Sabtu, 29 Agustus 2026

Download Contoh SOP Sekolah versi WORD

 


Setiap satuan pendidikan kini dituntut untuk memberikan pelayanan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP bukan sekadar tumpukan kertas dokumen. Keberadaan SOP yang jelas menjadi bukti nyata bahwa sekolah Anda mengutamakan mutu pelayanan dan tertib administrasi.

SOP merupakan singkatan dari Standar Operasional Prosedur (dalam bahasa Inggris disebut Standard Operating Procedure). Di lingkungan sekolah, SOP adalah dokumen tertulis berisi panduan langkah-demi-langkah yang baku untuk mengatur seluruh aktivitas operasional, administrasi, maupun pelayanan pendidikan agar berjalan secara sistematis, efektif, dan konsisten.

Tanpa adanya SOP, setiap guru dan staf akan bekerja dengan caranya masing-masing, sehingga manajemen sekolah menjadi tidak teratur. Berdasarkan panduan dari platform edukasi seperti Kelas Master dan kajian manajemen pendidikan di Scribd, SOP sekolah memiliki fungsi krusial berikut: 

1. Menstandarkan Proses Kerja: Memastikan semua guru dan staf administrasi memiliki pola kerja serta cara komunikasi yang seragam.

2. Mencegah Kesalahan: Mengurangi risiko kesalahan berulang dalam pelayanan murid, wali murid, maupun urusan tata usaha.

 3. Membangun Budaya Sekolah: Membantu menumbuhkan kebiasaan positif harian yang membentuk karakter nyata pada siswa.

4. Alat Evaluasi yang Jelas: Memudahkan kepala sekolah atau pengawas dalam menilai performa kinerja tenaga pendidik.

LINK DOWNLOAD SOP PENANGANAN PERUNDUNGAN VERSI WORD 

Sumber  : https://www.komunitasbelajar.id/p/sop-penanganan-perundungan.html

Kamis, 27 Agustus 2026

Awal Sejarah Kabupaten Garut

 


Awal mula sejarah kabupaten Garut berawal dari kabupaten Limbangan, yang dirubah menjadi kabupaten Garut yang ibu kotanya terletak di Suci pada tahun 1811 oleh Daendles. Dengan alasan bahwasanya pada akhir – akhir sebelum dipindahkan produksi kopi yang ada di Limbangan menurun drastis hingga titik paling rendah, dan bupati menolak menanam bila (indigo)(Toha, 2020).

Akhir masa hampa kabupaten di Limbangan dan sekitarnya dengan dibentuknya Afdeling baru oleh Letnan Jendral Raffles pada tahun 1813 merupakan awal sejarah kabupatin atau kabupaten Garut (Nisa & C. Arief Gumbira, 2015).

Sebelum Garut ini menjadi kota yang asari yang makmur, dulu pada saat tentara Jepang menjajah Indonesia, Garut ini dikuasai oleh tentara Jepang secara penuh, penduduk tentara Jepang membubarkan sekolah-sekolah yang ada di kota Garut, yang merupakan warisan dari Belanda. Pada tahun 1942 sekolah baru bisa dibuka lagi dengan julukan Sekolah Rakyat, lama sekolah tersebut sama seperti sekolah dasar yaitu enam tahun, sama juga seperti pada saat penjajahan Belanda. Dan pada tahun 1942 juga dibuka sekolah tingkat pertama, semua sekolah dasar itu derajat nya sama tidak disbandingbandingkan atau diskriminasi, dengan adanya penghapusan diskriminasi ini sangat bermanfaat sekali, semua masyarakat bisa merasakan sekolah tanpa adanya status social (Sofianto, 2014).

Bahwasanya telah diterangkan berhubungan dengan dibentuknya Afdeling baru yang dinamakan Afdeling Limbangan, kewajiban Raffles harus membentuk kabupaten – kabupaten baru, yaitu Limbangan dan Sukapura untuk meningkatkan kelancaran daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah. Pembentukan dua kabupaten baru tersebut harus terlebih dahulu membubarkan salah satu kabupaten yaitu kabupaten Parakan muncang. Tindakan “Hersteilen” (memperbaiki atau pembentukan kembali) penghapusan kabupaten Limbangan dan Sukapura yang dilakukan oleh GG Daendels dan menimbulkan kesulitan dan hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, adalah langkah pertama yang diambil oleh Raffles dalam rangka reorganisasi dan hervorming (Nisa & C. Arief Gumbira, 2015).

