Halo, Sahabat Akreditasi!
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan SK Penetapan Hasil Akreditasi Berdasarkan Visitasi. SK dapat diunduh melalui tautan berikut: https://klik.ban-pdm.id/7qg0o
Bagi sekolah, madrasah, program pendidikan kesetaraan, dan satuan pendidikan kerja sama (SPK) yang keberatan atas penetapan ini dapat mengajukan banding sampai dengan tanggal 15 Januari 2026 untuk Tahap 1 dan 18 Januari 2026 untuk Tahap 2.
Adapun prosedur pengajuan banding hasil akreditasi sebagai berikut:
- 1. Pengajuan disampaikan melalui Aplikasi Sispena pada menu yang telah disediakan.
- 2. Banding ditujukan kepada BAN-PDM Provinsi.
- 3. Memuat identitas sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan/satuan pendidikan kerja sama (SPK) serta peringkat akreditasi yang diperoleh.
- 4. Sertakan alasan/argumentasi keberatan secara substansi yang dilengkapi dengan data/informasi pendukung.
- 5. Surat pengajuan ditandatangani dan distempel oleh Kepala sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan/SPK.
- 6. Seluruh ajuan banding akan dikaji terlebih dahulu melalui Pleno BAN-PDM Provinsi untuk kemudian diteruskan ke BAN-PDM Pusat.
- 7. Berdasarkan hasil kajian BAN-PDM Provinsi, BAN-PDM Pusat akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan disetujui atau tidaknya pengajuan banding tersebut.
Kami berharap informasi ini dapat membantu seluruh satuan pendidikan dalam menempuh proses banding secara transparan dan akuntabel. Pastikan seluruh dokumen pendukung dipersiapkan dengan teliti demi kelancaran proses peninjauan kembali. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Salam Akreditasi!
Sumber : https://ban-pdm.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar