Tampilkan postingan dengan label KESEHATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KESEHATAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 November 2022

PPPK Tenaga Kesehatan 2022: Berikut 43 Jabatan yang Bisa Mendaftar


Pemerintah resmi menerbitkan mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 968 Tahun 2022.

Di dalamnya, terdapat daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi atau STR.

Dilansir dari naikpangkat.com, surat KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

Berikut daftar jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan STR:

  1. Dokter Pendidik Klinis Ahli
  2. Dokter Ahli
  3. Dokter Gigi Ahli
  4. Psikolog Klinis Ahli
  5. Perawat Ahli
  6. Perawat Terampil
  7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  9. Penata Anestesi Ahli
  10. Asisten Penata Anestesi Terampil
  11. Bidan Ahli
  12. Bidan Terampil
  13. Apoteker Ahli
  14. Asisten Apoteker Terampil
  15. Epidemiolog Kesehatan Ahli
  16. Epidemiolog Kesehatan Terampil
  17. Fisioterapis Ahli
  18. Fisioterapis Terampil
  19. Nutrisionis Ahli
  20. Nutrisionis Terampil
  21. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  22. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
  23. Perekam Medis Ahli
  24. Perekam Medis Terampil
  25. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  26. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  27. Radiografer Ahli
  28. Radiografer Terampil
  29. Refraksionis Optisien Terampil
  30. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
  31. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  32. Teknisi Elektromedis Ahli
  33. Teknisi Elektromedis Terampil
  34. Fisikawan Medis Ahli
  35. Okupasi Terapis Terampil
  36. Ortotis Prostetis Terampil
  37. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
  38. Teknisi Gigi Terampil
  39. Teknisi Tranfusi Darah Terampil
  40. Terapis Wicara Terampil.

Kemudian berikut ini jabatan kesehatan tidak wajib STR, yaitu:

  1. Administrator Kesehatan Ahli
  2. Entomolog Kesehatan Ahli
  3. Entomolog Kesehatan Terampil.

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun anggaran 2022 terdiri dari:

  1. Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
  2. Tenaga kesehatan non-Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Pelamar sebagaimana di atas wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 3 tahun untuk jenjang muda dan 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Kepala puskesmas bagi pelarnar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  • Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
  • Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
  • Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.

Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan terdiri atas 2 tahap, yaitu:

  1. Seleksi Administrasi; dan
  2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Jumlah soal keseluruhan seleksi kompetensi adalah 145 soal, dengan rincian:

  • Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal;
  • Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal;
  • Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal; dan
  • Wawancara: 10 butir soal.
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Rabu, 02 November 2022

Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan pada SSCASN Badan Kepegawaian Negara Tahun 2022

 



Berikut panduan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK untuk Tenaga Kesehatan 2022.

Diketahui, pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan segera dibuka.

Akan tetapi, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan ini akan diprioritaskan bagi dua kategori pelamar.


Adapun 2 kategori pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di antaranya, Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.

Sementara itu, pendaftaran CASN 2022 PPPK Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.


Berikut Unduhan Panduan Pendaftaran P3K Tenaga Kesehatan Tahun 2022 -------> DISINI semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.





Selasa, 01 November 2022

PENGUMUMAN SELEKSI PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2022



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran2022,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan kriteria:

Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atauTenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SistemInformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Download file Pengumuman PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemprov Sumbar Tahun 2022

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATSEKRETARIAT DAERAHJl. Jenderal Sudirman No. 51 (0751) 31401-31402-34425 Padang

http:/www.sumbar.go.id. e-mail:pdeisb/@sumbar.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR: 812/8685/BKD-2022

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATTAHUN ANGGARAN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran2022,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi PengadaanPegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga KesehatanTahunAnggaran 2022 dengan kriteria:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SistemInformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

I. DASAR HUKUM

Seluruh ketentuan terkait seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 mengacu pada:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai PemerintahdenganPerjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan KebutuhanPegawaiAparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; dan3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkandariPengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuandalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selamatidakbertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebihlanjut dalampengumuman ini dan hanya berlaku pada Seleksi Pengadaan PPPK JabatanFungsionalTenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

1. Jumlah Alokasi Formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 384 (tiga ratus delapanpuluhempat) formasi;

2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat padalampiranpengumuman ini,

III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. Tidak pem ah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pem ah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan horm at sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 7. Sehat jasm ani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan; 

9. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan

10. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi d an /atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 

3. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ham s melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

b. STR ham s masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal m asa berlaku yang tertulis pada STR;

c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 

4. Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang disebutkan pada poin

(3) wajib memiliki pengalaman dihitung dari m asa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar; 

5. Masa kerja pelamar sesuai dengan poin (4) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di rum ah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam a bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya m anusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lem baga swadaya non pemerintahan /Yayasan.

6. Masa Hubungan Peijanjian Keija PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

V. TATA CARA PENDAFTARAN 

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di lam an https: / /sscasn.bkn.go.id. dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;

2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;

3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar;

4 . Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;

5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;

6. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional;

7. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK untuk JF Kesehatan sesuai dengan kualifikasi pendidikannya;

8. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

9. Pelamar mengisi data.

10. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;

11. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;

12. Setelah sem ua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan m asuk ke database SSCASN 2022, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

VI. DOKUMEN UNGGAH

Setiap pelamar PPPK Jab atan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari: 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 

2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat lamaran dapat diunduh di website https:/ /bkd.sumbarprov.go.id/. link meterai elektronik h ttp ://e-m eterai.co.id/);

3. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

4 . Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.l dan Profesi;

b. J ik a te rja d i perubahan nomenklatur Program Studi d an /atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S. 1 dan Profesi;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di website https: / / bkd. sumbarprov. go. id /):

7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang m ensyaratkan, sesuai dengan point

IV angka 3 di atas;

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 5 di atas;

9. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan bagi pelam ar yang berusia 35 tah u n ke atas dan memiliki m asa kerja paling singkat 3 (tiga) tah u n secara terns m enerus serta m elam ar di fasyankes tem pat bekerja saat ini sebagai non ASN yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pem erintah tem pat pelam ar bekerja saat ini (jika ada);

10. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelam ar yang sedang d a n /a ta u telah m elaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan m asyarakat 0ika ada); 

11. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pem erintah tem pat pelam ar bekerja saat ini (jika ada);

12. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan:

a. Surat Keterangan Asli dari dokter rumah sakit pem erintah/puskesm as, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;

b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

13. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak metnenuhi syarat.

VII. MASA SANGGAH

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

VIII. TAHAPAN PELAKSANAAN

liifl TAHAP

IX. LAIN-LAIN

1. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;

2. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan permasalahan data NIK, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar; 3. Kelulusan peserta merupakan hasil usaha peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusan peserta karena kecurangan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkatmenjadi PPPK, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhak menggugurkan kelulusan tersebut d an /atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK,m enuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi, dan melaporkan sebagai tindakpidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

5. Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan secara resmi 

6. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keija Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 dapat menghubungi Center pada nomor 0821 7039 5795 setiap hari kerja pukul 08.00- 16.00 WIB;

7. Kelalaian peserta dalam membaca pengumuman dan dalam melakukan pendaftaranmenjadi tanggung jawab peserta.

RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMRINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022

Sumber : BKD Provinsi Sumatera Barat  

Jumat, 28 Oktober 2022

Juknis Profil Kesehatan 2022


Profil Kesehatan adalah gambaran situasi kesehatan di Kabupaten Batang Hari yang mermuat berbagai data tentang situasi dan hasil pembangunan kesehatan selama kurun waktu satu tahun. 

Data dan informasi yang termuat meliputi : 

  •  data demografi, 
  •  sumber daya kesehatan, 
  •  derajat kesehatan, 
  •  keadaan lingkungan, 
  •  perilaku masyarakat, 
  • upaya kesehatan dan manajemen kesehatan

1. Definisi Operasional Juknis Profil Kesehatan 2022  [Lihat]
2. Lampiran Juknis Profil Kesehatan 2022  [Lihat]

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Obat Gangguan Ginjal Akan Diberikan Secara Gratis

 


 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mempercepat kedatangan Fomepizole sebagai pengobatan pasien dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injuries (AKI). Obat antidotum ini akan diberikan secara gratis kepada seluruh pasien.
 
Diketahui 10 dari 11 pasien AKI yang mengkonsumsi obat sirup yang diduga tercemar senyawa kimia tertentu berangsur membaik kondisinya setelah meminum obat ini selama dalam perawatan di rumah sakit rujukan RSCM.
 
''Kita bisa simpulkan bahwa obat ini (Fomepizole) memberikan dampak positif dan kita akan mempercepat kedatangannya ke Indonesia sehingga anak-anak bisa terselamatkan,'' ujar Menkes saat konferensi pers di Istana Negara, Senin (24/10).
 
''Kita akan memberikan obatnya kepada pasien AKI secara gratis,'' tutur Menkes.
 
Dikatakan Menkes, pasien AKI itu semula tidak dapat berkemih (buang air kecil/BAK), bahkan dengan cuci darah tidak memberikan perbaikan bahkan sering terjadi perburukan.
 
Namun setelah diberi obat tersebut pasien mulai bisa melakukannya sedikit demi sedikit. Tak hanya itu, pasien yang sebelumnya  tidak bisa berkemih mulai berkemih dan anak yang tidak sadar mulai sadar kembali.
 
Indonesia telah mendatangkan Fomepizole dari Singapura. Selanjutnya akan datang dari Australia, Amerika Serikat, dan Jepang. Selanjutnya RSCM akan mendistribusikan ke rumah sakit pemerintah yang merupakan rujukan di provinsi.
 
''Ini kesiapan yang kita lakukan untuk menyediakan penawarnya. Kita akan didistribusikan ke seluruh rumah sakit pemerintah yang merawat pasien AKI,'' ucap Menkes.
 
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (D2).
Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

156 Obat Sirup Boleh Diresepkan

 

Jakarta, 24 Oktober 2022

Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).


Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas dr. Syahril.

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

''12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' tambah dr. Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,'' tambahnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id (NI).

Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif Untuk Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak

 


Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia 5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

 
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
 
''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.
 
Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
 
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI. Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya.
 
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
 
Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
 
''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur dr Syahril.
 
''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' katanya.
 
Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
 
Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.
 
Sebagai langkah awal untuk menurunkan fatalitas AKI, Kemenkes melalui RSCM telah membeli antidotum yang didatangkan langsung dari luar negeri.
 
Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. Kemenkes juga telah mengeluarkan surat edaran kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus AKI yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasyankes, dan Organisasi Profesi.
 
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id

Semoga bermanfaat sahabat gtkpaudkotabkl.

Jumat, 21 Oktober 2022

Kasus Gangguan Ginjal Anak, BPOM Sebut Lima Produk Miliki Kandungan Cemaran EG Melebihi Ambang Batas

Sejak akhir Agustus 2022, Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI)  yang tajam pada anak, utamanya dibawah usia

5 tahun. Peningkatan kasus ini berbeda dengan yang sebelumnya, dan saat ini penyebabnya masih dalam penelusuran dan penelitian.

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.

Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), BPOM  menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:

Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit. Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk berikut:

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI).

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat sesuai dengan data yang terbaru.

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile.

BPOM mengimbau masyarakat untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal berikut:

Membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol) pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat ilegal.

Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181- 533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.