Meskipun nama-nama kabupaten yang baru dibentuk itu sama dengan kabupaten yang telah dihapuskan, yaitu Limbangan dan Sukapura namun dua kabupaten tersebut adalah berlainan dalam pengertian bahwa secara yuridis formal bukan atau tidak merupakan kelanjutan kabupaten lama. Orang yang membentuk luas wilayahnya, bupati maupun alasan, landasan, maksud dan tujuan bahkan ibu kotanya adalah berbeda. Secara yuridis formal dan “staatkunding” (tata negara, tata pemerintahan, atau lebih tepat dan terbatas lagi tata pemerintah di daerah) maka pembentukan kabupaten Limbangan dan Sukapura itu merupakan pembentukan kabupaten baru dan penghapusan kabupaten lama merupakan akhir kabupaten tersebut. Banyak perubahan dan segala sesuatu hamper baru, yang masih sama atau tidak berubah sama sekali hanyalah nama kabupaten saja, mungkin dikarenakan nama tersebut sudah dikenal di kalangan pemerintah atau pengguna nama yang sama itu sekedar untuk mempermudah, karna kalau merubah nama akan menimbulkan kesulitan bagi pemerintah atau masyarakat untuk mengenalnya.

Wilayah kabupaten Limbangan yang beribukota di Garut yang mana didalam naskah ini disebutkan secara singkat sebagai kabupaten Limbangan – Garut, terdiri dari distrik-distrik: 1. Wanakerta 2. Wanaraja, 3. Suci dan 4. Panembong. Distrik Wanakerta dan Wanaraja berasal dari kabuten Limbangan lama, sedangkan distrik Suci dan Panembong berasal dari kabupaten Sukapura lama. Yang sangat menarik hati bahwa distrik Limbangan dimasukan, dengan demikian kabupaten baru Limbangan - Garut adalah kabupaten Limbangan tanpa Limbangan.

Seperti telah diterangkan, bupati pertama kabupaten Limbangan – Garut ialah Tumenggung Adiwijaya, putra sulung pangeran Surya Nagara alias Pangeran Kusumadinata yang lebih terkenal dengan sebutan Pangeran Kornel jiak demikian kepindahan Tumenggung Adiwijaya dari kabupaten Parakanmuncang ke kabupaten baru Limbangan – Garut bisa diartikan sebagai kembalinya kedudukan kebupatian keturunan Limbangan seperti diketahui, menurut garis keturunan laki-laki yang secara adat bisa dipergunakan, para putra, cucu dan cicit Raden Surianagara adalah turunan Tumenggung Wangsadita (1). Tumenggung Wangsadita (1) bupati Limbangan, berputera sulung Raden Surianagara, yang berputera Adipati Kusumadinata, yang berputera Pangeran Surianagara alias Pangeran Kusumadinata, yang terkebal sebagai Pangeran Kornel. Putera sulung pangeran Kornel adalah Tumengung Adiwijaya dengan kata lain, jika Tumenggung Adiwijaya memakai gelar – “Surianagara” maka ialah Surianagara IV.

Sebelum menjadi bupati Limbangan, Tumenggung Adiwijaya adalah bupati Parakanmuncang, 1806 – 1813. Kemudian karena kabupatian Parakanmuncang dihapuskan maka Tumenggung Adiwijaya adalah mertua Tumenggung Wangsa Kusuma (II), bupati Limbangan terakhir karena kabupatian Limbangan terakhir kareana kabupaten Limbangan dihapuskan. Tumenggung Adiwijaya menikah dengan Nyi Raden Tejamantri, cucu Tumenggung Suriadipraja (II) bupati Limbangan 1753 _ 1763 (Nisa & C. Arief Gumbira, 2015).

Telah diterangkan bahwasanya Adipati Adiwijaya wafat pada bulan Agustus 1831. Beliau diganti oleh puteranya bernama Raden Jayanegara. Ketika ketika itu beliau sedang menjadi patih kabupaten Limbangan – Garut. Setelah menjadi bupati beliau memakai gelar Tumenggung Kusumadinata (1831 – 1833).

Tumenggung Kusumadinata yang saat itu sedang menjabat sebagai bupati kabupaten Garut kemudian diganti oleh mantunya yang bernama Rasen Jayaningrat yang pada saat itu beliau menjabat sebagai patih, kemudian beliau menggantikan mertuanya Tumenggung Kusumadinata menjadi bupati kabupaten Garut, Raden Jayaningrat saat masih kecil baliau bernama Raden Abas, ketika ayahnya wafat, pada saat itu Abas masih berumur 4 tahun. Sebagai balas budi atas kebaikan Adipati Aria Wiratanudatar VI kepada pangeran Surianagara alias pangeran Kornel ketika pangeran Kornel melarikan diri dari sumedang ke Cianjur, karena akan ditangkap atau dibunuh oleh mertua yang khawatir akan dipilih dari kedudukannya sebagai bupati Sumedang, maka Raden Abas dibawa ke Sumedang. Raden Abas dibesarkan oleh Raden Kornel, bahkan setelah dewasa Raden Abas dinikahkan dengan keluarga pangeran kornel yang bernama Nyi Raden Purnama, yaitu puteri Tumenggung Kusumadinata, Bupati Limbangan – Garut. Ketika Raden Jayanagara masih menjabat sebagai patih kabupaten Limbangan – Garut, Raden Abas menjadi wedana Pasangrahan. Dan waktu Raden Jayanagara menjadi bupati Limbangan – Garut, Raden Abas yang memakai nama Raden Jayaningrat, mengganti mertua menjadi patih kabupaten Limbangan – Garut. Kemudian pada waktu itu Raden Jayaningrat menjadi bupati kabupaten Limbangan – Garut dengan gelar Tumenggung Kusumadinata dan kemudian pindah ke Sumedang, maka Raden Jayaningrat diangkat menjadi bupati kabupaten Limbangan – Garut mengganti mertua dengan gelar Adipati Aria Surianatakusumah (1833 – 1871). Adipati Aria Surianatakusumah menikahi puteri Raden Dirapraja turunan Limbangan yang bernama Nyi Raden Mantria, berhilir Sunan Cipancar dan mempunyai Putera sebanyak 13 orang.

1. Raden Jenong, yang nantinya menjadi bupati Garut dengan gelar Adipati Aria Wiratanudatar VIII; 

2. Raden Jayadiningrat, Wedana Wanaraja dan kakek penyusun naskah sejarah ini; 

3. Nyi Raden Omi, Isteri bupati Lebak; 

4. Nyi Raden Raja Puteri; 

5. Raden Sulaeman; 

6. Nyi Raden Aisah; 

7. Nyi Raden Raja Permas; 

8. Raden Enoh (Aom Bingoh) 

9. Nyi Raden Hadijah (Raja Nagara) 

10. Nyi Raden Alkijah (Raja Retna), beliau itu adalah puteri yang menikah dengan Patih Sukabumi, Raden Suria Nata Legawa, Putera Raden H. Muh. Musa, penghulu di Garut yang terkenal di kabupaten Garut. Raden Suria Nata Legawa mempunyai Putera bernama Raden Suria Nata Legawa (I) yang menjadi bupati Garut mengganti Adipati Aria Wiratanudatar VIII pada tahun 1916. Putera lainnya ialah Raden Suria Nata Atmaja (Raden Abas) yang menjadi bupati Cianjur dan Raden Prawirakusumah, Bupati Serang (yang terakhir ini berlainan Ibu). 

11. Raden Ahmad Kosasih, Wedana Cidamar; 

12. Nyi Raden Fatimah; 

13. Raden Mohamad Ali (Nisa & C. Arief Gumbira, 2015)

Sumber : https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jat/article/download/10418/5680

Download Juknis Bantuan Keterampilan Menulis SD 2026

 


Petunjuk teknis program ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Nomor 6 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.

Juknis ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto. Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa Juknis Nomor 1 Tahun 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain Juknis, Direktorat Sekolah Dasar menetapkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026. 

Panduan pelaksanaan terutama memberikan penjelasan teknis terkait pengelolaan dan pembelanjaan dana bantuan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.

Sementara itu, pembelanjaan sarana dilakukan melalui mekanisme pembelanjaan satuan pendidikan dengan memperhatikan ketentuan Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026. Tahapan belanja meliputi persiapan, pemilihan barang/jasa dan penyedia, pelaksanaan kesepakatan, serta pelaporan belanja.

Sekolah penerima juga diwajibkan melakukan pembelanjaan dana bantuan melalui SIPLah.

Panduan ini ditetapkan melalui Keputusan KPA Direktorat Sekolah Dasar Nomor 20341/C3/KPA/VIII/SK/2026 dan menjadi acuan penerima bantuan dalam penggunaan dana. 

LINK DOWNLOAD JUKNIS BANTUAN KETERAMPILAN MENULIS SD 2026

Sumber : https://www.komunitasbelajar.id/2026/08/download-juknis-bantuan-keterampilan-menulis-sd-2026.html


Rabu, 26 Agustus 2026

Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar

 


Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar menjadi salah satu regulasi penting dalam penyelenggaraan layanan pendidikan bagi murid yang memiliki potensi kecerdasan dan kemampuan akademik tinggi. Peraturan ini memberikan dasar bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan program yang memungkinkan murid mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan waktu belajar yang ditetapkan secara umum.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 14 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Peraturan tersebut kemudian diundangkan pada 18 Agustus 2026 dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 570.

Apa Itu Program Percepatan Belajar?

Dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, Program Percepatan Belajar didefinisikan sebagai layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.

