Jumat, 09 Januari 2026

Kemendikdasmen Resmi Umumkan Hasil TKA 2025, Sertifikat Didistribusikan mulai Januari 2026

 


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa (23/12). Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme berjenjang guna menjamin ketepatan data, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.

Hasil TKA akan disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya sebelum diteruskan kepada satuan pendidikan. Mekanisme ini diterapkan agar informasi hasil TKA yang diterima oleh satuan pendidikan dan murid bersumber dari data resmi serta terhindar dari kesalahan administrasi.

Mulai 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid yang mendaftar TKA. Satuan pendidikan wajib melakukan verifikasi kebenaran data yang akan tercantum dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid. Adapun Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026 setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. “Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni.

Ia menambahkan bahwa meskipun SHTKA baru diterima murid mulai 5 Januari 2026, satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA. Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi.

Dalam rangka penguatan tata kelola asesmen, BSKAP memastikan pemanfaatan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. Data hasil TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.

Toni juga menjelaskan bahwa TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada perbaikan mutu pembelajaran. “Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mengakses atau mempercayai informasi hasil TKA dari sumber tidak resmi. Seluruh informasi resmi TKA hanya disampaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh kementerian dan dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id. Selain itu, laman publik hasil TKA secara nasional dapat diakses mulai tanggal 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Laman tersebut juga memuat informasi capaian nasional maupun provinsi hasil TKA 2025 untuk setiap mata pelajaran. 

Melalui pelaksanaan TKA SMA, SMK, MA, dan Paket C tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, transparan, dan berbasis data guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta pengambilan kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
 
Laman: kemendikdasmen.go.id

Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025

 


     Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyesuaikan pengaturan alur proses bisnis antar unit eselon I dan kementerian/lembaga terkait perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, pelaporan, pemantauan dan evaluasi  dana alokasi khusus nonfisik, perlu disusun pengaturan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan  Dana Alokasi Khusus Nonfisik belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara,   Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025 Tentang (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2026 dan selanjutnya adalah 

 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); 

 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082); 

 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 119 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ini yang dimaksud dengan: 

 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

 4. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. 

 5. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 6. Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

7. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing jenis dana alokasi khusus nonfisik. 

 8. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

 9. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 

 10. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 

 11. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah  dana alokasi khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. 

 12.  Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. 

 13. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. 

 14. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. 

 15. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik. 

 16. Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

 17. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. 

 18. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini. 

 19. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik. 

 20. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Afirmasi adalah Dana BOP PAUD yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan anak usia dini yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

 21. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan. 

 22. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C. 

 23. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket C yang dinilai berkinerja baik. 

 24. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi atau yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Afirmasi adalah Dana BOP Kesetaraan yang dialokasikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan kesetaraan yang berada di daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

 25. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 

 26. Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tunjangan Guru ASN Daerah adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk tunjangan atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru ASN Daerah. 

 27. Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan profesi yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 28. Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 29.  Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Dana TKG ASN Daerah adalah Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang digunakan untuk tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil Daerah dan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

 30. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 

 31. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan Daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan. 

 32. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK Dinas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota sebagai pelaksana program kesehatan. 

 33. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dana BOK Puskesmas adalah Dana BOK yang diperuntukkan bagi Puskesmas sebagai pelaksana program kesehatan. 

 34. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah  dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan. 

 35. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Dana BOK Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di Daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 36. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya yang selanjutnya disebut Dana BOP MTB adalah DAK Nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 37. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOP MTB, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang- Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. 

 38. Penerima Manfaat adalah pihak penerima DAK Nonfisik yang disalurkan secara langsung antara lain satuan pendidikan, guru ASN Daerah, dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis, Puskesmas, dan museum dan/atau taman budaya. 

 39. Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berstatus sebagai ASN pada instansi Pemerintah Daerah/pegawai rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah yang ditugaskan di rumah sakit milik Pemerintah Daerah di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. 

 40. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian/Lembaga. 

41. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 

 42. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga. 

