Tampilkan postingan dengan label MANAJEMEN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MANAJEMEN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 September 2023

Mendagri Tegaskan Pelantikan 9 Pj. Gubernur Telah Sesuai Mekanisme Dan Aturan Yang Berlaku

 


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Menegaskan Pelantikan 9 Penjabat (Pj.) Gubernur Telah Sesuai Dengan Mekanisme Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Termasuk Bagi Yang Berlatar Belakang Purnawirawan TNI/Polri.

Hal Itu Disampaikan Mendagri Pada Konferensi Pers Usai Pelantikan Penjabat Gubernur Dan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

“Ada 4 Yang Latar Belakangnya Dari TNI Dan Polri, Tapi Mereka Sudah Pensiun. SK Pemberhentiannya Juga Ada, Semua Lengkap Administrasinya, Jadi Kita Mengacu Pada Aturan Hukum Yang Berlaku,” Kata Mendagri.

Adapun 4 Purnawirawan TNI/Polri Yang Dilantik Pada Hari Ini Yaitu Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hassanudin, Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya, Dan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto.

Diketahui Keempat Nama Tersebut Sebelumnya Telah Beralih Menjadi Aparatur Sipil Negara Di Sejumlah Kementerian/Lembaga. “Tadi, Yang 4 Tadi Semuanya Sudah Purnawirawan, Dan Tidak Dilarang Mereka Untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara. Setelah Mereka Menjabat Aparatur Sipil Negara, Eselon I Struktural Misalnya, Staf Ahli Menteri Itu Adalah Eselon I Struktural, Maka Dia Memenuhi Syarat Untuk Menjadi Penjabat Gubernur,” Jelas Mendagri.

Lebih Lanjut, Mendagri Menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sudah Mengatur Tentang Pengangkatan Pj. Kepala Daerah Tersebut. Dalam UU Pilkada Itu Disebutkan Bahwa Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Gubernur, Diangkat Penjabat Gubernur Yang Berasal Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Kita Memahami Semangat Daripada Reformasi, Demokratisasi, Yang Berorientasi Penekanan Kepada Civilization, Yaitu Mensipilkan, Pemerintahan Sipil Ya. Maka Kalau Dari TNI Dan Polri Ingin Menjadi Penjabat, Mereka Harus Berada Pada Posisi Sudah Purnawirawan, Pensiun, Setelah Itu Boleh Masuk Ke Instansi Sipil,” Tandasnya.

Sementara Itu Untuk 5 Pj. Gubernur Lainnya Diketahui Berasal Dari Birokrat Karir, Yaitu Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G.L. Kalake, Pj. Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, Dan Pj. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun.


Sumber : https://www.kemendagri.go.id/

Selasa, 05 September 2023

81% Instansi Pusat Berkategori Unggul Dan Baik Dalam Indeks NSPK Manajemen ASN 2022

 


Humas BKN, Hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) di lingkup instansi pemerintah pusat menunjukkan 81% Kementerian/Lembaga memperoleh kategori Unggul (A) dan Baik (B) dalam indeks NSPK manajemen ASN tahun 2022. Di antara 81% instansi tersebut, sebesar 46% instansi berkategori Baik (B) dan 35% instansi berkategori Unggul (A). Namun, dari 74 instansi yang menjadi objek Wasdal, masih ada instansi yang berada di bawah kategori Baik (B).

Terkait hasil tersebut, Deputi Bidang Wasdal BKN Otok Kuswandaru mengingatkan kembali kewenangan yang diberikan Presiden kepada Kepala BKN untuk melakukan upaya preventif dan represif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. “Upaya preventif jadi opsi terbaik yang bisa dilakukan dalam menjaga implementasi NSPK manajemen ASN ini. Hal ini terbukti dengan hasil Wasdal NSPK Manajemen ASN pada instansi pusat yang mengalami kenaikan sebesar 35% dari tahun sebelumnya,” terangnya dalam Bimbingan Teknis Sistem Integrated Disiplin (I’DIS) dan Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023, Senin (04/9/2023) di Jakarta.

Namun menurutnya opsi represif juga memungkinkan dilakukan melalui tindakan administratif jika ada keputusan yang tidak sesuai NSPK. Salah satunya seperti pemblokiran dan pembatalan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengapresiasi seluruh instansi pusat yang hadir atas komitmen yang tinggi dalam penegakan NSPK manajemen ASN di instansinya. “Kami berharap dengan upaya wasdal sesuai mandat Presiden ini dapat meminimalisasi pelanggaran NSPK manajemen ASN baik di pusat maupun daerah, terlebih lagi jelang tahun politik,” imbuhnya.

Penyerahan hasil juga diikuti dengan penandatanganan komitmen bersama untuk perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN tahun 2023 dan penganugerahan BKN Award kepada 44 instansi pusat yang terdiri dari 11 Kementerian Tipe Besar dan 9 Kementerian Tipe Kecil untuk berbagai kategori penghargaan. Termasuk kepada 11 Lembaga Negara Non Kementerian Tipe Besar dan 13 Lembaga Negara Non Kementerian Tipe Kecil untuk berbagai kategori.

Penulis: nsp

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Pendidikan Guru Penggerak Ciptakan Perubahan Sekolah

 


Setelah mengabdi selama 10 tahun, pada tahun 2021 lalu Ramli diangkat menjadi Kepala Sekolah di SDN 1 Karamat, Kab. Buol, Sulawesi Tengah. 

Ramli merupakan Guru Penggerak Angkatan 3. Ia diberi amanah sebagai Kepala Sekolah ketika sedang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP). Tanpa disangka, ia mendapatkan undangan untuk pelantikan kepala sekolah di kecamatan tetangga, yang berjarak kurang lebih 1 jam dari tempat tinggalnya. Selama kurang lebih 1 tahun bertugas di sana, ia ditarik kembali ke kecamatan tempat tinggal, SDN 01 Karamat.

“Saya punya keinginan untuk maju. Saya orang pertama di Kecamatan saya yang ikut PGP,” ungkapnya. 

Ramli pertama kali mengetahui tentang Pendidikan Guru Penggerak (PGP) melalui media sosial. Saat mengikuti pendaftaran, ia mengaku belum ada gambaran sama sekali tentang program ini. Ketika proses pendidikan sudah dijalani, ia membuktikan sendiri bahwa program pendidikan ini punya banyak manfaat. 

“Saya mendapatkan paradigma perubahan yang berkaitan dengan karakter. Dulu, pembelajaran berjalan tanpa program yang jelas dan setelah menerima pembekalan PGP semua sudah terstruktur, baik secara karakteristik, emosional, dan pendekatan spiritual,” ujarnya. 

Ramli merasa sangat bersyukur bisa mengikuti program pendidikan ini. Ia bahkan berharap ke depan agar PGP tidak lagi melalui seleksi melainkan diberikan kepada ke seluruh guru di Indonesia. 

“Karena saya yakin, dengan adanya PGP, perubahan paradigma pendidikan bisa berjalan dengan baik,” tegasnya. 

Setelah mengikuti PGP, menurut Ramli, Guru Penggerak harus siap menjadi teladan. “Saya mendapat sorotan, apalagi di kecamatan saya, karena baru satu orang yang lolos. Perubahan pendidikan disandarkan kepada saya selaku lulusan Guru Penggerak,” katanya. 

Banyak tantangan yang dihadapi Ramli saat mengikuti PGP. Ia baru menjalani PGP selama 3 bulan dan diangkat menjadi kepala sekolah di sekolah lain. Tantangan ketika menyampaikan program pengembangan sekolah, ia harus melakukan banyak pendekatan kolaborasi.

Apalagi, saat itu pelaksanaan pembelajaran di kelas masih menggunakan pola lama, kurikulum CBSH (Catat Buku Sampai Habis). Lalu Ramli mengajak guru-guru untuk melakukan coaching. 

“Praktek coaching ini sangat sering saya manfaatkan untuk menemukan masalah yang dihadapi para guru dan kemudian mencari sendiri solusinya,” tuturnya. 

Setelah lulus sebagai Guru Penggerak dan kemudian menjadi kepala sekolah, Ramli pun mencoba mendorong adanya inovasi. Beberapa di antaranya sudah dirancang. 

“Saya sedang menggagas Jumanji (Jumat Mengaji) di setiap hari Jumat. Tidak ada kegiatan pembelajaran umum, tapi fokus pada pembelajaran keagamaan,” katanya. “Kemudian,” lanjut Ramli, “Sakti Sabar (Sabtu Kerja Bakti dan Sabtu Berolahraga). Ini merupakan program gotong royong antara siswa dan guru.”

Selain itu, Ramli juga sudah merencanakan program jangka panjang, yaitu Pojok Literasi. Ini bukan hanya untuk siswa, tapi juga untuk wali murid. 