Dengan demikian, program ini bukan sekadar mempercepat penyelesaian pendidikan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan kemampuan, kecepatan belajar, pencapaian kompetensi, serta kebutuhan belajar murid.

Program Percepatan Belajar dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, meliputi SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/MA/SMK/MAK.

Satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan Program Percepatan Belajar harus memenuhi beberapa persyaratan. Satuan pendidikan harus terakreditasi A, memiliki dokumen kurikulum Program Percepatan Belajar, memiliki Bahan Belajar Mandiri, serta memiliki pendidik yang melaksanakan tugas pendampingan akademik.

Program Percepatan Belajar dilaksanakan menggunakan sistem kredit semester dengan beban belajar sesuai struktur kurikulum yang berlaku.

Dalam peraturan ini, murid dapat menyelesaikan seluruh beban belajar paling singkat 5 tahun untuk SD/MI, sedangkan untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK paling singkat 2 tahun. Program dapat dilakukan pada awal tahun ajaran dan/atau pertengahan tahun ajaran.

LINK DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NO. 20 TAHUN 2026

Sumber : https://forumguru.id/permendikdasmen-nomor-20-tahun-2026-tentang-program-percepatan-belajar/

Senin, 24 Agustus 2026

Download Modul Ajar RPM Kelas 1 Tahun 2026



Berikut ini Admin bagikan Link Download Modul Ajar RPM Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Lengkap Seluruh Mata Pelajaran yang telah disusun sesuai Panduan Pemeblajaran dan Asesmen versi Terbaru yang menggunakan Pendekatan Pembelajaran Mendalam.

Modul Ajar Pembelajaran Mendalam untuk Guru SD menjadi salah satu perangkat penting dalam pelaksanaan pembelajaran yang berorientasi pada proses belajar secara utuh. Modul ajar tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembelajaran, tetapi juga menjadi acuan bagi guru dalam merancang pengalaman belajar yang bermakna, relevan, dan sesuai dengan karakteristik peserta didik. 

Dalam penerapan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning), guru perlu menyusun pembelajaran yang memungkinkan peserta didik tidak sekadar menerima informasi, tetapi mampu memahami konsep, menghubungkan pengetahuan dengan kehidupan nyata, melakukan refleksi, serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam berbagai situasi.

Bagi guru SD, penyusunan modul ajar Pembelajaran Mendalam perlu disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik. Modul untuk kelas 1 tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan modul untuk kelas 6, baik dari segi tujuan pembelajaran, aktivitas peserta didik, materi, asesmen, maupun bentuk pengalaman belajar.

Sebelum Admin membagikan Link Download Modul Ajar RPM Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Lengkap Seluruh Mata Pelajaran, terlebih dahulu mari kita bahas tata cara praktis membuat Modul Ajar Pembelajaran Mendalam untuk Guru SD.

Pengertian Modul Ajar Pembelajaran Mendalam

Modul ajar merupakan dokumen perencanaan pembelajaran yang digunakan guru sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Modul tersebut memuat berbagai komponen yang membantu guru mengorganisasikan tujuan, kegiatan pembelajaran, asesmen, serta sumber belajar.

Sementara itu, Pembelajaran Mendalam menekankan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik memperoleh pemahaman secara lebih mendalam melalui pengalaman belajar yang bermakna.

Dalam konteks pendidikan dasar, pembelajaran mendalam dapat diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk :

memahami materi secara lebih utuh; 

menghubungkan materi dengan pengalaman sehari-hari; 

aktif dalam proses pembelajaran; 

melakukan eksplorasi dan pemecahan masalah; 

bekerja sama dengan teman; mengomunikasikan hasil pemikiran; 

melakukan refleksi terhadap proses belajar; 

dan menerapkan pengetahuan dalam konteks kehidupan nyata.

Dengan demikian, Modul Ajar Pembelajaran Mendalam SD bukan sekadar kumpulan langkah kegiatan pembelajaran. Modul tersebut perlu menggambarkan bagaimana peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang bermakna dan mampu membangun pemahaman secara bertahap.

Prinsip Pembelajaran Mendalam dalam Modul Ajar SD

Penyusunan modul ajar perlu memperhatikan karakteristik Pembelajaran Mendalam. Secara umum, pembelajaran diarahkan agar peserta didik memperoleh pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Tata Cara Membuat Modul Ajar Pembelajaran Mendalam untuk Guru SD

Pembuatan modul ajar dapat dilakukan secara sistematis agar setiap bagian saling berkaitan.

DOWN LOAD MODUL AJAR SD KELAS 1

DOWN LOAD MODUL AJAR RPM MATEMATIKA KELAS 1

Sumber : https://forumguru.id/download-modul-ajar-rpm-kelas-1-lengkap/

 


Sabtu, 22 Agustus 2026

Juknis OMI (OLIMPIADE MADRASAH INDONESIA) MI_MTs_MA Tahun 2026

 


Juknis OMI MI MTS MA Tahun 2026 resmi ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2026.

Keputusan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara, madrasah, guru, siswa atau peserta OMI, serta seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan OMI Tahun 2026, mulai dari tahap perencanaan, kompetisi, pembinaan talenta, penilaian hingga evaluasi.

OMI Tahun 2026 diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan mutu serta daya saing madrasah dalam bidang sains dan riset. 

Latar Belakang pelaksanaan OMI 2026

Pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul merupakan pondasi utama dalam mewujudkan Indonesia Emas  2045.  Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, pembangunan nasional diarahkan pada penguatan kualitas SDM melalui transformasi pendidikan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, penguatan riset dan inovasi,  serta  pengembangan  talenta  yang  mampu  bersaing di tingkat  global. Komitmen tersebut dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang mengamanatkan pembinaan talenta secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan, mulai dari identifikasi, pengembangan, akselerasi, hingga pemanfaatan talenta pada berbagai bidang strategis. Bagi madrasah, kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem sains, riset, dan inovasi sebagai fondasi lahirnya generasi yang unggul, adaptif, dan mampu berkiprah pada kompetisi nasional maupun internasional.

Madrasah memiliki posisi strategis dalam menyiapkan generasi tersebut melalui pendidikan yang memadukan keunggulan akademik dengan nilai-nilai keislaman. Pengembangan sains dan riset tidak semata-mata  diarahkan  pada  peningkatan  kompetensi   akademik, tetapi juga pembentukan karakter,  integritas,  kreativitas, kepemimpinan, serta kepedulian terhadap lingkungan sebagai perwujudan tanggung jawab manusia sebagai khalifah fil ardh. Sejalan dengan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta, ilmu pengetahuan dipahami sebagai bagian dari ibadah dan ikhtiar menghadirkan kemaslahatan  bagi  kehidupan.  Karena  itu,  madrasah  perlu membangun ekosistem yang menumbuhkan  budaya  ilmiah, memperkuat penelitian, mendorong inovasi, serta membina talenta secara berkelanjutan agar lahir generasi muslim yang unggul dalam sains sekaligus berakhlak mulia.

Tema OMI Tahun 2026

OMI Tahun 2026 mengusung tema: “Islam, Sains, dan Ekoteologi: Menumbuhkan Talenta serta Menggerakkan Inovasi Madrasah untuk Indonesia Maju.”

Karakteristik Soal OMI

Juknis OMI 2026 menekankan integrasi antara sains, teknologi, nilai-nilai Islam, dan budaya lokal. Soal dapat mengangkat penerapan sains dan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, riset, inovasi, kesehatan, pertanian, energi terbarukan, hingga persoalan lingkungan.

Tata Tertib Peserta OMI 2026

Dalam Prosedur Operasi Standar (POS) OMI Bidang Sains, peserta diwajibkan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan, menggunakan seragam madrasah dengan rapi, membawa kartu peserta, serta menyiapkan alat tulis secara mandiri.

Download Juknis OMI Tahun 2026 PDF

Bagi madrasah, guru, siswa, orang tua, dan pihak lain yang membutuhkan dokumen lengkap, berikut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2026.

DOWN LOAD DI BAWAH INI

JUKNIS OMI TAHUN 2026

Sumber : https://www.ainamulyana.com/2026/08/juknis-omi-mi-mts-ma-tahun-2026.html#more

Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik

 


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong implementasi pelayanan publik berbasis human-centered untuk menghadirkan tata kelola pemerintah yang berkelanjutan. Salah satunya, dilakukan melalui penguatan instrumen kebijakan pelayanan publik pada penyusunan rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang inovasi pelayanan publik.

“Rancangan peraturan ini dibutuhkan untuk membangun tata kelola inovasi yang lebih jelas, terintegrasi, berkelanjutan, dan berdampak, sehingga dapat memperkuat tata kelola pemerintah yang tidak hanya memenuhi kebutuhan masa kini tetapi juga menjaga dan mendukung generasi penyelenggara pelayanan publik dimasa mendatang,” ungkap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto dalam acara Asistensi Implementasi Kebijakan Standar Pelayanan dan SKM Online serta Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik Tentang Inovasi Pelayanan Publik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (20/8/2026).

Untuk memperkuat kualitas substansi pengaturan, proses uji publik dilakukan untuk memperoleh masukan, tanggapan, dan rekomendasi dari pemerintah daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Masukan dari instansi pemerintah menjadi penting agar norma kebijakan yang dirumuskan lebih implementatif, sesuai dengan kondisi faktual, serta mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat daerah.

Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan menambahkan, uji publik juga dilaksanakan untuk memastikan peraturan di dalamnya sudah jelas dan dapat menjadi pedoman bagi organisasi penyelenggara.

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 1

“Ke depan, yang ingin kami bangun adalah satu tata kelola inovasi pelayanan publik yang jelas, sehingga penyelenggaraan inovasi tidak hanya berhenti pada implementasi, tetapi juga bagaimana inovasi dikelola dari awal hingga menghasilkan dampak dan dapat diperluas kebermanfaatannya menjadi suatu sistem berkesinambungan dalam mengatur tata kelola,” ujarnya.

Sebagai informasi, rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Inovasi Pelayanan Publik ini merupakan penggabungan dari tiga regulasi terpisah. Adapun ketiga peraturan tersebut, yaitu: Peraturan Menteri PANRB No. 89/2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik; Peraturan Menteri PANRB No. 7/2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik; dan Peraturan Menteri PANRB No. 91/2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik.

Ketiga regulasi tersebut memiliki fokus yang saling melengkapi, tetapi masih berdiri dalam kerangka pengaturan yang terpisah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pemahaman dan pelaksanaan tata kelola yang tidak seragam di lapangan.

Oleh karena itu, rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang inovasi pelayanan publik ini ditujukan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai bagaimana inovasi dikelola sepanjang siklusnya. Selain itu, juga mengatur kejelasan kelembagaan dalam menegaskan pengelola inovasi serta peran dan tanggung jawab para aktor berdasarkan tugas dan fungsinya.

20260821 Kementerian PANRB Perkuat Regulasi Inovasi Pelayanan Publik Melalui Uji Publik 1

Pada kesempatan yang sama, Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Hasanuddin Amril Hans, menyambut baik urgensi penyusunan rancangan peraturan terkait inovasi ini. Menurutnya, rancangan ini menunjukkan pergeseran penting dari model KIPP-sentris sebagai inovasi menjadi sebuah tata kelola inovasi pelayanan publik yang lebih menyeluruh.

“Pergeseran paradigma dalam rancangan ini menjadi fondasi penyelenggaraan inovasi pelayanan publik yang lebih baik–ukuran keberhasilan tidak hanya tentang kuantitas inovasi yang lahir, tetapi pada berapa masalah pelayanan publik dapat diselesaikan dengan lebih baik melalui inovasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amril mengingatkan agar rancangan peraturan ini dapat memperkuat ruang aman untuk bereksperimen, mekanisme untuk belajar dari kegagalan, ekosistem untuk berkolaborasi, dan standar bukti yang memastikan bahwa inovasi benar-benar menciptakan nilai publik. Kebermanfaatan yang dimaksud, yaitu perluasan jangkauan pelayanan, peningkatan kualitas layanan, keamanan hingga kemudahan dalam pengalaman pengguna. (asy/HUMAS MENPANRB)

Sumber : https://menpan.go.id/site/berita-terkini/kementerian-panrb-perkuat-regulasi-inovasi-pelayanan-publik-melalui-uji-publik

Gandeng BP Tapera Sosialisasi Hunian Terjangkau, BKN Dukung Kepemilikan Rumah ASN

Humas BKN, Dalam rangka memberikan kemudahan serta perlindungan kesejahteraan bagi para pegawai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi pegawai BKN, Kamis (20/08/2026) di Kantor Pusat BKN, Jakarta. Terkait itu, Plt. Sekretaris Utama BKN, Rahman Hadi, menyampaikan bahwa program ini diprioritaskan untuk menyasar potensi besar ASN dari kalangan Gen Z dan Milenial yang mendominasi hingga 75 persen dari total komposisi pegawai BKN, dengan potensi kebutuhan tempat tinggal mencapai 2.300 orang.

1908tapera5

Ia menekankan pentingnya bagi para pegawai untuk memahami secara menyeluruh mulai dari persyaratan, kewajiban, lokasi, aksesibilitas, hingga estimasi biaya tambahan sebelum memutuskan mengambil hunian. “Mengingat tidak semua ASN langsung bersedia atau siap membeli rumah karena banyaknya pertimbangan, sosialisasi ini dihadirkan agar para pegawai dapat menanyakan secara detail dan memahami seluruh ketentuannya. Dengan demikian, setiap ASN dapat mengambil keputusan secara cermat, terencana, dan bermakna bagi masa depan mereka,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, perwakilan BP Tapera hadir sebagai narasumber, yakni Plt. Kepala Sub Divisi Pemasaran Rumah Tapak Wilayah Timur, Berdi Dwijayanto, yang memaparkan solusi atas berbagai kendala kepemilikan rumah yang sering dihadapi, seperti tingginya DP, suku bunga, dan biaya administrasi. Ia juga menjelaskan mengenai kontribusi sektor perumahan terhadap perekonomian nasional, dijelaskan bahwa kepemilikan rumah tidak hanya pemenuhan kebutuhan pribadi, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi. Kehadiran kemudahan KPR melalui skema dukungan pemerintah dan perbankan, seperti Bank Tabungan Negara (BTN), kini memfasilitasi pembiayaan yang kian terjangkau.

