Senin, 13 Juli 2026

Rujukan Kegiatan MPLS Ramah 2026

Untuk menanamkan sejak dini budaya sekolah aman dan nyaman pada murid baru diperlukan upaya pengenalan lingkungan sekolah guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga satuan pendidikan.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah  adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan.


MPLS diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal  dalam bentuk taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

MPLS diselenggarakan untuk pengenalan : 

  • potensi diri Murid : bakat dan minat yang dimiliki Murid
  • warga Sekolah : Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik
  • kurikulum :  seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • lingkungan Sekolah : tempat Murid dalam menjalankan kegiatan pendidikan baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun ajaran dan dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.

Tindakan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

  • Pusat Panggilan ULT Kemendikdasmen: 177
  • Kanal pengaduan LAPOR Kemendikdasmen : DISINI


Untuk Taman Kanak-Kanak (TK)

Untuk Sekolah Dasar (SD)







Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)



Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


Sumber : https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/

Tidak ada komentar: