalam penilaian nanti asesor akan menyesuaikan dengan instrumen yang kita isi sebelumnya dalam SisPenA.

Download Gratis Bukti Fisik Akreditasi Paud (8 Standar Pendidikan)

Dalam kegiatan visitasi, asesor akan meminta Bukti Fisik berdasarkan pada Instrumen Akreditasi yang sudah diisi lembaga sebelumnya. Dan dalam kesempatan kali ini saya akan bagikan Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar yang bisa anda donwload secara gratis.

Download Gratis Bukti Fisik Akreditasi Paud 2023 (8 Standar Pendidikan)

DAFTAR DOKUMEN LAMPIRAN AKREDITASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Dokumen Bukti Fisik AKreditasi 8 standart Antara Lain :

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan

1) dokumen Pencapaian Perkembangan Anak berdasarkan atas 6 (enam) aspek lingkup perkembangan
2) dokumen Pencapaian Perkembangan Anak sesuai Kelompok Usia
3) bentuk dokumentasi / rekaman Pencapaian
UNDUH FILE ]

Standart Isi

1) Kurikulum operasional yang mencakup 6 (enam) aspek pengembangan
2) dokumen yang menggambarkan pelaksanaan aspek lingkup perkembangan
3) dokumen acuan standar kurikulum operasional yang digunakan
4) dokumen peninjauan kurikulum yang dilakukan
5) dokumen kegiatan layanan berdasarkan atas kelompok usia anak
6) dokumen alokasi waktu layanan harian
7) dokumen alokasi waktu layanan mingguan
8) dokumen jumlah pendidik dan jumlah peserta didik menurut kelompok usia.
9) dokumen 
Rencana Kegiatan Harian (RKH) yang digunakan
10) dokumen kalender pendidikan
11) dokumen pelaksanaan sosialisasi kalender pendidikan
UNDUH FILE ]

Standar Proses

1) Fotokopi dokumen Rencana Kegiatan Semester (RKS)
2) Fotokopi dokumen Rencana Kegiatan Mingguan (RKM)
3) Fotokopi dokumen Rencana Kegiatan Harian (RKH)
4) Fotokopi panduan pelaksanaan program holistik-integratif dan lain-lain yang relevan
5) Fotokopi dokumen pelaksanaan program PAUD memuat unsur holistik integratif
6) Foto dan dokumentasi pelaksanaan pembelajaran yang menunjukan suasana bermain
7) Fotokopi dokumen pembelajaran yang digunakan dilengkapi foto pendukung
8) Fotokopi dokumen RKH dan dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan atau lainnya yang relevan
9) Fotokopi dokumen panduan, jadwal, hasil
UNDUH FILE ]

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

1) dokumen kualifikasi akademik pendidik (ijazah, SK pengangkatan, dll).
2) dokumen pendukung kompetensi pendidik yang sesuai (sertifikat pelatihan, undangan pelatihan, foto kegiatan pelatihan, dll)
3) dokumen pendukung yang sesuai dari kualifikasi akademik tenaga kependidikan (ijazah, SK pengangkatan, dll).
4) dokumen pendukung yang sesuai dari kompetensi tenaga kependidikan ( sertifikat pelatihan, undangan pelatihan, foto kegiatan pelatihan, dll)
UNDUH FILE ]
Standar Sarana dan Prasarana

1) dokumen sarana pendidikan (foto, daftar inventaris sarana pembelajaran menurut jenis dan jumlahnya, dll).
2) dokumen kepemilikan lahan
3) Denah yang menunjukan ruang beserta ukuran
4) Dokumentasi foto semua ruang dan halaman bermain
5) Dokumentasi foto prasarana instalasi
UNDUH FILE ]

Standar Pengelolaan

1) rumusan Visi 
2) rumusan Misi 
3) rumusan Tujuan 
4) dokumen sosialisasi Visi, Misi dan Tujuan 
5) dokumen Rencana Kerja Tahunan 
6) dokumen Rencana Kerja Lima Tahunan
7) Dokumen struktur organisasi 
8) dokumennya. deskripsi tugas pokok dan fungsi (uraian tugas dan kewajiban personalia) 
9) Dokumen kerjasama/kemitraan dengan pihak lain 
10) buku panduan pelaksanaan 
11) cover dan 3 (tiga) halaman pertama untuk masing-masing buku administrasi 
12) dokumen Sistem Informasi Manajemen (SIM) 
13) dokumen pengawasan terhadap proses dan hasil pelaksanaan program 
14) dokumen laporan hasil pengawasan pelaksanaan kegiatan 
15) dokumen penilaian hasil kerja
16) Dokumen hasil penilaian
UNDUH FILE ]

Standart Pembiayaan

1) dokumen jenis pembiayaan yang direncanakan oleh satuan PAUD
2) dokumen sumber dana per tahun satuan PAUD
3) dokumen laporan keuangan
4) dokumen pengadministrasian
UNDUH FILE ]

Standar Penilaian Pendidikan

1) Bukti dokumen Panduan Penilaian yang memuat: Tujuan Penilaian, Prinsip Dasar Penilaian, Prosedur Penilaian, Bentuk dan Teknik Penilaian
2) Bukti dokumen pelaksanaan penilaian program PAUD dengan teknik observasi/catatan anekdot /portofolio /percakapan/dialog/laporan orangtua
3) Bukti penyerahan laporan hasil penilaian kepada orangtua peserta didik
UNDUH FILE ]

Dokumen yang dilampirkan dan dipersiapkan dalam Akreditasi sekolah PAUD ini disesuaikan dengan istrumen yang telah diisi sebelumnya melalui Sispena Paud dan PNF secara online.

Sumber : https://www.dapodik.co.id/

Jumat, 21 Oktober 2022

Perencanaan Berbasis Data

TUJUAN DAN MANFAAT PBD

Tujuan Utama Perencanaan Berbasis Data dalam konteks PAUD adalah Perubahan Perilaku satuan PAUD dalam melakukan perencanaan dan penganggaran. Hal ini dilakukan dengan penguatan kapasitas satuan PAUD dalam melakukan pengelolaan sumber daya melalui perencanaan berbasis data, agar terjadi peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.

Proses perubahan perilaku tersebut dilaksanakan melalui tahapan:

  1. Identifikasi kondisi satuan PAUD berdasarkan indikator target kinerja layanan (dimensi D dan E) yang menjadi rujukan evaluasi dan ditampilkan di dalam Rapor Pendidikan.
  2. Refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing
  3. Pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan melalui RKT dan RKAS

Manfaat Perencanaan Berbasis Data (PBD) 

  1. Membangun budaya refleksi dan peningkatan kapasitas satuan PAUD dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan (Rencana Kerja Tahunan) dan anggaran (RKAS) melalui proses Identifikasi, Refleksi, Benahi. 
  2. Satuan PAUD lebih siap untuk menyampaikan rencana penggunaan anggarannya secara akuntabel melalui RKT dan RKAS di akhir tahun 2022. RKT dan RKAS yang sudah selesai disusun oleh satuan PAUD diinput ke dalam ARKAS di tahun 2023.
  3. Meningkatkan kesiapan satuan PAUD untuk diakreditasi (karena konten akreditasi selaras dengan target kinerja di rapor pendidikan)

Wadah untuk menyimpan file dokumen perencanaan:
https://paudpedia.kemdikbud.go.id/pbd/login

Silahkan unduh materi yang dapat membantu Anda dalam melakukan PBD disini:

Modul PBD PAUD Untuk PKG