Kamis, 18 Desember 2025

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN MESIN FOTOKOPI TAHUN 2026


 

Humas MA: Senin 08 Desember 2025. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 16335/SEK/PL1.1/XII/2025. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mesin Fotokopi Tahun Anggaran 2026.

Yang Tujukan Kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seluruh Satuan Kerja Mahkamah AgungRI.

Untuk lebih jelasnya, berikut Suratnya:



 Dokumen



Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/

PENUNJUKAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/PENGGUNA BARANG SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN ANGGARAN 2026

 



Humas: Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 71/SEK/SK.KU1.1.1/XII/2025, tanggal 1 Desember 2025 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Tahun Anggaran 2026.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: 



 Dokumen


Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/

Peserta Seleksi JPT Madya Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Diuji Melalui Asesmen BKN

 


Humas BKN, Dalam rangka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural yang diikuti 29 kandidat. Para peserta seleksi JPT Madya ini akan mengikuti tahap penilaian selama 3 (tiga) hari ke depan, mulai 17 s.d 19 Desember 2025 di Gedung Assessment Center BKN Pusat, Jakarta.

IMGL0539-Large

Pelaksanaan asesmen diawali dengan arahan Plt. Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, Herman, yang menegaskan bahwa proses asesmen menjadi bagian penting dari penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN secara berkelanjutan. Pelaksanaan asesmen untuk proses pengisian JPT ini, jelasnya, merupakan kombinasi antara Meritokrasi Retrospektif dan Meritokrasi Prospektif, di mana meritokrasi retrospektif menilai kinerja serta prestasi masa lalu dan masa kini. Sementara meritokrasi prospektif menitikberatkan pada potensi serta kapasitas kepemimpinan di masa depan.

“Pejabat yang diproyeksikan menduduki JPT Madya harus dibarengi dengan asesmen kompetensi dan potensi sebagai dasar pemetaan dan pengelolaan talenta.,” ujar Herman, Rabu (17/12/2025). Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses asesmen dengan optimal sehingga hasilnya dapat memberikan gambaran utuh terkait kompetensi, potensi, serta kesiapan kepemimpinan masing-masing peserta.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa penilaian kompetensi dan potensi ini bertujuan untuk melakukan profiling dan pemetaan talenta sebagai bagian dari implementasi manajemen talenta ASN. Hasil asesmen selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam perencanaan pengembangan karier serta pengisian jabatan strategis, baik melalui pergerakan vertikal maupun horizontal sesuai kebutuhan organisasi.

Adapun tahapan asesmen yang akan dihadapi para kandidat JPT Maday di Imigrasi dan Pemasyarakatan ini, yakni meliputi analisis kasus, penyusunan dan penyampaian presentasi, psikotes, Leaderless Group Discussion (LGD), serta wawancara. Pada sesi presentasi, peserta akan dinilai langsung oleh sejumlah Asesor SDM Aparatur Ahli Utama BKN, di antaranya oleh Dwi Wahyu Atmaji, Wakiran, Aris Windiyanto, dan Supranawa Yusuf.

Melalui penyelenggaraan asesmen ini, Herman menekankan bahwa BKN terus berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan penilaian yang profesional, objektif, dan berintegritas, sekaligus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN guna melahirkan pimpinan birokrasi yang kompeten, berintegritas, dan berdaya saing.

Penulis: bp
Foto: devan
Editor: des

Sumber : bkn.go.id

Daftar Website Resmi Sekolah Kedinasan di Indonesia

 


Berikut adalah situs resmi sekolah kedinasan yang perlu kamu ketahui:

  1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

  2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

  3. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

  4. Politeknik Imigrasi (Poltekim)

  5. Politeknik Statistika STIS

                
        
  1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

  2. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)

  3. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

  4. Sekolah Kedinasan di Bawah Kementerian Perhubungan

  5. Portal Resmi Seleksi Sekolah Kedinasan

    • Website: https://dikdin.bkn.go.id

Sumber : https://www.bimbelkedinasan.id/

Rabu, 17 Desember 2025

Indonesia Health Profile 2024

 

Indonesia Health Profile 2024

 
 161

Indonesia Health Profile 2024 adalah publikasi tahunan komprehensif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berfungsi sebagai referensi kunci untuk perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan kesehatan nasional.

Disusun sebagai dasar bukti (evidence base) , dokumen ini secara khusus memetakan progres dan tantangan terkait implementasi Transformasi Sistem Kesehatan Enam Pilar yang fokus pada penguatan layanan primer, layanan rujukan, sistem pembiayaan, sumber daya manusia, dan teknologi. Data yang disajikan mencakup situasi demografi, fasilitas kesehatan, sumber daya manusia, dan pembiayaan kesehatan di tingkat nasional dan regional.

 

Indonesia Health Profile 2024.pdf

Sumber : https://kemkes.go.id/id/profil-kesehatan-indonesia-2024-kemenkes

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/920/2025

 

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/920/2025

 

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/920/2025 secara resmi menetapkan Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan untuk periode lima tahunan, yaitu 2026 hingga 2030. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan tunggal yang wajib digunakan oleh seluruh jajaran pemerintahan (pusat hingga kabupaten/kota) dan pemangku kepentingan dalam perencanaan, penentuan target, dan monitoring program kesehatan yang spesifik. Tujuannya adalah memastikan program kesehatan tepat sasaran berdasarkan data kependudukan yang valid.

Data sasaran ini bersumber dari proyeksi penduduk BPS dan dirinci sangat detail berdasarkan umur, jenis kelamin, dan tingkat kabupaten/kota. Total terdapat 60 kategori sasaran yang spesifik, mencakup populasi umum, ibu hamil, bayi, balita, remaja, wanita usia subur, hingga kelompok usia lanjut risiko tinggi. Penetapan data ini menekankan pentingnya akurasi demografi dalam pelaksanaan program kesehatan nasional agar intervensi yang dilakukan oleh Kemenkes dan mitra-mitranya dapat mencapai hasil yang optimal.

 

KMK No. HK.01.07-MENKES-920-2025 ttg Data Penduduk Sasaran Program Pembangunan Kesehatan Th 2026-2030.pdf

Sumber : https://kemkes.go.id/id/kmk-data-sasaran-program-kesehatan-2026-2030

SANDBOX KESEHATAN 2025 RESMI DIBUKA!

 


Saatnya daftarkan inovasi teknologi kesehatanmu dan wujudkan dampak nyata bagi ekosistem kesehatan Indonesia.

Sandbox Kesehatan merupakan program akselerasi inovasi di sektor kesehatan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Program ini menyediakan berbagai skema pengujian, pendampingan, hingga rekomendasi bagi para inovator, baik individu, kelompok, maupun instansi pemerintah dan swasta, yang memiliki Inovasi Teknologi Kesehatan (ITK) dengan beragam tingkat kematangan, mulai dari ide dan prototipe hingga solusi yang telah siap diterapkan.

Melalui Sandbox Kesehatan, setiap inovasi didorong untuk berkembang agar mampu menjamin akses, mutu, dan keamanan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Peserta berkesempatan mendapatkan bimbingan langsung dari para ahli, mengembangkan produk dan layanan, serta meraih Tanda Daftar ITK hingga status Direkomendasikan oleh Kemenkes RI.

Periode pendaftaran hingga 30 Desember 2025
Daftar dan cari tahu selengkapnya di: sandbox.kemkes.go.id

Sumber : https://kemkes.go.id/id/sandbox-kesehatan-2025-kemkes-dibuka

Pemerintah Tetapkan Honor Peneliti hingga 25% dari Dana Penelitian Kemdiktisaintek untuk Dorong Produktivitas Riset Nasional

 


Jakarta—Komponen honorarium bagi peneliti kini dapat dianggarkan dalam hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek)  dengan ketentuan setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan. Hal ini disampaikan oleh Kemdiktisaintek  sehubungan dengan Penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (15/12).


Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem riset perguruan tinggi sekaligus meningkatkan dukungan dan apresiasi bagi dosen yang berkiprah dalam riset dan pengembangan.


Dalam penyampaian RAPBN 2026, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menegaskan perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik, termasuk dosen, melalui alokasi anggaran yang signifikan.


“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” ujar Presiden Prabowo.


Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi salah satu pengungkit untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.


“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Menteri Brian.


Lebih lanjut, Mendiktisaintek menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.


“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi  ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” kata Menteri Brian.


Koordinasi Kemdiktisaintek–Kemenkeu: Pembahasan hingga Penetapan


Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI untuk memperkuat kesejahteraan insan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas SDM, termasuk dalam ekosistem riset perguruan tinggi. Dalam kerangka tersebut, Mendiktisaintek telah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2025 yang turut membahas kepastian pengaturan honorarium peneliti.


Pertemuan dilanjutkan dengan koordinasi antara Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman dengan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Luky Alfirman.


Dirjen Fauzan menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem pendukung kinerja peneliti dan meningkatkan dampak riset.


"Dengan dukungan ekosistem riset yang produktif, kami ingin menciptakan lingkungan kerja peneliti yang profesional dan berdampak melalui pemecahan masalah di masyarakat," ujar Dirjen Fauzan.


Jajaran DJA Kemenkeu, termasuk Direktur Sistem Penganggaran, Syafriadi menindaklanjutinya melalui pembahasan teknis untuk memastikan kebijakan selaras dengan standar biaya dan tata kelola anggaran negara, dengan dukungan bahan kajian serta masukan substantif dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek, I Ketut Adnyana.


Ketentuan Utama


Implementasi kebijakan honorarium penelitian ini mengacu pada rambu-rambu berikut:

  • Batas alokasi setinggi-tingginya 25% dari besaran dana penelitian yang diberikan.
  • Komponen honorarium berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek, dengan jenis dan besaran indeks penelitian mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran dan kepatutan serta ketersediaan alokasi anggaran. 
  • Berlaku mulai tahun anggaran 2026 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran yang telah tersedia.


Kemdiktisaintek berharap kebijakan ini menjadi pengungkit agar kinerja peneliti semakin meningkat dan hasil penelitian lebih berdampak, sehingga mampu mempercepat hilirisasi inovasi, memperkuat kemitraan dengan industri dan pemerintah daerah, serta menghadirkan solusi nyata atas kebutuhan nasional maupun daerah.

Humas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

#DiktisaintekBerdampak
#Pentingsaintek
#Kampusberdampak
#Kampustransformatif