 43. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 

 44. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. 

 45. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 

 46. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 

 47. Indikasi Kebutuhan  Dana DAK Nonfisik yang selanjutnya disebut IKD DAK Nonfisik adalah indikasi kebutuhan dana DAK Nonfisik yang perlu dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. 

 48. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA Satker BUN adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah dan TKD tahunan yang disusun oleh KPA BUN.

 49. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 

 50. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari PPA BUN, yang disusun menurut BA BUN. 

 51. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 

 52. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. 

 53. Pertemuan Para Pihak adalah pertemuan yang melibatkan Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan Kementerian/Lembaga pengampu DAK Nonfisik dalam rangka membahas perencanaan dan penganggaran DAK Nonfisik. 

 54. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (negeri) atau yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). 

 55. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 

 56. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. 

 57. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 58. Rekening Guru ASN Daerah adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima Dana Tunjangan Guru ASN Daerah pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

 59. Rekening Puskesmas adalah rekening atas nama Puskesmas yang digunakan oleh Puskesmas untuk menerima Dana BOK Puskesmas yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 60. Rekening Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah rekening yang digunakan dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis untuk menerima Dana BOK Tunjangan Khusus pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 

 61. Rekening Museum dan/atau Taman Budaya adalah rekening atas nama museum dan/atau taman budaya yang digunakan oleh museum dan/atau taman budaya untuk menerima Dana BOP MTB yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 62. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah membayar. 

 63. Supplier Satuan Pendidikan adalah informasi terkait Satuan Pendidikan yang berhak menerima pembayaran Dana BOSP yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 

 64. Supplier Guru ASN Daerah adalah informasi terkait guru yang berhak menerima pembayaran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 

 65. Supplier Puskesmas adalah informasi terkait dengan Puskesmas yang berhak menerima pembayaran  Dana BOK Puskesmas yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 

 66. Supplier Penerima Dana BOK Tunjangan Khusus adalah informasi terkait dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berhak menerima pembayaran Dana BOK Tunjangan Khusus yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. 

 67. Supplier Museum dan/atau Taman Budaya adalah informasi terkait museum dan/atau taman budaya yang berhak menerima pembayaran Dana BOP MTB yang memuat minimal informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening.   DAK Nonfisik terdiri atas: Dana BOSP; Dana Tunjangan Guru ASN Daerah; Dana BOK; Dana BOP MTB; dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. Dana BOSP terdiri atas: a. Dana BOS, yang terdiri atas: 1. Dana BOS Reguler; 2. Dana BOS Kinerja; dan/atau 3. Dana BOS Afirmasi. b. Dana BOP PAUD, yang terdiri atas: 1. Dana BOP PAUD Reguler; 2. Dana BOP PAUD Kinerja; dan/atau 3. Dana BOP PAUD Afirmasi. c. Dana BOP Kesetaraan, yang terdiri atas: 1. Dana BOP Kesetaraan Reguler; 2. Dana BOP Kesetaraan Kinerja; dan/atau 3. Dana BOP Kesetaraan Afirmasi.   Dana Tunjangan Guru ASN Daerah terdiri atas: a) Dana TPG ASN Daerah; b) Dana Tamsil Guru ASN Daerah; dan c) Dana TKG ASN Daerah. Sedangkan Dana BOK terdiri atas: a) Dana BOK Dinas; b) Dana BOK POM; c) Dana BOK Puskesmas; dan/atau d) Dana BOK Tunjangan Khusus.   Adapun Dana BOP MTB terdiri atas: a)  dana bantuan operasional penyelenggaraan museum; dan b) dana bantuan operasional penyelenggaraan taman budaya.   Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu PMK) Nomor 119 Tahun 2025 Tentang (Juknis) Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Link download   PERMENKEU PMK NOMOR 119 TAHUN 2025     

 Demikian informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 119 Tahun 2025 Tentang Juknis DAK Nonfisik Tahun 2026 salah satu isinya menyatakan TPG Guru dapat dicairkan secara bulanan. Semoga ada manfaatnya. 

Kamis, 08 Januari 2026

Lapor SPT Pajak di Coretax, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Ini!

 


Mulai tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026 Surat pemberitahuan (SPT) tahunan, baik bagi orang pribadi maupun badan usaha dapat disampaikan melalui sistem perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru, yakni Coretax.
Mulai 2025, seluruh layanan perpajakan telah dialihkan ke Coretax, termasuk pelaporan SPT pajak. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, DJP mengimbau untuk segera melakukan aktivasi. Setelah aktivasi, barulah wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, tentu terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh para wajib pajak. Berikut dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan:

Aktivasi Akun Coretax DJP

1. Silakan akses tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser apapun (Chrome, Firefox, Edge, Brave, dll) melalui gadget yang dimiliki (komputer, tablet, laptop, ponsel, dll) yang tentunya harus memiliki koneksi internet.
2. Apabila sebelumnya telah memiliki akses login di DJP online, silakan klik fitur "Lupa Kata Sandi" yang berada di atas tombol "Login".
3. Selanjutnya, silahkan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) pada "ID Pengguna", lalu isi salah satu pilihan tujuan konfirmasi -(email atau nomor ponsel).
4. NIK yang di-input dengan benar akan memunculkan email/nomor ponsel masking yang berbintang.
5. Pastikan Kawan Pajak mengisi data email/nomor ponsel sesuai data masking tersebut dengan benar.
6. Apabila tidak terdapat data email/nomor ponsel, silahkan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pembaruan data.
7. Masukkan kode keamanan (captcha), lalu centang kotak "Pernyataan".
8. Klik "Kirim", maka selanjutnya akan ada pranala/link yang harus diklik sebelum masa berlakunya terlewati (1 x 24 jam).
9. Pengiriman ke nomor ponsel akan dipotong biaya, so pastikan ponsel Kawan Pajak memiliki saldo pulsa (minimal Rp5 ribu) sebelum klik "Kirim" yaa.
10. Saat pembuatan kata sandi/password, terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum delapan karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol "@", "!", atau "#"). Kemudian, klik "Simpan" atau "Save".
11. Setelah sukses disimpan, silakan kembali ke tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan NIK serta password yang telah dibuat sebelumnya.

Membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

1. Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".
2. Pada subbagian "Rincian Sertifikat" silakan pilih jenis sertifikat digital "Kode Otorisasi DJP".
3. Masukkan passphrase yang diinginkan, lalu salin pada field "Ulangi Passphrase".
4. Terdapat ketentuan yang harus diikuti, yakni minimum 8 karakter dengan minimal satu huruf besar, satu huruf kecil, satu angka, dan satu karakter spesial seperti simbol "@", "!", atau "#").
5. Sebagai saran, passphrase dapat disamakan dengan password untuk memudahkan dalam mengakses Coretax DJP dan fiturnya.
6. Centang kotak "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan".
7. Selanjutnya, silakan klik kembali menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Profil Saya" dan scroll ke bawah hingga mendapatkan field "Nomor Identifikasi Eksternal".
8. Pada bagian ini, silakan klik tab "Digital Certificate", lalu geser ke kanan hingga mendapatkan field "Aksi".
9. Terakhir, klik "Periksa Status", lalu klik "Menghasilkan". Status kepemilikan atas sertifikat digital yang telah dibuat akan berubah dari "invalid" menjadi "valid" dan dapat digunakan dalam dua tahun sepanjang tidak ada penggantian password.
10. Dengan demikian, passphrase selanjutnya telah dapat digunakan untuk menandatangani SPT tahunan, SPT masa, maupun layanan lainnya di dalam Coretax DJP yang mewajibkan pengisian passphrase.


Pemutakhiran Data Profil

1. Setelah masuk ke laman utama Coretax DJP, silakan klik menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Profil Saya", kemudian arahkan ke field "Informasi Umum" serta klik tombol "edit" yang berwarna kuning.
2. Data profil yang dapat di-edit/ubah pada menu ini adalah data terkait "Detail Kontak" (nomor telepon, ponsel, dan email), "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", serta "Unit Pajak Keluarga" (daftar anggota keluarga).
3. Apabila ingin mengubah sumber penghasilan (klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau data rekening bank, silakan masuk melalui menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Perubahan Data - Identitas Wajib Pajak".
4. Apabila ingin mengubah alamat utama, silakan masuk melalui menu utama "Portal Saya", lalu klik submenu "Perubahan Data - Perubahan Alamat Utama"
5. Pastikan selalu mengisi seluruh data dengan lengkap, utamanya yang memiliki tanda bintang (*), serta pastikan telah mengunggah/upload dokumen yang mendukung perubahan/pemutakhiran data tersebut.
6. Tahap terakhir dari setiap pemutakhiran data profil adalah mencentang kotak "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan".

Menyiapkan Daftar Harta dan/atau Utang Pajak

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax DJP sebenarnya dapat menyediakan data perpajakan berupa data pemotongan dan/atau pemungutan, daftar harta dan/atau utang, data pembayaran pajak, dan/atau data perpajakan lainnya untuk dimanfaatkan wajib pajak dalam penyampaian SPT secara elektronik.
- Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 100 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Contoh nyatanya yakni saat klik "Posting SPT" pada draft SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi pada bagian induk SPT. Coretax DJP akan langsung menyediakan data hasil migrasi dari DJP Online terkait harta dan/atau utang pajak. Namun, data ini ada kalanya berubah (dijual/hilang/bertambah) sehingga dibutuhkan data yang lebih presisi saat akan melaporkan SPT tahunan.
- Untuk data utang, tidak terlalu banyak perubahan dalam pengisiannya. Namun, untuk harta bergerak dan harta tidak bergerak (termasuk tanah bangunan), dibutuhkan informasi detail yang lebih banyak. Singkatnya, akan membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengisi detail harta.
- Perubahan utama dalam pengisian harta yang paling terbaru ada pada field "Nilai Saat Ini". "Nilai Saat Ini" diisi berdasarkan nilai estimasi menurut penilaian wajib pajak atau nilai pasar/harga wajar atas aset tersebut pada akhir tahun pajak (posisi per 31 Desember). Ketentuan ini berbeda dengan sistem pelaporan SPT sebelumnya yang umumnya hanya menggunakan harga perolehan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260107080903-4-700225/lapor-spt-pajak-di-coretax-jangan-lupa-siapkan-dokumen-ini



Simak Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Coretax!

 


Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2025 dimulai dari tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2026.
Mulai tahun ini, penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui sistem perpajakan Coretax. Berikut cara pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi atau karyawan:

Untuk menyampaikan SPT tahunan di Coretax DJP, langkah pertama adalah membuat konsep SPT terlebih dahulu. Pada tampilan laman, silakan klik modul "Surat Pemberitahuan (SPT)", pilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)".

Klik "Buat konsep SPT", pilih "PPh Orang Pribadi", kemudian klik "Lanjut". Selanjutnya, kita pilih "SPT Tahunan" dan periode "Januari 2025-Desember 2025" untuk menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2025. Kemudian di halaman selanjutnya, pilih model SPT "Normal", lalu klik "Buat Konsep SPT".

Pengisian Induk SPT

- Setelah selesai membuat konsep, akan muncul tampilan daftar SPT tahunan. Klik tombol pensil untuk dapat mengisi induk SPT.
- Bagi WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, Anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, silakan pilih Sumber Penghasilan "Pekerjaan." Setelah itu, pilih Metode Pembukuan "Pencatatan"
- Identitas Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem baik NIK/NPWP, Nama, Jenis ID, Nomor ID, Nomor Telepon dan Email berdasarkan profil wajib pajak.
- Status Kewajiban Perpajakan Suami dan Istri diisi jika Wajib Pajak menjalankan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT).
- NIK/NPWP Suami/Istri akan terisi otomatis dalam hal status perpajakan suami dan istri Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)

Pengisian Lampiran

- Untuk Wajib Pajak yang memiliki Harta pada Tahun Pajak sebelumnya maka untuk Harta yang masih ada pada akhir tahun pajak wajib dilakukan update kelengkapan data pada Harta tersebut dengan memilih tombol Pensil bagi tiap-tiap harta
- Selanjutnya wajib pajak dapat mengisi bagian Kas dan Setara Kas sesuai dengan data
- Dilanjutkan dengan pengisian Harta Bergerak
- Setelah itu, lampiran Urang Pada Akir Tahun Pajak yang harus dilakukan perubahan data sesuai dengan saldo utang pada akhir tahun pajak
- Kemudian daftar Anggota Keluarga wajib diisi untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak dan diperhitungkan dalam perhitungan PTKP. Menu Perubahan Data terdapat dalam: Portal Saya>>Profil Saya>>Informasi Umum>>Edit>>Unit Pajak Keluarga
- Tabel Penghasilan Neto Dalam Negeri Dari Pekerjaan akan terisi otomatis berdasarkan data penghasilan di BPA1 dari Pemberi Kerja. Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain apabila diperlukan
- Tabel Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data pajak dipotong di BPA1 dari Pemberi Kerja. Apabila memiliki Bukti Pemotongan/Pemungutan Lain, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menambahkan data.
- Kemudian Pastikan nilai pada bagian C.9 PPh terutang setelah pengurang PPh terutang = D.10a Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain. Apabila C.9 = D.10a maka Nilai E.11a PPh kurang/lebih bayar akan 0 (Nihil).

Setelah semuanya terisi, untuk melaporkan SPT, caranya adalah dengan mengklik "Bayar dan Lapor". Kemudian, pilih "Kode Otorisasi DJP" pada isian penyedia penandatangan dan masukkan passphrase yang telah kita buat sebelumnya. Setelah itu, klik "Simpan" dan klik "Konfirmasi Tanda Tangan".

SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat di menu "SPT Dilaporkan". Dalam menu itu, kita juga bisa mengunduh bukti penerimaan surat, induk SPT, dan melihat isi SPT yang disampaikan.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20260106132824-4-700021/simak-cara-lapor-spt-tahunan-orang-pribadi-lewat-coretax


Daftar Lengkap Jurusan di ITB, Apa Incaranmu di SNPMB 2026?

 


Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 akan segera dimulai. Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), jalur pertama yang dibuka, dimulai pada 3 hingga 18 Februari 2026.
Bagi detikers yang ingin masuk Institut Teknologi Bandung (ITB), sudah tahu akan pilih program studi (prodi) atau jurusan apa? Namun, sebelum memilih prodi ITB, calon mahasiswa mesti tahu dahulu sistem perkuliahan di ITB.

Sistem ITB: Pilih Fakultas/Sekolah Dulu, Lalu Jurusan
Berbeda dengan kampus pada umumnya, mahasiswa baru ITB tidak bisa langsung memilih jurusan. Mengutip laman Admisi ITB, kampus yang didominasi jurusan teknik ini menerapkan sistem Tahap Persiapan Bersama (TPB).

Pada tahap TPB di tahun pertama perkuliahan, mahasiswa baru akan dikelompokkan berdasarkan fakultas. Pada tahun pertama ini, setiap mahasiswa jalur reguler belum berada di jurusan tertentu.

Selama TPB, mahasiswa belajar mata kuliah dasar seperti matematika, kimia, fisika, dan pengantar rekayasa. Setelah selesai TPB selama satu tahun, barulah mahasiswa menentukan jurusannya.

Adapun penentuan jurusan akan mempertimbangkan prestasi akademik mahasiswa selama TPB. Oleh karena itu, calon mahasiswa harus mengetahui dahulu fakultas apa yang menaungi jurusan yang diinginkan.