“Kebetulan di sekolah saya ada halte bus Trans Sulawesi. Biasanya, wali murid hanya menunggu bus di pinggir jalan. Saya ingin mereka masuk ke lingkungan sekolah dan membaca bahan bacaan tentang mendidik anak di Pojok Literasi yang sudah disediakan. Saya melihat pendidikan ini harus sinergi dan tidak akan berjalan baik kalau tidak ada kolaborasi,” ungkapnya. 

Program Pojok Literasi yang dirancang Ramli tersebut tak terlepas dari pandangan masyarakat di tempatnya bahwa bahwa pendidikan hanya tanggung jawab guru dan bukan orangtua. Ia berupaya keras untuk mengubah pola pikir wali murid bahwa pendidikan untuk anak mesti bersifat kolaboratif antara guru dan wali murid. 

Terkait penugasan lulusan Pendidikan Guru Penggerak sebagai kepala sekolah, Ramli mengaku sangat sangat setuju. Lulusan PGP tidak hanya dilatih terkait ilmu dan pengalaman, namun juga pembangunan karakter, yaitu melalui coaching, kematangan emosional, dan kepemimpinan pembelajaran. 

“Saya yakin dan percaya akan ada perubahan yang terjadi oleh para Guru Penggerak,” demikian ia menegaskan. 

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/

Senin, 04 September 2023

Menteri Anas Apresiasi Pemprov Bali dari Sederhanakan OPD sampai Penerapan RB Tematik Berdampak

 


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Pemerintah Provinsi Bali yang menyederhanakan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ia juga tetap meminta agar seluruh pemerintah daerah mengelompokkan OPD yang sekiranya masih bisa disederhanakan atau dilebur untuk birokrasi yang lebih sederhana.

"Begitu juga dengan di kabupaten kota di Bali, mana OPD yang terlalu 'gemuk' itu bisa dikelompokkan. Karena itu akan mempunyai nilai yang tinggi untuk reformasi birokrasi," ujar Menteri Anas saat menyapa dan berdiskusi bersama ASN Pemerintah Provinsi Bali, di Wiswa Sabha, Denpasar, Bali, Senin (04/09).

Menteri Anas menyampaikan, jika pemda ingin meningkatkan nilai reformasi birokrasi, salah satunya harus melakukan pemangkasan proses birokrasi dan efisiensi sistem kerja. Dari birokrasi yang sederhana dan tidak rumit itu, diharapkan bisa semakin memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam berbagai kesempatan Menteri Anas menegaskan bahwa pemerintah harus menciptakan birokrasi yang berdampak. Sesuai arahan Presiden, birokrasi bukan sekadar tumpukan kertas dan birokrasi harus bergerak lincah dan cepat.

Ada empat fokus untuk mendorong birokrasi yang berdampak, yakni penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden. Kerja birokrasi harus berorientasi pada hasil atau outcome bukan fokus ke input atau hulu.

20230904 Diskusi ASN Pemprov Bali 16

Salah satu dampak birokrasi adalah mudahnya pelayanan kepada masyarakat. Menteri Anas mendorong seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali untuk mendirikan mal pelayanan publik (MPP) serta meningkatkannya menjadi MPP Digital.

Digitalisasi ini menandakan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Pulau Dewata. "Bisa sempurna seluruh kabupaten/kota membuat MPP. Harapan saya bisa ditingkatkan, tidak lagi MPP dalam bentuk MPP konvensional, tapi MPP digital," tuturnya.

Menteri Anas menyampaikan, untuk mendirikan MPP tidak harus dengan gedung yang besar. "Cukup dengan gedung kecil yang penting layanannya terintegrasi," tegas Menteri Anas dalam acara yang dihadiri oleh seluruh bupati dan wali kota se-Bali.

Lebih jauh dari itu, Menteri Anas mengapresiasi Bali atas penetapan haluan pembangunan 100 tahun melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. Dalam kesempatan itu Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 kepada wali kota dan bupati seluruh Bali.

Pencanangan tersebut terinspirasi konsep pembangunan berkelanjutan yang digagas Presiden Pertama RI Soekarno. Bali merupakan satu-satunya provinsi yang menetapkan rencana pembangunan 100 tahun kedepan.