“Melalui program KPR Subsidi Tapera, ASN dapat menyisihkan mulai dari Rp50.000 per hari untuk mendapatkan rumah tapak berharga sekitar Rp180 juta dengan DP hanya Rp1,8 juta, serta suku bunga tetap (fixed) 5 persen sepanjang tenor hingga 20 tahun. Informasi mengenai pilihan lokasi hunian, baik rumah tapak maupun rumah susun di wilayah penyangga, dapat diakses secara transparan melalui aplikasi Tapera Mobile dan laman sikumbang.tapera.go.id,” terangnya.

Hadir pula dalam kegiatan ini, yakni perwakilan Perumnas, PT Adhi Persada Properti, dan perwakilan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), yang mengulas skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), House Ownership Program (HOP), hingga tips menjadikan hunian sebagai aset investasi jangka panjang. Pada sesi tanya jawab, para narasumber menegaskan bahwa program pembiayaan rumah subsidi diprioritaskan bagi kepemilikan rumah baru. Adapun bagi ASN yang telah memiliki rumah tanpa skema subsidi pemerintah sebelumnya, tetap dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan tertentu selama memenuhi ketentuan batas maksimal penghasilan yang berlaku.

Penulis: ifa
Foto: alza
Editor: des

Sumber : https://www.bkn.go.id/gandeng-bp-tapera-sosialisasi-hunian-terjangkau-bkn-dukung-kepemilikan-rumah-asn/

Kamis, 20 Agustus 2026

Menteri Desa Yandri Susanto Tegaskan KDMP Sahabat Warung Kelontong

 


Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyingkirkan warung atau toko kelontong di perdesaan. Justru sebaliknya, KDMP hadir sebagai mitra kolaboratif yang akan bersinergi dengan para pedagang kecil agar ekosistem ekonomi desa semakin kuat dan berdaya saing. Penegasan ini disampaikan Mendes Yandri saat membuka Musyawarah Daerah DPD APDESI Merah Putih Provinsi Banten di Aston Anyer Beach Hotel, Jumat (7/8/2026).
Mendes Yandri menjelaskan bahwa KDMP merupakan infrastruktur negara yang dirancang untuk menyalurkan barang-barang bersubsidi seperti gas melon, pupuk, dan beras SPHP secara langsung kepada masyarakat. Dengan memangkas rantai distribusi yang selama ini terlalu panjang, harga pun menjadi lebih terjangkau dan stok selalu tersedia tepat waktu. "KDMP akan membuat masyarakat benar-benar menikmati subsidi pemerintah. Perpres tentang komitmen BUMN untuk menyalurkan barang bersubsidi melalui Kopdes segera terbit, sehingga KDMP akan hidup dengan margin keuntungan dan ongkos kirim yang jelas," ujarnya penuh keyakinan.
Lebih dari sekadar penyalur logistik, KDMP juga akan berfungsi sebagai off taker atau pembeli hasil produksi desa. Ketika harga ikan nelayan merosot, KDMP dengan fasilitas cold storage siap menyerapnya. Gabah petani pun akan dibeli dan disimpan di gudang yang tersedia, didukung truk logistik yang memudahkan distribusi antardesa. Sistem ini memungkinkan desa nelayan dan desa pertanian saling bertukar kebutuhan, menciptakan kemandirian ekonomi yang selama ini hanya menjadi impian.
Mendes Yandri mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat untuk menyukseskan program mulia gagasan Presiden Prabowo Subianto ini. Meski masih dalam proses pematangan operasional dengan target 35.000 KDMP selesai akhir Agustus, ia memastikan ekosistemnya sedang dibangun secara serius. "Nantinya, aset KDMP menjadi milik desa, 20 persen keuntungan menjadi pendapatan asli desa, dan sisanya dibagi kepada rakyat desa," pungkasnya. Ini adalah momentum kebangkitan desa menuju kesejahteraan kolektif.
 
foto : Humas Kemendesa PDT

Sumber : https://ditjenpdp.kemendesa.go.id/berita/menteri-desa-yandri-susanto-tegaskan-kdmp-sahabat-warung-kelontong-id

Temui Korban Gempa Bumi NTT, Menkeu dan Komisi XI DPR RI Pastikan Dukungan Terus Berlanjut

 


Kemenkeu – Pemerintah memastikan dukungan bagi masyarakat terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak berhenti pada fase tanggap darurat, tetapi terus berlanjut untuk fase pemulihan pascabencana. Hal tersebut menjadi disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, saat mengunjungi sejumlah wilayah terdampak gempa di NTT bersama pimpinan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/8).

Dalam kunjungan tersebut, Menkeu Purbaya bersama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, melihat langsung kondisi masyarakat, meninjau permukiman dan fasilitas yang mengalami kerusakan, serta berdialog dengan masyarakat serta pemerintah daerah mengenai kebutuhan penanganan pascagempa.

“Kami ingin melihat langsung kondisi masyarakat dan mendengarkan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Penanganan korban gempa tidak hanya membutuhkan bantuan segera, tetapi juga dukungan untuk pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana,” tegas Menkeu Purbaya.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa kunjungan bersama tersebut penting untuk memastikan aspirasi masyarakat terdampak dapat diterima secara langsung dan menjadi perhatian pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terdampak benar-benar teridentifikasi. Apa yang mereka butuhkan, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun pemulihan, harus menjadi perhatian bersama,” jelas Misbakhun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait agar dukungan dapat diberikan secara cepat dan tepat sasaran.

“Kita harus memastikan masyarakat tidak berjalan sendiri menghadapi dampak bencana. Kebutuhan mereka harus segera dipetakan dan ditindaklanjuti melalui koordinasi yang baik,” ujarnya.

Hasil kunjungan dan dialog tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah dan DPR RI untuk terus memantau perkembangan penanganan pascagempa di NTT serta menentukan dukungan yang diperlukan. Langkah tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan fasilitas yang terdampak, hingga dukungan bagi masyarakat untuk memulihkan kehidupan dan aktivitas masyarakat.

“Kami akan terus berkoordinasi agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat ditindaklanjuti. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan dukungan yang mereka perlukan dalam menghadapi situasi ini,” pungkas Menkeu.

Kunjungan Menkeu bersama pimpinan Komisi XI DPR RI tersebut menegaskan komitmen serta sinergi pemerintah dan DPR RI dalam memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (lh/al)

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Menkeu-Purbaya-Tinjau-Gempa-NTT

Rabu, 19 Agustus 2026

Kado Istimewa HUT ke-81 RI: Anak Gajah Sumatera Lahir Sehat di PKG Jalur 21 Padang Sugihan

 



Palembang, 18 Agustus 2026. Kebahagiaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semakin lengkap dengan lahirnya seekor anak gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Jalur 21 Padang Sugihan, Sumatera Selatan, pada Senin (17/8/2026).

Anak gajah berjenis kelamin betina tersebut lahir sehat dari indukan betina bernama Lestari dan indukan jantan bernama Gapula. Di bawah penanganan intensif tim medis dan mahout (pawang gajah) Sugito, proses kelahiran diperkirakan berlangsung pada Senin (17/8/2026) pagi hari antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Tak lama setelah lahir, bayi gajah tersebut sudah mampu berdiri tegak dan menyusu secara normal pada induknya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto menyampaikan bahwa peristiwa ini merupakan kado alam yang sangat bermakna bagi upaya konservasi satwa dilindungi di Indonesia, khususnya pada momen bersejarah Hari Kemerdekaan.

Mengingat kondisi cuaca di area ruang terbuka PKG Jalur 21 saat ini sangat panas, tim medis BKSDA Sumsel langsung melakukan intervensi dan tindakan penanganan khusus. Petugas menyiapkan naungan (shelter) yang cukup serta memastikan pasokan air minum dan fasilitas mandi tercukupi untuk menjaga suhu tubuh serta daya tahan induk dan anakan pascalahiran.

Selain itu, tim dokter hewan dan mahout terus memberikan pengawasan ekstra dengan memperketat ketersediaan nutrisi pakan harian serta menambahkan suplemen buah-buahan untuk mempercepat pemulihan fisik gajah Lestari.

Guna memastikan tumbuh kembang bayi gajah berjalan optimal, BKSDA Sumsel memberlakukan pemantauan intensif selama 7x24 jam penuh. Tim di lapangan mencatat secara berkala perkembangan perilaku, respons fisik, serta kondisi fisiologis induk maupun anak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan satwa captive di PKG Jalur 21.

Kelahiran ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Sumatera Selatan dalam menjaga kelestarian gajah Sumatera agar terus berkembang biak dan terlindungi secara berkelanjutan di habitatnya.


Informasi lebih lanjut:
Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan,
Daniwari Widiyanto

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan,
Ristianto Pribadi

Website: www.kehutanan.go.id⁠
Youtube: Kementerian Kehutanan
Facebook: Kementerian Kehutanan
Instagram: Kemenhut
Twitter/X: @kemenhut_ri