Skema TPB ini dikecualikan bagi mahasiswa baru jalur Peminatan. Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP-Peminatan ITB bisa langsung memilih jurusan sejak awal pendaftaran. Namun, tidak semua jurusan ITB bisa dipilih pada jalur ini, hanya jurusan-jurusan tertentu saja.

Daftar Lengkap Fakultas/Sekolah dan Jurusan di ITB
Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Kampus Ganesa

1. Teknik Geologi
2. Teknik Geodesi dan Geomatika
3. Metereologi
4. Oseanografi

Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Kampus Cirebon
1. Oseanografi

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Kampus Ganesa
1. Matematika
2. Aktuaria
3. Fisika
4. Astronomi
5. Kimia

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Ganesa
1. Seni Rupa
2. Kriya
3. Desain Interior
4. Desain Komunikasi Visual
5. Desain Produk

Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Jatinangor
1. Desain Komunikasi Visual -Peminatan Narasi Visual Digital (NVD) - Kelas Jatinangor
Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Kampus Cirebon
1. Kriya - Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Kota Cirebon
2. Desain Produk

Fakultas Teknologi Industri - Sistem dan Proses (FTI-SP) Kampus Ganesa
1. Teknik Kimia
2. Teknik Pangan
3. Teknik Bioenergi dan Kemurgi
4. Teknik Fisika

Fakultas Teknologi Industri - Rekayasa Industri (FTI-RI) Kampus Ganesa
1. Teknik Industri
2. Manajemen Rekayasa

Fakultas Teknologi Industri - Kampus Cirebon
1. Teknik Industri

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Infrastuktur Sipil dan Kelautan (FTSL-SI) Kampus Ganesa
1. Teknik Sipil
2. Teknik Kelautan

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Infrastuktur Sipil dan Kelautan (FTSL-SI) Kampus Jatinangor
3. Teknik dan Pengelolaan Sumber Daya Air

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Teknologi Lingkungan (FTSL-L) Kampus Ganesa
1. Teknik Lingkungan

Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Teknologi Lingkungan (FTSL-L) Kampus Jatinangor
1. Rekayasa Infrastuktur Lingkungan

Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Kampus Ganesha
1. Teknik Mesin
2. Teknik Dirgantara
3. Teknik Material

Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Kampus Ganesha
1. Teknik Pertambangan
2. Teknik Perminyakan
3. Teknik Geofisika
4. Teknik Metalurgi

Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) Kampus Cirebon
1. Teknik Pertambangan
2. Teknik Perminyakan
3. Teknik Geofisika

Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Kampus Ganesa
1. Arsitektur
2. Perencanaan Wilayah dan Kota

Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Kampus Cirebon
1. Perencanaan Wilayah dan Kota - PDSKU Kota Cirebon

Sekoah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Ganesa
1. Manajemen

Sekoah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Jatinangor
1. Kewirausahaan

Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Kampus Cirebon
1. Kewirausahaan

Sekolah Farmasi (SF) Kampus Ganesa
1. Sains dan Teknologi Farmasi
2. Farmasi Klinik dan Komunitas

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Sains (SITH-S) Kampus Ganesa
1. Biologi
2. Mikrobiologi

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Rekayasa (SITH-R) Kampus Jatinangor
1. Rekayasa Hayati
2. Rekayasa Pertanian
3. Rekayasa Kehutanan
4. Teknologi Pasca Panen

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati - Kampus Cirebon (SITH-C)
1. Biologi

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika - Komputasi (STEI-K) Kampus Ganesa
1. Teknik Informatika Kelas Ganesa

2. Sistem dan Teknologi Informasi Kelas Ganesha

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika - Komputasi (STEI-K) Kampus Jatinangor
1. Teknik Informatika Kelas Jatinangor
2. Sistem dan Teknologi Informasi Kelas Jatinangor

Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Rekayasa (STEI-R) Kampus Ganesa
1. Teknik Elektro
2. Teknik Tenaga Listrik
3. Teknik Telekomunikasi
4. Teknik Biomedis

Sumber : https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8297406/daftar-lengkap-jurusan-di-itb-apa-incaranmu-di-snpmb-2026