"Haluan 100 tahun memandu, menjaga dan meningkatkan dampak kerja birokrasi, saat ini penduduk miskin Bali hanya mencapai 4,25 persen jauh dibawah rata-rata nasional yaitu 9,36 persen dan data kasus stunting hanya 8.0 persen (terendah dari semua provinsi),”ungkap Anas.

20230904 Diskusi ASN Pemprov Bali 25

Salah satu yang menjadi fokus dalam Pembangunan Semesta Berencana ini adalah penurunan angka kemiskinan dan stunting. Hal tersebut sesuai dengan reformasi birokrasi tematik yang kerap digaungkan Menteri Anas terkait penanggulangan kemiskinan.

Wayan Koster menjelaskan, jajaran Pemprov Bali berhasil menyederhanakan 13 OPD. "Dari 49 menjadi 36 OPD. Tapi kami menambah dua dinas yang sesuai dengan kondisi Bali," ungkapnya.

Dua OPD yang disebutkan Koster adalah Dinas Pemajuan Masyarakat Adat serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID). Menurutnya, pendirian dua lembaga ini sudah diperhitungkan secara matang dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Bali.

Selain itu, seluruh organisasi dibawah naungan Provinsi Bali juga sudah menerapkan sistem merit secara ketat untuk mengisi jabatan. Sementara dari sisi lain, Pemprov Bali gencar menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Koster mengakui, adanya SPBE mempermudah tata kelola pemerintahan Bali. Sistem digital juga mendorong ASN Bali bekerja secara efektif, efisien, dan produktif, serta tak menutup mata terhadap perkembangan digital. "Astungkara, semua bisa diselenggarakan dengan baik. Tidak lepas dari kebijakan Menteri PANRB. Kami mendapat banyak bimbingan," pungkas Koster. (don/HUMAS MENPANRB)

Kamis, 31 Agustus 2023

Kementerian PANRB Geber 8 Program Prioritas, Mulai Integrasi Layanan Digital Hingga ASN di IKN

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggeber 8 program prioritas untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berdampak bagi masyarakat.

“Kementerian PANRB saat ini melakukan evaluasi program dan juga membuat skala prioritas yang kedepan, terutama mewujudkan reformasi birokrasi (RB) berdampak dan target kami ada 8 prioritas,” ungkap Anas di Manggarai Barat, Rabu (30/08).

Prioritas pertama, lanjut Anas, adalah penguatan RB berdampak dengan mekanisme jemput bola dan fokus pada pemerintah daerah di luar Jawa-Bali. Layanan jemput bola harus banyak digalakkan di semua daerah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan terbaik dan tidak ribet.

“RB berdampak adalah menjadikan kerja birokrasi itu bisa dirasakan. Jadi kinerjanya bukan hanya berorientasi ke laporan administratif, seperti katakanlah absensi, tetapi harus diukur dampak kerjanya ke masyarakat. Salah satunya lewat jemput bola, jemput masalah dan beri solusi,” ujar Anas.

Kedua, percepatan transformasi digital melalui interoperabilitas sembilan layanan prioritas dalam skema Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mulai dari sektor kesehatan, sejumlah layanan di kepolisian, hingga pendidikan. Sesuai arahan Presiden Jokowi, birokrasi tidak perlu berlomba bikin aplikasi.

“Harus ada interoperabilitas, integrasi baik data maupun penggunaannya. SPBE jalan terus dan akan dipantau langsung oleh Bapak Presiden. Sudah banyak best practices di negara lain, yang dulu punya ribuan aplikasi yang bikin bingung rakyat, dan kini hanya tersisa belasan aplikasi yang bikin simpel rakyat,” jelas Anas.

Prioritas ketiga, penyiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara beserta penguatan kelembagaannya. “Pemindahan ASN ini juga bukan dalam arti fisik semata, tapi perpindahan paradigma budaya kerja hingga paradigma pelayanan. Semuanya berbasis digital,” ujarnya.

Keempat, penajaman Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP). SAKP diperkuat untuk memastikan kinerja instansi pemerintah berjalan serempak, tidak ego sektoral, sehingga target pembangunan tercapai. “Jadi egonya jangan hanya kinerja instansi masing-masing, tapi kinerja pemerintah. Antar instansi pemerintah, dari pusat sampai daerah, kita bikin tidak jalan sendiri-sendiri, harus fokus pada target prioritas pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Kelima, lanjut Anas, adalah peningkatan profesionalisme ASN berbasis digital, termasuk di dalamnya adalah penataan tenaga non-ASN.

Keenam, penyiapan “Machinery of Government”, yaitu rekomendasi arsitektur kelembagaan bagi struktur kabinet kedepan setelah Pemilu 2024. “Kami menjaring masukan banyak pihak agar kelembagaan pemerintah ke depan semakin agile dalam menghadapi dinamika zaman,” ujarnya.

Ketujuh, akselerasi pembentukan mal pelayanan publik (MPP) dan MPP digital. “MPP dan MPP Digital menjadi jantung dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Maka ini sangat penting untuk didorong,” jelas Anas.

Kedelapan, lanjut Anas, penyusunan kebijakan Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045 untuk menyongsong Indonesia Emas 2045. “Indonesia Emas 2045, dimana negara kita akan masuk dalam empat besar ekonomi dunia, bisa diraih bila birokrasi bekerja makin reformis, profesional, dengan ditopang digitalisasi. Ini yang sedang dirumuskan peta jalannya sampai 2045,” ujarnya.

sumber : https://www.menpan.go.id/




Rabu, 30 Agustus 2023

Pimpinan Perguruan Tinggi Dukung Fleksibilitas Standar Kelulusan Mahasiswa

 Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, hari ini (29/8), seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.


“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek.

Ketika ditanya soal dampak positif yang dapat langsung dirasakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan, “Kita mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi ini dan dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis. Dengan demikian kita bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini kita fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel. “Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” ujarnya.

Terkait keleluasaan yang diatur dalam Permendikbudristek ini, Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya, mengatakan, “Pemikiran ini sudah ada jauh-jauh hari. Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.

Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret. Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi. Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Sementara itu, mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Pasalnya, sejak dicanangkannya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka saja, lebih dari 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus dan mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang sangat relevan dengan dunia nyata. Selain itu, lebih  dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah terjadi, dengan melibatkan lebih dari 33.000  mahasiswa dan 5.600 dosen.

“Transformasi standar lulusan yang diatur kebijakan Mas Menteri ini tidak menurunkan mutu lulusan. Misalnya, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat. Oleh karena itu yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa. Inilah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan,” jelas Arif.

Menurutnya, keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan. Menulis Arif, menulis dapat menggambarkan cara berpikir seseorang. “Oleh karena itu, kita memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” tutur Arif.

Senada dengan itu, Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah, menyambut baik kebijakan ini. “Kami dari vokasi berterima kasih dengan aturan ini karena kami bisa fokus pada penyelesaian masalah riil di lapangan bersama dosen, mahasiswa, dan mitra (industri) melalui program based learning tanpa menyalahi aturan,” pungkas Ali Ridho.  

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi ini memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi, mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi, dan untuk meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran.

Informasi lengkap soal Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi terdapat pada laman https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_26/web.  

Unduh Infografik Media Sosial Merdeka Belajar 26 di sini. 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI

Mendikbudristek Luncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26

 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hari ini meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.


Peluncuran ini menandakan bahwa sejak dihadirkannya berbagai kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.

“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi. Selain itu, pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat; lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi, ” jelas Mendikbudristek.

Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi. Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa. Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” terang Mendikbudristek.

Transformasi yang Ditunggu Warga Pendidikan Tinggi

Merdeka Belajar Episode Ke-26 memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi. Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).

Contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan dijabarkan Menteri Nadiem pada acara peluncuran. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian.

“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” kata Mendikbudristek.

Lebih lanjut Mendikbudristek mencontohkan transformasi terkait  Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi. “Beberapa pokok perubahan terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan; biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” terangnya.

Menutup pemaparannya, Mendikbudristek menyampaikan ajakan untuk bergotong royong. “Perubahan tidak dapat dilakukan tanpa kolaborasi seluruh pihak, Kemendikbudristek bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang menyeluruh dan berdampak positif,” tutup Mendikbudristek.

Informasi lengkap soal Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi terdapat pada laman https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_26/web.  

Tayangan Peluncuran Merdeka Belajar Eps. 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi https://www.youtube.com/watch?v=vNTmG4OIQZ4

Unduh Paparan Mendikbudristek tentang Merdeka Belajar 26 di sini. 

Unduh Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 di sini. 

Unduh Buku Saku Soal Sering Ditanya tentang Merdeka Belajar 26 di sini. 

Unduh Infografik Merdeka Belajar 26 di sini. 







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
 
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#StandarNasionaldanAkreditasiDikti
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 418/sipers/A6/VIII/2023