Selasa, 03 November 2026

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mandiri tentang Pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Peserta Internsip Dokter Gigi dan Peserta Program Adaptasi

 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Mandiri  diselenggarakan pada tanggal 22 Maret 2026 di Direktorat Jenderal SDMK mengenai pembayaran iuran peserta internsip dokter gigi dan peserta program adaptasi dihadiri oleh Jeffri Ardiyanto Direktur Pendayagunaan SDMK,. Ramdani Kepala Kantor Cabang Plaza BPJS Ketenagakerjaan,.  John Walter Vice President Bank Mandiri, Jakarta Selatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri (LLN) yang akan berpraktik di Indonesia wajib menjalani evaluasi kompetensi dan saat dinyatakan kompeten akan mengikuti adaptasi selama 12 bulan. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk lulusan luar negeri, memiliki kompetensi yang setara dan siap memberikan pelayanan yang aman dan bermutu bagi masyarakat.

Peserta adaptasi dan internsip ini ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), daerah Bermasalah kesehatan dan daerah yang mengalami kekosongan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Penempatan ini sejalan dengan tujuan pemerataan distribusi tenaga kesehatan dan optimalisasi pendayagunaan SDM Kesehatan. Mereka yang bertugas hingga ke pelosok layak mendapatkan perlindungan yang pasti.

Karena itu, para peserta internsip dan adaptasi perlu mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Negara hadir untuk memastikan bahwa mereka yang mengabdi bagi pelayanan kesehatan masyarakat juga terlindungi saat menjalankan tugasnya.

Dalam sambutannya Jeffri Ardiyanto berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai ketentuan yang telah disepakati, serta menjadi landasan yang kuat bagi perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan di masa mendatang. Saya mengajak seluruh pihak untuk menindaklanjuti perjanjian ini secara konsisten dan tepat waktu. (Red/hlg) .

Sumber : https://ditjen-sdmk.kemkes.go.id/

Tidak ada komentar: